Tag: Korupsi

  • Tito Karnavian Ungkap Penyebab Utama Terjadinya Korupsi

    peloporberita.com/ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, penyebab utama kasus korupsi masih kerap terjadi yakni lantaran masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya korupsi. Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan.

    Hal ini, disampaikan Tito pada Rapat Kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin (24/1/2022).

    Mendagri juga membeberkan, penerapan administrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Hal itu seperti sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit, dan regulasi yang terlalu panjang. Menurutnya, Penerapan sistem administrasi pemerintahan seperti itu berpotensi memunculkan tindakan transaksional.

    Oleh sebab itu, Tito Karnavian memandang perlunya penerapan sistem administasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik. Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi di berbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Hal inilah yang memunculkan konsep smart city, smart government, dan e-government.

    “Banyak saya kira hal-hal tindak pidana korupsi by system karena sistemnya, oleh karena itu perbaikan sistem perlu kita lakukan,” tutur Mendagri berdasarkan keterangan tertulis.

    Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Kerja bersama Ketua KPK, Kepala LKPP, dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta pada Senin (24/1/2022)
    Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Kerja bersama Ketua KPK, Kepala LKPP, dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta pada Senin (24/1/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

    Sementara penyebab kedua, yakni terkait dengan kurangnya integritas yang dimiliki individu, sehingga memunculkan tindakan korupsi. Hal itu juga didorong dengan kurangnya kesejahteraan yang didapatkan oleh penyelenggara negara. Terkait hal ini, aspek kesejahteraan perlu dipikirkan untuk mencegah terjadinya korupsi. Meski hal itu juga tidak sepenuhnya menjamin mampu menghilangkan perilaku korup.

    “Tapi yang hampir pasti kalau semua kurang ya dia berusaha untuk mencari dan akhirnya melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Tito Karnavian.

    Sementara penyebab ketiga, yakni terkait dengan budaya (culture). Pasalnya, seringkali ditemukan praktik-praktik yang salah, tapi dianggap benar karena kebiasaan. Mendagri mencontohkan, adanya pimpinan yang menganggap bahwa prestasi bawahan diukur dari loyalitas yang salah kaprah.

    “Budaya-budaya (korupsi) ini harus dipotong, dan ini memerlukan kekompakan dari atas sampai dengan bawah, memiliki satu mindset, frekuensi yang sama,” tandas Mendagri.

    Ia juga menekankan, tindak pidana korupsi harus ditekan seminimal mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Karena dengan terselenggaranya pemerintahan yang bersih, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan ASN akan ikut meningkat.

    “Kesejahteraan ASN, misalnya, itu akan dapat didongkrak dan naik, sehingga salah satu solusi (yaitu) untuk menekan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

    Mendagri pun berpesan, penyebab-penyebab tersebut perlu diatasi. Namun, upaya itu memerlukan kekompakan dari struktur paling atas hingga jajaran yang di bawah. Mendagri sendiri mengaku telah menyampaikan hal itu kepada jajarannya.

    Adapun rapat bersama tersebut digelar karena keprihatinan Mendagri terhadap fenomena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada berbagai pihak, termasuk kepala daerah, baru-baru ini. Karena itu, kepada seluruh peserta yang hadir, Mendagri terus mengingatkan tentang bahaya tindak pidana korupsi.

    Menurut Mendagri, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, selain berdampak pada individu yang bersangkutan, juga berdampak pada sistem pemerintahan, termasuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.

    Tergerusnya kepercayaan publik ini juga dapat menghambat pembangunan. Tak hanya itu, hal ini juga dapat mengganggu sistem pemerintahan sebagai tulang punggung jalannya administrasi pemerintahan dan kenegaraan.

    “Saya sangat yakin banyak sekali kepala daerah yang berprestasi, yang telah melakukan kinerja dengan sangat baik, namun apa pun juga, masalah-masalah hukum yang dalam bulan ini ditangani oleh penegak hukum, wabil khusus KPK, ini akan berdampak kepada kepercayaan publik,” tandas Tito Karnavian.[]

  • Terbukti Korupsi, Solihah Eks Direktur Keuangan Jasindo Dihukum 4 Tahun Penjara

    peloporberita.com/ | Solihah, yang merupakan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

    Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Solihah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar dan terbukti memperkaya diri sebesar USD 50.000, terkait dengan rekayasa kegiatan asuransi fiktif pada PT Jasindo 2012-2014.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/01/2022).

    Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan Solihah wajib membayar uang pengganti Rp 483.700.000. Jika tidak membayar, akan dipenjara 3 bulan.

    “Tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya,” kata hakim mengenai hal-hal yang memberatkan Solihah.

    Sedangkan mengenai hal-hal yang meringankan adalah Solihah merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan kooperatif. []

    Baca juga: KPK Tahan Mantan Direksi PT Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi IPDN

  • KPK Tahan Mantan Direksi PT Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi IPDN

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (11/1/2022) menahan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan.

    “Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo),” tutur Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

    KPK menahan Adi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan begitu, Adi bakal mendekam di jeruji besi setidaknya hingga 30 Januari 2022.

    “Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Gufron.

    Adi bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan tersebut sebelum mendekam di sel tahanan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

    “Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada rutan dimaksud,” tegas Ghufron. []

  • KPK: Wali Kota Bekasi Gunakan Kode Sumbangan Masjid untuk Terima Suap

    peloporberita.com/ – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat kasus korupsi terkait penetapan APBD Perubahan 2021 berkenaan dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. Kini, pria yang akrab disapa Pepen itu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

    Politikus Partai Golkar ini, diduga terlibat jual-beli jabatan dan pengadaan barang dengan menggunakan kode “sumbangan masjid” untuk meminta uang. Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 5,7 miliar. Sebanyak 9 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’.”

    Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).

    “Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

    Misalnya dalam suap proyek pengadaan lahan, dimana Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

    Kaki tangan Pepen selanjutnya adalah Camat Jatisampurna Wahyudin, ia diduga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Tak hanya itu, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Foto:Pelopor.id/ist)

    Menurut Ketua KPK, pemberian “sumbangan masjid” kepada Pepen biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

    “Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’,” ungkapnya.

    Sepak terjang Pepen berlanjut dengan gugaan turut campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan seperrti pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu sebesar Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 sebesar Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji sebesar Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama sebesar Rp 15 miliar.

    Tidak cukup dengan proyek pengadaan barang dan jasa, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil meminta “uang jabatan” kepada para pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

    “Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi. Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang (hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi) sejumlah Rp 600 juta,” tegas Firli.

    Ketua KPK memaparkan, OTT tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara.

    “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” tutur Firli, Kamis (6/1/2022).

    Rahmat Effendi
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (Foto:Pelopor.id/Antara)

    Tim pengintaian, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

    “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Firli, ditemukan juga bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan mata uang rupiah.

    KPK dalam kasus ini, telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

    Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (5/1/2022).

    Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []

  • KPK Tetapkan 15 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka Suap APBD 2019

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

    Ini, merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Bupati Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

    Lalu, Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Sur yadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

    “Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).

    Baca juga : 

    Dari 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menyandang status tersangka, sebanyak lima orang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023. Mereka yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika (periode 2019-2023).

    Kemudian 10 orang lainnya yang dijerat KPK merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin. Mereka mengikuti jejak 10 anggota DPRD Muara Enim yang lebih dulu menyandang status tersangka.

    Alex, sapaan Alexander Marwata memaparkan, para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

    Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Usai diumumkan sebagai tersangka, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim dijebloskan ke sel tahanan.

    Mereka akan mendekam di empat rumah tahanan (rutan) berbeda untuk 20 hari pertama. Tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

    Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Japri dan Willian Husin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Gunur. Sedangkan Madalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan. []

  • KPK Usul Kades yang Korupsi Tak Perlu Dipidana, Cukup Kembalikan Dananya

    peloporberita.com/ | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan kepala desa (Kades) yang terbukti korupsi tidak perlu diproses secara hukum, melainkan cukup mengembalikan uang hasil korupsinya saja.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian sudah restorative justice. Sehingga, kalau ada Kades yang terbukti mengambil uang desa dan nilainya tidak seberapa, maka bisa mengembalikannya saja, karena biayanya lebih besar jika diproses di pengadilan.

    “Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, sudah suruh kembalikan uangnya, kalau ada ketentuannya pecat jabatan kepala desanya, selesai persoalan,” kata Alex, Rabu (01/12/2021).

    Meski saat ini aturan yang berlaku adalah kepala desa belum bisa dipecat tanpa putusan hakim, Alex menilai perlu dibuat aturan tentang hal itu. Misalnya, masyarakat desa melakukan musyawarah untuk memecat kepala desa yang terbukti korupsi.

    “Kepala desa kamu nyolong nih, ini mau kita penjarakan, atau kita berhentikan, pastikan itu selesai. Hal seperti itu kan membuat jera kepala desa yang lain,” tegas Alex.

    Ia berharap hukuman seperti ini bisa memberi efek jera bagi kepala desa korupsi, karena menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan koruptor.

    “Kita sudah sepakat, kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya bagaimana semaksimal mungkin itu bisa kembali kas desa, kas daerah, atau kas negara, saya kira itu lebih efektif dari memenjarakan orang,” ujar Alex. []

    Baca juga: KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi

  • Hasil Lelang Rampasan Aset Jiwasraya Mencapai Rp 17,79 miliar

    peloporberita.com/ – Untuk mengganti kerugian negara, Pemerintah mengeksekusi aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Setelah kasus korupsi dan para terpidana sudah final, maka Eksekusi bakal semakin gencar dilakukan.

    Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini mencatat, hasil eksekusi baru mencapai Rp17,79 miliar atau 0,1% dibanding hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun. Berarti, masih ada kekurangan cukup singifikan dari hasil eksekusi yang sudah didapatkan saat ini.

    Baca juga :

    Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan bilang menyampaikan, eksekusi dengan pelelangan itu akan terus dilakukan dan sebelumnya juga telah dilakukan penilaian terhadap semua barang rampasan.

    Hasil eksekusi yang sudah didapat tersebut, berasal dari barang rampasan dengan jenis mata uang rupiah, mata uang asing, serta kendaraan roda empat dan roda dua. Sedangkan dalam mata uang rupiah menjadi yang memiliki nilai terbesar mencapai Rp10,79 miliar. Kemudian ada kendaraan roda empat dan roda dua bernilai Rp6,1 miliar. Terakhir, mata uang asing yang sudah dirupiahkan senilai Rp902 juta. []

  • Sofyan Djalil: Kasus Mafia Tanah Banyak Terkait Korupsi

    peloporberita.com/ – Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengungkapkan, banyak kasus mafia tanah terkait dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerja sama oleh oknum tertentu. Menurutnya, ada juga oknum BPN yang terlibat praktik mafia tanah, tetapi sudah diambil tindakan atas hal tersebut.

    “Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” tutur Sofyan saat memberi keterangan pers usai membuka Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung RI untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan.

    Namun, tidak hanya institusi penegak hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.

    Baca juga :

    “Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ungkap Sofyan.

    Dalam acara yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengemukakan bahwa penanganan kejahatan pertanahan dimulai dari internal. Ia meyakini bahwa tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan ‘orang dalam’. Berikutnya, sertipikat tanah yang sudah terbit akan diperkarakan di pengadilan. Oleh sebab itu, perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum.

    “Jadi ada dua, sebelum terbit sertipikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN. Lalu, setelah terbit sertipikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” tegas Junimart Girsang.

    “Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum.”

    Pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Menurut Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Yudi Handono, dalam hal ini Jaksa Agung akan menindak tegas bagi oknum kejaksaan yang menjadi ‘backing’ atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah.  Mafia tanah tidak bergerak sendiri lantaran ada peran yang sudah terstruktur dan terencana.

    “Jaksa Agung mengatakan, apabila ada laporan mengenai oknum kejaksaan yang terlibat mafia tanah, tolong dilaporkan. Kejaksaan Agung juga tidak sendirian dalam memberantas mafia tanah. Ada peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” Sebut Yudi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Andi Rian R. Djajadi juga menyampaikan komitmennya memberantas mafia tanah. Menurutnya, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda. Dalam pelaksanaannya, Andi Rian R. Djajadi mengatakan bahwa tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk, tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.

    “Kita ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” tandas Andi Rian R. Djajadi. []

  • Profil Azis Syamsuddin yang Sudah Resmi Tersangka Korupsi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu dini hari (25/09/2021). Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

    Sejatinya, Azis menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat, namun ia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Namun, KPK memutuskan tetap menjemput paksa Azis di rumahnya di Jakarta Selatan, pada Jumat malam (24/09/2021). Tim KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dan hasilnya non-reaktif Covid. 

    Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Dengan tujuan meminta tolong “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Saat itu, kasus tersebut sedang diselidiki KPK. 

    Stepanus Robin sendiri saat ini sudah diberhentikan KPK, setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. Selanjutnya, Robin menghubungi seorang pengacara, Maskur Husain, untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang Rp2 miliar. 

    Baca juga: Kembali Menangkan Gugatan Partai Berkarya, Ini Profil Tommy Soeharto

    Profil Azis Syamsuddin 

    Karier politik Azis Syamsuddin dimulai pada pemilu 2004, ketika ia duduk di kursi parlemen melalui Partai Golkar. Sebelumnya, ia telah merasakan banyak pengalaman di dunia profesional sebagai konsultan di American International Assurance (AIA) dan bankir di Bank Panin.

    Pria kelahiran 31 Juli 1970 ini, duduk di Komisi III DPR yang mengawasi kinerja eksekutif bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Pendidikannya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana. Kemudian lanjut ke studi magister di University of Western Sydney, Australia dan magister hukum dari Universitas Padjajaran Bandung. 

    Azis juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia selama tahun 2008-2011. Ia memilih Partai Golkar karena dianggap cocok dengan niatnya untuk berpolitik sebagai bentuk pengabdian. Di internal partai, Azis sempat menjadi pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dan menjadi anggota Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro). []

  • Teten Masduki: Rumitnya Perizinan Berusaha Rentan Dorong Korupsi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan pentingnya pencegahan korupsi di sektor usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Menurutnya, korupsi dapat mendistorsi pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah pusat pemerintahan dan perekonomian.

    Hal itu ia katakan saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Koalisi Anti Korupsi Indonesia “Korupsi dan Suap sebagai Faktor Penghambat Majunya Bisnis dan Industri dalam Skala Kecil, Menengah Besar dalam Ekonomi Indonesia” di Jakarta, Senin (30/08/2021), 

    Teten juga mengatakan, rumitnya perizinan berusaha dan memakan waktu lama rentan mendorong perilaku korupsi. “Perizinan berusaha yang rumit dan memakan waktu lama masih menjadi tantangan besar dalam menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi UMKM. Hal ini rentan mendorong perilaku korupsi baik pemangku kebijakan maupun stakeholders terkait,” kata Teten. 

    Baca juga: Menkop UKM: 60 Persen Perekonomian RI Tergantung Pada UMKM

    Berdasarkan Indeks Kemudahan Berusaha/Ease of Doing Business (EoDB), Indonesia menempati peringkat 73, dengan kendala utama terkait pengurusan izin, pajak, pendaftaran aset serta pelaksanaan kemudahan ekspor (World Bank, 2021). 

    Teten juga bersyukur bahwa kemudahan dan perlindungan pelaku usaha kini telah didukung oleh kerangka kebijakan yang lebih komprehensif. “Alhamdulillah, kemudahan dan perlindungan pelaku usaha telah didukung oleh kerangka kebijakan yang lebih komprehensif sebagaimana PP Nomor 7 Tahun 2021 (sebagai turunan dari UU Cipta Kerja), khususnya terkait perizinan usaha dan pendampingan NIB (Pasal 39-41) dan perizinan usaha tunggal dan investasi (Pasal 43),” kata Teten. 

    Saat ini, ada 2.688.343 pelaku UMKM yang terdaftar NIB, sebagaimana data OSS pada 2021. 

    Baca juga: Jurus Andalan Teten Masduki untuk Memberantas Rentenir

    Teten menambahkan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan UMKM di tengah pandemi, pihaknya mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pengalokasian 40% Pengadaan Barang dan Jasa untuk produk UMKM. 

    Secara nasional data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 2 Agustus 2021, menunjukan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp 144,31 triliun atau 33% dari target Rp 446,96 triliun. Namun pencadangan pada RUP sudah mencapai Rp 311,50 Triliun atau 70% dari target alokasi. Ia pun optimistis target tahun ini dapat terlampaui. []