Tag: Bareskrim

  • Usai Indra Kenz, Polri Garap Doni Salmanan, Kasusnya Terkait Binomo Naik ke Tahap Penyidikan

    peloporberita.com/ – Polri telah menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo. Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan korban Binomo lainnya terhadap Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengataka, tindakan Polri menaikkan kasus Binomo dengan terlapor Doni Salmanan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan, bukti Polri telah menjalankan kepercayaan masyarakat yang beharap kasus Binomo segera terbongkar.

    “Diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya usai gelar perkara pada Jumat (4/03/2022).

    Gatot menjelaskan, sebelum itu penyidik telah memeriksa 10 orang terkait kasus ini. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 7 orang saksi pelapor dan 3 orang saksi ahli.

    Kasus Doni Salmanan bermula saat Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan mengenai tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo.

    Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu dengan kerugian para korban mencapai Rp3,8 miliar.

    Indra Kenz sendiri sudah ditahan Polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Langkah Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan penipuan Binomo itu patut diapresiasi masyarakat. Mengingat, kasus ini bukan hanya merugikan banyak orang, tetapi dengan pengungkapan kasus Binomo oleh Polri dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati dalam kegiatan trading seperti Binomo ini.

    Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR, Intan Fauzi mengatakan, masyarakat khususnya para trader harus lebih cermat memilih platform berinvestasi. Sebab, setiap trading pasti ada yang diperdagangkan, begitupun investasi sudah pasti ada nilai dan aturannya. Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada semua orang terutama anak-anak muda milenial sebagai trader agar lebih jeli memilih platform trading agar tak tertipu hinga merugi miliaran rupiah.

    Sementara menurut pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Prihantomo, kasus para trader yang rugi seperti di kasus Binomo itu terjadi lantaran para endorse dan influencer aplikasi tidak secara gamblang dan rinci menjelaskan soal resiko yang akan diterima oleh trader.

    Sehingga kasus Binomo yang sedang ditangani Bareskrim Polri ini, bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan main trader dan melupakan risiko potensi penipuannya. []

  • Ditahan atas Kasus Penipuan Binomo, Video Kesombongan Indra Kenz Viral di Media Sosial

    peloporberita.com/ –Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

    “Sudah ditahan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Jumat (25/02/2022).

    Whisnu menjelaskan, Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

    “Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022,” ungkapnya.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/02/2022) dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

    Seiring dengan itu, video lawas mengenai kesombongan Indra Kenz yang menyebut dirinya tidak dapat dimiskinkan viral di Media Sosial. Video tersebut diunggah di akun TikTok pribadinya @indrakenz dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun media sosial.

    Indra Kenz saat itu, menanggapi komentar netizen yang mempertanyakan nasibnya jika kembali dibuat jatuh miskin. Indra Kenz pun menjawab, bahwa tidak bisa dibuat miskin kembali. Meski kerap menyombongkan harta kekayaan di media sosial, dia menilai perbuatan baik membuat dirinya tidak bisa kembali dibuat jatuh miskin.

    Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/02/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

    Dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

    Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. []

  • Laporan Indra Kenz Terkait Binomo Ditarik Bareskrim Polri

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menyatakan mengambil alih penanganan laporan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan menarik laporan polisi yang dilayangkan afiliator Binomo tersebut dari Polda Metro Jaya.

    Penarikan laporan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, yang memerintahkan penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.

    Agus Andrianto
    Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    “Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,” tutur Kabareskrim Polri, Minggu (13/2/2022).

    Sebelumnya, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait video yang diunggah di akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’ dimana dia merasa nama baiknya dicemarkan.

    Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dengan tegas menyatakan, Indra Kenz telah mempromosikan trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo sebagai aplikasi yang legal.

    Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) lantaran tidak memiliki izin.

    Upaya mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang legal, menjadi salah satu modus yang diduga dilakukan influencer tersebut untuk memikat para korbannya. Ini, diketahui penyidik kepolisian usai memeriksa delapan korban yang melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim.

    “Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan Melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia,” ucap Whisnu, Jumat (11/2/2022). []

  • Bareskrim Polri: Influencer Indra Kenz Promosikan Binomo Aplikasi Legal Padahal Tak Berizin

    peloporberita.com/ – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz telah mempromosikan trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo sebagai aplikasi yang legal.

    Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) lantaran tidak memiliki izin. Kementerian Perdagangan pun telah menindak 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner sepanjang tahun 2021.

    Upaya mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang legal, menjadi salah satu modus yang diduga untuk memikat para korbannya. Hal tersebut diketahui penyidik kepolisian usai memeriksa delapan korban yang melaporkan Indra ke Bareskrim pada Kamis (10/2/2022).

    “Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan Melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia,” tutur Whisnu, Jumat (11/2/2022).

    Whisnu juga menyampaikan bahwa para korban telah menyertakan bukti berupa hasil rekaman YouTube milik terlapor yang menyatakan hal itu. Para korban juga diajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut sehingga menjadi terpikat untuk bergabung sebagai investor.

    “(Terlapor IK) terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban juga ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ungkap Whisnu.

    Peristiwa perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo, lanjut Whisnu, terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Adapun 8 korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

    “Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar,” tegas Whisnu.

    Indra Kenz tak tinggal diam, sebelumnya ia telah melaporkan balik salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait video yang diunggah di akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’ dimana dia merasa nama baiknya dicemarkan. []

  • Cegah Permainan Oknum Nakal, Polri Selidiki Lokasi Karantina

    peloporberita.com/ – Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi ini, bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

    “Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” tutur Kadiv Humas, Jumat (4/2).

    Dedi menegaskan, bila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini, untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.

    “Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” ungkapnya.

    Mantan Kapolda Kalteng ini juga menerangkan, bahwa dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya, beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam.

    Selain itu, Jenderal Bintang Dua itu juga mengungkapkan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.

    Selanjutnya,  pihaknya akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. “Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina,” tandasnya. []

  • Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan “Kalimantan sebagai tempat jin buang anak”. Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti yakni akun YouTube dengan nama ‘Bang Edy Channel’. Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.

    “37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” tutur Ramadhan, Senin (31/1/2022).

    Akun YouTube Edy Mulyadi, dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun tersebut, Edy juga sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

    Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

    “Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP),” tandas Jenderal Bintang Satu, Selasa (1/2/2022).

    Sebelumnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Herman juga menilai polisi menyalahi aturan lantaran menahan tersangka tanpa di-BAP sehingga Herman menganggap polisi lalai. []

  • Tidak Berizin, Kemendag dan Bareskrim Polri Kembali Segel Kantor PT DNA Pro

    peloporberita.com/ – Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading PT DNA Pro Akademi pada Jumat, (28/1/2022) malam. Tindakan tegas ini, untuk melindungi dari berbagai usaha yang merugikan masyarakat.

    “Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademi terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tutur Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

    Namun, PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya, kemudian diketahui beredar di media sosial. Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, dengan cepat melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.

    Tidak Berizin, Kemendag dan Bareskrim Polri Kembali Segel Kantor PT DNA Pro
    Tidak Berizin, Kemendag dan Bareskrim Polri Kembali Segel Kantor PT DNA Pro. (Foto: peloporberita.com/Kemendag)

    Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Sebab, perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

    “PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” tegas Veri.

    Sementara berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

    “Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” tegas Veri.

    Tindakan tegas pihaknya ini, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

    “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” sebutnya.

    Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

    Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi, menurutnya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

    “Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” tandas Wisnu.

    Kemendag pun akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.

    “Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ucap Wisnu.

    Wisnu juga meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi hal ini, demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

    “Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” pungkasnya. []

  • Polisi Bekuk Pemilik Aplikasi Robot Trading Ilegal

    peloporberita.com/ – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap salah satu dari aktor utama tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada Minggu, (23/1/2022) menjelaskan, aktor utama yang ditangkap berinisial AMA (31) yang ditangkap di salah satu hotel di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

    “Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi.”

    AMA, merupakan owner Robot Trading Evotrade. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang dengan pecahan Dollar Singapura, uang rupiah, dan tiga handphone.

    Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan enam tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. yakni AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan berbeda.

    “Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,”  tutur Whisnu Hermawan.

    Menurutnya, modus operandi kejahatan ini adalah pelaku usaha distribusi menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan. Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.

    “Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” tegas lulusan Akabri tahun 1994 ini.

    Dari kasus ini, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone.

    Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []

  • Bareskrim Polri Tahan Fedinand Hutahaean atas Cuitan Bermuatan SARA

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri, menetapkan Fedinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA. Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan mantan politisi Partai Demokrat itu. Penahanan ini, dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam.

    “Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tutur Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

    Ramadhan menjelaskan, Ferdinand ditahan setelah melalui pertimbangan subyektif dan obyektif. Pertimbangan subyektifnya lantaran penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

    “Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujar dia.

    Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dan berkilah terkait riwayat kesehatannya. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Ferdinand pun menyetujui hal tersebut.

    “Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” sebut Ramadhan.

    Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut, berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

    Dalam perkara ini, Polisi tak menggunakan pasal dugaan penistaan agama dalam menjerat Ferdinand.

    Adapun pelanggaran dugaan penistaan agama diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut, melarang setiap orang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

    Adapun sebelumnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean atas cuitannya di media sosial Twitter yang berisi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya”.

    Ferdinand pun mengklaim, bahwa cuitan itu tidak menyasar kelompok atau agama tertentu dan sejak beberapa hari lalu ia tengah mengalami kondisi sedang banyak beban. Ia mengatakan cuitan tersebut dibuat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya merespons kondisi tersebut. []

  • Kadishub dan Anggota DPRD Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

    peloporberita.com/  – Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah yakni BUR, H dan NA dan EH.

    “Tersangka E yang merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sedangkan, tersangka N merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan informasinya sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat,” tutur Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (7/1/2022).

    “Terhadap Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka saudara BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik saudara EMACK SYADZILY kepada Pemkot Depok dengan keperuntukan sebagai TPU (Tempat Pemakaman Umum),” sambungnya.

    Sedangkan faktanya lanjut Ahmad Ramadhan, tanah milik sdr. EMACK tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangan. Sehingga penyidik Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial BUR, H dan NA dan EH.

    Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan tersangka dan juga kordinasi dengan JPU.

    “Dalam kasus ini perkaranya adalah terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu tersangka E selaku Camat Sawangan,” tegas Ahmad Ramadhan.

    Penanganan kasus ini LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020 dengan pelapor a.n Rudi Tringadi, SH, korban a.n H. EMACK SADZILI dan terlapor a.n BA (Swasta) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan.

    “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55, pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya Ahmad Ramadhan. []