Tag: Sri Mulyani

  • Pemerintah Kembali Membuka Beasiswa LPDP Tahun 2022

    peloporberita.com/ | Pemerintah kembali membuka Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2022. Dalam Webinar Pembukaan Beasiswa LPDP 2022, Jumat (25/02/2022), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa setiap rakyat Indonesia memiliki kesempatan meraih beasiswa LPDP.

    Kontribusi LPDP dalam meningkatkan kualitas pendidikan sumber daya manusia (SDM) Indonesia diwujudkan dengan memberikan kesempatan meraih pendidikan dunia, melalui program beasiswa penuh bagi program magister dan doktoral.

    “Jumlah penerima beasiswa LPDP telah mencapai 29.872 orang dan ini berasal dari seluruh komponen dan daerah di Indonesia,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

    Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa total dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola pemerintah sejak tahun 2010 mencapai Rp 99,1 triliun. Di dalamnya termasuk dana abadi penelitian sebesar Rp 8 triliun, dana abadi perguruan tinggi Rp 7 triliun, serta dana abadi kebudayaan Rp 3 triliun.

    “Berbagai macam bentuk dana abadi adalah komitmen bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia ditentukan tidak hanya dari sisi pendidikan formal, dari sisi pendidikan juga tidak hanya belajar di kelas, penelitian menjadi penting, interaksi sosial sangat penting, dan juga bahkan dari sisi kebudayaan,” katanya.

    Sri Mulyani juga mengungkapkan, sejak 2007, pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Untuk tahun ini, total anggaran pendidikan sebesar Rp 542,8 triliun. Alokasi untuk anggaran pendidikan bergantung pada besaran APBN setiap tahunnya, jika APBN naik, maka makin meningkat juga anggaran pendidikan di tahun tersebut.[]

  • DPR Minta Pemerintah Lunasi Tagihan Pasien Covid-19 Sebesar Rp 23 Triliun

    peloporberita.com/ | Pemerintah diketahui belum melunasi biaya perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit pada tahun lalu, dengan besaran tunggakan mencapai Rp 23 triliun.

    Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera melunasi tagihan tersebut.

    “Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan pers seperti dikutip dari Parlementaria, Senin (14/2/2022).

    Sedangkan mengenai validitas angka tagihan itu, Misbakhun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

    “Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri,” tegasnya.

    Misbakhun juga mengatakan bahwa sejauh ini Komisi XI DPR RI belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 tersebut.

    “Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp 23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh menkeu,” ungkap politikus Partai Golkar itu.

    Ia menyebut hingga saat ini Komisi XI belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta jajarannya untuk meminta pertanggungjawaban terkait tunggakan itu. []

  • Sri Mulyani: Transformasi Digital Penting untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

    peloporberita.com/ | Transformasi digital di ASEAN adalah isu penting untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di Asia Tenggara.

    “Digitalisasi menjadi solusi untuk menjaga perekonomian tetap berjalan, di tengah pemberlakuan kebijakan restriksi akibat Covid-19,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati dalam ‘Ministerial Conference OECD Southeast Asia Regional Programme’, Rabu (09/02/2022) secara virtual.

    Untuk mendukung transformasi ekonomi digital, pemerintah Indonesia telah merancang dan meluncurkan Roadmap Indonesia Digital 2021-2024 yang terdiri dari empat elemen yaitu infrastruktur digital, tata kelola digital, masyarakat digital dan ekonomi digital.

    “Kami telah melakukan beberapa upaya untuk memastikan bahwa pada kedua sisi, yaitu supply-side dan demand-side untuk digitalisasi sedang dikembangkan secara serius, dan upaya ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.

    Dalam hal penguatan supply-side, pemerintah Indonesia telah membangun dan memperluas 4.200 base transmission station (BTS) di seluruh Indonesia pada tahun lalu. Hal ini untuk menyediakan koneksi internet tanpa batas di lebih dari 9.100 desa pada tahun 2022.

    Selain itu, pemerintah juga berencana menyediakan akses internet untuk 150.000 fasilitas umum di seluruh Indonesia, dan memasang lebih dari 12.000 kilometer jaringan serat optik.

    Sedangkan dari sisi demand-side, pemerintah Indonesia berupaya mendorong perkembangan startup digital melalui program Gerakan Nasional 1000 Startup Digital. Harapannya, program ini bisa lebih mempromosikan startup baru di Indonesia.

    Selain itu, ada juga Program Ekonomi Digital yang telah berhasil mengidentifikasi lebih dari 85.000 calon wirausahawan perintis dan lebih dari 1.160 startup.

    Pemerintah juga tengah mempersiapkan 9 juta talenta digital yang dibutuhkan selama 15 tahun ke depan, untuk mendukung transformasi digital ekonomi nasional.

    “Kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kita menuju pemulihan dari pandemi ini dan pada saat yang sama mentransformasi ekonomi kita dan memanfaatkan teknologi digital secara optimal,” ucap Sri Mulyani.[]

  • Sri Mulyani Ajak WP Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

    peloporberita.com/ | Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), seperti tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Dalam program yang berlaku mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini, WP pribadi atau WP badan diharapkan mau dengan sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi.

    Kebijakan PPS terdiri dari dua bagian. Pertama, bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

    Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

    “Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” kata Sri Mulyani, dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.

    Sedangkan, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020.

    Pengenaan tarif PPh Finalnya adalah 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

    Sri Mulyani mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016.

    Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara mana pun akan semakin sulit menghindari pajak.

    Berdasarkan data pajak.go.id/pps hingga 6 Februari 2022, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp 10.236,89 miliar, dan penerimaan negara yang terkumpul Rp 1.098,79 miliar. []

  • Realisasi Insentif PPh Final UMKM DTP Tahun Lalu Capai Rp 800 Miliar

    peloporberita.com/ | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, sepanjang tahun lalu ada 138.635 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP). Total nilainya mencapai Rp 800 miliar.

    Ia menegaskan, UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja, turut didorong untuk memberikan kontribusi optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.

    Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah juga memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM. Ada 8,45 juta UMKM yang telah menikmati tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), sedangkan subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.

    Jumlah KUR telah disalurkan ke 7,51 juta debitur senilai Rp 284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp 53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur.

    “Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip dari website kemenkeu.go.id.

    Sementara itu, Bank Indonesia terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada bulan Agustus 2021.

    Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan, antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif dan model bisnis lain.

    Di sisi lain, OJK memberikan dukungan melalui berbagai macam kebijakan, seperti peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 dan kemudahan UMKM untuk go public. []

  • Pemerintah Pastikan Pendanaan Pembangunan IKN Tidak Ganggu Penanganan Covid-19

    peloporberita.com/ | Penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara, sesuai Rencana Induk IKN yang dilakukan bertahap.

    Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.

    Dalam keterangan pers setelah Rapat Paripurna DPR RI Pengambilan Keputusan terhadap RUU IKN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

    “Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (ibu kota negara baru) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,” kata Sri Mulyani pada Selasa (18/01/2022).

    Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Sri Mulyani mengatakan, tahap yang paling kritis sesudah Undang-Undang IKN dibuat adalah tahap pertama, yaitu pada tahun 2022-2024.

    “Ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor, atau dalam hal ini jangkar, bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya,” ucapnya.

    Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN, agar tetap sehat dan seimbang. []

    Baca juga: Nusantara Terpilih Sebagai Nama Ibu Kota Baru

  • Sri Mulyani: Anggaran TKDD Sisa Rp 100 Triliun Gimana Mau Dorong Ekonomi

    peloporberita.com/ – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk tahun anggaran 2021 tidak terserap maksimal. Ia mencatat, masih ada sekitar Rp 100 triliun anggaran yang masih mengendap di bank.

    Padahal, TKDD adalah salah satu instrumen paling penting yang diarahkan unruk belanja-belanja strategis, seperti peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, dan kualitas pelayanan publik.

    “Masih ada Rp 100 triliun sampai dengan akhir tahun yang tidak dibelanjakan,” tutut Bendahara Negara berdasarkan keterangan tertulis Selasa (11/1/2022).

    Menkeu menjelaskan, belanja TKDD nilainya hampir sepertiga dari APBN yang diberikan kepada seluruh pemerintah daerah dalam bentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan nonfisik, dana insentif daerah, dana desa, serta dana otonomi khusus.

    Ia pun meminta daerah terus melakukan perbaikan kinerja belanja TKDD untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah melalui optimalisasi belanja infrastruktur dan operasional di daerah.

    “TKDD ini menjadi instrumen kita untuk bisa mendukung pemerintah daerah menjalankan fungsinya, bukan membebani, yaitu untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

    Melihat data realisasi sementara APBN 2021, belanja TKDD telah terserap Rp 785,7 triliun atau 98,8 persen dari target APBN yang sebesar Rp 795,5 triliun.
    “Angka yang cukup besar yang bisa menggerakkan ekonomi di daerah. Ini yang mungkin perlu untuk menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

    Dirinya pun mendorong agar TKDD yang juga merupakan suatu instrumen sangat penting harus memerankan peranan yang sama dengan APBN.

    “Saya masih melihat teman-teman di daerah APBD-nya belum 100 persen optimal satu sinergi dengan APBN. Jadi waktu APBN-nya mau mendorong ekonomi, banyak APBD-nya malah ngerem sehingga waktu Presiden Jokowi mau ngegas, Anda ngerem sehingga jalannya menjadi tidak optimal, tidak secepat yang kita inginkan,” tandasnya. []

  • Deddy Corbuzier Heran Sri Mulyani Pakai Apple Watch Jadul Bukan Rolex

    peloporberita.com/ – Deddy Corbuzier heran melihat Sri Mulyani Indrawati memakai jam tangan Apple Watch Jadul ketika datang sebagai binatang tamu di acara Podcast YouTubenya. Deddy pun mempertanyakan, kenapa Menteri Keuangan itu tidak memakai jam tangan mewah seperti Rolex.

    “Kenapa Menteri Keuangannya pakai Apple Watch ya? Gini loh buk, namanya menteri itu, apalagi Menteri Keuangan, seenggaknya Patek Philippe, Rolex, kenapa Apple Watch, dan yang paling murah lagi, segitunya buk gaji menteri?” tanya Deddy dikutip Kamis, (6/1/2022).

    Sri Mulyani menjelaskan, alasannya memakai Apple Watch lantaran jam tersebut belum rusak dan fungsional.

    “Pertama karena dia connect dengan handphone kita, jadi semua tracking. Terus dia juga rajin ngingetin. I think you’re not moving enough. Jadi untuk kita-kita yang harus di satu tempat harus duduk rapatlah, jadi ini bagus untuk pengingat,” jawab bendahara negara yang biasa disapa Ani ini.

    Apalagi, lanjut Sri Mulyani, di situasi pandemi Covid-19 ini ia banyak melakukan pekerjaan secara virtual via Zoom.

    “Apalagi kalau zoom, dan permintaan zoom banyak banget, karena mereka pikir, ah sekarang mintakan, ibu kan engak harus kemana-mana, dan orang ekspektasinya saya akan memenuhi permintaan (Zoom),” tegasnya. []

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan Ubah 2 Satker Jadi BLU

    peloporberita.com/ | Dalam rangka mengembangkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan beberapa Satuan Kerjanya (Satker) sebagai Badan Layanan Umum (BLU), khususnya di lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM).

    Pada 29 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan dua Satker BRSDM, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP) Sidoarjo dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal sebagai BLU.

    Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 526/KMK.05/2021 tentang Penetapan BPPP Tegal dan Politeknik KP Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

    BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Hal itu berdasarkan penganggaran berbasis kinerja yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Selain itu, ada juga UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 68-69 dalam UU ini memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

    “Kesiapan SDM dan sarana pendukung, di antaranya sertifikasi instansi, laboratorium, dan hasil riset harus tersertifikasi SNI, sehingga lebih terarah,” ujar Plt. Kepala BRSDM Kusdiantoro pada Laporan Satker BLU BRSDM, 5 Januari 2022.

    Menurut Kusdiantoro, selain kedua Satker, pihaknya juga tengah memproses pengajuan Satker BRSDM lainnya sebagai BLU, baik di bidang riset maupun pengembangan SDM. Ia menyebut, Satker BLU juga sebagai salah satu dukungan BRSDM dalam mengakselerasi tiga program prioritas KKP, khususnya melalui pengembangan SDM, yaitu pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

    Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno menambahkan, dengan ditetapkannya status Poltek KP Sidoarjo dan BPPP Tegal sebagai BLU, maka pengelolaan keuangan menjadi lebih fleksibel.

    Sejalan dengan itu, Cipto berharap unit kerja yang bertanggung jawab atas satker yang telah ditetapkan menjadi BLU, dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat.

    “Sebab Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat meninjau kembali penerapan status BLU tersebut apabila kinerjanya kurang bagus,” ungkap Cipto.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan ketiga program prioritas tersebut. Pertama, penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan untuk keberlanjutan ekologi.

    Kedua, pengembangan perikanan budidaya berbasis ekspor, dengan komoditas unggulan yaitu udang, lobster, kepiting dan rumput laut. Ketiga, pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal. []

    Baca juga: Mengungkap Potensi Besar Ekspor Ikan Arwana

  • Menkeu Tandatangani Prasasti Penanda Aset SBSN Kaltim

    peloporberita.com/  – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan prosesi seremoni Penandatanganan Prasasti Penanda Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Rabu (5/1/2022) di Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

    Aset-aset tersebut, meliputi bandara APT Pranoto, gedung pembelajaran terpadu ITK, gedung laboratorium terpadu ITK, gedung Politeknik Balikpapan, gedung MAN Insan Cendekia Paser, dan perumahan negara prajurit TNI tipe 45.

    “Alhamdulillah saya akhirnya bisa hadir di ITK untuk melakukan seremoni penandatanganan aset-aset yang dibiayai oleh SBSN,” tutur Menkeu dalam sambutannya.

    Menurut Sri Mulyani, SBSN sebagai salah satu instrumen fiskal APBN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 merupakan instrumen pembiayaan untuk membiayai proyek yang menjadi underlying atau landasan bagi surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh negara. SBSN diterbitkan untuk tujuan pembiayaan APBN termasuk membiayai pembangunan proyek-proyek di Kalimantan tersebut.

    Atas berbagai proyek yang dibangun dengan SBSN, Bendahara Negara meminta seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana dari proyek untuk menjaga dan melaksanakan pembangunan secara amanah karena merupakan dana dan anggaran dari rakyat Indonesia.

    “Semoga apa yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk bisa membangun, menjaga, memelihara, dan memanfaatkan merupakan wujud kita semuanya mengembalikan uang rakyat itu dengan manfaat sangat maksimal. Ini merupakan investasi berharga bagi generasi muda yang akan datang,” harap Menkeu yang kerap disapa Ani ini.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selanjutnya, akan terus mendukung dalam penggunaan instrumen keuangan negara untuk membangun berbagai hal yang merupakan prioritas nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 mengenai pembiayaan proyek SBSN akan direvisi bertujuan untuk memperluas akses SBSN.

    “Kami di Kemenkeu akan terus melakukan tugas kita termasuk terus memperbaiki peraturan perundang-undangan, instrumen, dan alokasi anggarannya,” tandas Sri Mulyani. []