Tag: Sabu

  • Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

    peloporberita.com/ | Polres Metro Jakarta Barat menggelar operasi Nila Jaya 2021 pada 01-15 November 2021 untuk memberantas peredaran narkoba. Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selama sepekan menggelar operasi nila, pihaknya sudah menciduk sembilan tersangka dari 10 kasus yang diungkap.

    “Total barang bukti untuk sabu-sabu 5.200 gram dan ganja 27 gram,” ujar Bismo beberapa waktu lalu.

    Operasi Nila Jaya juga menyasar Kampung Boncos, Kecamatan Palmerah dan Komplek Permata, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan 17 orang yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

    Bismo melanjutkan, pihaknya mengamankan sabu 101 gram dari salah satu kamar kost di Kampung Boncos. Namun, pihaknya masih mengejar pemilik sabu tersebut dan operasi nila ini masih berjalan.

    Baca juga: Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    “Kami cek urinenya positif metafetamin, kemudian kami lakukan rehab, kirim ke rumah sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri,” kata Bismo.

    Sedangkan di Komplek Permata, menurutnya, sudah terjadi penurunan peredaran narkoba. Namun, Bismo tidak menjelaskan secara rinci berapa persen penurunan yang dimaksud.

    Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo melanjutkan, pihaknya akan terus menekan peredaran narkoba di Jakarta Barat hingga menyentuh angka nol. Sehingga warga di wilayah hukumnya bisa merasa aman dan nyaman karena terbebas dari ancaman peredaran narkoba.

    “Kami tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta Barat,” tegas Danang. []

  • Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    peloporberita.com/ | Polisi menemukan produsen narkoba rumahan di Lumajang, Jawa Timur, yang menggunakan metode baru dalam memproduksi sabu, yaitu dengan teknik kocok dan masak. Metode ini disebut belum pernah digunakan oleh produsen sabu sebelumnya.

    Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hannato Seno menyebutkan, metode baru pembuatan sabu itu diketahui saat tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melakukan olah TKP dan uji sampel bahan kimia pembuatan sabu di rumah tersangka GY di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, beberapa hari lalu.

    Ada empat lokasi yang dilakukan olah TKP yakni satu di Kecamatan Tempeh dan tiga di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Kasubbid Labfor Narkoba Polda Jatim AKBP Imamukti menjelaskan bahwa pelaku mencampur sejumlah bahan kimia dalam satu botol lalu mengocoknya.

    Metode itu dikenal dengan nama shake and bake atau kocok dan masak. Namun teknik ini berbahaya dan memiliki peluang kegagalan 50 persen karena bisa memicu ledakan, kebakaran dan mengeluarkan racun.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang telah menggerebek dua rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan sabu. Polisi mengangkap pembuat sabu sekaligus pemilik rumah bernama Gita Yulianto. Polisi juga menyita barang bukti sabu cair yang baru 80 persen jadi dan sejumlah bahan pembuatan sabu.

    Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu mentor tersangka memproduksi sabu. []

  • Polres Jakbar Berhasil Musnahkan Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

    peloporberita.com/ | Polres Metro Jakarta Barat berhasil memusnahkan 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu hasil penangkapan sejak Juli hingga Oktober 2021. Sejumlah narkoba di antaranya dimusnahkan dengan alat pembakaran incinerator.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo mengatakan, ratusan kilogram narkoba tersebut bernilai hingga Rp 34 miliar. “Kalau diakumulasikan, di pasar gelap sana, ini bernilai Rp 34 miliar. Dan ini memiliki daya rusak yang cukup. Kita bisa menyelamatkan sekitar 1,3 juta orang melalui penindakan ini,” ucapnya.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Ratusan kilogram narkoba itu didapatkan dari 14 kasus di berbagai wilayah dengan berbagai modus. Berbagai wilayah yang dimaksud adalah Menteng, Jakarta Pusat; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Bekasi; Bogor; Tangerang; Tangerang Selatan; Malang, Jawa Timur dan Bukittinggi, Sumatera Barat.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Dari 14 kasus itu, polisi mengamankan 17 orang tersangka, yang beberapa di antaranya berstatus warga negara asing (WNA).

    Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2). Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, atau denda maksimum Rp 10 Miliar. []

  • Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    peloporberita.com/ | Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram asal Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan The China. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap delapan orang pelaku.

    “Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

    Aksi penangkapan ini telah dilakukan sejak 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.

    Baca juga: Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ kabur dari TKP, namun dapat ditangkap beberapa harinya.

    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September dan terjadi tiga kali penindakan. Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya.

    Baca juga: Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Pinjol llegal

    Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara. “Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Riko.

    “Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Riko Sunarko. []

  • Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil membongkar penyelundupan ratusan pil ekstasi yang disimpan di kotak beras, untuk mengelabui petugas kepolisian.

    “Total ada 300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras,” tutur Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan berdasarkan keterangan tertulis Minggu, 3 Oktober 2021.

    Tersangka berinisial RS diringkus di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin

    “300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras.”

    Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara. Di lokasi tersebut didapatkan lagi barang bukti ratusan butir ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.

    “Ada juga 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana milik tersangka di kursi ruang tamu,” ungkap AKBP Niko Irawan.

    Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. []

  • BNN Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu Selama Operasi Laut Interdiksi Terpadu

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi menutup Operasi Laut Interdiksi Terpadu di Pelabuhan Ujung Baru, Dermaga 104, Belawan, Kota Medan, Sabtu, 25 September 2021.

    Bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Operasi Laut Interdiksi Terpadu membuahkan banyak hasil.

    BNN

    Dalam kurun waktu 12 hari, operasi tersebut mampu menggagalkan upaya penyelundupan 122 kg sabu yang hendak masuk ke perairan Indonesia. Selain itu, tim gabungan juga berhasil menemukan 2 kali pelanggaran pabean 2 kali pelanggaran pelayaran.

    Wilayah yang menjadi sasaran operasi yaitu perairan Selat Malaka, perairan Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, serta pelabuhan-pelabuhan yang terhubung dengan wilayah perairan tersebut.

    Sebanyak 15 Kapal Patrol dikerahkan dengan total personel yang diterjunkan 388 orang. Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal BNN. Unsur internal diantaranya BNN pusat, BNNP Aceh, BNNP Sumatera Utara, BNNP Riau, BNNP Kepulauan Riau, BNNP Kalimantan Timur, BNNP Sulawesi Selatan, dan BNNP DKI Jakarta.

    Sementara dari unsur eskternal diantaranya Direktorat Polair Koor Polairud Baharkam Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Perhubungan Laut, serta Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan .

    Menggunakan kata sandi Purnama (Gempur Narkotika Bersama), Operasi Laut Interdiksi Terpadu resmi dibuka Kepala BNN RI, Dr. Petrus R. Golose pada Selasa, 14 September 2021 lalu di Dermaga Bintang 99, Batam, Kepulauan Riau.

    Adanya operasi ini diharap mampu memberikan efek preventif dan represif bagi peredaran gelap narkoba di Indonesia. Kehadiran Kapal-Kapal Patroli dengan dukungan personel on board BNN di kapal tersebut, dinilai mampu memberi efek gentar bagi sindikat peredaran narkoba yang hendak memasukan narkoba ke Indonesia. []

  • Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Mi Instant Digagalkan Polisi

    peloporberita.com/ |Jakarta – Tim PRC Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu belum lama ini. Petugas menangkap dua orang kurir dan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak mi instan.

    Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan, AKP. Rudi Siregar, mengatakan dua orang yang diringkus yakni AB perempuan berusia 31 tahun dan BR pria berusia 25 tahun. Keduanya warga kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

    “Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram.”

    “Keduanya diamankan ketika hendak menjemput paket diduga berisi narkoba jenis sabu di salah satu loket taxi (angkutan antar kota) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan PSP Selatan,” tutur AKP Rudi Siregar dikutip Minggu, 19 September 2021.

    Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan menyebut, paket sabu disembunyikan dalam kotak mi instan untuk mengelabui petugas. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya penyelundupan narkoba langsung menciduk AB dan BR.

    “Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram. Sabu dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Madina menuju Kota Padangsidimpuan melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.

    Saat diperiksa, AB mengaku terpaksa membawa sabu untuk menghidupi ketiga anaknya. Sebab ia sudah lama ditinggal cerai oleh suaminya. Ia pun tergiur dengan upah melalukan pekerjaan tersebut dan telah melakukan pekerjaan itu lebih dari satu kali.

    “Kedua orang diduga pelaku diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dengan mencari bandar atau pemilik barang haram tersebut,” tegasnya. []

  • Kronologi Polda Riau Bongkar 7 Jaringan Narkoba Asal Malaysia Sita 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, dan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 117 kilogram sabu dan 1.000 pil ekstasi dari 7 jaringan Malaysia.

    Kapolda Riau menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan bersama Bea Cukai dan Kemenkumham Riau itu, dilakukan sejak 18 Agustus 2021 hingga September 2021.

    “Kita ungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh 7 jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Riau,”  tutur Agung berdasarken keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Jumat, 17 September 2021.

    Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2021 di Bengkalis dan Pekanbaru. Dari jaringan ini didapat barang bukti 3 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi ditangkap di Pekanbaru.

    “Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti.”

    “Kita grebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan oleh saudara AH yang kita tangkap di Ciamis, dia mengendalikan narkoba masuk dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru,” ucap Kapolda.

    “Jaringan Malaysia mengendalikan ini, adalah melalui kurir yang dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia, nanti diterima oleh AH dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku yang di Malaysia,” sambungnya.

    Sedangkan tangkapan kedua pada tanggal 26 Agustus 2021, sebanyak dua kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Jambi, yang berasal dari Malaysia.

    “Penangkapan kedua ada tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram sabu. Dia bekerjasama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun saat di Pekanbaru kita sergap. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” sebutnya.

    f47f69de-2dce-41a7-aecd-e7d43d7ff033_1

    Selanjutnya, penangkapan ketiga dilakukan oleh jajaran Polda Riau pada tanggal 29 Agustus 2021, Polda Riau membongkar paket Cargo yang membawa sabu seberat 4 kilogram, yang dikemas dalam kemasan roti kaleng.

    Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.

    “Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti,” tegas Kapolda.

    “Ini juga dikendalikan dari Malaysia, melalui becak laut dengan tersangka RP kita tangkap di Pekanbaru, dan kita kembangkan bahwa tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara ini, RP kita bekerjasama dengan lapas yang ada di Lampung selatan, kita tangkap tersangka yang berinisial RD, ini rencananya didistribusikan di Lampung,” sambungnya.

    9163b492-ebfd-4505-a909-121927ade4c2

    Lalu ada tangkapan ke empat dalam sebulan terakhir, yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Dimana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan yang ada di Pekanbaru, untuk mengelabui aparat penegak hukum.

    “Ada jaringan yang memanfaatkan kos-kosan, mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu, namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 kilogram sabu-sabu, di kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba,” lanjut Kapolda.

    Kapolda juga memaparkan, tangkapan ke 5 dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis, diwilayah Rupat, pada tanggal 7 September 2021. Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan berat 46 kilogram itu, dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, dan akan dikirim ke Medan melalui Dumai dan Pekanbaru.

    “46 kilo sabu ini dikendalikan oleh saudara YN, JN dan DN yang beralamat di Sumut, nantinya 46 kilogram sabu ini, dan akan dibawa ke Medan menggunakan motor ntuk membawa 46 kilogram sabu ini,” tandas Agung.

    “Kita tangkap mereka di Dumai, dan kita kembangkan, kita temukan saudara BM yang beralamat di lintas Riau-Jambi, di Siberida Inhu. Disana ada gudang tempat barang-barang ini ditampung lalu didistribusikan. Digudang inilah sudah 2 kali dilakukan distribusi sabu, sebelumnya 50 kg sabu, lalu ini kita tangkap 46 kilogram,” tambahnya.

    Tangkapan ke-6 dilakukan Polda Riau bersama Bea Cukai dan Satpolairud. Sedikitnya ada 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.

    “Ini berawal dari patroli bea cukai dan Polair yang dilakukan di pantai sekitar Dumai, yang kemudian mencurigai ada kapal yang diikuti lalu hilang. Hingga akhirnya menemukan 3 tersangka ini sedang menaruh 40 kg sabu dari kapal itu, dan dibawa menggunakan sepeda motor dan ditaro di RSU Dumai, begitu sabu diturunkan langsung kita tangkap. Jadi amankan 40 kilogram sabu yang kita sergap di belakang RSUD Dumai,” sebut Kapolda.

    Terakhir tangkapan yang ke-7 juga dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, pada 13 September 2021. Ada tiga orang tersangka ditangkap dan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9 kilogram sabu.

    “Kita temukan para pelaku mencoba mengedarkan, RP, WH dan RB. Kita lakukan pembuntutan, barang masuk dari Malaysia ke Bengkalis, Pekanbaru dan akan dibawa ke Jambi. Kita ketahui kerja bandar adalah dengan memutus jaringan. Yang perlu saya tekankan bahwa beberapa waktu lalu selalu partai besar jika kirim dari malaysia, artinya ada perubahan operasi dari partai besar ke eceran dan kami akan rapatkan barisan dengan cara berkolaborasi,” tegas Kapolda. []

  • Terkait Pabrik Sabu Karawaci, Dua Warga Iran Terancam Hukuman Mati

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial BF (31) dan FS (31) warga negara asing (WNA) asal iran atas kasus produksi narkoba jenis sabu di Karawaci, Tangerang pada Rabu (1/9/2021) lalu. Dalam penggerebekan itu, Puluhan alat produksi sabu dan tujuh paket besar narkoba kelas 1 (kualitas super) jenis sabu seberat 4,510 gram (4,5 KG) ikut diamankan.

    “Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya,”

    “Ini berawal dari adanya informasi yang kita dapat, kemudian tim dari satnarkoba melakukan surveillance, penyidikan, ketemu nama tsk BF ini, tersangka BF yang tempat tinggal awalnya di Jakbar Kalideres, tapi setelah dicek sudah berpindah ke daerah tangsel di Kelapa Dua,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus yang didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

    Menurut Yusri, saat dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menyita lima paket besar narkotika jenis sabu di sebuah apartemen mewah di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Jumat malam, (3/9/2021).

    Yusri menjelaskan, para pelaku menjalankan modusnya ini sejak 2019. Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang kekinian tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Pabrik Sabu Karawaci
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus yang didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021). (Foto:Pelopor.id/Titik)

    “Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini, dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki,” sebutnya.

    Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu. Sabu tersebut, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.

    “Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya,” jelas Yusri.

    Adapun total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

    Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dir narkoba polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kabid Puslabfor Kombes Pol Sulaiman, Kepala Divisi imigrasi Kemenkumham DKI bpk Saffar Muhammad Godam, Kepala Bea Cukai Soetta bpk Martin Trianto, Kasubdit Narkotika Bea Cukai Pusat Bpk Tery Zakiar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo. []

  • Ungkap Pabrik Sabu, Ketua MPR Apresiasi Kinerja Polres Metro Jakarta Barat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar aktifitas pabrik sabu di daerah Karawaci dan Cikini Jakarta Pusat yang dilakukan oleh jaringan Narkotika internasional WNA Iran.

    Menurut Bamsoet, keberhasilan satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik narkoba jaringan internasional itu patut dan sangat layak untuk diapresiasi oleh masyarakat dan Institusi Polri.

    “Terbukti jajaran Kepolisian tidak menyurutkan semangat ditengah pandemi Covid 19 dalam memberantas peredaran gelap narkoba.”

    “Ini hal yang mengkhawatirkan, bayangkan jika aktifitas produksi tersebut tidak terungkap berapa juta orang yang akan rusak rusak akibat pengaruh narkoba tersebut, terlebih ini melibatkan jaringan narkoba internasional,” tuturnya Senin, 6 September 2021.

    Ketua MPR RI menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 ini dimana kita disibukan dengan penanganan Covid-19 membuat para pelaku kejahatan narkoba banyak yang memanfaatkan kondisi ini.

    “Mungkin mereka mengira petugas kepolisian tidak akan mengendus lantaran personel polri sedang disibukan dengan penanganan Covid-19 saat ini. Terbukti jajaran Kepolisian tidak menyurutkan semangat ditengah pandemi Covid 19 dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

    Alhasil kegigihan Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh KBP Ady Wibowo SIK, yang walaupun sedang fokus dalam penanganan Covid-19 ternyata diwaktu lain juga mampu membongkar pabrik sabu yang merupakan jaringan internasional ditengah pandemi ini patut diapresiasi.

    “Ini hasil ungkap yang sangat membanggakan dan patut di apresiasi,” tandas Bamsoet.

    Selanjutnya Ketua MPR RI mendorong Polri melalui kasus tersebut untuk mengembangkan lebih jauh jaringan internasional peredaran Narkoba yang beroperasi di Indonesia sehingga bisa mendeteksi dan menangkap para bandar dan pengedar lainnya.

    “Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa ditambah dengan kondisi geografis berupa negara kepulauan menjadi pangsa pasar menggiurkan bagi para bandar dan pengedar Narkoba. Polri tak boleh membiarkan para bandar dan pengedar Narkoba berpesta pora di negeri ini,” sebutnya. []