Tag: Sri Mulyani

  • Sri Mulyani: IKN Seimbangkan Pertumbuhan Ekonomi yang Selama ini Bergantung ke Pulau Jawa

    Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi salah satu penggerak transformasi ekonomi Indonesia untuk meraih visi jangka panjang menjadi negara maju pada tahun 2045. Pembangunan IKN juga dapat menyeimbangkan pertumbuhan perekonomian Indonesia yang selama ini selalu bergantung ke Pulau Jawa.

    “Dari sisi (pembangunan) IKN yaitu bagaimana Indonesia bisa semakin menyeimbangkan pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang selama ini lebih dari 50 persen selalu sangat tergantung kepada Pulau Jawa,” tuturnya dalam sesi wawancara eksklusif di sela-sela kegiatan di Indonesia-Singapura Business Forum yang disiarkan pada Rabu (15/06/2022).
    .
    Menkeu juga berharap, pembangunan IKN akan menjaga atau semakin memperkuat momentum pemulihan dimana peranan dari swasta dalam negeri dan luar negeri akan bisa ikut dalam mengayun dan memperkuat pemulihan ekonomi tersebut.

    “Yang paling penting di dalam sebuah pembangunan tentu (desain) awalannya, bagaimana kita mendesain sebuah Ibukota Negara yang tidak hanya mampu menciptakan confidence tetapi juga keinginan untuk menarik partisipasi masyarakat, dunia usaha, maupun bahkan internasional,” ungkap wanita yang biasa disapa Ani ini.

    Menurutnya, salah satu fondasi perekonomian Indonesia yang masih membutuhkan perhatian sangat besar adalah dari sisi produktivitas. Yakni kualitas SDM (sumber daya manusia) seperti pendidikan dan kesehatan juga dari sisi infrastruktur birokrasi serta transformasi ekonomi.

    [irp]

    Menkeu menjelaskan, transformasi ekonomi sendiri bisa menciptakan nilai tambah. Contohnya pada sektor manufaktur sekarang ini dimana terlihat banyak sekali upaya untuk melakukan hilirisasi sehingga nilai tambah dari banyak komoditas yang dimiliki Indonesia bisa muncul dan dengan demikian bisa memperkuat perekonomian.

    “Tidak hanya menciptakan tambahan kesempatan kerja, tapi kita juga bisa ekspor. Sehingga neraca pembayaran kita sekarang ini dalam posisi surplus, current account maupun trade account-nya. Itu menambah daya tahan kita,” tandas Mantan Direktur Bank Dunia itu.[]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Sri Mulyani: Implementasi Penggunaan NIK Sebagai NPWP Dipercepat

    Jakarta – Pemerintah berencana mempercepat implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjadi tahun depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, percepatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak.

    “Beberapa terobosan dalam APBN 2023 di antaranya pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip Rabu, (01/06/2022).

    Pasalnya, pada tahun 2023, pendapatan negara ditargetkan berkisar Rp2.266 hingga Rp2.399 triliun. Target tersebut lebih tinggi dibanding posisi outlook tahun ini yang mencapai Rp2.266 triliun.

    Selain meningkatkan basis pajak, menkeu Sri Mulyani juga mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur, untuk mendukung pembangunan sekaligus menarik investasi baru. Menurutnya, hal yang sama pentingnya adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak.

    Sejalan dengan itu, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan PNBP juga akan terus diupayakan di antaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN.

    “Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun pemerintah optimis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023 sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal,” tandas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Ini. []

    [irp]

  • THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Lebih Jumbo dari Tahun Sebelumnya

    Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Kebijakan ini, diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

    “Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” tuturnya dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).

    [irp]

    Sri Mulyani menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN yang mulai menunjukkan pemulihan.

    Pembayaran tahun ini, akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Penyesuaian itu, mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.

    Sri Mulyani
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Pelopor/Humas Setkab)

    Menkeu merincikan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Pencairan THR, direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

    “Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” tegas Menkeu. []

    [irp]

  • Transaksi Fintech Bakal Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022

    Jakarta – Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi layanan teknologi finansial atau fintech, yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

    Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

    Pengenaan PPN dan PPh berlaku untuk seluruh layanan fintech, mulai dari pinjaman, pembayaran, penghimpunan modal, e-wallet, hingga asuransi digital.

    Dalam fintech P2P lending, pengenaan PPh 23 dengan tarif 15 persen dari brutto bunga, diberlakukan kepada pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah jika tercatat sebagai wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap.

    Sementara PPh 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga diberlakukan, jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri.

    Dalam PMK 69/2022 juga disebutkan, penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    “Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tulis beleid tersebut yang dikutip Selasa (05/04/2022).

  • Kemendikbudristek dan Kemenkeu Luncurkan Dana Indonesiana

    Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beserta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, (25/03/2022) meluncurkan Dana Indonesiana yang tujuannya untuk mendukung kemajuan kebudayaan secara stabil dan berkelanjutan.

    Apa itu Dana Indonesiana?

    Dana Indonesiana, adalah dana abadi yang dana pokoknya tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain dan selamanya akan diinvestasikan khusus untuk bidang kebudayaan.

    Dari tahun ke tahun, dana pokok tersebut akan terus ditambah dan diakumulasikan. Sedangkan hasil pengelolaan dana pokok tersebut akan dijadikan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan ekspresi budaya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, bahwa filosofi dana abadi adalah mengamankan agar dana yang setiap tahun kita alokasikan tidak hangus di akhir tahun dan bisa dimasukkan dalam sebuah celengan atau wadah.

    “Kalau di dalam mekanisme negara celengan itu namanya BLU, ini kita buatkan celengan namanya LPDP. Jadi setiap tahun kita taruh disini dananya,” tutur Sri Mulyani dalam acara Merdeka Belajar, yang dikutip Jumat (25/03/2022).

    Bagaimana Cara Mengumpulkan Dana Abadi?

    Sri Mulyani menjelaskan, sejak tahun 2020 Kemenkeu mulai mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana abadi kebudayaan yang ditempatkan di LPDP. Kemudian di tahun 2021 Kemenkeu memasukkan kembali Rp2 triliun sehingga saat ini jumlahnya menjadi Rp3 triliun.

    “Dengan sekarang terbentuknya Dana Indonesiana ini, kita akan mampu untuk memenuhi janji Bapak Presiden untuk mencapai Rp5 triliun. Tahun depan kita harapkan akan bisa di replenish diisi lagi sehingga mencapai Rp5 triliun,” ungkap mantan Direktur Bank Dunia ini.

    Sri Mulyani menekankan, bahwa penggunaan dana abadi tersebut harus ditatakelolakan secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang negara.

    Pemanfaatan Dana Indonesiana juga tidak dirancang hanya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pemangku kepentingan pada sektor kebudayaan dan melibatkan dewan pengarah program, serta komite seleksi substansi dengan unsur ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan. []

  • Tarif PPN Naik Mulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan

    Jakarta | Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

    “Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Sri Mulyani, Selasa (22/03/2022), seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

    Sri Mulyani memahami saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu segera disehatkan.

    “Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

    Sri Mulyani menegaskan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Pasalnya, pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

    “Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus,” pungkasnya.

    Sri Mulyani yakin itu semua bisa dikerjakan, bisa dicapai dan bangun setahap demi setahap, jika pondasi pajak kuat. []

  • Sri Mulyani Tetapkan denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri

    Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menetapkan denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).0

    Ketentuan itu, terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak.

    PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum,” tutur Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Selasa (22/03/2022).

    Ia menjelaskan, tujuan PMK tersebut, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor.

    Meski demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

    Hal inilah yang menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

    “Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” tegas Isa.

    Sementara bila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, maka pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.

    Sedangkan untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri, akan dikenakan kompensasi. []

     

  • Sri Mulyani Minta Jajarannya di Kemenkeu Pastikan APBN Tepat Sasaran

    peloporberita.com/ | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berdialog dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Rabu (09/03/2022). Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk memulihkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, masih membutuhkan instrumen penting yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Ekonomi dan negara Indonesia itu seperti mobil. Kita semuanya naik mobil menuju cita-cita republik di jalan itu ada yang gronjal-gronjal dan rakyat perlu dilindungi. Itulah shock absorbernya instrumen yang penting adalah APBN,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari situs resmi Kemenkeu.

    Untuk itu, ia meminta jajarannya semakin menyelami APBN. Ia juga menekankan bahwa sebagai bendahara negara, pegawai Kemenkeu harus menjaga dan memastikan APBN tepat sasaran.

    Sri Mulyani melanjutkan, 2022 adalah tahun terakhir yang memperbolehkan defisit diatas 3%, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 2/2020. Dengan demikian, ia mengharapkan seluruh jajarannya berkontribusi dalam menyehatkan APBN.

    Caranya, melalui penerimaan negara dengan terus melakukan reform, membangun core tax, memperbaiki proses bisnis, menjaga integritas, peluncuran SIMBARA untuk PNBP yang berasal dari mineral, serta memastikan Badan Layanan Umum (BLU) dan berbagai penerimaan yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berkontribusi.

    Kemudian dari sisi belanja, dengan memastikan penyerapan tidak hanya sekedar absorpsi tetapi juga menghasilkan quality, output, outcome dan hasil yang baik bagi rakyat. Begitu juga dengan pengelolaan utang dengan hati-hati dan menjaga Penyertaan Modal Negara (PMN) serta dana abadi.[]

  • Sri Mulyani: SIMBARA Jawab Kebutuhan Era Digitalisasi

    peloporberita.com/ | Menteri Keuangan bersama Menteri ESDM, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi telah resmi meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA), secara virtual.

    SIMBARA menjawab kebutuhan pada era digitalisasi, di mana perlu adanya suatu ekosistem yang mengintegrasikan antar sistem Kementerian/Lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan Mineral dan Batubara (Minerba).

    “Terdapat lima pilar sinergi dalam mengelola Sumber Daya Alam yang meliputi dokumen, uang, jasa pengangkut/transportasi, orang dan barang. Kelima hal ini harus diintegrasikan,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    SIMBARA mengintegrasikan sistem dan data dari hulu hingga hilir; mulai dari perijinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, ekspor dan pengangkutan/pengapalan serta devisa hasil ekspor.

    Ekosistem ini diharapkan dapat mewujudkan satu data minerba antar Kementerian/Lembaga, meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan sektor minerba, optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

    Selain itu, melalui SIMBARA juga dapat dilakukan pemantauan atas Kepatuhan pelaku usaha atas kewajiban pemenuhan kebutuhan Batubara Dalam Negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan pengawasan pengembalian Devisa Hasil Ekspor ke Tanah Air.

    Upaya sinergi antar instansi pemerintah sebenarnya tidak hanya dilakukan di sektor minerba. Melalui Program Sinergi Kementerian Keuangan Tahun 2022, Kementerian Keuangan bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) berkomitmen melaksanakan kerja sama Pengembangan dan Pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang sebelumnya telah dirintis sejak 2014.

    Kerja sama ini diresmikan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan tujuan mewujudkan perbaikan, transparansi, serta simplifikasi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang lebih optimal, termasuk mendukung optimalisasi penerimaan negara yang manfaatnya akan kembali kepada rakyat.

    MoU ini menyangkut pelaksanaan pengembangan dan pembangunan sistem informasi yang disebut ST Migas, yang terintegrasi terkait kegiatan usaha hulu migas. Melalui ST Migas, informasi menyangkut keuangan negara akan semakin terintegrasi, sehingga mampu mendapatkan data yang tepat waktu, akurat serta menghasilkan cek and balance dalam sistem yang dikelola oleh Kemenkeu.[]

  • Jokowi Ingatkan Batas Waktu Lapor SPT Terakhir 31 Maret

    peloporberita.com/ | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi online e-filling di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (04/03/2022).

    Presiden mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filling memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, lantaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

    “Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

    Dengan adanya kemudahan ini, Jokowi pun mengajak para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan, sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi. Sedangkan batas waktu untuk WP Badan adalah 30 April 2022.

    “Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap Jokowi.

    Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat dalam mendukung berbagai program pembangunan di Indonesia.

    “Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita, untuk kita,” tandasnya.[]