Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba dengan modus yang tergolong unik, yakni dengan memasukkan barang haram itu ke dalam bungkus teh China Guan Yingyang.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa hal ini terungkap lewat 18 laporan dengan 31 orang tersangka selama rentang 2 bulan atau Januari hingga Februari 2022.
“Dari data pengungkapan tersebut terdapat Ekstasi jenis baru (1.000 butir) yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan 1,” tuturnya seperti dilansir dari laman resmi Tribrata, Jumat, (25/03/2022).
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 26,4 kilogram, Ekstasi 1.979 butir, Ganja 8 kilogram, Delta 9 THC 2.832 gram dan Happy Five 399 butir.
“Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa. Dengan rincian sabu 26,4 kilogram merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang dengan assumsi 1 orang mengkonsumsi 1 butir xtc,” ungkap Perwira Menengah Polda Metro Jaya itu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. []
Jakarta – Seorang mantan atlet balap sepeda BMK berinisial NS (27 tahun) asal Pangandaran, sebelumnya ditangkap polisi dan diduga terlibat kasus penyelundupan sabu seberat satu ton lebih. Namun, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat tidak menetapkan NS sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan alasan mereka tidak mengungkapkan NS sebagai tersangka lantaran belum ada bukti keterlibatan ia dengan jaringan narkotika tersebut.
“NS waktu itu diamankan, tetapi dia masih dalam lidik keterangan yang diperoleh belum ada keterkaitan dari jaringan ini,” tutur Kombes Ibrahim di Pusat pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, (24/03/2022).
Menurutnya, keberadaan NS di lokasi pengungkapan saat itu, lantaran tengah menemani kekasihnya berinisial MH (20) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan pacar dari salah seorang tersangka, orang Afganistan,” ungkap Kombes Ibrahim.
Pihak Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan apakah tersangka warga negara asing ini merupakan imigran gelap. Yang Jelas MH ditangkap ketika sedang di Indonesia.
Mantan atlet balap sepeda BMK asal Pangandaran, Jawa Barat, NS (27) sempat diamankan Direktorat Narkoba Polda Jabar bersama empat orang lainnya di Pantai Madasari, Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, (16/03/2022).
Saat pengamanan, Polda Jabar berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasar Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menangkap lima orang tersangka, salah satunya seorang warga negara Afghanistan. Sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton ini, dibawa melalui jalur laut, dengan cara membawanya dari perahu ke perahu.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun serta rekaman CCTV. Atas perbuatan ini, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.[]
Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) musnahkan barang bukti 339.971,82 gram (339,97 Kg) sabu dan 16.532 butir ekstasi tepat di hari ulang tahunnya yang ke 20.
Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose, memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen BNN RI perang melawan narkoba.
“Dalam rangka memperingati 2 dasawarsa, mengemban tugas P4GN, BNN RI hadir disini untuk musnahkan barang bukti,” tutur Reinhard saat memimpin pemusnahan di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, pada hari Selasa, (22/03/2022).
Kepala BNN RI menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan 9 kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari 2022.
“Kasus ini melibatkan 24 orang tersangka yang diamankan pada periode Januari hingga Februari 2022,” ungkap Reinhard Golose.
Secara rinci, ia memaparkan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 340.337,2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi. dari jumlah tersebut disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Reinhard juga menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh BNN RI dapat menyelamatkan jutaan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Saya apresiasi setinggi-tingginya atas kerja cerdas seluruh tim BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba. War on Drugs, Speed Up Never Let Up!,” tandas Kepala BNN RI. []
peloporberita.com/ – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan gebrakan dalam upaya War on Drugs di awal tahun 2022, baik melalui strategi soft, hard, maupun smart power approach.
Dalam aspek hard power approach melalui upaya pemberantasan, BNN RI berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218,46 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir serta tersangka sebanyak sebelas orang di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Riau.
Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu Juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tiga kasus besar di atas merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Intelijen, Interdiksi, dan Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta dukungan dari BNNP setempat.
War on Drugs, BNN Ungkap Ratusan Kg Sabu dan Belasan Ribu Ektasi di Awal Tahun. (Foto: peloporberita.com/BNN)
Kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka, dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.
Sabu tersebut disembunyikan di antara dinding bak samping kiri dan kanan mobil. Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan.
Sementara itu kasus kedua diungkap BNN RI di daerah Dumai, Provinsi Riau. Diawali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram.
Tidak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.
Tidak berhenti di sini, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada 10 Januari 2022. Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram.
Empat hari berselang, petugas BNN RI mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat. Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022 petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL di sebuah perumahan di daerah kelurahan Saigon, Pontianak, Kalbar.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian. Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus (Non PLBN) di sekitar perbatasan Entikong. []
peloporberita.com/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap tiga bandar narkotika jenis sabu. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Setyo Koes Heriyanto, mengatakan, para tersangka, yakni SPA (42), DD (41), dan ABR (36) berencana mengedarkan sabu di akhir tahun 2021 lalu.
“Dari keterangan mereka, narkoba ini mau diedarkan pas tahun baru,” tutur Setyo dikutip Minggu, 2 Januari 2022.
Tersangka inisial SPA dan DD ditangkap di Jati Asih, Bekasi, juga tersangka ABR. Total, barang bukti seberat 25,5 kilogram sabu diamankan dari ketiga pengendar itu.
“Narkoba ini terbungkus dalam 44 paket. Dalam setiap bungkus paket narkoba sebanyak 1 ons,” ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan sabu ini berasal dari mana.
Narkoba ini dinilai cukup unik lantaran biasanya dikemasan ada logo yang menunjukan barang tersebut dari negara mana.
“Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, kita belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara. []
peloporberita.com/ – Warga Kota Magelang ER alias Weni Binti Sudarno (alm) terancam 12 tahun penjara. Pasalnya, wanita 36 tahun yang berprofesi sebagai penjual baju secara online ini tertangkap anggota Polres Magelang Kota saat kedapatan mengonsumsi barang haram jenis sabu.
Menurut Waka Polres Magelang Kota Kompol Supriyadi, S.H., Weni ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” kata Kompol Supriyadi pada Konferensi Pers, Selasa (14/12/2021).
Kompol Supriyadi menceritakan kronologi tertangkapnya ER, pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi narkotika. Berkat laporan tersebut Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan.
Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu. (Foto: peloporberita.com/Tyo)
“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengamatan dan observasi di seputaran wilayah tersebut,” ungkap Wakapolres.
Namun ada hari Rabu 13 Oktober 2021, lanjut Wakapolres, Tim Opsnal mendapat informasi kembali bahwa ER pindah di seputaran Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
"Usai anggota mendapat laporan bahwa tersangka di Rejowinangun Selatan pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB Tim menjemput ER di rumahnya," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dan bersama seorang anggota Polwan telah dilakukan penggeledahan. Secara kooperatif ER mengakui bahwa memiliki sabu. Kemudian tersangka menunjukkan barang berupa sebuah bungkusan dalam lakban warna hitam.
“Setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dan barang lainnya yang terkait dengan perkara narkotika tersebut,” terang Kompol Supriyadi.
Kemudian, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut. Sementara tersangka kepada media mengaku telah mengonsumsi barang haram itu sejak setahun lalu. Ia juga mengatakan bahwa barang tersebut dipesan melalui online dan tidak mengenal pengirimnya.
"Beli dari COD, 1 paket 1 juta. Selama setahun ini sudah beberapa kali memakai dan memesan melalui online,” ujar perempuan yang mengaku sudah berkeluarga ini.
peloporberita.com/ – Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8 kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tak hanya itu, setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021) lalu. Paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah.
“Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram,” tutur Kapolda pada gelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
“Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru.”
Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B
9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.
Dijelaskan Kapolda, pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya.
“Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Dijelaskannya, dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.
“Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru,” jelasnya.
Menurut Kapolda sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek KPTE Semarang.
“Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu,” lanjutnya.
Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku.
“Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” tutur dia.
Kapolda menuturkan setelah Polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.
Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.
“Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” imbuhnya.
Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
“Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini,” tandasnya. (Tyo)
peloporberita.com/ – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan Peredaran narkotika ke wilayah mereka. Diduga narkoba jenis sabu yang kini disita polisi, akan digunakan untuk pesta Natal dan tahun baru. Lima orang pengedar, berhasil diamankan dalam penggagalan ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah. Dua tertangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga lainnya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 1,32 Kg dan uang tunai.
"Modusnya, sabu didatangkan dari luar daerah, yakni dari Kalimantan dan masuk ke NTB dengan cara diselundupkan melalui jasa pengiriman barang," tutur Helmi dikutip peloporberita.com/ Minggu (12/12/21).
Selain itu, sabu juga disembunyikan dalam dubur atau sistem roket. Meski demikian, polisi berhasil menemukan sabu tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan, mencapai 1,32 Kg.
“Petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang atau bandar sabu ini warga Lombok Timur berinisial YZ. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara Mataram,” jelas Helmi.
Polisi pun kemudian meminta tersangka segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan diberi tindakan tegas terukur. []
peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 1,74 ton narkotika dengan berbagai jenis, dari hasil Operasi Nila Jaya 2021 yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari 1-15 November 2021.
“Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya sabu, ekstasi dan ganja juga ada narkotika jenis happy five. Pengungkapan ini menandakan bahwa maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis (25/11/2021).
Zulpan juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini sebagai kejahatan yang sangat serius.
“Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini merupakan kejahatan yang sangat serius, sehingga dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Ini jelas menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap agar masyarakat bisa lebih waspada terkait dengan peredaran narkotika, lantaran barang haram ini dapat merusak moral generasi bangsa.
“Karena ini bisa merusak moral generasi bangsa, tentunya dengan pengungkapan kasus ini kita berharap bisa menjadi pembela bagi masyarakat agar betul-betul menjaga keluarganya dari bahaya narkotika,” harap Zulpan. []
peloporberita.com/ | Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat kurir narkoba yang berinisial DS (38), TA (59), R (36) dan AS (33).
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, pada Kamis (18/11/2021).
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
“Hasilnya sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di desa itu dan menangkap tersangka DS beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih,” ujar Eko Hartanto.
Kepada polisi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman-temannya yakni TA, R dan AS. Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga berhasil menangkap ketiga pelaku di Kecamatan Muara Tiga Lhokseumawe dihari yang sama.
“Berdasarkan keterangan para pelaku lainnya, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku AS yang hendak dijual dengan harga Rp 200 juta,” kata Eko Hartanto.
Bahkan AS mengatakan kepada petugas bahwa ia mendapatkan barang haram itu begitu saja di pinggir pantai dalam sebuah kantong plastik hitam. AS juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan 7 kilogram sabu lainnya di semak-semak pinggir pantai kawasan Eks PT. Arun, Blang Lancang.
“Pengakuannya barang haram itu memang sudah dikemas dalam 9 bungkusan teh cina, tetapi dia hanya mengambil dua bungkus untuk dijual, sedangkan 7 bungkus lainnya disimpan,” ucap Eko Hartanto.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. []