Tag: Korupsi

  • Kasus Korupsi Gerobak UMKM Rp 76 M, Bareskrim Periksa 40 Orang Saksi

    Jakarta – Bareskrim Polri telah memeriksa 40 Saksi terkait kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019.

    Ini menjadi komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kasus tersebut berkaitan dengan kepentingan pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan bantuan pemerintah dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp76 miliar.

    “Update saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait dengan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018-2019 pada Kementerian Perdagangan,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Jumat (17/06/2022).

    Ramadhan menjelaskan, para saksi yang telah diperiksa Bareskrim Polri sebagian besar merupakan saksi korban seharusnya menerima, tetapi ternyata tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat kepada BPK RI. Saat ini dalam penghitungan kerugian keuangan negara di BPK RI,” ungkap Ramadhan.

    Dugaan korupsi anggaran gerobak dagangan UMKM ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang berhak menerima bantuan itu, namun sudah 3 tahun berjalan mereka tak kunjung mendapatkan gerobak itu dari Kemendag. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Tetapkan 10 Desa Anti Korupsi Bersama KPK, Gus Halim Ingin Desa Jadi Motor Gerakan Antikorupsi

    Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. Menurutnya, tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di level desa.

    Hal ini disampaikan Gus Halim, panggilan akrab Mendes PDTT saat launching acara pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Selasa (07/05/2022).

    “Semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan (di desa),” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Kemendes PDTT membentuk percontohan 10 Desa AntiKorupsi sebagai kampanye gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia bersama KPK.

    Gus Halim optimis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    Dengan partisipasi aktif, lanjut Gus Halim, masyarakat Desa selaku stakeholder akan mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa serta peningkatan pengawasan apabila di temukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasinya.

    [irp]

    ”Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil APBDes diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis bisa tahu APBdes atau dana desa digunakan untuk apa saja, dimana, berapa biayanya,” ungkapnya.

    Ketua KPK Firli Bahuri dalam kesempatan yang sama menyampaikan hal serupa, menurutnya tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan hal ini membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.

    “Kita sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korupsi. Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” tegas Firli.

    Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa di Indonesia.

    Adapun 10 desa tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Desa kamang Hilia, Sumatera Barat
    2. Desa Hanura, Lampung
    3. Desa Cibiru Wetan, Jawa Barat
    4. Desa Banyubiru, Jawa Tengah
    5. Desa Sukojati, Jawa Timur
    6. Desa Kutuh, Bali
    7. Desa Kumbung, NTB
    8. Desa Detusoko Barat, NTT
    9. Desa Mungguk, Kalimantan Barat
    10. Desa Pakattau, Sulawesi Selatan

    Proses pembentukan percontohan desa antikorupsi dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian.

    [irp]

    Hadir juga dalam acara Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi TA 2022 pada 10 Provinsi di Indonesia Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Deputi Bidang Pencegahan BNN Sufyan Syarif.

    Selain itu Gubernur dari Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Lampung, perwakilan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, perwakilan Kalimantan Barat.

    Selanjutnya ada di perwakilan Gubernur Bali, perwakilan NTB, dan perwakilan NTT, Bupati Gowa, Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan, Camat, Kepala Desa, Perwakilan Desa, dan Pendamping Desa. []

    [irp]

  • Vietnam Pecat Direktur Jenderal Bursa Efek Ho Chi Minh

    Jakarta | Vietnam telah memecat direktur jenderal Bursa Efek Ho Chi Minh (HoSE) utamanya, seiring dengan negara itu mengintensifkan tindakan keras yang telah berlangsung lama terhadap pejabat yang dituduh melakukan korupsi.

    Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (21/05/2022) yang dikutip dari Reuters, pemerintah Vietnam memecat Le Hai Tra karena telah melakukan pelanggaran serius dan kesalahan. Dia juga dikeluarkan dari Partai Komunis Vietnam.

    Pemerintah menyatakan, Tra akan digantikan oleh wakil kepala HoSE, Tran Anh Dao.

    Tak hanya Tra, Vietnam pada hari sebelumnya juga memecat ketua Komisi Sekuritas Negaranya, Tran Van Dung, atas tuduhan yang sama dengan Tra.

    Namun Tra, yang memegang gelar master ganda di bidang Keuangan dan Administrasi dari Harvard Kennedy School of Government, tidak menanggapi permintaan komentar.

    Sebelumnya, pihak berwenang Vietnam pada Maret menyerukan agar upaya antikorupsi ditingkatkan di negara tersebut, dengan fokus pada pasar keuangan.

    Serangkaian penangkapan perusahaan terkenal atas tuduhan manipulasi pasar memicu penghapusan saham Vietnam senilai USD40 miliar dan mengguncang kepercayaan investor terhadap ekonomi yang tumbuh cepat.[]

  • Terbukti Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara

    Jakarta | Pengadilan Myanmar pada Rabu (27/04/2022) memvonis lima tahun penjara kepada pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi. Sumber yang mengetahui proses persidangan menyebutkan bahwa hukuman ini untuk kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang melibatkan Suu Kyi.

    Suu Kyi didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membuatnya terancam harus menanggung hukuman penjara maksimum 190 tahun jika terbukti bersalah.

    Kasus itu berpusat pada tuduhan bahwa Suu Kyi menerima 11,4 kg (402 oz) emas dan pembayaran senilai USD 600.000 dalam bentuk tunai, dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein. Suu Kyi pun membantah dan menyebut tuduhan itu tidak masuk akal.

    Melansir Reuters, keputusan ini pun menuai protes dari komunitas internasional dan meminta Suu Kyi segera dibebaskan.

    Sejak dikudeta awal tahun lalu, Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan. Pemimpin junta militer, Min Aung Hlaing pun mengatakan bahwa Suu Kyi bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain.

    Selain kasus korupsi, Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai kejahatan mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara hingga penghasutan. Para pendukung Suu Kyi menilai, berbagai tuduhan itu hanya dibuat-buat untuk membunuh setiap peluang kembalinya Suu Kyi ke dunia politik.[]

  • Erick Thohir Tak Segan-segan Sikat Oknum BUMN Korup

    Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, dirinya tak akan segan-segan menyikat oknum di BUMN yang koruptif atau tidak memanfaatkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sesuai kepentingan yang telah ditetapkan.

    Untuk memastikan PMN lebih efektif dan tepat sasaran. Erick menyampaikan, bahwa pemerintah tidak akan memberikannya secara sembarangan kepada BUMN yang
    tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Kalau BUMN tidak sehat, tidak kuat lagi secara korporasi, apalagi tidak punya manfaat untuk masyarakat, ya sayang uang negara harus dihambur-hamburkan, karena itu kita memastikan PMN tepat sasaran,” tutur Erick berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Minggu (20/03/2022).

    Erick menjelaskan, saat ini proses pengajuan PMN harus berdasarkan kesepakatan tiga menteri yakni Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri teknis lainnya. Erick mencontohkan pengajuan PMN untuk BUMN infrastruktur akan melibatkan Erick Thohir, Sri Mulyani, dan Basuki Hadimuljono dalam menyepakati kebutuhan PMN BUMN.

    “Suntikan PMN sekarang ini tidak bicara tol Sumatera disuntik sekian, tidak. Suntikan itu kita fokuskan untuk di ruas yang mana penyelesaiannya. Jadi ini tepat, jangan sampai penyuntikan ini disalahgunakan untuk kepentingan lainnya,” ungkapnya.

    Erick juga menerangkan bahwa kontribusi BUMN terhadap negara melalui pajak hingga dividen mencapai Rp 377 triliun pada 2020. Sementara jumlah PMN yang diberikan negara untuk BUMN hanya sebesar 4 persen dari total kontribusi BUMN secara konsolidasi.

    PMN lanjut Erick, dialokasikan untuk melakukan akselerasi transformasi BUMN. Erick menyampaikan transformasi, baik dari perubahan model bisnis hingga efisiensi terbukti mampu meningkatkan valuasi saham milik BUMN seperti Telkom, Mandiri, dan BRI yang jika ditotal mencapai Rp 1.600 triliun.

    “Jadi bayangkan valuasi tiga BUMN saja sudah Rp 1.600 triliun. Jadi kalau ada pihak-pihak, kok utang
    BUMN besar, ya memang besar. Itu lah kenapa kita sekarang di bawah kementerian kita rapikan mana
    utang-utang produktif dan mana utang-utang yang koruptif. Yang koruptif kita sikat,” tandas Erick.

    Mantan Presiden Inter Milan itu juga menegaskan komitmennya dalam mendorong lebih banyak BUMN
    untuk melantai di bursa efek sebagai bagian dalam transparansi dan profesionalisme perusahaan. Bursa Indonesia sendiri, kini tercatat sebagai salah satu bursa terbaik di Asia secara sisi pertumbuhan.

    “Karena salah satunya aksi korporasi BRI yang menjadi aksi korporasi terbesar di Asia Tenggara,
    nomor dua di Asia, dan nomor tujuh di dunia. Oleh karena itu bursanya sangat positif, jadi dampak- dampak BUMN sehat itu juga kepada pasar pun positif,” pungkasnya. []

  • KPK Sita Rp 36,7 M dari Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan

    peloporberita.com/ | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp 36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, pada Selasa (08/03/2022).

    Ali menjelaskan, penyitaan uang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Putusan itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Ada lima mata uang milik Wawan yang disita KPK, yaitu Rp36.566.796.607; 4.120 Dolar AS atau sekitar Rp 59 juta; 1.656 Dolar Singapura atau sekitar Rp 17 juta; 3.780 Poundsterling atau sekitar Rp 71 juta; dan 10 Dolar Australia atau sekitar Rp 104.000.

    Ali melanjutkan, penyitaan itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam membayar uang pengganti sebanyak Rp 58 miliar.

    Selain melakukan penyitaan, KPK juga mengeksekusi Wawan dengan vonis satu tahun penjara dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Wawan merupakan pihak swasta atau warga binaan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

    Seperti diketahui, Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin akibat terjerat sejumlah kasus, yaitu hukuman lima tahun penjara karena menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar; kemudian kasus menyuap Kepala Lapas Sukamiskin dan kasus korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel dengan hukuman 5 tahun penjara.[]

  • 400 Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ketua DPD RI Minta ini

    peloporberita.com/ – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengaku sangat prihatin terhadap kasus korupsi beasiswa yang berpotensi melibatkan 400 mahasiswa di wilayah hukum Polda Aceh. Ia pun meminta penyelidik melihat kasus ini dari perspektif yang lengkap, termasuk melihat unsur mens rea atau niatan yang ada di benak para mahasiswa tersebut.

    “Saya sangat menyesalkan munculnya kasus korupsi beasiswa yang berpotensi melibatkan 400 mahasiswa. Perlu penyelidikan mendalam untuk mengungkap permasalahan ini,” tutur LaNyalla, berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Selasa, (08/03/2022).

    Senator asal Jawa Timur itu, juga menyampaikan bahwa penyidik perlu memeriksa dasar kelengkapan persyaratan administrasi yang kurang memenuhi syarat, sehingga 400 mahasiswa tersebut memaksakan diri mengajukan sebagai penerima beasiswa.

    “Mungkin saja para mahasiswa tersebut memang memerlukan uang beasiswa. Namun, mereka tidak memiliki berkas administrasi lengkap, karena terkendala berbagai hal. Untuk kondisi seperti ini, kita juga tidak boleh tutup mata. Oleh karena itu, penyidikan perkara ini harus melihat semua aspek,” ungkap LaNyalla.

    Ia pun mengaku, sering mendapatkan pengaduan mengenai pengajuan dana beasiswa. Tetapi, syarat yang harus dipenuhi sulit sekali.

    “Akibatnya, mahasiswa yang sebenarnya sangat membutuhkan tidak dapat mengakses dana beasiswa yang dipersiapkan pemerintah. Apakah kondisi ini juga yang terjadi di Aceh? Kita belum bisa pastikan. Tugas kita adalah mencari tahu hal itu,” tandas LaNyalla.

    Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu juga sangat menyayangkan jika beasiswa yang telah disiapkan pemerintah tidak dapat diakses lantaran terdapat variabel persyaratan yang sulit sehingga tidak dapat dipenuhi.

    LaNyalla berharap, hal tersebut menjadi pertimbangan. Sebab, jumlah mahasiswa yang terduga sebagai pelaku korupsi dana beasiswa di Aceh sangat besar, mencapai 400 orang.

    “Meskipun tindakan ke 400 mahasiswa tidak dapat dibenarkan, tetapi penyelidik perlu melihat kasus ini dari perspektif yang lain. Karena bukan rahasia, banyak beasiswa yang syaratnya sangat sulit dipenuhi secara administrasi, tetapi secara fakta mahasiswa tersebut layak sebagai penerima,” tandasnya. []

  • Mendagri: Mal Pelayanan Publik Mampu Cegah Pungli

    peloporberita.com/ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai, hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik.

    Oleh sebab itu, Ia terus mendorong agar setiap daerah memiliki MPP yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap. MPP, juga merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin.

    “Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” tutur Mendagri Minggu, (6/2/2022).

    Tito Karnavian menegaskan, hal ini lantaran pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.

    “Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli,” tandasnya.

    MPP, semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha. Karena, didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan tersebutm membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya.

    “Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” ucapnya. []

  • Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

    peloporberita.com/  – Terkait kasus dugaan korupsi lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, bahwa Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar).

    “Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015,” tuturnya, Rabu (2/2/22).

    Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berawal dari satu laporan kepada Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan nomor LP 656/VI/2016.

    Mulanya, saat pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun.

    Pengadaan itu, dilakukan pada tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016.

    Tetapi objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.

    “Sehingga, tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugiaan keuangan pada negara,” ungkap Ahmad Ramadhan.

    Selain itu lanjutnya, ditemukan juga dugaan aliran penerimaan uang dari pihak kuasa penjual ke oknum pejabat pengadaan dan pejabat lainnya terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut yang telah menguntungkan diri sendiri.

    Penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dalam kasus ini dengan rincian Rp161 juta dari mantan Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantip Kecamatan Cengkareng, inisial MS.

    Selanjutnya, Rp500 juta disita dari Camat Cengkareng periode 2011-2014, inisial J. Lalu, uang tunai Rp790 juta dari Camat Cengkareng periode 2014-2016, inisial ME.

    “Selain uang tunai, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah,” tegas Ahmad Ramadhan.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). []

  • Rieke Diah Pitaloka Minta Kasus Korupsi Asabri Tidak Terulang Lagi

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka meminta PT Asabri (Persero) untuk terus melakukan perbaikan, terutama pada pengelolaan keuangan dan layanan.

    Rieke menilai, kasus korupsi yang sempat menyebar dalam perusahaan itu telah merusak nama baik Asabri yang merupakan perusahaan asuransi milik negara.

    “Nilainya tidak main-main sangatlah besar, untuk itu kita ingin jajaran direksi yang sekarang  tidak mengulangi perbuatan seperti itu,” ucap Rieke tegas, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Asabri dan PT Taspen beserta jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Politikus PDI Perjuangan itu mempertanyakan perkembangan kasus terkini mengenai vonis yang terlibat korupsi PT Asabri.

    “Bagaimana perkembangan terkini mengenai vonis yang terlibat dalam kasus Asabri dan aset-aset yang sempat disita itu, gimana perkembangannya,” imbuhnya seperti dikutip dari Parlementaria.

    Legislator Dapil Jawa Barat VII tersebut juga meminta agar PT Asabri dan Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, untuk mengembalikan aset sitaan kasus korupsi. Dengan begitu, perusahaan dapat terus beraktivitas seperti biasa.

    “Agar hal ini tidak kembali terulang pengelolaan manajemen investasi dan dana harus secara baik dan transparan, profesional dengan prinsip kehati-hatian, kemudian aset Asabri juga harus segera dikembalikan dengan cara berkoordinasi dengan pihak terkait agar perusahaan dapat terus menjalankan aktivitasnya secara benar,” ujar Rieke Diah Pitaloka. []

    Baca juga: Pemda Temanggung Peringati Hari Anti Korupsi se-Dunia 2021