Tag: pinjol

  • Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal Versi Baru

    Jakarta – Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih belum benar-benar habis. Setelah diberantas Polri tahun lalu, mereka kini menggeliat dan kembali meresahkan. Terbaru, Polri menerima laporan korban pinjaman online dari warga masyarakat di beberapa tempat.

    Uniknya, kini bisnis layanan pinjol dilakukan lewat strategi baru yakni secara gerilya. Mereka bergerak bukan dari kantor, melainkan dari rumah ke rumah. Bahkan, banyak bisnis pinjol dikendalikan oleh orang yang bertempat tinggal di luar negeri.

    Pengamat media massa, Rahmat Edi Irawan mengatakan, kembali mencuatnya masalah pinjaman online di media massa harus diwaspadai. Menurutnya mereka lebih sulit dipantau lantaran kini menjalankan aksinya secara bergerilya.

    “Biasanya apa yang terlihat di permukaan hanya puncak gunung di permukaan laut saja. Jangan-jangan sudah banyak lagi korban pinjol baru, karena mereka bergerak dengan gerilya, sehingga lebih sulit untuk dipantau,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi Tribrata yang dikutip Kamis, (02/06/2022). []

    [irp]

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pinjol Ilegal, Kali ini 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebanyak 9 orang dari tersangka itu, bertugas sebagai desk collector. Mereka adalah MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Kemudian DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

    “Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan yang dilansir Minggu (29/05/2022).

    Zulpan juga menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol.

    Menerima laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

    Modus operandi yang dilakukan para pelaku, lanjut Kombes Zulpan yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

    [irp]

    “Penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” ungkap Kombes Zulpan.

    Barang bukti disita dalam kasus ini antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.

    [irp]

    Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    “Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kombes Zulpan. []

    [irp]

  • SWI Tutup 100 Pinjol dan 7 Investasi Ilegal di April 2022

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi SWI kembali menambah daftar panjang temuan kegiatan usaha pinjaman online ilegal. Kali ini, ada 100 pinjol yang berhasil ditutup.

    Sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

    Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

    Masyarakat pun diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

    Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.

    [irp]

    Pinjol Ilegal
    Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Foto: Modal Rakyat)

    Satgas juga meminta masyarakat tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

    Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

    Tidak hanya pinjol ilegal, SWI juga kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

    1. Simple Shopping, Money game dengan modus e-commerce
    2. PT Reklaim Indonesia Jaya, Penjualan dengan skema MLM tanpa izin
    3. PT Wisanggeni Auto Trading, Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin
    4. PT Syirkah Muamalah Indonesia, Perusahaan pembiayaan tanpa izin
    5. Triumphfx / Priority Group Official, Penyelenggaran forex tanpa izin
    6. Investasidana25,Money game
    7. PT Smart Multi Trade / Yu Klik, Penyelenggara aset kripto.

    [irp]

    “Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” sebut SWI dalam keterangan tertulis Senin, (23/05/2022).

    Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga memblokir situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

    Satgas Waspada Investasi juga menegaskan, bahwa mereka tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. []

    [irp]

  • KemenkopUKM Minta Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah Ditindak Tegas

    Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas bagi pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah.

    Baru-baru ini diketahui beredarnya penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal ini, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah.

    Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan, praktik koperasi tersebut adalah ilegal lantaran tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.

    “KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” tutur Zabadi, Selasa (19/04/2022).

    Zabadi menegaskan, bahwa koperasi tersebut ilegal dan telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini.

    “Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” ungkap Zabadi.

    Pinjol Ilegal
    Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Foto: Modal Rakyat)

    Kementerian Koperasi dan UKM, sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur.

    Sebab, alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur. Selain itu Kemenkop UKM berharap, setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan.

    Pinjol
    Ilustrasi Pinjaman Online. (Foto: Instagram Indonesiabaik.id)

    Muhammadiyah sendiri, selama ini merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM), pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air.

    Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan.

    “Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat,” tandas Zabadi. []

    [irp]

  • Satgas Waspada Investasi Tutup 105 Pinjol dan 20 Investasi Ilegal Hingga Maret 2022

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga Maret 2022, kembali menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Terkait pinjol ilegal, SWI langsung melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memproses pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang digunakan pinjol ilegal tersebut.

    “Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih tawaran investasi dan menggunakan pinjaman online,” sebut Satgas Waspada Investasi dalam keterangan, Selasa (19/04/2022).

    Adapun 20 entitas yang ditemukan SWI melakukan penawaran investasi tanpa izin hingga Maret 2022 adalah :

    • 9 entitas melakukan money game
    • 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin
    • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
    • 5 entitas lain-lain

    Sejak awal tahun hingga Maret 2022, SWI juga telah menghentikan kegiatan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Sehingga total ada lebih dari 700 entitas.
    Lebih lanjut, berdasarkan data SWI, sejak awal 2018 hingga Maret 2022, total SWI sudah berhasil menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.

    Patroli untuk memberantas berbagai entitas maupun layanan pinjol ilegal dan tak berizin ini, akan terus dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

    Meski demikian, temuan SWi tidak dapat diproses secara hukum, sebab Satgas hanya memiliki kewenangan untuk menutup atau memblokir akses terhadap layanan ilegal baik melalui website/situs/aplikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat agar tetap berhati-hati. []

    [irp]

  • Polri Ungkap Keterlibatan WNA Dibalik Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ – Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan dalam beberapa kasus yang ditangani terkait pinjol ilegal ditemukan bahwa warga negara asing (WNA) menjadi otak dalam aktivitas tersebut.

    “Yang sudah kita tangani, ada warga negara China, warga negara Amerika. Dan semuanya telah kita lakukan proses penegakan hukum maupun penahanan,” tutur Helfi, Jumat (11/2/2022).

    Ia menjelaskan, biasanya warga negara asing ini secara acak merekrut beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi karyawannya. Dalam proses perekrutan, karyawan-karyawan ini dijanjikan gaji yang besar.

    “Namun faktanya, warga negara Indonesia yang direkrut tersebut diberikan gaji yang tidak sesuai diperjanjikan,” tandas Helfi.

    Sejatinya, praktik pinjol ilegal memiliki perbedaan dalam menjalankan operasionalnya. Menurut Helfi, pelaku pinjol ilegal banyak yang menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS dan beberapa iklan secara masif.

    “Para pemberi pinjaman menawarkan pada calon nasabah melalui SMS atau aplikasi-aplikasi, iklan-iklan yang secara masif disebarkan secara acak kepada masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman secara mudah tanpa tatap muka secara langsung,” tegasnya. []

  • DPR Minta BUMN Holding Ultra Mikro Fokus Eliminir Pinjol Illegal

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengawal kemajuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, agar fokus mengeliminasi praktik rentenir dalam bentuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Nevi berharap hadirnya holding ultra mikro ini mampu meningkatkan pemberdayaan dan menyediakan pembiayaan yang lebih lengkap dan lebih murah.

    “Pelaku usaha mesti dapat sosialisasi yang lengkap dan menyeluruh agar lebih memahami adanya solusi permodalan yang aman dan tidak memberatkan. Sehingga, secara perlahan, praktik-praktik usaha ilegal yang kerap menyusahkan rakyat dapat dihilangkan dimasa yang akan datang,” tutur Nevi dalam keterangan persnya dilansir dari Parlementaria, Senin (07/02/2022).

    Ia optimistis holding ultra mikro ini sangat efisien dan sangat mampu bersaing dengan pinjol ilegal. Apalagi, induk holding adalah BRI yang keberadaannya sudah merata di Indonesia, bersama PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) akan mampu mencatatkan efisiensi karena menekan biaya operasional dan biaya dana (cost of fund).

    “Saya berharap, holding ini dapat semakin memberi manfaat kepada masyarakat terutama pelaku UMKM yang selama ini banyak mengalami kemunduran bahkan gulung tikar akibat terjerat rentenir,” kata legislator dapil Sumatera Barat II tersebut.

    Nevi mengatakan, pembentukan Holding Ultra Mikro yang telah mendapat dukungan dari parlemen, yaitu Komisi XI dan Komisi VI DPR pada 16 Maret dan 18 Maret 2021, harus mampu menjalankan amanatnya dengan meningkatkan sinergi jaringan. Dengan begitu ekspansi usaha bisa dilakukan dengan biaya lebih murah, sehingga cost of serve dan acquire customer juga menjadi lebih efisien.

    “Dan yang paling penting adalah, dengan adanya holding ini, tiga entitas yang tergabung dalam ultra mikro semakin berkembang maju sehingga pelayanan kepada nasabah semakin besar dan berkualitas sehingga tidak ada kredit macet,” tutup Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.[]

  • Polri Bakal Kasih Edukasi Masyarakat Soal Investasi Bodong di 100 Mall

    peloporberita.com/ – Polri melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai investasi kepada masyarakat melalui dialog Podcast Polri TV yang rencananya akan dilakukan di 100 pusat perbelanjaan atau mall di Indonesia. Edukasi ini agar masyarakat tidak terjebak investasi bodong dan pinjol illegal.

    Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Arief Sulistyanto, menjadi pembicara dalam acara bertema “Waspada Penipuan Bermodus Investasi” yang sekaligus membuka rangkaian kegiatan.  Hadir pula narasumber lainnya, yakni Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi.

    Dalam dialognya, Arief mengakui perlu adanya antisipasi atau pencegahan dini terhadap investasi bodong. Sebab, aparat kepolisian baru mengetahui ataupun korban baru melapor ketika jumlah korbannya sudah sangat banyak.

    “Nah inilah yang harus kita antisipasi sejak awal. Karena kasus-kasus investasi (bodong) ini bukan hanya saat ini terjadi,” tuturnya, Jumat (4/2/2022).

    Arief menceritakan, saat menjabat sebagai Kasubdit Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri tahun 2007, dirinya sudah menangani sejumlah kasus investasi bodong yang banyak memakan korban. Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, modus yang dipakai sama hanya caranya saja yang berbeda.

    Oleh sebab itu, Arief mengingatkan agar masyarakat yang ingin berinvestasi agar melihat terlebih dulu latar belakang perusahaan investasi tersebut. Sebab biasanya, untuk mengiming-imingi korban, perusahaan investasi bodong itu menawarkan profit atau keuntungan yang tinggi.

    “Yang kedua menggunakan modus MLM, skema ponzi yang semuanya sebenarnya permainan uang, bahwa itu sebenarnya uang-uang dari investor saja yang diputar dan ketika sudah cukup banyak dibawa kabur,” ungkap Jenderal Bintang Tiga itu.

    Arief menegaskan, upaya mengedukasi masyarakat akan bahaya investasi bodong tidak hanya cukup pada sosialisasi. Melainkan dibutuhkan satu posko yang dapat memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat terhadap perusahaan yang menawarkan investasi. Dengan demikian, tidak lagi terjadi kobannya sudah banyak, aparat baru mengetahui maupun korban baru melaporkannya.

    “Makanya setelah kita sosialisasi di 100 mall, kemudian kita akan membuka satu posko informasi untuk melayani masyarakat bertanya. Tentu tidak hanya dari Barhakam, kami menggandeng Kadin, OJK, BKPM, Bappebti. Sehingga kita akan memberikan kepada masyarakat jangan, ini (perusahaan investasi) bohong,” tandas Mantan Kalemdiklat Polri itu.

    “Yang saya tekankan disini, upaya melindungi masyarakat dari investasi ilegal ini harus dilakukan secara bersama-sama, kolaborasi,” sambungnya

    Jenderal bintang tiga ini, juga meminta untuk Satgas Waspada Investasi agar lebih responsif, terutama ketika mendapat laporan dari korban, melainkan cepat ketika ada promosi yang terkait investasi dari vendor-vendor yang baru.

    “Harus sudah dilakukan penelitian, dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat sehingga tidak menjadi korban,” sebut Arief.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan menyampaikan, pihaknya sudah memberikan perhatian terhadap investasi bodong yang belakangan melibatkan influencer.

    “Jika memang influencer kedapatan sebagai afiliator investasi bodong tersebut, Kadin meminta agar ditindak tegas. Masyarakat kita harus terus diedukasi,” tandas Yukki Nugrahawan. []

  • Gerebek Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, Polisi Amankan 99 Orang

    peloporberita.com/ – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kembali menggrebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Kali ini penggerebekan dilakukan di PIK Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulfan mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 Karyawan termasuk salah seorang manajer.

    “Saat ini, kami mengamankan 99 orang karyawan terdiri dari 98 karyawan dan satu orang manajer, karyawan tersebut terbagi dari reminder dan keterlambatan,” tuturnya dikutip Kamis, (27/1/2022).

    Endra Zulpan menjelaskan, kegiatan pinjol ini cukup besar dilihat dari jumlah karyawannya. Juga banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga puluhan jutaan rupiah.

    “Kegiatan pinjol ini memiliki batasan 1,2 juta hingga 10 juta, dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini, terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang, tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” ungkap lulusan Akabri tahun 1995.

    Selanjutnya tak henti-henti, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilh pekerjaan, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, karena di sini juga banyak terlihat pekerja di bawah umur. Karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum,” tegas Endra Zulpan. []

  • Polisi Tangkap 13 Tersangka Jaringan Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Bunuh Diri

    peloporberita.com/ | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri akibat terlilit utang. Sebanyak tiga orang dari 13 tersangka itu adalah warga negara asing (WNA).

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan peran para tersangka beragam, mulai dari desk collection (menagih utang secara virtual) hingga pengendali dari pinjol ilegal tersebut.

    “Satu, tersangka RJ berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 2 modem, 1 komputer, 1 CPU, sisa SIM card Telkomsel, dan 2 HP,” kata Whisnu, pada Rabu (17/11/2021).

    “Tersangka WJS (32), WNA. WJS merupakan pengendali KSP Inovasi Milik Bersama dan pendiri aplikasi Flinpay, dan melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis KSP IMB, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB,” sambungnya.

    Baca juga: Pantasan Galak, Penghasilan Debt Collector Pinjol Tembus Belasan Juta

    Diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan aplikasi pinjol ilegal yang dinaungi oleh PT AFT, mitra KSP IMB, dengan menangkap total 13 tersangka. Polisi juga menyita uang senilai Rp 217 miliar dari PT AFT yang disimpan di tujuh rekening berbeda.

    PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. KSP IMB ini dikendalikan oleh seorang warga negara (WN) China berinisial WJS (32), yang ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Istanbul, Turki.

    Baca juga: Lakukan Tiga Hal Ini Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

    Terkait maraknya kasus pinjol ilegal, Whisnu mengatakan masyarakat tidak perlu lagi melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta, melainkan bisa lapor langsung ke polres dan polda setempat. Whisnu memastikan, Bareskrim sudah mengirimkan telegram kepada jajaran di polres dan polda untuk menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan di wilayah masing-masing.

    Sebelumnya, Polri juga sudah menyediakan layanan hotline terkait pinjaman online melalui WhatsApp di nomor 0812-1001-9202 dan Instagram @satgas_pinjol_ilegal. []