Tag: Polri

  • Langgar PPKM, Polda Metro Jaya Segel 3 Tempat Hiburan Malam di Jaksel

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya menyegel 3 tempat hiburan malam di Jaksel yang kedapatan melanggar aturan PPKM. Pelanggaran ini, diketahui setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam.

    Dari razia ini, tiga bar di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan disegel karena melanggar aturan jam operasional. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan, polisi masih menemukan adanya pengunjung di bar ODIN hingga pukul 00.20 WIB.

    “Di Code in W Home Senopati ditemukan pengunjung sampai pukul 01.05,” tutur Kombes Pol. Mukti Juharsa pada, Kamis (03/02/22) dilansir dari Tribratanews.

    Selain itu, jajaran kepolisian juga menemukan pengunjung di Dronk Kemang hingga pukul 01.50 WIB.

    “Petugas melakukan penyegelan berupa police line,” ungkap Mukti Juharsa.

    Tak hanya itu, dalam razia kali ini, Polisi juga sempat mendatangi dua bar lainnya yaitu Swill House dan Bengkel Space di kawasan SCBD, Kebayoran Baru. []

  • Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Tapanuli

    peloporberita.com/ – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, mengamankan 2 orang terduga teroris berinisial RMP dan AW anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Keduanya ditangkap di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara pada Sabtu, (29/1/2022).

    “Hari Sabtu 29 Januari Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap dua terduga teroris,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

    Ia menjelaskan, bahwa kedua terduga teroris itu ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni RMP ditangkap di Kabupaten Tapanuli Selatan, sedangkan AW ditangkap di Tapanuli Tengah. Saat ini, kedua terduga teroris itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Densus 88 di wilayah Tapanuli.

    “Nanti kita sampaikan update selanjutnya,” sebut Ahmad Ramadhan.

    Dua orang terduga teroris itu ditangkap jelang kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke beberapa daerah di Sumatera Utara yang dijadwalkan 2 Februari hingga 3 Februari 2022.

    Adapun sepanjang tahun 2021 lalu, Densus 88 Antiteror Polri melaksanakan operasi pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Sebanyak 370 orang tersangka telah ditangkap.

    Dari jumlah tersebut, anggota kelompok teroris JI paling banyak, yakni 194 orang, disusul Anshor Daulah (AD) 129 orang, Jamaah Ansharud Daulah (JAD) lima orang, dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) 16 orang. []

  • Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan “Kalimantan sebagai tempat jin buang anak”. Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti yakni akun YouTube dengan nama ‘Bang Edy Channel’. Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.

    “37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” tutur Ramadhan, Senin (31/1/2022).

    Akun YouTube Edy Mulyadi, dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun tersebut, Edy juga sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

    Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

    “Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP),” tandas Jenderal Bintang Satu, Selasa (1/2/2022).

    Sebelumnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Herman juga menilai polisi menyalahi aturan lantaran menahan tersangka tanpa di-BAP sehingga Herman menganggap polisi lalai. []

  • Sejak Dibentuk, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Ngapain Aja?

    peloporberita.com/ – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menuturkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan entry meeting kepada 5 koperasi bermasalah, di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya pada 13 Januari 2022. Kemudian KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama pada 14 Januari 2022, dan Koperasi Lima Garuda pada 20 Januari 2022.

    Sedangkan 3 koperasi bermasalah lainnya akan menyusul melakukan entry meeting, di mana untuk KSP Inti Dana dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa pada 31 Januari 2022, sementara KSP Timur Pratama Indonesia pada 2 Februari 2022.

    "Kami juga sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan kementerianatau lembaga (K/L) seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 14 Januari 2022 lalu, Bareskrim Polri pada 19 Januari 2022, Kantor Staf Presiden pada 21 Januari 2022, Kejaksaan Agung pada 24 Januari 2022, Komisi VI DPR RI pada 25 Januari 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 27 Januari 2022 kemarin, serta terakhir Kementerian ATR/BPN 27 Januari 2022," papar Agus berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Jumat, (28/1/2022)

    Dalam pertemuan bersama PPATK, mereka akan segera melakukan proses analisis transaksi keuangan pada koperasi bermasalah dimaksud. PPATK akan memberi informasi tipologi modus kepada Satgas. Hasil analisisnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan PPATK.

    Sementara dalam pertemuan dengan Kabareskrim Polri, mereka akan mendukung untuk penyelesaian koperasi bermasalah yang dalam proses secara homologasi (perjanjian damai) dan akan mengedepankan penyelesaian keperdataaan sepanjang kasus tersebut dapat diselesaikan dengan normal.

    Yaitu sesuai dengan tahapan pembayaran PKPU, termasuk pembayaran kepada orang sakit, orang tua, dan yang telah meninggal dunia. Namun, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai dalam putusan PKPU itu tidak berjalan benar.

    "Ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana. Dipastikan, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi Satgas untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah," tegas Agus.

    Selanjutnya, pertemuan dengan Kantor Staf Presiden dilakukan untuk melaporkan pembentukan Satgas oleh Menteri Koperasi dan UKM yang keanggotaannya meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kantor Staf Presiden pun mendukung pembentukan Satgas untuk memperkuat kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal kelembagaan, perizinan dan pengawasan koperasi.

    “Kantor Staf Presiden juga merekomendasikan agar Kementerian Koperasi dan UKM segera membentuk working grup terkait pembaharuan UU Perkoperasian dan UU Kepailitan/PKPU,” tandas Agus.

    Pertemuan dengan Kejaksaan Agung pun mendapat dukungan dari Wakil Jaksa Agung dan sepakat agar dalam proses tahapan pembayaran ini mengedepankan pemenuhan hak anggota atau keperdataanya dengan salah satu upaya pembayaran adalah berdasarkan pencairan aset (asset based resolution).

    “Agar Satgas terhindar dari reputational risk dan legal risk maka Kejaksaaan Agung akan mendukung Satgas dengan legal opinion sepanjang diperlukan dalam proses pelaksanaan asset based resulution,” sebut Agus.

    Sementara pertemuan dengan Komisi VI DPR RI, Satgas mendapatkan sambutan baik dan mereka meminta Satgas agarmampu mendampingi hak-hak anggota yang menyimpan dananya di 8 KSP tersebut.

    Lalu pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan HAM Sugeng Purnomo berpesan agar Satgas mendorong pengurus koperasi untuk bekerja sama dengan perwakilan anggota koperasi.

    “Hal ini dilakukan agar upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh pengurus dapat dipahami oleh anggotanya dan mendukung satgas untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan juga BPN,” kata Agus.

    Terakhir, pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN dimana Satgas mendapat apresiasi dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Suyus Windayana yang mengatakan, mendukung terbentuknya Satgas dan membuka diri untuk membangun kerja sama terkait pola penyelesaian asset based resolution yang disampaikan oleh Satgas.

    “Terkait dengan penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Agus akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN secara case by case, sesuai dengan keperluan pembukaan blokir tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. []

  • Kapolri Ungkap Sederet Kasus Penghimpunan Dana Ilegal di 2021, Kerugiannya Capai Triliunan Rupiah

    peloporberita.com/ – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sepanjang tahun 2021, Korps Bhayangkara telah pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

    Kapolri menjelaskan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

    Dalam kasus tersebut, Polri menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

    “Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” tutur Listyo Sigit di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

    Perkara kedua, pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

    Polri, sepanjang tahun lalu juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

    Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

    Dari perkara itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

    “Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” tegas Kapolri.

    Listyo Sigit juga memastikan, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

    “Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tandas mantan Kabareskrim Polri itu.[]

  • Gerebek Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, Polisi Amankan 99 Orang

    peloporberita.com/ – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kembali menggrebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Kali ini penggerebekan dilakukan di PIK Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulfan mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 Karyawan termasuk salah seorang manajer.

    “Saat ini, kami mengamankan 99 orang karyawan terdiri dari 98 karyawan dan satu orang manajer, karyawan tersebut terbagi dari reminder dan keterlambatan,” tuturnya dikutip Kamis, (27/1/2022).

    Endra Zulpan menjelaskan, kegiatan pinjol ini cukup besar dilihat dari jumlah karyawannya. Juga banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga puluhan jutaan rupiah.

    “Kegiatan pinjol ini memiliki batasan 1,2 juta hingga 10 juta, dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini, terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang, tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” ungkap lulusan Akabri tahun 1995.

    Selanjutnya tak henti-henti, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilh pekerjaan, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, karena di sini juga banyak terlihat pekerja di bawah umur. Karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum,” tegas Endra Zulpan. []

  • Satgas Pangan Minta Masyarakat yang Lihat Penimbunan Minyak Goreng Lapor Polisi

    peloporberita.com/ – Polisi, meminta masyarakat yang menemukan penimbunan minyak goreng untuk segera melapor. Hal ini, untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng satu harga di pasaran, khususnya minimarket di wilayah Jabodetabek.

    “Silakan lapor ke Kepolisian setempat,” tutur Wakasatgas Pangan Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Rabu (26/1/2022).

    Whisnu menjelaskan, Satgas Pangan telah melakukan monitoring terhadap para pengecer minyak goreng dan gula pasir. Hasilnya, dipastikan stok kedua bahan pangan tersebut aman untuk beberapa waktu kedepan.

    “Ketersediaan di jaringan retail modern untuk dua minggu kedepan aman. Di retail modern khususnya yang berada di Pulau Jawa sudah mendapatkan distribusi sebanyak 10 karton,” ungkapnya.

    Ia juga memastikan harga pasaran minyak goreng tidak dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liternya. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kekosongan stok hingga antrian panjang yang berujung penimbunan sampai saat ini.

    “Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut maka bisa melaporkannya kepada kami,” tandas Whisnu.

    Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

    Pemerintah, penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun. []

  • Update Polri Soal Bentrok Antar Kelompok di Sorong Papua

    peloporberita.com/ – Kepolisian RI terus mengawasi perkembangan konflik bentrok yang terjadi di Sorong, Papua Barat, Selasa. (25/01/2022).

    Update terkini menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, pelaku sudah teridentifikasi namun belum dilakukan penangkapan lantaran masih dalam tahap pendalaman terhadap pelaku tersebut.

    Namun, saat ini dapat dipastikan bahwa situasi di Sorong aman terkendali dan backup Polda Papua masih terus melakukan pengamanan.

    Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bawah sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Masyarakat diimbau untuk percaya kepada Polri untuk menuntaskan kasus ini,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis di laman resmi Tribrata Rabu, (26/1/2022).

    Ahmad Ramadhan juga menambahkan bahwa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti hasil dari olah TKP kejadian tersebut.

    Sebelumnya Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa pada Senin (24/1/2022) terjadi aksi saling serang antara 2 kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat dengan menggunakan parang, panah dan bom molotov.

    Akibat kejadian tersebut 19 orang meninggal dunia, dengan rincian 1 orang meninggal dunia karena bentrok dan 18 orang diduga meninggal dunia lantaran terbakar di tempat hiburan.[]

  • Polisi Bekuk Pemilik Aplikasi Robot Trading Ilegal

    peloporberita.com/ – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap salah satu dari aktor utama tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada Minggu, (23/1/2022) menjelaskan, aktor utama yang ditangkap berinisial AMA (31) yang ditangkap di salah satu hotel di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

    “Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi.”

    AMA, merupakan owner Robot Trading Evotrade. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang dengan pecahan Dollar Singapura, uang rupiah, dan tiga handphone.

    Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan enam tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. yakni AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan berbeda.

    “Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,”  tutur Whisnu Hermawan.

    Menurutnya, modus operandi kejahatan ini adalah pelaku usaha distribusi menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan. Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.

    “Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” tegas lulusan Akabri tahun 1994 ini.

    Dari kasus ini, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone.

    Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []

  • Polda Papua Berkomitmen Terus Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    peloporberita.com/ | Polda Papua dan jajaran berkomitmen terus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama tahun 2021.

    Subdit IV Remaja anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Papua dan Jajaran menyebut, sepanjang Januari hingga Juni 2021, pihaknya menerima sebanyak 221 kasus aduan dari masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Adapun dari 221 kasus itu, rincinya adalah 54 kasus kekerasan terhadap anak (fisik dan psikis), 58 kasus persetubuhan, 23 kasus pencabulan, 11 kasus pemerkosaan, 53 kasus penganiayaan, 4 kasus pengeroyokan, 6 kasus penelantaran dan 12 kasus perzinahan.

    Hingga saat ini, Polda Papua dan jajaran telah menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 85 kasus (P21) dan sebanyak 130 kasus telah dilakukan penyidikan.

    Melansir Tribratanews, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H., mengatakan bahwa Polda Papua berupaya mengedepankan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Terkait hal itu, ia meminta agar masyarakat segera melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya, lantaran Polri memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang khusus melakukan penanganan kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Ia berharap, dengan adanya pemberitaan ini dapat menjadikan citra positif Kepolisian, dikarenakan adanya kehadiran aparat Kepolisian yang selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat. []

    Baca juga: Diduga Suntik Vaksin Kosong Kepada Siswa SD, Polda Sumut Periksa Dua Nakes