Tag: Pajak

  • Biden: Tak Ada Perbaikan Jangka Pendek untuk Harga Energi

    Jakarta | Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperingatkan bahwa pihaknya tak dapat berbuat banyak untuk menurunkan harga energi dan pangan dalam jangka pendek, lantaran Gedung Putih berjuang menahan dampak inflasi yang sangat tinggi.

    Melonjaknya harga telah menjadi tanggung jawab utama bagi Biden dan Partai Demokrat, lantaran berusaha meningkatkan posisi mereka dengan pemilih menjelang pemilihan paruh waktu November.

    “Ada banyak hal yang terjadi saat ini, tetapi gagasan bahwa kita akan dapat, Anda tahu, mengklik tombol, menurunkan biaya bensin, tidak mungkin dalam waktu dekat, juga tidak berkaitan dengan makanan,” kata Biden seperti dilansir dari The Wall Street Journal.

    Harga bensin mencapai rekor tertinggi USD 4,67 untuk satu galon reguler pada Rabu (01/06/2022), menurut AAA. Sementara itu, inflasi tahunan cenderung di atas 8%, tertinggi selama empat dekade, menurut indeks harga konsumen Departemen Tenaga Kerja.

    “Kami tidak dapat mengambil tindakan segera yang saya ketahui untuk mengetahui bagaimana kami akan menurunkan harga bensin kembali menjadi USD 3 per galon. Tetapi kami dapat mengimbanginya dengan menyediakan biaya lain,” kata Biden.

    Biden menyebut pajak dapat dinaikkan pada perusahaan dan orang kaya untuk membantu membayar pengurangan defisit dan memberikan bantuan bagi keluarga. Menurutnya, rencana seperti itu, yang dibahas Demokrat di Kongres, tidak akan menjadi inflasi.

    Namun, untuk menaikkan pajak, Biden akan membutuhkan dukungan seragam dari partainya sendiri di Senat, hal yang telah dia hindari selama berbulan-bulan. Untuk diketahui, kenaikan pajak adalah hal yang ditentang keras oleh Partai Republik.[]

  • Sri Mulyani: Implementasi Penggunaan NIK Sebagai NPWP Dipercepat

    Jakarta – Pemerintah berencana mempercepat implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjadi tahun depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, percepatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak.

    “Beberapa terobosan dalam APBN 2023 di antaranya pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip Rabu, (01/06/2022).

    Pasalnya, pada tahun 2023, pendapatan negara ditargetkan berkisar Rp2.266 hingga Rp2.399 triliun. Target tersebut lebih tinggi dibanding posisi outlook tahun ini yang mencapai Rp2.266 triliun.

    Selain meningkatkan basis pajak, menkeu Sri Mulyani juga mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur, untuk mendukung pembangunan sekaligus menarik investasi baru. Menurutnya, hal yang sama pentingnya adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak.

    Sejalan dengan itu, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan PNBP juga akan terus diupayakan di antaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN.

    “Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun pemerintah optimis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023 sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal,” tandas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Ini. []

    [irp]

  • Pemerintah Undur Penerapan Pajak Karbon

    Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, pemerintah menunda penerapan pajak karbon yang semula mau diberlakukan pada 1 April 2022, menjadi Juli 2022. Alasan penundaan ini, lantaran pemerintah masih ingin menyusun peraturan perundangan yang baik dan konsisten.

    Peraturan perundangan yang baik dan konsisten itu menurut Febrio, adalah dengan mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Pre siden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

    “Perpres ini juga mengatur tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” tutur Febrio, Senin (28/03/2022).

    Febrio menjelaskan, saat ini pemerintah fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menjaga daya beli. Sebab, bulan suci Ramadan akan datang dalam beberapa hari lagi.

    “Kami akan pastikan suplai terjaga, sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri tetap terjaga. Fokus kami pastikan kesejahteraan dan daya beli,” tegasnya. []

  • Biden Incar Konglomerat AS, Usulkan Pajak Minimum 20%

    Jakarta | Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengajukan usulan pajak minimum 20% bagi konglomerat di AS dengan pendapatan lebih dari USD 100 juta. Diperkirakan, Biden akan mengumumkan rencana ini bersamaan dengan rilis anggaran belanja AS tahun 2023.

    Penerapan pajak baru ini diharapkan dapat mendatangkan pendapatan baru bagi AS sekitar USD 360 miliar untuk dekade berikutnya. Angka itu mewakili lebih dari sepertiga pemotongan defisit USD 1 triliun yang diproyeksi White House.

    Biden pun menyebut program ini sebagai Pajak Penghasilan Minimum Miliarder. Pasalnya, ia melihat kenaikan yang cukup signifikan terhadap pendapatan konglomerat AS, di tengah pandemi yang menghantam bisnis kelas kecil dan menengah.

    “Pajak minimum ini akan memastikan bahwa orang Amerika kaya tidak lagi membayar tarif pajak yang lebih rendah dari guru dan petugas pemadam kebakaran,” kata dokumen yang dikutip dari CNBC International.

    Jika para taipan itu sudah membayar 20% dari pendapatan penuhnya, maka mereka tidak akan membayar pajak tambahan berdasarkan proposal tersebut. Namun, jika mereka membayar kurang dari 20%, mereka akan berutang pembayaran isi ulang untuk memenuhi minimum baru.

    Pada tahun fiskal 2021, defisit federal AS hampir mencapai USD 2,8 triliun. Kebanyakan defisit ini lari ke insentif pemerintah dalam menangani pandemi. Meski demikian, dana itu membantu ekonomi AS tumbuh 5,7% pada tahun yang sama.[]

  • Uji Coba Perluasan Pajak Properti di Tiongkok Resmi Ditunda

    Jakarta | Tiongkok memutuskan menunda rencana uji coba perluasan pajak properti, lantaran ada kekhawatiran hal itu bisa memicu kemerosotan pasar properti.

    Menurut Kementerian Keuangan Tiongkok yang dilansir dari Nikkei Asia, tidak ada waktu yang tepat pada tahun ini untuk menerapkan uji coba peluasan pajak properti.

    Stabilitas ekonomi adalah prioritas utama pemerintah Tiongkok jelang kongres Partai Komunis yang akan digelar pada musim gugur tahun ini, sekaligus momentum bagi Presiden Xi Jinping untuk mengamankan masa jabatannya memimpin partai Komunis untuk periode ketiga.

    Pasar kondominium Tiongkok merosot begitu pemerintah menerapkan pembatasan ketat pada pinjaman properti. Perluasan pajak properti pastinya dapat menekan permintaan dan membebani perekonomian yang hingga kini masih tertekan akibat pandemi dan harga komoditas melonjak akibat perang Rusia-Ukraina.

    Badan pemerintah tertinggi Tiongkok, Komite Stabilitas Keuangan Dewan Negara telah menekankan kehati-hatian dalam memperkenalkan kebijakan yang berisiko merugikan pasar.

    Selain menunda perluasan pajak properti, Tiongkok juga tampaknya menghentikan rencana menaikkan usia pensiun menurut undang-undang.

    Sebelumnya, pemerintah ingin menambah lima tahun secara bertahap pada 2025, namun para pekerja menentang gagasan itu, lantaran khawatir akan menerima manfaat pensiun keseluruhan yang lebih rendah.[]

  • UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Berpihak pada UMKM

    peloporberita.com/ | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah memberikan pemihakan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru yaitu omset yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omset tidak kena pajak yaitu Rp 500 juta setahun,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

    Suahasil mengambil contoh, jika peredaran bruto sebuah UMKM mencapai Rp 3 miliar dalam setahun, maka cukup membayar pajak 0,5% dari Rp 2,5 miliar saja, karena Rp 500 juta menjadi tidak kena pajak.

    Hal itu berlaku, jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final 5% dari omset.

    Namun, melalui UU HPP, Wajib Pajak (WP) UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yaitu sebesar 22%.

    Jika memilih tarif PPh itu, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak, lantaran tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.

    “Tentu ini menjadi pilihannya dari WP masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” kata Suahasil. []

  • Wamenkeu: Tidak Semua Barang atau Jasa Dikenakan PPN

    peloporberita.com/ | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meluruskan pemberitaan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menegaskan bahwa tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.

    Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Suahasil menyebutkan, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan layanan sosial.

    Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

    Namun, pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Keputusan ini merupakan keberpihakan yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.

    “Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak,” pungkasnya. []

  • Muhadjir Effendy: Membayar Pajak Turut Bantu Masyarakat Kurang Mampu Lewat Bansos

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, membayar pajak berarti turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu melalui program bantuan sosial (bansos).

    Bansos itu diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

    “Tidak kalah penting, ada sekitar 130 juta warga yang dibantu para wajib pajak untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Itu semua berkat kesungguhan, kejujuran dan kecepatan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya,” tutur Menko PMK usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan) pajak tahun 2021 melalui e-Filing di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (08/03/2022).

    Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar taat membayar pajak sebab pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan.

    Berdasarkan data Dirjen Pajak, sampai 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta wajib pajak pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Sementara wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya ada 140 ribu.[]

  • Jokowi Ingatkan Batas Waktu Lapor SPT Terakhir 31 Maret

    peloporberita.com/ | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi online e-filling di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (04/03/2022).

    Presiden mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filling memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, lantaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

    “Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

    Dengan adanya kemudahan ini, Jokowi pun mengajak para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan, sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi. Sedangkan batas waktu untuk WP Badan adalah 30 April 2022.

    “Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap Jokowi.

    Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat dalam mendukung berbagai program pembangunan di Indonesia.

    “Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita, untuk kita,” tandasnya.[]

  • Pemerintah Beri Tiga Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela

    peloporberita.com/ | Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada esensinya, UU HPP bertujuan mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan.

    Salah satu ketentuan dalam undang-undang ini mencantumkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

    “Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN, sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman, dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

    Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11% diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, kemudian 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

    Selanjutnya, tarif 6% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

    Kemudian, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

    Wajib Pajak (WP) mantan peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya, akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak, yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

    Bagi WP Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016-2020.

    Data/informasi yang disampaikan WP dalam program ini, baik yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana.

    Dalam hal pertukaran informasi data perpajakan internasional, negara-negara lain telah berkomitmen ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan, melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).

    Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 2017 juga telah memberikan payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Semua hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela WP.[]