peloporberita.com/ | Jakarta - Polri menargetkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis bisa berlaku mulai Agustus 2021. Penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Baca juga: Polisi Memburu 2 WNA yang Teribat Kasus Pinjol Ilegal
Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiganya itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc - 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar