Tag: pinjol

  • Kementerian Koperasi dan UKM Akan Berantas Koperasi Berbisnis Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) milik Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

    Zabadi menambahkan bahwa pihaknya pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, lantaran praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atau anggota terhadap koperasi di Indonesia.

    Bahkan, Kemenkop UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam untuk praktik usaha pinjol ilegal. Selama kurun waktu 2020-2021, tercatat ada sejumlah notaris yang mengaku membuat 8-40 akta pendirian koperasi.

    Selain itu, pihak Kemenkop UKM juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). “Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” kata Zabadi.

    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.

    Sesuai dengan Pasal 104 ayat 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

    Usulan itu diajukan agar Koperasi Simpan Pinjam benar-benar memiliki izin usaha simpan pinjam sehingga dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE. []

  • Pantasan Galak, Penghasilan Debt Collector Pinjol Tembus Belasan Juta

    peloporberita.com/ – Dua orang penagih utang pinjaman online (pinjol) yang mengancam dan meneror nasabahnya, diringkus Unit Kriminal Khusus (krimsus) Polres Metro Jakarta Barat. Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, dua orang penagih pinjol di aplikasi “Uang Hits” itu beriinisial RA (21) dan AH (27).

    Fahmi menjelaskan, bahwa penagih utang pinjol ini digaji hingga belasan juta per bulan untuk meneror nasabah. Berdasarkan pengakuan kedua penagih, perincian gaji mereka adalah sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta rupiah untuk gaji pokok. Ditambah bonus per bulan yang angkanya bisa mencapai Rp10 juta hingga belasan juta rupiah jika bisa menembus target.

    “Yang desk collection (bagian penagih online) di bawah tim leader itu mungkin sekitar (gaji) 4-5 jutaan. Tapi bisa ditambah gajinya bila penagihannya lancar terus memenuhi target dan melebihi target dapat bonus lain dari pimpinan. Kalau tim leader itu gajinya 10 juta-an belum sama bonus,” tutur Fahmi dikutip Sabtu (13/11/2021).

    “Kalau tim leader itu gajinya 10 juta-an belum sama bonus.”

    Metode perusahaan pinjaman online itu merekrut pekerja penagih utang, lanjut Fahmi, dengan cara online. Lowongan kerja penagih pinjol disebar dari mulut ke mulut dan proses rekrutmen juga dilakukan dengan interview secara online dengan pimpinan perusahaan yang ada di Tiongkok.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, penagih tersebut ada yang sudah bekerja sejak bukan Mei 2021 namun ada juga yang telah bekerja selama tiga tahun.

    “Kalau desk collection (penangih) yang inisial RA itu baru bulan Mei. kalo team leader udah dua atau tiga tahunan karena dia naik jabatan dari Tim leader,” sebutnya.

    Sedangkan soal laporan pekerjaan mereka ke atasan yang ada di Tiongkok, adalah tanggung jawab para tim leader.

    Baca juga : 

    Fahmi juga menanyakan alasan para tersangka bergabung ke perusahaan pinjaman online tersebut. Jawabannya, selain karena kebutuhan ekonomi juga lantaran sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.

    “Salah satunya adalah faktor ekonomi sih dia (pelaku) dari mulut ke mulut ada lowongan kerja terkait pinjol, tapi dia sudah tau kalo kerjanya di pinjol kalo kerjanya menagih utang dia tau. Karena terdesak faktor ekonomi dan menurut nya mungkin secara finansial gajinya juga ok, cuman memang dua duanya memang ada penangkapan pinjol mereka mau resign tapi nunggu akhir bulan mau gajian, dia mau nyelesaikan dulu,” tandas Fahmi. []

  • Kapolda Jateng: Lapor Kasus Penipuan Pinjol Bisa Lewat Website

    peloporberita.com/ | Maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) membuat polisi melakukan sejumlah program inovasi penanganan. Salah satunya adalah Polda Jateng yang mengembangkan inovasi pelaporan melalui website Ditreskrimsus. Masyarakat yang mengadu hanya perlu hadir jika petugas polisi akan melakukan klarifikasi.

    Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan masyarakat tidak perlu ragu jika merasa terganggu atau terteror pinjol ilegal. “Kita juga melakukan upaya penegakan hukum dengan menangkap pelaku pinjol ilegal. Masyarakat tidak perlu ragu, bila merasa terganggu oleh teror pinjol ilegal, silahkan laporkan dan nanti akan ditangani,” ujar Ahmad.

    Baca juga: Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal

    Ia juga membahas tentang membumikan Polri Presisi di Jawa Tengah. Kapolda Jateng didampingi Kabid Humas, menegaskan wujud riil dalam membumikan Polri Presisi adalah merealisasikan seluruh program prioritas Kapolri. Di antaranya, peningkatan pelayanan publik dan mengurangi keluhan masyarakat.

    “Ini kita wujudkan dengan mengembangkan berbagai aplikasi, seperti ETLE di fungsi lalu lintas dan Virtual Police di Fungsi Reserse,” kata Ahmad.

    Baca juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 200 Juta Dosis

    Membumikan Polri Presisi juga berarti meningkatkan sinergi dengan TNI serta stakeholder terkait. Sinergitas ini amat dirasakan ketika Jateng menghadapi lonjakan pandemi Covid-19. “Saat ini, pandemi di Jateng sudah menurun jauh. Situasi saat ini cenderung landai. Ini berkat sinergitas yang dibangun antara TNI-Polri serta stakeholder terkait,” ucapnya.

    Sinergitas itu juga membuat program penanganan Covid di Jateng berjalan lancar, salah satunya terlihat dari progres vaksinasi yang melaju sangat signifikan di aglomerasi Solo Raya dan Semarang Raya. “Kita harapkan sesegera mungkin seratus persen warga sudah tervaksin,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi. []

  • Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Polda Jabar hingga saat ini telah menerima 231 aduan masyarakat yang mengaku terjerat hingga menjadi korban ancaman dan teror dari pinjol ilegal, setelah pihaknya membuka nomor hotline untuk pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) illegal pada Senin (01/11/2021).

    “Kami buka nomor hotline di nomor 081234550405. Nomor itu sudah dibuka sejak kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Selasa (02/11/2021).

    Baca juga: Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

    Arief Rachman mengakui, meski sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait pinjol ilegal, pihaknya tidak langsung menindaklanjuti aduan tersebut, lantaran harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah aduan itu berkaitan dengan pinjol ilegal yang dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta beberapa waktu lalu atau bukan.

    “Kami harus cocokan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol ilegal PT TII (Yogyakarta) atau tidak. Kalau digital evidencenya match, kita tindaklanjuti. Kalau beda (korban pinjol ilegal dari PT lain atau kelompok lainnya), kami harus proses lidik dari awal, dari nol, sebelum sidik,” ujar Arief Rachman.

    Baca juga: Lakukan Tiga Hal Ini Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

    Sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah menangkap delapan tersangka kasus pinjol ilegal di Yogyakarta, yang dalam waktu dekat akan diseret ke meja hijau. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sedang memproses penyerahan hasil penyidikan kasus pinjol ilegal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    Delapan tersangka itu adalah karyawan PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu pinjol legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kombes Pol Arief Rachman, perusahaan itu sengaja melegalkan satu aplikasi pinjol mereka, untuk mengelabui OJK. []

  • Lakukan Tiga Hal Ini Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Belakangan ini semakin ramai pemberitaan tentang penangkapan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, ramai juga pembahasan bahwa proses penagihan pinjol ilegal tersebut menggunakan cara-cara yang serupa dengan teror.

    Jika data diri Anda digunakan oleh pinjol ilegal, maka Anda disarankan melakukan langkah-langkah ini, seperti dikutip dari akun resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri @ccicpolri, Sabtu (30/10/2021).

    1. Tetap tenang dan analisa data Anda apakah digunakan sebagai peminjam atau kerabat terdekat dari peminjam.
    2. Jika digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan data pribadi Anda telah bocor. Hal yang harus dilakukan adalah:
      -Cek data pengguna kepada pinjol bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
      -Cermati bukti bahwa Anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol mana pun.
      -Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang memakai data Anda.
    3. Jika digunakan sebagai kerabat terdekat, maka kemungkinan ada peminjam yang mendaftarkan nomor Anda sebagai kerabat tanpa seizin Anda. Hal yang harus dilakukan adalah:
      -Jelaskan bahwa Anda keberatan nomor Anda digunakan sebagai kerabat terdekat atau close contact.
      -Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.
      -Jeli untuk tidak menanggapi nomor tak dikenal yang mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus. []

    Baca juga: Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

     

  • Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

    peloporberita.com/ – Dittipideksus Bareskrim Polri, telah mengungkap kasus teror yang dilakukan oleh pihak pinjaman (pinjol) online ilegal kepada nasabahnya hingga mengakibatkan seorang korban bunuh diri.

    Korban, adalah seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah yang diduga kuat nekat mengakhiri hidupnya karena tak tahan diteror secara terus menerus oleh pihak pinjol ilegal.

    “Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok. Pelaku JS merekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal.”

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap JS, seorang warga negara asing (WNA) asal China, selaku pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.

    “Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok. Pelaku JS merekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal,”tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helmy Santika dikutip dari Twitter Divisi Humas Polri, Senin, 25 Oktober 2021.

    Saat menangkap JS, polisi juga menyita uang sebanyak Rp 20,4 miliar. Selain itu, ketua koperasi berinisial SR dan MDA turut dibekuk polisi.

    “Uang senilai Rp 20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel,” ungkap Brigjen Helmy. []

  • Polda Gorontalo Buka Posko Pengaduan Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. “Kami berharap masyarakat yang menjadi korban pinjol membuat laporan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa kasus pinjol ilegal kini makin mengemuka, salah satunya terlihat dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima polisi.

    “Di wilayah Provinsi Gorontalo juga terjadi tren (kasus pinjol) sesuai dengan pengakuan masyarakat. Banyak masyarakat Gorontalo yang ikut dalam pinjol. Saya meminta masukan kepada para rektor untuk masalah pinjol yang ada diwilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Baca juga: Achmad Junaidi: Korban Pinjol Lapor Polisi Dipersalahkan

    Ia mengatakan bahwa laporan-laporan terkait kasus pinjol kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Kapolda Gorontalo juga berharap, masyarakat yang menjadi korban membuat laporan kepada polisi.

    “Sampaikan kepada kami juga ada masyarakat yang menjadi korban pinjol. Sebaiknya tidak tergiur dengan pinjol karena banyak mudaratnya,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal atau Rentenir Online

    Seperti diketahui, kasus pinjol ilegal tidak hanya terjadi di Gorontalo, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Bahkan pada Jumat (22/10/2021), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol illegal dan menetapkan 57 tersangka.

    Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus itu tersebar di seluruh Indonesia. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya. []

  • Polri Tetapkan 57 Tersangka dalam 13 Kasus Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal.

    “Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran polri sesuai dengan instruksi presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).

    Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus itu tersebar di seluruh Indonesia. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

    Jenderal bintang tiga itu mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran polri di wilayah agar para pelaku pinjol ilegal bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” pungkas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. []

  • Achmad Junaidi: Korban Pinjol Lapor Polisi Dipersalahkan

    Jakarta – Praktisi hukum Achmad Junaidi menyampaikan bahwa selama ini, para korban pinjaman online (Pinjol) telah melaporkan apa yang terjadi terhadap mereka kepada pihak kepolisian. Tetapi bukannya ditanggapi, malah mereka persalahkan lantaran telah meminjam uang kepada pinjol tersebut.

    “Jadi selama ini yang sampai ke saya, para korban pinjol ketika mereka lapor ke polisi bahkan dipersalahkan. Kenapa you pinjem? Jadi kalau kita bicara bukan masalah tindak pidananya, tapi kepolisian menurut saya polisi nggak mau tahu apa-apa lagi. Melihat nilainya yang mungkin hanya dibawah satu juta kecil,” tuturnya dalam acara Youtube Kontroversi Metro TV Kamis, 21 Oktober 2021.

    “Kemudian ketika mereka datang ke kepolisian, berbagai modus sudah saya sarankan, saya suruh minta laporan langsung rata-rata hampir semuanya ditolak.”

    “Kemudian ketika mereka datang ke kepolisian, berbagai modus sudah saya sarankan, saya suruh minta laporan langsung rata-rata hampir semuanya ditolak, akhirnya yang ada sekarang pengaduan, lewatnya dumas (pengaduan masyarakat) dan hampir saya bilang hampir 100% ngga ada yang ditanggapi,” sambungnya.

    Untuk membantu menenangkan para korban pinjol ini, Achmad Junaidi sampai membuat 140 group Whatsapp.

    “Kalau mau saya bikinkan itu 27.000 (orang) yang ada di group saya itu mau saya. Jadi gini, Saat ini saya membina hampir 140 grup Whatsapp. Di mana satu grup itu tidak kurang dari 200 orang anggotanya dan aktif itu groupnya sampai sekarang. Admin saya hampir 140 orang untuk ngadminin grup itu. menenangkan para korban pinjol,” ungkap Pengacara asal Jawa Timur tersebut.

    Ahmad Junaidi juga menegaskan bahwa belum lama ini, tepatnya 3 hari yang lalu, laporan korban pinjol juga ditolak polisi.

    “(Alasannya) Ya itu salah mereka kenapa minjem,” ucapnya menirukan ucapan pihak Polda Jawa Timur saat pelaporan.

    Helmy Santika
    Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika. (Foto:Pelopor.id/SC Youtube Kontroversi MetroTV)

    Menanggapi Achmad Junaidi, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyatakan, bahwa hal tersebut bisa menjadi bahan koreksi tentang bagaimana proses penerimaan laporan di jajaran Polri.

    “Tapi pada prinsipnya kita tidak akan pernah menolak laporan polisi itu dan kita tetap berupaya untuk bisa mengungkap semaksimal mungkin yang bisa kita lakukan,” tegasnya.

    Brigjen Helmy menjelaskan, bahwa pihaknya pada 2020-2021 juga telah mengungkap sebanyak 91 pinjol. Ini, menjadi salah satu upaya untuk menjawab keluhan masyarakat.

    “Di periode bulan Juli 2021 itu sudah pernah mengungkap 2 kasus pinjol, ini sampai kepada foundernya. Nah kita tidak berhenti disitu. ini seterus berjalan penyelidikan itu. Bahkan untuk menguatkannya, pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kabareskrim, Bapak Kapolri sudah membuat arahan khusus kepada seluruh wilayah untuk memberikan atensi pengungkapan terhadap pinjol-pinjol ini,” tandasnya. []

  • Sebar Konten Asusila, Debt Collector Pinjol Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/ – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menangkap debt collector pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan konten asusila dengan ancaman yang disertai kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial AKA kepada nasabah pinjol. Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka AKA menyebar konten asusila kepada nasabah pinjol bernama Erna.

    “Korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp2.200.000 dan Rp1.340.000 yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada tanggal 1 September 2021, yang selanjutnya korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi. Korban pun mengabaikan tagihan tersebut,” tutur Kapolda jateng dikutip dari Tribrata Jumat, 22 Oktober 2021.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka.”

    Korban, lanjut Kapolda sering mendapat ancaman berupa kalimat tidak menyenangkan dan tindak asusila melalui media sosial lantaran tidak mempedulikan tagihan. Padahal memang korban tidak merasa menerima uang pinjaman. Akhirnya, pada Selasa, 12 Oktober lalu korban melapor ke kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

    “Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasan, foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta,” ungkap Kapolda Jateng.

    Selanjutnya, pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB, Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos di alamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dan menangkap AKA.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka. Ini terus kita kembangkan, karena ada sekira 34 laporan terkait pinjol ilegal,” tegasnya Kapolda Jateng.

    Selain itu, tersangka dijerat pidana pengancaman disertai pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” tandas Kapolda Jateng. []