Tag: Bareskrim

  • Kasus Korupsi Gerobak UMKM Rp 76 M, Bareskrim Periksa 40 Orang Saksi

    Jakarta – Bareskrim Polri telah memeriksa 40 Saksi terkait kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019.

    Ini menjadi komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kasus tersebut berkaitan dengan kepentingan pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan bantuan pemerintah dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp76 miliar.

    “Update saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait dengan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018-2019 pada Kementerian Perdagangan,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Jumat (17/06/2022).

    Ramadhan menjelaskan, para saksi yang telah diperiksa Bareskrim Polri sebagian besar merupakan saksi korban seharusnya menerima, tetapi ternyata tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat kepada BPK RI. Saat ini dalam penghitungan kerugian keuangan negara di BPK RI,” ungkap Ramadhan.

    Dugaan korupsi anggaran gerobak dagangan UMKM ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang berhak menerima bantuan itu, namun sudah 3 tahun berjalan mereka tak kunjung mendapatkan gerobak itu dari Kemendag. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Terkait Kasus Binomo, Polisi Telusuri Aliran Dana Ke Bar Milik Indra Kenz

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, masih terus menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

    Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.

    Bar milik Indra Kenz bernama Redwolf Bar and Longue yang terletak di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    “Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru,” tutur Kompol Karta Senin, (23/05/2022)

    Adapun kepemilikan bar itu atas nama kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Sementara dalam kasus ini, Vanessa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kompol Karta menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar tersebut.

    “Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami,” tegasnya

    Ia juga menegaskan, saat ini tim penyidik terus mendalami adanya bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.

    “Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita,” tegas Kompol Karta.

    Total ada 7 orang yag dijadikan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

    1.Indra Kenz
    2.Vannesa Khong (Kekasih Indra Kenz)
    3. Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz
    4. Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN)
    5. Wiky Mandara Nurhalim, admin Grup Telegram Indra Kenz
    6. Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa Khong
    7. Nathania Kesuma, adik Indra Kenz. []

  • Investasi Bodong Fahrenheit Rugikan 1.419 Orang Senilai Rp 555 Miliar

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 1.419 orang telah menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian yang dialami seluruh korban tersebut lebih dari Rp555 miliar (tepatnya Rp555.130.963.497).

    “Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, di Jakarta, Jumat (20/05/2022).

    Kombes Gatot mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan ini dilakukan bekerjasama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening,” ungkap Kombes Gatot.

    Selain itu menurutnya, dari pemblokiran tersebut polisi juga menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

    “Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” tegas kombes Gatot.

    Robot Trading
    Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

    Adapun dalam kasus Fahrenheit ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Lima orang telah ditahan, diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantaran disinyalir telah kabur keluar negeri.[]

  • Bareskrim Tangkap 4 Orang Terkait Investasi Bodong Alat Kesehatan

    Jakarta – Bareskrim Polri telah menangkap 4 orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Empat orang tersangka itu adalah, Direktur PT LGI (KL), Komisaris/Finance PT LGI (DY) dan karyawan PT LGI (M dan V).

    “(Tersangka) KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Jumat (20/05/2022).

    Kombes Gatot menjelaskan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

    Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, tersangka KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WhatsApp tentang pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya.

    “Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” ungkap Kombes Gatot.

    Investasi tersebut, lanjut Kombes Gatot, pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Agustus 2021 dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Namun, mulai November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.

    Kombes Gatot
    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    “Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar,” tegas Kombes Gatot.

    Sementara berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka KL tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. []

    [irp]

  • Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro di Bandara Soetta

    Jakarta – Bareskrim Polri menangkap buronan perkara kasus penipuan robot trading DNA Pro berinisial DA (Daniel Abe) saat ia kembali ke Indonesia dari Turki. Daniel ditangkap pada Sabtu (23/04/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

    “Yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soetta saat dia kembali ke Indonesia dari Turki,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (27/04/2022).

    Kombes Gatot menjelaskan, Daniel terbang dari Turki menggunakan maskapai KLM dan berangkat ke Indonesia dengan penerbangan transit di Singapura. Ia kemudian ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim di bandara.

    Tidak Berizin, Kemendag dan Bareskrim Polri Kembali Segel Kantor PT DNA Pro
    Tidak Berizin, Kemendag dan Bareskrim Polri Kembali Segel Kantor PT DNA Pro. (Foto: peloporberita.com/Kemendag)

    Dengan tertangkapnya DA, maka jumlah tersangka yang telah diamankan penyidik berjumlah 8 orang, termasuk Hans Andre Supit selaku Branch Manager. Sementara 4 orang pelaku lainnya masih diburu termasuk buron atas nama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Ferawaty alias Fei (Fe) yang diduga melarikan diri ke Turki.

    Platform robot trading DNA Pro sendiri, sebelumnya disebut telah menipu ratusan warga dengan total kerugian penipuan investasi mencapai Rp97 miliar.

    Meski demikian, Kombes Gatot belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai proses hukum hingga keterlibatan DA dalam skema kejahatan ekonomi berkedok robot trading ini dan DA masih diperiksa penyidik. []

    [irp]

  • Polisi Sita Aset dalam Kasus Indosurya Rp 2 Triliun, Pakar Hukum Bilang Begini

    Jakarta – Pihak Kepolisian merilis data soal sitaan aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Korupsi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, bahwa total aset yang disita nilai mencapai Rp2 triliun.

    “Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun,” tutur Whisnu Senin, (25/04/2022).

    Ia juga mengungkapkan, bahwa giat terbaru penyitaan dilakukan pada Kamis 21 April 2022 lalu. Dimana Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset tersangka yakni dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.

    “Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Whisnu menegaskan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

    [irp]

    “Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan,” tandas Jenderal Bintang Satu tersebut.

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah Bareskrim menyita aset itu merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut. Selain itu, menurut Fickar, penyitaan juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti.

    Sesangkan Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto menilai, langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat. Sebab, aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka. []

    [irp]

  • Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Robot Trading Fahrenheit Ke Bareskrim

    Jakarta – Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

    “Penyidik Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya sebanyak enam LP dengan empat tersangka,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko.

    Setelah pelimpahan laporan tersebut, total tersangka kasus robot trading Fahrenheit menjadi 10 orang. Tetapi 5 orang diantaranya akan dilakukan penerbitan red notice. Mereka adalah HA, FM, WR, BY dan HD.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.

    Saat ini bos trading Fahrenheit, Hendry Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening bernilai puluhan miliar.

    “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” jalas Karopenmas Divisi Humas Polri. []

    [irp]

  • Korban Investasi Bodong Desak Public Figur Dijerat UU ITE dan TPPU

    Jakarta – Kuasa hukum korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta polisi untuk menjerat para publik figur yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut.

    Menurut Zainul, public figures seperti Lesti Kejora cs bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

    Zainul menyatakan bahwa para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan.

    Menurutnya, mereka tetap bisa dijerat secara hukum lantaran telah merugikan para korban.

    “Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat,” tutur Zainul, Jumat (22/04/2022).

    Ia menyampaikan bahwa para public figur seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan.

    Kemudian mereka diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadili di pengadilan.

    “Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” tugasnya.

    [irp]

    investasi bodong
    Ilustrasi investasi bodong. (Foto:istimewa)

    Zainul menegaskan bahwa dalam kasus ini kliennya sudah benar-benar dirugikan. Bahkan, banyak korban yang harus gali tutup lobang demi memperbaiki kehidupannnya bahkan ada yang hingga bercerai dari pasangannya.

    “Ada juga yang bermusuhan dengan keluarga, dan bunuh diri karena skendal kejahatan ini,” ungkapnya.

    Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus menelisik para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong. Deretan nama artis dan public figure pun sudah diperiksa dalam kasus robot trading DNA Pro antara lain:

    1. Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dari salah satu tersangka DNA Pro, Stefanus Richard. Uang itu disebut sebagai kado kelahiran buah hati mereka.

    2. Penyanyi Rossa yang telah mengembalikan uang yang dia terima saat tampil di acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021 setelah dikurang biaya produksi sebesar Rp 172 juta.

    3. Desainer Ivan Gunawan yang mengaku sebagai brand ambasador robot trading tersebut. Ivan mendapatkan kontrak senilai Rp 1 miliar dan telah menerima Rp 921,7 juta diantaranya. Dia pun telah mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik.

    [irp]

    Selain itu, ada juga beberapa nama artis yang disebut terkait dengan DNA Pro, diantaranya adalah Billy Syahputra, Marcelo Tahitoe atau Ello, Yosi Project Pop dan penyanyi Virzha.

    Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa para artis tersebut tidak bis dijerat TPPU.

    Sebab, selain lantaran tak tahu bahwa robot trading DNA Pro sebagai kejahatan, mereka juga dinilai telah beritikad baik mengembalikan dana yang telah mereka terima.

    “Berbeda dengan yang sudah tahu bahwa yang dilakukannya melakukan kegiatan tindak pidana, itu perbedaannya,” tandas Gatot Selasa, (19/04/2022). []

    [irp]

  • Adik, Pacar, dan Calon Mertua Indra Kenz Ikut Masuk Bui Terkait Kasus Binomo

    Jakarta – Bareskrim polri, telah resmi menahan Nathania Kesuma terkait kasus Binomo. Penahanan adik Indra Kenz ini, menambah panjang daftar tersangka yang ditahan setelah sebelumnya Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menahan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.

    Sebelumnya, Nathania Kesuma mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan polisi langsung menahan adik Indra Kenz tersebut selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    “Sudah ditahan, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/04/2022).

    Hal yang sama juga dialami Pacar dan Calon ayah mertua Indra Kenz. Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option ini, keduanya juga telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

    “Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” ungkap Brigjen Whisnu di Jakarta, Selasa (19/04/2022).

    Sebelum ditahan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/04/2022) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

    Vanessa Khong dan ayahnya, Rudianto Pei diduga ikut menerima dana yang dihasilkan dari penipuan investasi Binomo oleh Indra Kenz. Polisi mengungkapkan bahwa calon mertua afiliator Binomo Indra Kenz itu, telah membeli sepuluh jam tangan mewah seharga Rp8 miliar dari calon menantunya tersebut. Namun harga yang ditawarkan cukup jauh dari harga aslinya yang bisa mencapai Rp24 miliar.

    Vanessa Khong
    Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (Foto: Instagram)

    Menurut Polisi, aliran dana yang diterima Rudianto dan Vanessa dari hasil investasi bodong Binomo mencapai Rp1,1 miliar. Namun jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan bukti-bukti yang masih disembunyikannya. Selain itu, Vanessa juga diduga telah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz yang harganya mencapai Rp7,8 miliar.

    Adapun tiga tersangka terbaru dalam kasus Binomo ini, yaitu adik, pacar, dan calon mertua Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

    Hingga kini, Bareskrim Polri telah menahan 7 tersangka terkait kasus Binomo yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra Kenz), Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah pacar Indra Kenz) dan Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz). []

    [irp]

  • Robot Trading Millionaire Prime Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Disebut Pakai Skema Ponzi

    Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading menyeruak lagi, terbaru 114 orang melaporkan Millionaire Prime ke Bareskrim Polri.9

    Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/105/IV/2022/Bareskrim. Pelapor dalam kasus ini adalah Franziska Martha Ratu, kuasa hukum yang mewakili 114 korban.

    Dalam laporan itu, terdapat dua perusahaan yang diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

    “LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 14 April 2022 datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime,” tutur Franziska kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/04/22) malam.

    Franziska mengungkapkan, kerugian para korban dalam kasus ini mencapai Rp 30,6 miliar.

    “Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar,” ungkapnya.

    [irp]

    Franziska turut menyerahkan barang bukti dalam laporan tersebut, yakni ratusan identitas korban hingga bukti transfer yang berkaitan dengan investasi tersebut.

    “Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT. Foxtride Cakrawala Dunia dan PT. Master Millionaire Prime,” tegas Franziska.

    Ia pun berharap Bareskrim Polri dapat segera menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus tersebut sudah banyak merugikan korban.

    “Kami mewakili 114 korban, kami berharap Bareskrim agar mau kerja sama, mau mengawal karena ini sangat miris dan sangat merugikan,” tandas Franziska.

    [irp]

    LQ Indonesia Law Firm juga menyatakan, kasus skema ponzi berkedok robot trading, PT Master Millionaire Prime atau MMP ini memiliki modus yang sama dengan DNA Pro dan Fahrenheit. Dua kasus tersebut juga diadvokasi oleh kantor pengacara tersebut.

    Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menambahkan, perusahaan-perusahaan yang menyediakan robot trading itu diduga menawarkan investasi bodong dengan berkedok robot trading. Caranya, Perusahaan menggalang dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. []

    [irp]