Tag: Bareskrim

  • Polisi Tangkap 13 Tersangka Jaringan Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Bunuh Diri

    peloporberita.com/ | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri akibat terlilit utang. Sebanyak tiga orang dari 13 tersangka itu adalah warga negara asing (WNA).

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan peran para tersangka beragam, mulai dari desk collection (menagih utang secara virtual) hingga pengendali dari pinjol ilegal tersebut.

    “Satu, tersangka RJ berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 2 modem, 1 komputer, 1 CPU, sisa SIM card Telkomsel, dan 2 HP,” kata Whisnu, pada Rabu (17/11/2021).

    “Tersangka WJS (32), WNA. WJS merupakan pengendali KSP Inovasi Milik Bersama dan pendiri aplikasi Flinpay, dan melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis KSP IMB, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB,” sambungnya.

    Baca juga: Pantasan Galak, Penghasilan Debt Collector Pinjol Tembus Belasan Juta

    Diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan aplikasi pinjol ilegal yang dinaungi oleh PT AFT, mitra KSP IMB, dengan menangkap total 13 tersangka. Polisi juga menyita uang senilai Rp 217 miliar dari PT AFT yang disimpan di tujuh rekening berbeda.

    PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. KSP IMB ini dikendalikan oleh seorang warga negara (WN) China berinisial WJS (32), yang ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Istanbul, Turki.

    Baca juga: Lakukan Tiga Hal Ini Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

    Terkait maraknya kasus pinjol ilegal, Whisnu mengatakan masyarakat tidak perlu lagi melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta, melainkan bisa lapor langsung ke polres dan polda setempat. Whisnu memastikan, Bareskrim sudah mengirimkan telegram kepada jajaran di polres dan polda untuk menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan di wilayah masing-masing.

    Sebelumnya, Polri juga sudah menyediakan layanan hotline terkait pinjaman online melalui WhatsApp di nomor 0812-1001-9202 dan Instagram @satgas_pinjol_ilegal. []

  • Bareskrim Polri Susun Jukrah Pemberantasan Mafia Pelabuhan

    peloporberita.com/ -Bareskrim Polri tengah menyusun petunjuk arah bagi anggotanya  menjalankan tugas pemberantasan mafia pelabuhan. Langkah ini, untuk menindaklanjuti permintaan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

    “Sedang kita susun petunjuk arah (jukrah) ke jajaran dengan penekanan kembali Bapak Menko Marves,” tutur Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto dikutip (14/11/2021)

    “Saya mohon KPK dengan Kejaksaan, polisi ayo kita ramai-ramai bentuk task force untuk memonitoring ini. Ini saya kira bagus dipenjarakan.”

    Kabareskrim memastikan. Polri tidak tinggal diam dan akan terus mengawasi praktik curang yang berdampak pada mahalnya biaya di pelabuhan.

    “Tapi, lebih kepada adanya laporan dulu dari pelaku usaha yang mengalami (praktik kecurangan),” ungkap Jenderal Bintang Tiga tersebut.

    Sebelumnya Menko Marves menyampaikan bahwa dirinya muak dengan banyaknya permainan kotor di pelabuhan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri diminta berani tindak tegas mafia yang bermain di pelabuhan.

    “Saya mohon KPK dengan Kejaksaan, polisi ayo kita ramai-ramai bentuk task force untuk memonitoring ini. Ini saya kira bagus dipenjarakan,” kata Menko Marves kala itu.

    Baca juga : 

    Menurut Luhut, sistem pelabuhan di Indonesia belum efisien dan saat ini Pemerintah sedang mengusahakan mengatur sistem yang membuat kerja seluruh pelabuhan di Indonesia jadi efisien.

    “Tahapan untuk memangkas birokrasi sudah kita lakukan, pemerintah juga sudah launching Batam Logistic Ecosystem sebagai pilot project di mana penyederhanaan proses logistik dan operasi nonstop di pelabuhan dapat mempersingkat waktu layanan, mendorong lebih banyak investasi yang maju,” tandas Luhut.

    Sedangkan salah satu masalah pemerintah untuk mengefisienkan pelabuhan adalah pihak-pihak yang bermain di sana. Yakni Mafia yang memaksa sistem tetap ribet di saat pemerintah mau meringkasnya. []

  • Lakukan Tiga Hal Ini Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Belakangan ini semakin ramai pemberitaan tentang penangkapan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, ramai juga pembahasan bahwa proses penagihan pinjol ilegal tersebut menggunakan cara-cara yang serupa dengan teror.

    Jika data diri Anda digunakan oleh pinjol ilegal, maka Anda disarankan melakukan langkah-langkah ini, seperti dikutip dari akun resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri @ccicpolri, Sabtu (30/10/2021).

    1. Tetap tenang dan analisa data Anda apakah digunakan sebagai peminjam atau kerabat terdekat dari peminjam.
    2. Jika digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan data pribadi Anda telah bocor. Hal yang harus dilakukan adalah:
      -Cek data pengguna kepada pinjol bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
      -Cermati bukti bahwa Anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol mana pun.
      -Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang memakai data Anda.
    3. Jika digunakan sebagai kerabat terdekat, maka kemungkinan ada peminjam yang mendaftarkan nomor Anda sebagai kerabat tanpa seizin Anda. Hal yang harus dilakukan adalah:
      -Jelaskan bahwa Anda keberatan nomor Anda digunakan sebagai kerabat terdekat atau close contact.
      -Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.
      -Jeli untuk tidak menanggapi nomor tak dikenal yang mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus. []

    Baca juga: Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

     

  • Polda Gorontalo Buka Posko Pengaduan Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. “Kami berharap masyarakat yang menjadi korban pinjol membuat laporan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa kasus pinjol ilegal kini makin mengemuka, salah satunya terlihat dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima polisi.

    “Di wilayah Provinsi Gorontalo juga terjadi tren (kasus pinjol) sesuai dengan pengakuan masyarakat. Banyak masyarakat Gorontalo yang ikut dalam pinjol. Saya meminta masukan kepada para rektor untuk masalah pinjol yang ada diwilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Baca juga: Achmad Junaidi: Korban Pinjol Lapor Polisi Dipersalahkan

    Ia mengatakan bahwa laporan-laporan terkait kasus pinjol kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Kapolda Gorontalo juga berharap, masyarakat yang menjadi korban membuat laporan kepada polisi.

    “Sampaikan kepada kami juga ada masyarakat yang menjadi korban pinjol. Sebaiknya tidak tergiur dengan pinjol karena banyak mudaratnya,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal atau Rentenir Online

    Seperti diketahui, kasus pinjol ilegal tidak hanya terjadi di Gorontalo, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Bahkan pada Jumat (22/10/2021), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol illegal dan menetapkan 57 tersangka.

    Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus itu tersebar di seluruh Indonesia. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya. []

  • Polri Tetapkan 57 Tersangka dalam 13 Kasus Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal.

    “Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran polri sesuai dengan instruksi presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).

    Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus itu tersebar di seluruh Indonesia. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

    Jenderal bintang tiga itu mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran polri di wilayah agar para pelaku pinjol ilegal bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” pungkas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. []

  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

    peloporberita.com/ | Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika dengan menangkap 20 tersangka di lima kota.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. menyebutkan, para tersangka itu terdiri dari sejumlah jaringan, yaitu jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu dan pengedar, serta pembuat uang palsu mata uang asing, khususnya Dollar Amerika.

    Sebelumnya, selama Agustus-September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, yang terdiri dari jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, tak hanya membuat uang palsu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika. “Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang, tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat,” kata Kombes Pol. Whisnu.

    Jaringan pertama, lanjut Whisnu, merupakan oknum yang membuat uang palsu dolar Amerika. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti sekitar 48 lak. “Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya,” ujarnya.

    Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak. “Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada,” tegasnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

    Bank Indonesia pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengungkapkan kejahatan uang palsu. Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu sangat merugikan dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar. “Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” ujar Imanuddin. []

  • Bansos Telat Cair, DPR Minta Perbankan Peka terhadap Warga Miskin

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono meminta semua pihak memperkuat kebijakan pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan melalui bantuan sosial. Menurutnya, kelompok miskin dan rentan adalah elemen masyarakat yang paling terdampak selama pandemi, sehingga layanan terhadap hak-hak mereka menjadi prioritas semua pihak.

    Ia melihat, program bansos dari Presiden Joko Widodo yang dimandatkan kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sudah berjalan baik. Bansos berbasis tunai seperti PKH dan BPNT/Program Sembako sudah ada perintah bayar dari Kemensos, sebagaimana disampaikan Mensos dalam beberapa kesempatan.

    Dalam pertemuan dengan Mensos Tri Rismaharini dan jajaran, perwakilan Bank Nasional Indonesia (BNI), pendamping sosial dan pihak terkait di Sragen, Paryono menyesalkan masih adanya ribuan Keluarga Penerima Manfaat Keluarga (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako yang belum menerima bantuan. 

    Baca juga: Kemensos Terjunkan Tim Bantu 11 Korban Lift Jatuh di Mall Margo City

    Di Kabupaten Sragen, pada penyaluran Tahap 2 yaitu bulan April, Mei, Juni, terdapat 37.225 KPM, di mana ada 2.517 yang belum cair karena buku tabungannya terblokir. Mendapatkan laporan ini, Mensos pun hadir dan mempertemukan perwakilan BNI dan pendamping.

    Kehadiran Mensos didampingi dua anggota Komisi VIII DPR RI. Selain Paryono, hadir juga rekannya dari dapil yang sama dari Partai Golkar Endang Maria Astuti. Dalam pernyataannya, Paryono meminta BNI peka terhadap nasib rakyat miskin. “Saya minta kerja sama dari BNI ya pak. Saya paham bank ada sisi bisnis. Tapi ini kan misi kemanusiaan Jangan dicampuradukkan dengan misi bisnis, tidak akan ketemu,” kata Paryono.

    Ia mengilustrasikan, bila bantuan Rp200 ribu tertahan di bank tidak dicairkan. Padahal jumlah KPM di Sragen berjumlah ribuan. Maka akan didapat nilai uang yang fantastis, mungkin mencapai ratusan miliar dari bunga. “Nah ini dari BNI di wilayah. Maksimalkan kewenangan yang ada di daerah. Nanti kalau sudah dimaksimalkan di daerah bapak, nanti kami dan Bu Menteri akan menjembatani dengan BNI di Pusat,” katanya. 

    Baca juga: Fitur “Usul-Sanggah” Kemensos Sejalan dengan Langkah KPK

    Mensos juga berharap BNI bisa bergerak cepat mengatasi kendala pencairan bansos, termasuk adanya kartu yang belum dicetak, kartu belum dibagikan atau blokir yang belum dibuka. “Saya minta tolong pak agar bisa diselesaikan. Kalau kartunya belum didistribusikan, ayo kasih ke saya. Sekarang juga saya antar ke rumah KPM,” kata Mensos kepada perwakilan BNI.

    Terkait dengan rekening yang terblokir, Mensos meminta BNI agar secepatnya bisa dibuka. Bahkan Mensos mengambil telepon genggam dan menghubungi pejabat BNI di Jakarta saat itu juga. “Ini Risma. Pak saya minta dibantu ya. Tolong blokirnya dibuka ya. Hari ini ya,” kata Mensos Risma.

    Perwakilan dari Bareskrim Mabes Polri Kombes Eka yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan bantuan ini ditunggu masyarakat miskin. “Bagi mereka Rp100 ribu-Rp200 ribu itu banyak. Jangan ditunda-tunda pencairannya pak. Nanti tertunda lagi masuk bulan berikutnya kena blokir lagi. Kasihan pak mohon prosesnya bisa diperlancar pak,” katanya. []

  • Profil Olivia Jensen yang Dianggap Melecehkan Bendera Merah Putih

    peloporberita.com/ | Jakarta – Nama Olivia Jensen tengah disorot publik akibat membuat video melempar bendera Merah Putih Indonesia ke tanah. Publik menganggap konten itu telah melecehkan bendera Merah Putih. Meski Olivia sudah meminta maaf secara terbuka pada Kamis (19/08/2021), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) tetap melaporkan Olivia Jensen ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/08/2021).

    Dikutip dari rri.co.id, ada sejumlah larangan terhadap bendera Merah Putih. Setiap orang dilarang:

    1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
    2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
    3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
    4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
    5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
    6. Selain itu, saat menaikan dan menurunkan, Bendera Negara tidak boleh menyentuh tanah.

    Baca juga: Profil Ricky Harun, Banting Setir dari Selebriti jadi Komisaris

    Profil Olivia Jensen 

    Olivia Jensen adalah aktris kelahiran Denmark, 11 April 1993. Ia mengawali kariernya sebagai pemeran utama film Bukan Cinta Biasa pada 2009. Dalam film itu, Olivia beradu akting dengan sejumlah aktor ternama, seperti Wulan Guritno, Tike Priatnakusumah, dan Afgansyah Reza.

    Di tahun yang sama, Olivia Jensen menjadi pemeran utama dalam sinetron ‘Hafizah’ yang diproduksi oleh MD Entertainment. Tahun berikutnya ia kembali bermain di film Cinta 2 Hati, dan kembali beradu akting dengan Afgansyah Reza. Olivia juga membintangi sejumlah film lainnya, seperti Milli & Nathan pada 2011, Potong Bebek Angsa pada 2012, dan Slank Nggak Ada Matinya pada tahun 2013.

    Baca juga: Profil Vitalia Shesya yang Murka Disebut Cewek Simpanan

    Kemudian pada 2014, Olivia menikah dengan Arief Purnama dan sejak itu ia cukup jarang tampil di layar kaca. Hingga pada 2018, aktris keturunan Denmark-Indonesia ini kembali ke dunia hiburan lewat sinetron Cinta yang Hilang. Disusul film layar lebar berjudul Temen Kondangan produksi MNC Pictures yang rilis pada Januari 2021. 

    Tidak hanya film dan sinetron, Olivia Jensen juga sering menjadi model di berbagai majalah remaja dan tabloid, hingga menjadi presenter dalam berbagai acara televisi nasional. []

  • Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    peloporberita.com/ | Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Bareskrim Porli menyelidiki 454 tindak pidana ekonomi khusus periode 16 Juli-1 Agustus 2021. Dari kasus tersebut, sebanyak 33 kasus terkait penimbunan dan penaikan harga obat penanganan covid-19.

    “Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan berdasarkan keterangan tertulis dikutip Selasa, 3 Agustus 2021.

    “Memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.”

    Ahmad Ramadhan menguraikan, dari 33 kasus itu, Bareskrim Polri menindak delapan kasus dengan 19 tersangka. Lima kasus dengan 10 tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan tiga kasus dengan tiga tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

    Sebanyak 19 tersangka itu, merupakan menjual melalui daring dan langsung yang dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Yaitu memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri.

    Dari 33 kasus yang dijual tersangka, polisi menyita 365.876 obat terapi covid-19 dari berbagai macam merek. Kemudian, 62 vial obat terapi covid-19 berbagai jenis dan merek serta 48 tabung oksigen.[]

  • Polisi Memburu 2 WNA yang Teribat Kasus Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Jakarta – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memburu 2 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Meski demikian, Polri belum membeberkan lebih lanjut keberadaan kedua WNA tersebut saat ini, termasuk identitas mereka.

    "Masih proses, ada 2 DPO. Kami juga terus koordinasi dengan imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing. Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono dikutip peloporberita.com/ dari laman resmi Polri Sabru, 31 Juli 2021.

    “Satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu.”

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang kian menjamur di Indonesia. Pasalnya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif lantaran pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.

    “Karena apa, satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu,” tegas Karo Penmas.

    Bareskrim Polri, sebelumnya juga telah menangkap 8 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara. Pinjol ini juga dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) yang kini masih buron.

    Terkait hal ini, Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika menjelaskan, modus operasi pinjol ilegal ini memakai SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya. SMS blasting inilah yang menjadi titik penyidik melakukan pengungkapan kasus ini. Dari SMS itu, pelaku terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara.

    “Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam,” tegas Jenderal Bintang Satu itu saat jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta belum lama ini.

    • Baca juga : Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

    Jaringan ini, biasanya memakai nama koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super dan nama-nama lainnya.

    Menurutnya, mereka terafiliasi dengan jaringan tersebut. Dalam kasus ini, pihaknya menangkap total 8 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Adapun dua orang di antaranya merupakan bagian debt collector alias penagihan utang.

    “Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu,” tegasnya.

    Lebih lanjut, pihak kepolisian masih memburu dua WNA yang juga turut terlibat dalam pinjaman online tersebut.

    “Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” sebutnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. []