Kategori: Sehat

  • Merck & Co Ajukan Izin Tablet Covid-19 Pertama di AS

    peloporberita.com/ – Merck & Co Inc pada senin, 11 Oktober 2021 mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin kepada otoritas penggunaan obat darurat Amerika Serikat (AS). Izin kali ini diajukan untuk tablet perawatan pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang.

    Langkah ini menjadikan Merck & Co menjadi yang pertama obat antivirus oral untuk penyakit tersebut. Tablet ini seperti dilansir dari Reuters, dapat diminum di rumah yang fungsinya sebagai pengobatan, molnupiravir.

    Selain itu, obat tersebut diklaim dapat mengurangi separuh kemungkinan kematian atau dirawat di rumah sakit bagi mereka yang paling berisiko tertular COVID-19 parah.

    Sementara di sisi lain, dua pembuat obat di India pekan lalu berusaha untuk mengakhiri uji coba tahap akhir dari versi generik molnupiravir untuk mengobati COVID-19 sedang.

    Sebuah sumber di Drug Controller General of India mengatakan pil itu belum menunjukkan “kemanjuran yang signifikan” terhadap kasus-kasus sedang, tetapi berhasil melawan kasus-kasus ringan. []

  • Penyintas Covid Bisa Divaksin Sebulan Setelah Sembuh

    peloporberita.com/ | Jakarta – Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

    “Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19.”

    Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

    Dalam keputusan Menkes terdahulu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Sementara dalam aturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung keparahan penyakit.

    Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

    “Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” tutur Maxi berdasarkan keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.

    Adapun Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru berdasarkan data-data terkini, mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas COVID-19.

    Sehingga ditentukan, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

    Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.[]

  • Fitur PeduliLindungi Bakal Ada di Aplikasi Gojek, Tokopedia dkk

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat fitur aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. Langkah ini, lantaran adanya sebagian masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebab memori di ponsel pintarnya penuh.

    “Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi.”

    Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki. Sehingga nantinya masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

    ”Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Jumat, 24 September 2021.

    Selanjutnya, bagi orang yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

    ”Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ungkap Setiaji.

    Sementara bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

    ”Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” tegas Setiaji.

    Di sisi lain, aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya, seperti dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, dengan telemedicine sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis. Kemudian aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

    Tidak hanya itu, dilihat dari sisi jumlah akses aplikasi PeduliLindungi, pada awal Juli masih di bawah 1 juta, sekarang sudah hampir mendekati 9 juta yang mengakses PeduliLindungi, kemudian 48 juta kali diunduh, dan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan. []

  • Panduan Karantina Mandiri Secara Tepat, Beda dengan Isolasi Mandiri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah, menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi. Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri. Sedangkan Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala/gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

    Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat. Pasalnya, jika isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan berdisiplin, virus corona akan terus menyebar ke lingkungan sekitar.

    Berikut ketentuan isolasi/karantina mandiri dari kemenkes :

    1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan

    2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat

    3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19

    4. Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga

    5. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.

    6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.

    7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)

    8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    Lalu ada bedanya Karantina Mandiri dengan Isolasi Mandiri?

    Karantina, diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19 dan berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

    Karantina, harus segera dilakukan setelah seseorang diinformasikan statusnya sebagai kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi. Karantina dilakukan selama 14 hari.

    Jika pada hari kelima karantina masih menunjukkan hasil Covid-19 positif, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.

    Sementara Isolasi adalah upaya memisahkan orang yang sakit, yang membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang yang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat. Isolasi, bertujuan untuk mengurangi risiko penularan yang diberlakukan untuk kasus terkonfirmasi atau mereka yang menunjukkan hasil Covid-19 yang positif.

    Jika orang tersebut tidak mengalami gejala selama 10 hari isolasi, maka isolasi dinyatakan selesai. Jika muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari kedepan bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. []

  • Penyebab Masa Menstruasi Lebih Singkat dari Biasanya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Setiap wanita memiliki masa menstruasi yang bervariasi. Normalnya, wanita mengalami menstruasi 3 sampai 7 hari dalam siklus menstruasi 21−35 hari. Jika masa menstruasi lebih singkat dari biasanya, masih dapat tergolong normal selama menstruasi tersebut terjadi secara teratur.

    Periode menstruasi singkat, biasanya banyak dialami oleh remaja maupun lansia yang sudah mendekati masa menopause. Ini merupakan pengaruh dari ketidakseimbangan hormon dalam tubuh mereka.

    Ketidakseimbangan hormon estrogen pada remaja bisa membuat menstruasi menjadi singkat dan tidak teratur. Sedangkan pada lansia, kondisi ini bisa dipicu oleh terhentinya produksi hormon estrogen dan progesteron sehingga membuat menstruasi menjadi singkat dan tidak teratur.

    Hormon estrogen itu sendiri adalah faktor utama yang memengaruhi siklus dan lamanya menstruasi. Hormon ini, berfungsi untuk mematangkan organ reproduksi wanita dan membantu mempersiapkan dinding rahim sebelum proses perlekatan dengan embrio.

    Produksi hormon estrogen bisa menjadi tidak normal akibat sejumlah kondisi, seperti:

    Stres

    Stres, memengaruhi berbagai sistem dalam tubuh, juga menghambat produksi hormon estrogen. Stres yang parah tidak hanya mengganggu siklus menstruasi, tapi juga membuatnya berhenti selama beberapa bulan. Stres biasanya disertai dengan gejala, tubuh yang lesu, perasaan cemas berkepanjangan, gangguan tidur, serta penurunan berat badan.

    Penggunaan KB hormon

    Mengenali pilihan metode kontrasepsi

    KB hormon, mengandung hormon progesteron dan estrogen yang berdampak langsung pada siklus menstruasi. Salah satu efek yang muncul pada penggunaan KB jenis ini untuk pertama kali adalah perubahan masa menstruasi menjadi menjadi lebih pendek dibanding sebelumnya.

    Perubahan ini, juga bisa terjadi saat Anda mengganti jenis KB yang digunakan, misalnya dari suntik menjadi pil. Sementara efek samping lain yang sering dikeluhkan pada penggunaan KB hormon adalah munculnya bercak darah sebelum masa menstruasi, nyeri perut, dan sakit kepala.

    Perimenopause

    Mengenal Tanda-tanda Menopause Pada Wanita, Gejala Bisa Dikelola dengan Cara Berikut - Halaman 2 - Tribun Jatim

    Perimenopause adalah periode menjelang menstruasi terakhir sebelum menopause. Selama rentang waktu ini, produksi estrogen kian berkurang menyebabkan menstruasi tidak lancardan lebih pendek dari biasanya. Gejala lain yang sering menyertai kondisi ini, adalah perdarahan tidak normal selama menstruasi, atau tidak mengalami menstruasi pada bulan-bulan tertentu sehingga totalnya tidak mencapai 12 kali dalam setahun.

    Sindrom ovarium polikistik

    Siklus Haid Tak Teratur, Tanda Sindrom Ovarium Polikistik – Info Sehat FKUI

    Sindrom ovarium polikistik (PCOS) adalah gangguan pada ovarium yang menyebabkan tubuh lebih banyak memproduksi hormon seks laki-laki. Jumlah estrogen pun, jadi lebih rendah dari yang seharusnya sehingga berdampak pada siklus menstruasi secara keseluruhan.

    Penderita PCOS biasanya mengalami menstruasi tidak teratur, masa menstruasi lebih pendek, atau tidak mengalami menstruasi selama beberapa kali. Penyakit ini, bisa menyebabkan munculnya rambut halus pada wajah, suara yang lebih dalam, hingga kesulitan untuk hamil.

    Menyusui

    Busui, Tetap Berikan ASI di Masa Pandemi

    Saat menyusui, tubuh kita memproduksi ASI dengan bantuan hormon prolaktin. Namun, hormon ini juga memengaruhi menstruasi dengan menghambat pelepasan sel telur dari ovarium dalam proses yang disebut ovulasi.

    Masa menstruasi, akan lebih pendek dari biasanya tanpa ovulasi yang cukup. Gejala lain yang dapat Anda alami, adalah terhentinya menstruasi selama beberapa bulan serta munculnya bercak darah di luar masa menstruasi.

    Olahraga berlebih

    Waspadai, 10 Efek Buruk Olahraga Berlebihan! Halaman all - Kompas.com

    Untuk menurunkan berat badan, olahraga sering dilakukan secara berlebihan. Tujuannya agar tidak dapat membakar kalori yang lebih banyak daripada kalori yang dikonsumsi. Tetapi, dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kadar hormon sehingga menyebabkan periode menstruasi memendek.

    Perubahan berat badan secara drastis
    Keseimbangan hormon, akan terganggu dengan penurunan atau kenaikan berat badan secara drastis. Hal ini juga dapat mengganggu dan berdampak terhadap siklus menstruasi.

    Perubahan pola makan

    Tips Jaga Kesehatan dengan Mengatur Pola Makan Sehat - Jurnal Milenial

    Perubahan pola makan, juga berkontribusi terhadap siklus menstruasi seseorang. Misalnya, secara tiba-tiba menghindari atau berhenti mengonsumsi makanan berkalori, maka produksi hormon dalam tubuh akan terpengaruh dan bisa membuat periode menstruasi berubah. Demikian halnya jika kamu mengonsumsi kafein dalam jumlah berlebih, maka siklus menstruasimu bisa menjadi lebih pendek.

    Mengonsumsi obat tertentu

    Sebagian obat-obatan, terutama yang bersifat keras, hormonal, atau dikonsumsi dalam jangka panjang, dapat mempengaruhi kadar hormon dan periode menstruasi.

    Kehamilan ektopik

    Kehamilan ektopik, bisa menyebabkan perdarahan singkat dan mungkin kehamilan jenis ini disangka sebagai menstruasi. Kondisi ini, terjadi lantaran calon janin tumbuh di luar rahim.

    Kista ovarium

    Kista ovarium adalah kantong penuh cairan yang terbentuk dalam rahim. Meski tidak bersifat kanker, kista ovarium bisa terasa menyakitkan dan dapat menyebabkan perdarahan yang sering dikira sebagai menstruasi.

    Gangguan tiroid

    Gangguan tiroid bisa menyebabkan tubuh memproduksi terlalu sedikit atau terlalu banyak hormon tiroid. Akibatnya, siklus menstruasi bisa menjadi tidak teratur atau lebih pendek.

    Selain yang dipaparkan diatas, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa periode menstruasi yang pendek juga dapat mengindikasikan menurunnya tingkat kesuburan.

    Untuk mengetahui siklus menstruasimu, catatlah periode datangnya menstruasi setiap bulannya. Sehingga jika terjadi perubahan kalo bisa dapat segera mengetahuinya dan bisa segera berkonsultasi ke dokter untuk mengetahui penyebab dan penanganan yang tepat. []

  • Pemerintah Luncurkan Perpres Penanggulangan TBC

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/2021 tentang Penanggulangan TBC. Langkah ini,  sebagai wujud nyata komitmen di dalam upaya percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) untuk mencapai target eliminasi penyakit tersebut pada 2030.

    Peluncuran Perpres Penanggulangan TBC dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring didampingi Menteri Kesehatan Budi G Sadikin, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

    “Mari kita bersama berkomitmen dalam mencapai eliminasi TBC 2030, penanggulangan stunting, dan juga Covid-19. Tentu ini tidak bisa dicapai hanya dibicarakan saja, tetapi perlu tindakan nyata dan kerja keras.”

    Perpres itu telah ditandatangani sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2021. Presiden menunjuk Menkes menjadi Ketua Pelaksana dan Menko PMK sebagai Ketua Dewan Pengarah.

    Pada saat momen peluncuran Perpres, Menko PMK menyebutkan tema peluncuran Perpres 67/2021 adalah Tumbuh Bersama Untuk Indonesia Tangguh Menghadapi Tuberkulosis. Tema itu sekaligus mengingatkan pada pidato Presiden dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus lalu, bahwa Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh hanya bisa dicapai jika semua saling bahu-membahu dan saling bergandengan tangan dalam satu tujuan.

    Oleh sebab itu, Menko PMK mengajak seluruh elemen bangsa untuk memaknai tema yang dicanangkan dalam peluncuran Perpres Penanggulangan TBC dengan meningkatkan komitmen semua pihak, kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, swasta, perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat, bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi penanggulangan TBC.

    “Dengan mempercepat penanggulangan TBC ini diharapkan kita akan mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030,” tutur Menko PMK.

    Adapun pesan Presiden Jokowi terkait penanggulangan TBC, yakni

    1. Melakukan pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC
    2. Stok obat-obatan TBC harus tersedia dan pengobatannya sampai tuntas
    3. Upaya pencegahan harus dilakukan lintas sektor sehingga dari sisi infrastruktur maupun suprastrukturnya bisa tertangani dengan baik.

    Terkait hal yang sama, Wakil Presiden menambahkan bahwa penanggulangan TBC

    1. Perlu meningkatkan edukasi, komunikasi, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyakit TBC.
    2. Meningkatkan intensitas atau jangkauan ke masyarakat,
    3. Melakukan penguatan faskes, serta memperkuat sistem informasi dan pemantauan.

    “TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani,” Sebut Muhadjir.

    “Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama menyelesaikannya dan hanya dengan komitmen kuat semua pihak, Insya Allah kita akan bisa selesaikan dan bisa melindungi masyarakat dari TBC serta mencapai eliminasi pada 2030,” sambungnya.

    TBC Terdampak Pandemi Covid-19

    Mengutip penjelasan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes dr. Siti Madia Tarmizi, diperkirakan untuk kasus TBC biasa di Indonesia mencapai 845 ribu dan 24 ribu untuk kasus TBC resisten atau kebal obat yang memerlukan masa penyembuhan lebih lama.

    Situasi pandemi Covid19 mempengaruhi pelacakan kasus TBC di tahun 2020. Dari 845 ribu kasus yang seharusnya ditemukan hanya 349 ribu kasus. Sementara untuk kasus TBC resisten dari perkiraan 24 ribu kasus yang harusnya ditemukan, hanya 860 kasus. Adapun persentase di tahun 2018 dan 2019 estimasi kasus yang ditemukan sebesar 60%. Tetapi di tahun 2020 malah hanya 30% kasus yang ditemukan.

    Menko PMK berharap dengan ditandatanganinya Perpres tentang Penanggulangan TBC diharapkan akan menyatukan langkah semua sektor agar dapat bersinergi dan semakin menguatkan upaya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maupun global, khususnya dalam penanggulangan TBC.

    “Mari kita bersama berkomitmen dalam mencapai eliminasi TBC 2030, penanggulangan stunting, dan juga Covid-19. Tentu ini tidak bisa dicapai hanya dibicarakan saja, tetapi perlu tindakan nyata dan kerja keras semua pihak serta bersinergi, baik ketika berbicara di atas meja maupun ketika berada di lapangan,” tandas Menko PMK. []

  • Hirup Uap Panas Bisa Membunuh Covid-19, Benarkah?

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa menghirup uap panas tidak terbukti ampuh mematikan virus dalam tubuh, justru sebaliknya sangat berbahaya untuk kesehatan.

    Uap panas, tidak bisa membunuh virus lantaran uap tersebut tidak dapat menjangkau sel-sel dimana virus berada. Sedangkan bila uap terlalu panas, bisa menyebabkan luka bakar pada kulit dan saluran pernafasan.  Pernyataan ini, diungkapkan Kemenkes RI melalui akun Instagram @kemenkes_ri yang dikutip peloporberita.com/, Senin,16 Agustus 2021.

    Dalam postingan tersebut, Kemenkes juga menegaskan, bahwa metode paling manjur yang bisa dilakukan untuk mencegah atau membunuh Covid-19 adalah disiplin dalam menjalankan prokes 5M, vaksinasi Covid-19 dan terapkan pola hidup bersih dan sehat. Ketiganya harus berjalan beriringan untuk memberikan perlindungan yang optimal. []

  • Penjelasan Soal Komorbid dan Risikonya Bila Terpapar Covid

    Jakarta – Komorbid, disebut bisa memperparah infeksi virus bahkan menyebabkan kematian. Komorbid itu sendiri adalah penyakit bawaan tertentu atau penyerta yang diderita seseorang ketika ia terserang penyakit lainnya.

    Artinya, orang tersebut telah memiliki suatu penyakit terlebih dahulu dan kondisinya diperparah dengan kehadiran penyakit lainnya. Pasien dengan komorbid, berisiko mengalami hambatan dalam proses penyembuhan ketika terserang penyakit lainnya. Ini kerap kali menimbulkan komplikasi serius yang salah satunya berujung kematian. 

    Contohnya, ketika seseorang yang memiliki penyakit diabetes maka ia akan berpotensi mengalami gejala serius bila terinfeksi Covid-19. Penyakit diabetes inilah yang disebut sebagai komorbid.

    Selain diabetes, penyakit lain yang dikategorikan sebagai comorbid di antaranya penyakit jantung, stroke, hipertensi (tekanan darah tinggi), asma, penyakit auto-imun seperti Lupus (SLE), penyakit ginjal, tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), tumor/kanker dan penyakit terkait geriatri (masalah kesehatan yang sering terjadi pada orang lanjut usia akibat proses penuaan)

    Secara lengkap jenis-jenis komorbid ada di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 tahun 2020 dan Kepmenkes nomor 446 tahun 2020. 

    Dikutip dari laman covid19.go.id, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, penyakit ginjal memiliki risiko kematian 13,7 kali lebih besar dibanding pasien yang tidak memiliki penyakit tersebut.

    Kemudian, Penderita penyakit jantung, memiliki risiko 9 kali lebih besar dibandingkan yang tidak memiliki. Lalu komorbid diabetes mellitus memiliki risiko kematian 8,3 kali lebih besar, hipertensi 6 kali lebih besar, dan penyakit imun memiliki risiko 6 kali lebih besar.

    Mereka yang memiliki penyakit komorbid lebih dari satu, berisiko 6,5 kali lipat lebih tinggi untuk meninggal saat terinfeksi Covid-19. Lalu pasien yang memiliki 2 penyakit komorbid, berisiko 15 kali lipat lebih tinggi untuk meninggal saat terinfeksi Covid-19 dan yang memiliki lebih atau sama dengan 3 penyakit komorbid berisiko 29 kali lipat lebih tinggi meninggal saat terinfeksi Covid-19. []

  • WHO Peringatkan Virus Marburg Bisa Menyebar Luas dan Menular

    peloporberita.com/ | Jakarta – World Health Organization (WHO) atau badan kesehatan dunia memberikan peringatan bahwa virus Marburg berpotensi menyebar luas dan dapat menginfeksi banyak orang di seluruh dunia. Virus Marburg masuk dalam kategori penyakit sangat menular, demikian kata WHO.

    WHO menyebutkan bahwa disampaikan setelah seorang lelaki di Guinea, Afrika Barat tewas setelah terkonfirmasi tertular virus tersebut. Temuan ini juga menandai pertama kalinya virus Marburg terdeteksi di Guinea.

    Dikutip dari Insider, Kamis, 12 Agustus 2021, WHO mengatakan virus Marburg bisa menularkan ke manusia melalui kelelawar buah, dan ditularkan dari satu orang ke orang lain lewat kulit dan cairan tubuh.

    8 Gejala Terinfeksi Virus Marburg

    Sejauh ini, virus Marburg dapat menginfeksi manusia, gejala yang dialami meliputi demam tinggi dan sakit kepala yang tiba-tiba.

    Virus Marburg salah satu virus yang berasal drai keluarga Filovirus, yang mana sama seperti virus Ebola. Bedanya, kedua penyakit ini disebabkan oleh virus yang berbeda.

    Kendati demikiian, virus Marburg memiliki gejala yang hampir serupa dengan virus Ebola. Berikut ini dilansir dari Express, beberapa gejala virus Marburg.

    1. Demam
    2. Sakit kepala
    3. Kelelahan
    4. Sakit dan nyeri otot
    5. Diare berair yang parah
    6. Sakit perut dan kram
    7. Mual dan muntah
    8. Ruam

    Pada awalnya virus Marburg dan virus Ebola akan menimbulkan gejala seperti flu. Kemudian, gejala ini akan berkembang cepat menjadi parah yang seringkali merupakan gejala hemoragik (pendarahan).

    Virus Marburg maupun virus Ebola juga bisa menyebabkan demam berdarah, yang artinya kedua virus ini mengakibatkan pendarahan pada organ dalam tubuh. Pada kasus yang lebih buruk, darah pasien mungkin mulai merembes dari lubang atau tempat suntikan.

    Infeksi ini juga bisa menyebabkan pendarahan internal parah di dalam tubuh selama tujuh hari. Adapun risiko kematiannya mencapai 24 hingga 88 persen.

    “Kami mengapresiasi kewaspadaan dan tindakan investigasi cepat oleh petugas kesehatan Guinea,” ujar Matshidiso Moeti, Direktur Regional WHO di Afrika.

    WHO akhirnya bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk merespon dengan cepat, berdasarkan pengalaman ahli saat menangani wabah Ebola, yang penularannya dengan cara yang sama.

    Sebanyak 155 orang diidentifikasi sudah melakukan kontak dekat lelaki yang meninggal dunia itu. Selanjutnya orang-orang ini akan diobservasi selama tiga minggu lamanya.

    “Ini adalah pengawasan dan pelacakan aktif. Orang yang melakukan kontak di rumah, diisolasi dan dipisahkan dengan anggota keluarga lainnya. Mereka kemudian diperiksa setiap harinya untuk melihat gejala yang berpotensi bahaya,” ujar Georges Ki Zerbo, Kepala WHO di Guinea.

    Selanjutnya, upaya memerangi virus Marburg tidak akan jauh berbeda seperti melawan virus Ebola, karena kedua virus ini masih berasal dari satu keturunan yang sama dengan tingkat kematian 50 persen.

    Diketahui, virus Ebola pada 2014 menginfeksi 28.600 orang, dan menyebabkan 11.300 kematian di Guinea, Liberia, dan Sierra Leone.

    Sedangkan lokasi lelaki yang meninggal karena virus Marburg berada di daerah yang sama saat wabah Ebola muncul pada tahun 2021 di Guinea.[]

    Baca juga: Suntik Dosis Kedua Terlambat, Tidak Pengaruhi Efektivitas Vaksin

    Baca juga: Setelah Disuntik Vaksin, Antibodi Turun? Begini Penjelasan Ahli

  • Suntik Dosis Kedua Terlambat, Tidak Pengaruhi Efektivitas Vaksin

    peloporberita.com/ | Jakarta – Suntikan dua dosis vaksin Covid-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal, dibutuhkan. Ini, sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli.
    Adapun rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

    “Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama.”

    Vaksinasi, merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.
    Tetapi, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah lantaran ketersediaan vaksin.
    Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meski pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, seperti ketersediaan vaksin. Menurut Siti, ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.
    Siti Nadia Tarmizi - FKUI
    ”Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19,” tuturnya dikutip peloporberita.com/ dari laman Kementerian Kesehatan.
    Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari. Sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan, lalu penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
    Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang. Pemerintah sendiri, telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.[]