peloporberita.com/ - Pengadilan tinggi DKI Jakarta, memperberat Vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam kasus suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,"demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021)
Selain hukuman 9 tahun penjara, Edhy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding, juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar.
Putusan di tingkat banding ini, dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar