Tag: Korupsi

  • Menko Airlangga: Swasta Harus Waspada Terhadap Risiko Suap dan Korupsi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ekosistem bisnis dalam masa pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan ciri-ciri berupa iklim finansial yang bergejolak, terjadinya pengalihan fokus perusahaan ke mitigasi risiko kesehatan dan penanganan Covid-19, serta meningkatnya ancaman keamanan siber. Hal ini menjadikan risiko suap dan korupsi tetap harus diwaspadai.

    “Penting bagi perusahaan untuk menilai kembali risiko penyuapan dan korupsi serta mitigasinya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keynote speechnya di Webinar berjudul “Managing The Risk of Bribery Amidst the Pandemic in the Private Sector”, Selasa (31/08/2021).

    Baca juga: Menko Airlangga: Kemudahan Berbisnis Dorong Investasi Asing ke Indonesia

    Dalam rangka penanganan krisis pandemi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan.

    Dalam pelaksanaannya, Pemerintah menggandeng semua stakeholders untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut sesuai prinsip good governance, akuntabilitas, dan kepatutan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. 

    Berbagai lembaga internasional juga turut memberikan guidelines bagi sektor swasta untuk menjaga kepatuhan internal di era pandemi. Transparency International pada tahun 2020 lalu telah merilis beberapa poin yang bisa diikuti perusahaan untuk menjaga integritas. 

    Baca juga: Menko Airlangga Sebut Driver Ojek Online Sebagai Pahlawan

    Hal pertama adalah memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kerangka asesmen risiko yang baik dan secara aktif diterapkan dalam menilai risiko korupsi yang muncul karena perubahan pola operasi era pandemi. Kedua, pentingnya keterlibatan langsung top management. Terkait hubungan dengan pemerintah, perusahaan juga harus mengambil peran membantu pemerintah dengan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi.

    Saat ini Indonesia sedang berada dalam momentum pemulihan ekonomi, di mana pada Triwulan II-2021 ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 7,07% (yoy), tertinggi sejak krisis subprime mortgage. Komitmen Pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjadi kunci pendongkrak perekonomian. []

  • Profil Benny Tjokrosaputro yang Tetap Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Jiwasraya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokro, sehingga ia tetap divonis seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Amar putusan kasasi tertulis dalam laman Mahkamah Agung RI, dengan tanggal putusan kasasi adalah 24 Agustus 2021.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 26 Oktober 2020 menyatakan Benny Tjokro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. 

    Selain melakukan korupsi, Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten; membeli 4 unit apartemen di Singapura; membangun perumahan bernama Forest Hill; membayar bunga Mayapada; membeli saham, dan membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh.

    Profil Singkat Benny Tjokro

    Benny Tjokrosaputro lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 15 Mei 1969. Ia adalah cucu Kasoem Tjokrosaputra yang merupakan pendiri Batik Keris. Pria lulusan Universitas Trisakti ini dikenal sebagai pengusaha sukses di Indonesia yang memimpin berbagai perusahaan, salah satunya perusahaan landbank properti, PT Hanson International Tbk.

    Sebelum tersandung kasus hukum, Benny tak hanya terkenal sebagai pengusaha, tapi juga aktif mengikuti acara besar internasional. Ia juga pernah menempati urutan ke-43 dari daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2018, dengan nilai kekayaan sekitar USD 670 juta.

    Selain tersandung kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asabri atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. []

  • Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut 4 Tahun

    peloporberita.com/ | Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memvonis Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bansos untuk penanggulangan Covid-19. Oleh sebab itu, ia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.”

    “Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

    “Dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apalabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

    Selain itu, Juliari dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar untuk kerugian negara. Politisi PDI Perjuangan tersebut, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok,” sebut Muhammad Damis.

    Majelis hakim menjelaskan, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

    Adapun vonis 12 tahun penjara ini, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya hanya 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Juliari, disebut menerima suap senilai Rp32,4 miliar terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Dengan perincian sebagai berikut:

    1. Dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar.
    2. Dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar.
    3. Dari rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar. []

  • Risma Apresiasi Polres Malang Ungkap Korupsi Bansos PKH

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). pernyataan ini, terkait Polres Malang yang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.

    “Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” tutur Mensos Risma, Minggu, 8 Agustus 2021.

    “Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser.”

    Menurut Mensos, langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bantuan sosial.

    “Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

    Mensos menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.

    “Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak.

    “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, ” ucapnya.

    Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang, telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.

    Sementara dalam jumpa pers hari ini, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

    Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

    Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

    “Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” ungkap Bagoes.

    Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

    Pelaku disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. []

  • Gubernur Banten Berkomitmen Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Berintegritas

    peloporberita.com/ | Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. WH menyampaikan hal itu dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPK RI Perwakilan Banten, secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur di Kota Serang, Rabu (23/6/2021). 

    WH mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, sudah seharusnya menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik koruptif. “Oleh karena itu tidak ada alasan buat saya sebagai Gubernur Banten untuk tidak mendukung penguatan zona integritas yang dicanangkan oleh BPK Perwakilan Banten karena ini merupakan ikhtiar dalam rangka membangun dan mensejahterakan masyarakat Banten,” kata Gubernur WH.

    Baca juga: Profil Gubernur Banten Wahidin Halim

    Dalam kesempatan itu, Wahidin Halim juga mengatakan bahwa seluruh jajaran di Provinsi Banten telah menandatangani pakta integritas yang merupakan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan sehat. “Karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Banten, BPKP, Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Polda dan seluruh perangkat daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang saya yakin semua memiliki tujuan dan semangat yang sama untuk menciptakan pemerintahan yang sehat dan bersih,” kata Gubernur Wahidin.

    Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Arman Syifa mengatakan, tugas dan wewenang BPK  tidak jauh dari pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan dan kinerja. “Tahun ini kami memberikan 9 opini WTP yang merupakan capaian positif, meskipun masih ada catatan atau indikasi kerugian yang timbul dari pengelolaan keuangan tersebut yang harus segera ditindak lanjuti,” katanya. 

    Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang Kebijakan Work From Home

    “Kami ingin selalu meningkatkan kualitas lembaga ini sehingga bisa bermanfaat. Kita sedang berupaya memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” kata Arman. 

    Untuk memasuki zona integritas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, ditetapkan ada enam poin yang harus diperhatikan, yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Penguatan Kualitas Pelayanan. []