Tag: Pajak

  • Berapa Pajak Untuk Gaji Rp 5 Juta?

    peloporberita.com/ | Pemerintah melalui DPR RI menyetujui untuk mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam aturan itu, dibahas juga mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk gaji Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun. Sedangkan, yang memiliki gaji Rp 5 juta kena pajak karena masuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

    Bagi karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen, seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tidak semua penghasilan Rp 5 juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang dikenai pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500 ribu.

    Artinya, penghasilan yang terkena pajak adalah total PKP Rp 60 juta per tahun, dikurangi total PTKP atau Rp 54 juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6 juta yang terkena pajak. “Jadi, jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

    Baca juga: Sri Mulyani: Performa APBN Meningkat, Pajak Tumbuh 9,5 Persen

    Bagaimana cara menghitung gaji Rp 5 Juta kena pajak?
    Rp 60 juta x 5% = Rp 300 ribu
    Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada.

    Lapisan pajak dalam UU PPh:
    Rp 0 – Rp 50 juta tarif 5%
    Rp 50 – Rp 250 juta tarif 15%
    Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
    Rp 500 juta ke atas tarif 30%

    Lapisan pajak dalam UU PPH:
    Rp 0 – Rp 60 juta tarif 5%
    Rp 60 – Rp 250 juta tarif 15%
    Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
    Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
    Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

    Dengan demikian, gaji Rp 5 juta kena pajak besaran yang harus dibayarkan adalah Rp 300 ribu. []

  • Pemerintah Turunkan Tarif PPh Investor Domestik Jadi 10% 

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari semula 15 persen menjadi 10 persen.

    “Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing.”

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Agustus 2021.

    PP ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.

    “Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu Senin, 6 September 2021.

    Keringanan pajak bagi WPDN, diharapkan akan meningkatkan peran investor domestik ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil, yaitu 4,5 persen, bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

    Investasi yang besar dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

    “Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah,” tandas Febrio. []

  • Urus Pajak Kendaraan Jadi Mudah dengan Aplikasi SIGNAL

    peloporberita.com/ | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online.

    Selain untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus bayar pajak kendaraan, aplikasi SIGNAL juga memudahkan masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).

    “SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,”

    Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin mengatakan aplikasi SIGNAL ini merupakan generasi kedua setelah Samolnas. SIGNAL dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas, dengan lebih banyak hal yang disempurnakan.

    Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
    aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,” tutur Kasubdit STNK Korlantas Polri, Senin, 23 Agustus 2021.

    Aplikasi ini, telah tersedia di Google Play Store. Caara mendownloadnya sangat mudah, ketik saja “SIGNAL” atau “Samsat Digital Nasional” kemudian unduh.[]

  • Lokasi Samsat Keliling 2 Agustus 2021 di DKI Jakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – TMC Polda Metro Jaya, melalui akun Twitternya pada Senin, 2 Agustus 2021 menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan SIM Keliling dapat mendatangi lokasi berikut:

    Wilayah Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung.
    Wilayah Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan
    Wilayah Jakarta Barat     : Mall Citraland Grogol.
    Wilayah Jakarta Pusat     : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    Adapun Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan tetap harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

    Sementara  syarat untuk mengurus dokumen di Samsat keliling tersebut adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. []

  • Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Kamis 29 Juli 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya melayani masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di Samsat keliling pada hari ini 29, Juli 2021 di DKI Jakarta. Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, bagi Masyarakat yang ingin layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) dapat mendatangi lokasi berikut.

    Wilayah Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung.
    Wilayah Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan
    Wilayah Jakarta Barat     : Mall Citraland Grogol.
    Wilayah Jakarta Pusat     : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan tetap harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

    Adapun syarat untuk mengurus dokumen di Samsat keliling tersebut adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. []

  • Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi 19 Juli 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya melayani masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di Samsat keliling pada 17 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin 19 Juli 2021.

    Bagi Masyarakat yang ingin layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) dapat mendatangi lokasi berikut:

    1. Samling Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
    2. Samling Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
    3. Samling Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
    4. Samling Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
    5. Samling Jakarta Timur : Halaman parkir Samsat Jakarta Timur
    6. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok
    7. Samling Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palem Karawaci Kota Tangerang
    8. Samling Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
    9. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong
    10. Samling Ciputat: halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat
    11. Samling Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Parkir Lippo Karawaci
    12. Samling Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
    13. Samling Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
    14. Samling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan tetap harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

    Pelayanan STNK Keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan. Syarat untuk mengurus dokumen tersebut adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

    Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. []