Tag: benih lobster

  • KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 130 Ribu Benih Lobster

    peloporberita.com/ – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Palembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL).

    "Alhamdulillah, berkah sinergitas dan kerja sama yang baik, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu BBL," tutur Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, (09/03/2022).

    Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus senilai Rp13,19 miliar ini bermula dari patroli petugas gabungan pada Minggu, 6 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB di perairan Upang Sungai Musi Palembang. Kala itu, tim melihat 2 speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.

    "Langsung kita lakukan pengejaran dan setelah tertangkap kita geledah," ungkapnya.

    Dalam peggeledahan, petugas menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir. BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam. Adapun Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

    Selain itu ada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

    "Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan," tegas Yoyok.

    Rencananya BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung setelah dilakukan pencacahan. Pemilihan lokasi tersebut, sesuai petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya.

    Di bawah komandonya, KKP mengusung kebijakan 3 pilar pembangunan KP 2021 – 2024 yaitu pengembangan perikanan budidaya berbasis riset dan berorientasi ekspor, salah satu komoditas yang akan dikembangkan adalah lobster. Karenanya pengawasan pengeluaran/lalulintas harus dilakukan secara ketat. []

  • Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

    peloporberita.com/ – Pengadilan tinggi DKI Jakarta, memperberat Vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam kasus suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

    “Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,”demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021)

    Selain hukuman 9 tahun penjara, Edhy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding, juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar.

    Putusan di tingkat banding ini, dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

    Baca juga :

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 3 tahun,” sebut hakim.

    Selain itu, majelis hakim juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak menampilkan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.

    Adapun Edhy Prabowo dalam kasus ini, dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Edhy disebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis selama 5 tahun penjara. []

  • Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster

    peloporberita.com/ | Advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan larangan ekspor benih lobster.

    Yusril mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan sejumlah petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan alasan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu adalah benih lobster.

    Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    “Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).

    Namun, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan itu pun telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tentang jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

    Dengan aturan ini, maka Yusril menilai Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya dan hal seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Baca juga: Mahfud MD: AHY Tetap Ketum, Gugatan Yusril Terhadap AD/ART Demokrat Nggak Ngaruh

    Selain itu, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

    Ia berpandangan bahwa kebijakan Menteri KP telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. []

  • Polri Gagalkan Penyelundupan 122.100 Benih Lobster ke Singapura

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian RI menyita sebanyak 122.100 benih lobster (benur) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, yang hendak diselundupkan ke Singapura. Ada 4 tersangka penyelundup benih lobster yang diamankan, masing-masing berinisial IS, MH, BPS dan LS.

    Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman benih lobster melalui Pelabuhan Muara Baru pada Minggu (12/9/2021). 

    “Berdasarkan informasi tersebut sekira Pukul 13.30 WIB Tim Gabungan telah melakukan penindakan terhadap 1 orang pelaku berinisial IS yang mengendarai mobil yang membawa 4 koper warna yang dibungkus Karung diduga Benih Bening Lobster,” ujar Dirpolair di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (24/09/2021).

    Baca juga: Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu

    Setelah membekuk IS yang bertugas mengirimkan benih lobster ke Pelabuhan Muara Baru, kemudian Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MH. Tersangka MH adalah nahkoda speed boat yang akan membawa benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru menuju Batam. Setibanya di Batam, benih lobster kemudian dikirim ke Singapura melalui jalur laut.

    “Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses lebih lanjut,” sambung Yassin Kosasih.

    Berdasarkan keterangan keduanya, benih lobster yang hendak diselundupkan tersebut merupakan milik tersangka BPS. Kemudian Tim Gabungan melacak keberadaan BPS, dan berhasil diamankan pada hari Senin (13/09/2021) di kawasan Sentul, Jawa Barat. “Berdasarkan fakta pemeriksaan MH, BPS, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain yakni LS yang mengatur atau mengkondisikan kegiatan pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru,” ungkap Yassin Kosasih.

    Baca juga: Polda Lampung Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama Januari-September 2021

    Yassin Kosasih mengatakan, benih bening lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di kawasan Pantai Selatan Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi. Dari pengungkapan tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp33,6 Miliar.

    Selanjutnya, pada Senin (20/09/2021) benih Lobster tersebut dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu. “Hari senin jam 10.00 WIB, kita lakukan pelepasliaran, karena kalau tidak kita segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kita sisakan,” pungkasnya.

    Keempat tersangka, dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 88 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun. []