Tag: Polri

  • Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim, Sejumlah Selebriti Diduga Terlibat

    Jakarta – Para korban robot trading DNA Pro pada Senin, (28/03/2022) melaporkan kasus dugaan penipuan investasi ke Dirtipideksus Bareskrim Polri. Pengacara para korban, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh 122 orang dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.

    “Ini sudah meresahkan sekali, karena 122 orang yang melaporkan ke kami, bahkan mungkin lebih akan menyusul lagi,” tuturnya di Bareskrim, Jakarta Selatan.

    Zainul mengungkapkan, tindak pidana itu dilakukan oleh manajemen yang berbadan hukum yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Keduanya diduga bersekongkol, karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama.

    “Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur,” ungkap Zainul.

    Ia menjelaskan, para leader tersebut modusnya adalah memberikan bujuk rayu yang seolah-olah benar bisa mendulang keuntungan, sehingga para korban ikut.

    “Ini salah satunya melanggar UU ITE,” kata Zainul.

    robot trading
    Ilustrasi robot trading. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/geralt)

    Selain itu, Zainul juga menduga publik figur ikut terlibat dan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini, ia menyinggung sejumlah nama seperti Ivan Gunawan, DJ Putri Una, Rizky Billar, Lesty Kejora, dan Ahmad Dhani. Zainul turut menunjukkan foto-foto para public figure saat diduga mempromosikan DNA Pro.

    Menurut Zainul, kerugian 122 orang yang menjadi kliennya jika diakumulasikan maka totalnya mencapai Rp17 miliar.

    “Kami perwakilan dari beberapa korban. Ada 122 korban tapi diwakilin 3 orang korban saat ini. Kerugiannya ada ratusan juta, yang paling tinggi Rp 1,5 miliar. Kerugian hampir Rp 17 miliar lebih dari 122 orang,” tegas Zaenul. []

  • Bareskrim Polri Usut Kasus Investasi Bodong Triumph yang Seret Nama Indra Bekti

    Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan, saat ini pihaknya sedang mengusut kasus dugaan investasi bodong platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dalam kasus ini, para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.

    “Masih penyelidikan,” tutur Kombes Gatot di Jakarta, Senin (28/03/2022).

    Ia juga menyampaikan, laporan tersebut akan diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan

    “Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan,” ungkap Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

    Korban investasi bodong tersebut, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM. Adapun Indra Bekti disebut-sebut terlibat lantaran menjadi Brand Ambassador dari platform Triumph tersebut.

    “Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph,” kata Nandang, salah seorang korban di Bareskrim Polri.

    Sementara sang presenter, meminta para korban Triumph untuk berhenti mengaitkan dugaan investasi bodong tersebut dengan dirinya dan mengarahkan mereka untuk langsung menghubungi pihak Triumph guna meminta pertanggungjawaban.

    Indra Bekti mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak Triumph dan menurutnya, mereka siap menunjukkan itikad baik ke para korban. Indra Bekti juga membenarkan bahwa dirinya memang pernah jadi brand ambassador untuk aplikasi Triumph. Namun sudah tak lagi terikat kontrak sejak 13 Oktober 2021.

    Ia menegaskan, tak pernah mendapat keuntungan dari uang yang diinvestasikan para pengguna aplikasi Triumph dan dibayar pakai koin dari aplikasi tersebut. []

  • Jalur Laut Rawan Penyelundupan Narkoba, Kriminolog Minta Polri Lakukan ini

    Jakarta – Keberhasilan Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebesar 1,196 ton di perairan Pangandaran, Jawa Barat perlu diapresiasi. Para pelaku, menyelundupkan narkotika itu dengan modus ship to ship (kapal ke kapal) di tengah laut.

    Melihat hal ini, Kriminolog Universitas Padjajaran, Bandung, Yesmil Anwar meminta Polri memperketat pengawasan di jalur laut terkait penyelundupan narkoba jaringan internasional seperti dilaporkan Tribrata Sabtu, (26/03/2022).

    Menurutnya, jaringan narkoba internasional kerap memakai modus baru untuk mengelabui petugas bandar narkoba selalu mencari lokasi baru yang minim pengawasan. Ini, menjadi tantangan signifikan bagi penegak hukum sebab penyelundup narkotika bisa melakukan apa saja dan menggunakan cara apa saja.

    Yesmil juga menekankan bahwa bandar narkoba jaringan internasional juga sering melibatkan warga lokal. Sebab, warga lokal lebih mengetahui soal jalur-jalur tikus. Sehingga, distribusi narkoba akan lebih mudah.

    Sementara Pangandaran, menjadi lokasi penyelundupan menurut Yesmil lantaran melalui wilayah itu banyak jalur yang bisa diakses menuju daerah lain. Selain itu, Pantai Madasari ini adalah bagian dari kawasan wisata besar.

    Misalnya dari Sukabumi, Banten bisa menyusuri pantai sampai ke Pangandaran. Kalau naik bisa ke ke Garut dan Subang. Banyak rutenya. Jadi jika diselundukan bisa lebih mudah dibagikan. Dan jalur-jalur ini yang tahu hanya warga lokal. []

  • Rumah Mewah Manajer Madura United Disita Polisi terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

    Jakarta – Bareskrim Polri, menyita rumah yang ditempati manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama. Pasalnya, rumah tersebut diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

    Aset yang disita itu, adalah satu rumah mewah yang berlokasi di Green Lake, Surabaya. Selain itu, Polisi juga telah menetapkan Zainal Hudha Purnama sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, aset berupa rumah mewah yang disita itu, adalah milik petinggi PT Trust Global Karya sebagai pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.

    “Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya,” jelas Whisnu Selasa, (22/03/2022).

    Ia juga menyampaikan bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya yang akan terus diperiksa oleh penyidik.

    “Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” tandas Jenderal Bintang Satu tersebut. []

  • Dua Rumah Mewah di Green Lake Surabaya Disita Polisi Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

    Jakarta – Bareskrim Polri menyita aset dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, aset yang disita tersebut adalah dua rumah mewah di kawasan Green Lake Surabaya, Jawa Timur, milik tersangka Miggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama.

    “Dua rumah ini senilai Rp 15 miliar,” tutur Ahmad Ramadhan, Senin (21/03/2022).

    Selain itu, Polisi juga melakukan penggeledahan satu unit apartemen OIRS dan kantor PT TG. Ahmad Ramadhan menyebut, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti petunjuk lainnya. Dalam penggeledahan itu, Polisi menyita sejumlah dokumen.

    “(Dilakukan pendalaman, red) apakah dokumen-dokumen tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Jenderal Bintang Satu itu.

    Ahmad Ramadhan juga menyampaikan pihaknya menelusuri aliaran dana tersangka Zainal ke salah satu klub sepak bola. Diduga Zainal menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk mensponsori klub sepak bola itu.

    “Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading viral blast ini,” tandas lulusan Akpol 1991 ini. []

  • Polisi Ancam Mafia Pangan Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

    “Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana.”

    Jakarta – Kelapa Satgas Pangan Polri, Irjen. Pol. Helmy Santika menegaskan, pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng atau bahan pangan lainnya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Ancaman hukuman bagi mafia pangan itu, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” tutur Irjen Helmy, Senin (21/03/2022).

    Jenderal Bintang Dua itu, juga mengingatkan pada Pasal 29 ayat (1) di UU tersebut melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

    “Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” ungkapnya.

    Irjen Helmy juga menegaskan, Satgas Pangan Polri akan memperkuat pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok. Helmy menyebut pihaknya telah melakukan antisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadan.

    “Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Pihak Kepolisian kedepannya bakal rutin melakukan evaluasi terkait perkembangan ketersediaan, distribusi, dan harga bahan pokok. Namun, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok.

    “(Sehingga) Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” tandasnya. []

  • Polri: Penetapan Haris Azhar dan Fatia Sebagai Tersangka Kasus Lord Luhut Sesuai Prosedur

    Jakarta – Polri menegaskan, penetapan tersangka atas Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, sudah sesuai prosedur.

    “Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Minggu (20/03/2022).

    Zulpan juga menyatakan, pihaknya siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan. Sebab menurutnya, Penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia berdasarkan pada fakta hukum di lapangan.

    Selain itu, sebelum menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka, lanjut Zulpan, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, (17/03/2022).

    Pemberitahuan kepada Haris dan Fatia disampaikan pada keduanya pada Jum’at malam pukul 21.00 WIB melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing.

    Soal Hariz Ashar kepada media yang mempertanyakan kecepatan Polda Metro Jaya menetapkan dirinya dan koleganya dari Kontras sebagai tersangka.

    Menurut Polri, lantaran telah adanya dua alat bukti yang memadai, prosedur penetapan tersangka, dan menyilakan diajukannya gugatan praperadilan, dinilai sudah cukup baik untuk counter opini dalam kasus ini.

    “Polri tidak perlu terjebak dalam polemik yang mungkin akan dikembangkan kalangan aktivis dalam beberapa hari ke depan. Imbauan agar setiap warga taat hukum dan mengikuti prosedur hukum sudah cukup memadai,” sebut Zulpan.

    Sebelumnya, Luhut Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

    Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Luhut tidak hanya menggugat keduanya melalui jalur pidana, tapi juga melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar. []

  • Berburu Harta Tersangka Investasi Bodong

    peloporberita.com/ – Pihak Kepolisian, masih bekejaran dengan waktu untuk bisa mengungkapkan kasus investasi Binomo dan Quatex secara detail, sekaligus menyita asset dan harta para tersangka. Perburuan harta pun dilakukan meski aparat sudah menahan para tersangka dalam tersebut, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.

    Pasalnya, berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, pada tabungan Indra Kenz hanya tersisa Rp1,8 miliar rupiah. Artinya, para tersangka terus berusaha memindahkan asset dan hartanya, agar tidak disita oleh kepolisian.

    Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih menilai, Polri memang harus cepet menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka. Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya harus ditelisik.

    Menurutnya, yang menerima aliran dana tersebut bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif, yang jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang atau harta yang diterimanya juga bisa dijerat dengan pasal-pasal TPPU. Sementara bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, Yenti mengimbau lebih baik bersifat kooperatif. Sebab, Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini.

    “Jika besaran transaksinya tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, apalagi tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, rasanya pantas untuk dicurigakan sebagai TPPU. Jadi lebih baik koperatif melaporkan diri Anda ke kepolisian. Agar, membantu kepolisian dan menolong para korban yang sudah menderita,” tandas Yenti. []

  • Polda Jatim Ungkap Kronologi Kasus Pengaturan Skor Liga 3

    peloporberita.com/ – Polisi telah menangkap empat orang tersangka pengaturan skor Liga 3 Indonesia zona Jawa Timur. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto mengatakan, empat orang tersebut adalah Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Selain itu, ada satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran, yakni Heri Pras (33) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Totok Suharyanto menuturkan kronologi kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo yang meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp 70 juta.

    “Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama,” tuturnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/03/2022).

    Dimas dan Heri meminta Bambang agar mengkondisikan Ferry agar Persema mau mengalah pada babak pertama, namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik.

    Kemudian Bambang mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Mereka juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.

    “Ferry dan Imam ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2,” jelasnya Dirreskrimum Polda Jatim.

    Ke empat orang tadi (Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri) juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Tujuan pertemuan itu adalah mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama.

    Praktik pengaturan skor ini, akhirnya terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkan hal ini ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

    Terkait laporan ini, Polisi langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Akibat perbuatan ini, Bambang Suryo dkk disangkakan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

    “Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta,” tandas Dirreskrimum Polda Jatim. []

  • Sambil Minta Maaf Doni Salmanan Bilang Masih Banyak Aplikasi Trading Berstatus Ilegal

    peloporberita.com/ – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf ini, ia sampaikan saat Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

    Ini, adalah penampakan Doni Salmanan pertama kali sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan pada Selasa (08/03/2022).

    Dalam konferensi pers itu, Doni Salmanan tampak memakai baju tahanan berwarna orange namun tampak tak mengenakan borgol, sedangkan polisi membeberkan sejumlah barang sitaan dari kasus Doni.

    “Besar harapan saya kepada masyarakat Indonesia, untuk bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemudian, saya juga memohon doanya kepada teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” tutur Doni Salmanan sambil merapatkan tangan seperti tanda permintaan maaf.

    Di kesempatan itu, Doni juga berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada bisnis trading. Sebab kata Doni, selain Quotex, masih banyak aplikasi bisnis trading lainnya, yang merugikan masyarakat, dan berstatus ilegal.

    “Untuk masyarakat Indonesia, agar berhati-hati, terhadap trading yang ilegal,” ucapnya.

    Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi mengungkap, modus penipuan yang digunakan Doni Salmanan dalam kasus Quotex yakni, Doni seolah bermain trading di Quotex dan berhasil meraup miliaran.

    “Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” jelasnya di Mabes Polri, Selasa,(15/03/2022).

    Padahal, Doni tidak bermain di Quotex. Menurutnya, Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

    Doni Salmanan
    Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. (Foto: peloporberita.com/IG @donisalmanan89)

    "Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," tegas Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi.

    Dia juga menyebut ada video yang menunjukkan Doni seolah sedang trading. Dalam video itu, Doni Salmanan seolah mendapat keuntungan miliaran rupiah.

    "Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," sebutnya.

    Dalam kasus ini, telah menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.

    Doni Salmanan

    Doni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penyidik mengenakan sangkaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

    Selain itu, Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. []