Tag: Kementerian Perindustrian

  • Ekspor Furnitur Januari-Agustus 2021 Naik 30%

    peloporberita.com/ | Jakarta – Industri furniture nasional mampu menunjukkan performa cemerlang di tengah pandemi Covid-19. Hal ini, tercermin dari nilai ekspor industri furnitur pada tahun 2020 sebesar USD2,19 miliar atau naik 12,2% dibanding capaian 2019. 

    “Sementara itu, pada periode Januari-Agustus tahun 2021, kinerja ekspor industri furnitur tetap memberikan kabar baik, dengan kenaikan sebesar 30,8% dibanding periode yang sama tahun 2020,” tutur Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Minggu, 26 September 2021.

    “Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi.”

    Adapun, beberapa negara tujuan utama ekspor produk furnitur dari Indonesia, antara lain ke Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris. 

    “Ini menandakan bahwa produk furnitur kita sudah kompetitif di kancah global. Apalagi, produk furnitur kita dinilai unik dan inovatif karena terobosan-terobosan yang dilakukan para pelaku industri agar bisa berdaya saing,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Kemenperin bertekad untuk terus mengembangkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor furniture. Salah satu strateginya adalah menerapkan pola kemitraan antara IKM dengan industri besar atau industri menengah sebagai bagian membangun ekosistem rantai pasok sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi. 

    “Untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dalam memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh industri besar atau industri menengah sebagai offtaker, kami di Direktorat Jenderal IKMA memiliki program pendampingan yang diberikan kepada pelaku industri kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk,” jelas Reni.

    Guna mendukung sektor IKM furniture dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya, sehingga memacu perluasan pasar ekspor, Kemenperin memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya ini sejalan untuk mendorong para pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini.

    “Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi,” tegas Reni. 

    Potongan harga yang diberikan, yaitu sebesar 25% dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri (impor), dan sebesar 40% dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri. 

    “Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM yang berada di wilayah Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan. Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan/atau peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM,” sebutnya. []

  • DPR Dukung Penambahan Anggaran 2022 Kemenperin

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus fokus menjalankan program-program prioritas di tahun 2022 mendatang, untuk mencapai target kinerja industri dan melanjutkan upaya pemulihan industri sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, perlu dukungan peningkatan anggaran agar dapat menjalankan program-program strategis bagi upaya pembangunan industri nasional.

    “Sesuai Surat Menteri Perindustrian kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI tanggal 9 Agustus 2021 lalu, kemenperin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 820 miliar untuk pelaksanaan beberapa kegiatan prioritas,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI terkait Penetapan RKA KL TA 2022 di Jakarta, Rabu (08/09/2021).

    Pagu anggaran tahun 2022 kemenperin semula sebesar Rp 2,61 triliun. Dengan usulan penambahan tersebut, pagu definitif kemenperin meningkat jadi Rp 3,43 triliun. Anggaran kemenperin pada tahun 2022 difokuskan pada tiga kegiatan prioritas. 

    Baca juga: Kontribusi Industri Ditargetkan Tembus 20 Persen Tahun 2024

    Pertama, program pendidikan dan pelatihan vokasi yang antara lain akan fokus pada kegiatan pelatihan tenaga kerja industri kompeten melalui diklat sistem 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi, dan penempatan), penyelenggaraan pendidikan vokasi bidang industri program D-III, D-IV, dan magister terapan, serta penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan bidang industri.

    Kedua, program nilai tambah dan daya saing industri. Untuk industri agro, meliputi perbaikan rantai pasok di sektor industri makanan, hasil laut, dan perikanan (IMHLP), serta sektor industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar (mintemgar). Kemudian, restrukturisasi mesin/peralatan industri furnitur, serta pendampingan penerapan industri 4.0 di perusahaan sektor IMHLP dan mintemgar.

    Untuk kelompok industri kimia, farmasi, dan tekstil, program prioritasnya antara lain pendampingan implementasi industri 4.0 pada sektor industri tekstil dan apparel, industri kimia hilir dan farmasi, serta industri semen, keramik, dan pengolahan bahan galian nonlogam. Kemudian restrukturisasi mesin dan peralatan industri tekstil, kulit, dan alas kaki, serta komersialisasi bahan aktif obat produksi dalam negeri.

    Baca juga: Menperin: Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi

    Sementara itu, untuk industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika, kegiatan yang menjadi prioritas adalah pendampingan penerapan industri 4.0 pada sektor industri otomotif, elektronika, dan permesinan. Selanjutnya, fasilitas penguatan struktur industri komponen, serta fasilitas peningkatan investasi dan ekspor sektor maritim, alat transportasi dan alat pertahanan, industri permesinan dan alat mesin pertanian, serta industri elektronika dan telematika.

    Sedangkan untuk industri kecil, menengah, dan aneka, kegiatan prioritasnya antara lain penumbuhan wirausaha baru IKM melalui pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi serta fasilitasi mesin/peralatan, fasilitasi dan pembinaan IKM melalui Dana Dekonsentrasi, serta fasilitasi pendampingan, penerapan sertifikasi produk dan penguatan mesin/peralatan untuk IKM.

    Ketiga, program dukungan manajemen, antara lain sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk industri, pengembangan platform data dan informasi industri 4.0, serta koordinasi pelaksanaan rencana program Making Indonesia 4.0 di sekretariat jenderal.

    Baca juga: Kementerian Perindustrian Bagikan Mesin dan Peralatan kepada 50 IKM Tenun di NTT

    Sedangkan di inspektorat jenderal, kegiatan prioritasnya meliputi audit kinerja unit pusat, unit vertikal, dan audit Dana Dekonsentrasi, consulting dan pengawalan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian, serta reviu terhadap Laporan Keuangan-BMN, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) dan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).

    Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eddy Soeparno menyampaikan, Komisi VII DPR RI menyetujui Pagu Definitif RKA-KL Kementerian Perindustrian RI tahun anggaran 2022. “Kami juga meminta kemenperin untuk meningkatkan serapan anggaran TA 2021,” kata Eddy. Selanjutnya, pagu definitif tersebut akan diteruskan ke Badan Anggaran DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Menperin Agus Gumiwang menyampaikan apresiasi kepada Komisi VII DPR RI atas dukungan terhadap penambahan anggaran Kemenperin di tahun anggaran 2022. “Penambahan anggaran hendaknya dilihat sebagai investasi yang hasilnya adalah kontribusi dari sektor manufaktur, yaitu PDB,” ujarnya. []

  • Kontribusi Industri Ditargetkan Tembus 20 Persen Tahun 2024

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Perindustrian terus memacu kinerja industri manufaktur agar bisa memberikan kontribusi signifikan bagi upaya pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun 2024, sumbangsih industri pengolahan nonmigas ditargetkan mencapai 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang tahun ini diproyeksi menyokong sebesar 18 persen.

    “Guna mencapai sasaran tersebut, minimal pertumbuhan industri di posisi 5 persen pada tahun 2022. Oleh karena itu, kami bertekad untuk turut menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri di tanah air,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (08/09/2021).

    Baca juga: Kemenperin Sediakan 9.000 Sertifikat TKDN Gratis

    Menperin mengemukakan, pandemi Covid-19 membawa dampak yang cukup berat bagi aktivitas sektor industri di Indonesia. Pada kuartal I-2021, pertumbuhan industri manufaktur sempat minus 1,38 persen secara tahunan. “Namun, lajunya semakin membaik, hingga mampu menembus 6,58 persen pada kuartal II-2021,” ungkapnya.

    Terjadinya lonjakan kinerja sektor industri didorong beberapa stimulus dan kebijakan probisnis yang telah diluncurkan pemerintah. Stimulus itu misalnya, pemberian fasilitas berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Insentif fiskal ini mampu meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat. Pada kuartal II-2021, laju penjualan mobil menanjak tajam lebih dari 758 persen. 

    Baca juga: Menperin: Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi

    Di samping itu, kebijakan lainnya yang sedang difokuskan oleh Kemenperin adalah program substitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Upaya strategis ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor sekaligus mendorong penguatan struktur industri manufaktur di dalam negeri.

    “Strategi ini ditempuh guna merangsang pertumbuhan investasi di sektor industri substitusi impor dan peningkatan utilitas industri domestik,” tutur Menperin. Kebijakan tersebut akan didukung dengan optimalisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

    Baca juga: Kementerian Perindustrian Bagikan Mesin dan Peralatan kepada 50 IKM Tenun di NTT

    Agus menyampaikan, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, awalnya terdapat lima sektor yang menjadi prioritas pengembangan dalam kesiapan memasuki era industri 4.0. Namun, di tengah pandemi Covid-19, Kemenperin menambahkan dua sektor lagi untuk menopang perekonomian nasional.

    “Ketujuh sektor potensial itu adalah industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, kimia, alat kesehatan, serta farmasi,” sebutnya. Aspirasi besarnya, dari kinerja tujuh sektor tersebut, Indonesia bisa menjadi bagian dari 10 negara yang memiliki perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030. []

  • Menperin: Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi

    peloporberita.com/ | Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Penerbitan SE ini sebagai wujud komitmen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam percepatan penanganan pandemi COVID-19 di lingkungan industri dan kawasan industri.

    Menperin Agus Gumiwang menjelaskan, pada SE ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” kata Agus, seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin, Jumat (03/09/2021). 

    Baca juga: Kemenperin Sediakan 9.000 Sertifikat TKDN Gratis

    Untuk mendapatkan rekomendasi itu, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai pedoman pengajuan permohonan. “Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin.

    Agar IOMKI tetap aktif, SE mengatur perusahaan industri dan kawasan industri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala sekali seminggu, setiap Jumat. Aturan ini mulai berlaku 10 September 2021. 

    Baca juga: Kemenperin: Industri Pengolahan Porang Patut Jadi Prioritas

    Melalui SE ini, Menperin Agus Gumiwang juga kembali menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas COVID-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian sif, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment). 

    Sedangkan, para pekerjanya tetap menerapkan protokol kesehatan di area pabrik yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan. []

  • Kementerian Perindustrian Bagikan Mesin dan Peralatan kepada 50 IKM Tenun di NTT

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) tenun di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat mengembangkan diversifikasi produk berbahan tenun yang memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

    Salah satu wujud sinergi yang terealisasikan adalah kerja sama antara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT. Kolaborasi ini untuk memfasilitasi pemberian mesin dan peralatan IKM tenun di Provinsi NTT.

    “Kami optimistis, kegiatan fasilitasi mesin dan peralatan ini dapat berdampak positif terhadap upaya pengembangan IKM tenun di NTT agar lebih berdaya saing tinggi sehingga mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat sekitar di NTT hingga memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Plt. Dirjen IKMA Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Senin (30/08/2021).

    Baca juga: Kemenperin Sediakan 9.000 Sertifikat TKDN Gratis

    Adapun peralatan yang diberikan kepada para perajin IKM tenun di NTT, antara lain satu set alat tenun gedogan yang terdiri dari alat tenun, pemidang ikat, penggulung benang dan pemidang hani. Penerima fasilitas ini adalah 50 pelaku IKM tenun yang berasal dari 10 kabupaten di NTT, dengan masing-masing kabupaten mengirimkan lima perajin.

    “Para perajin IKM tenun tersebut berasal dari Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Alor, Kupang, Malaka, Lembata, Belu, Timor Tengah Selatan, dan Flores,” kata Reni.

    Meskipun industri TPT mengalami kontraksi pertumbuhan 4,54% pada triwulan II tahun 2021 karena imbas dampak pandemi Covid-19, yang membuat permintaan domestik menjadi kurang baik. Namun demikian, industri tekstil dan pakaian jadi masih sebagai salah satu sektor andalan ekonomi nasional.

    Baca juga: Kemenperin: Industri Pengolahan Porang Patut Jadi Prioritas

    “Sektor industri tekstil dan pakaian berkontribusi terhadap PDB industri pengolahan non-migas di tahun 2020 sebesar 6,76%,” ujar Reni. Di samping itu, secara kumulatif, nilai ekspor industri tekstil dan pakaian jadi sepanjang tahun 2020 mencapai USD10,62 miliar. Sedangkan pada periode Januari-Juni 2021, ekspor industri tekstil dan pakaian jadi menembus angka USD5,86 miliar.

    Reni menambahkan, Kemenperin bertekad untuk terus meningkatkan kinerja sektor industri, termasuk para pelaku IKM, di tengah tekanan dampak pandemi Covid-1. Berbagai program yang telah disiapkan, di antaranya peningkatan kompetensi SDM, pengembangan kualitas produk, standardisasi, fasilitasi mesin dan peralatan, serta promosi dan pameran di dalam dan luar negeri.

    “Kemenperin juga memfasilitasi pelaku IKM melalui program e-Smart IKM, dengan tujuan untuk dapat meningkatkan akses pasar melalui digitalisasi ke marketplace global, serta mendapatkan pendampingan pembangunan bisnis digital dari para ahli,” ujar Reni. []

  • Kemenperin Sediakan 9.000 Sertifikat TKDN Gratis

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terus mendorong optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor ketenagalistrikan sebagai upaya substitusi produk impor. Berbagai program sudah disiapkan untuk sektor ini, salah satunya menyediakan 9.000 sertifikat TKDN gratis. 

    Kemenperin menaruh perhatian besar terhadap penguatan industri energi, khususnya untuk energi listrik. Pasalnya, hingga kini listrik menjadi salah satu sumber energi utama yang digunakan masyarakat maupun industri di dalam negeri. 

    Baca juga: Kemenperin: Industri Pengolahan Porang Patut Jadi Prioritas

    “Seluruh masyarakat dan industri memerlukan listrik yang ketersediaanya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut dapat memacu industri dalam negeri untuk menyediakan produk ketenagalistrikan yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari laman resmi kemenperin, Minggu (29/08/2021). 

    Berdasarkan data kemenperin, pada 2019, nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp 116 triliun, dan mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp 103 triliun. Hal itu menunjukkan industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin berkembang dan mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.

    Saat ini, ada 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN di bawah 25 persen berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25-40 persen mencapai 664 produk, dan melebihi 40 persen terdapat 2.327 produk. Untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), kemenperin telah memberikan sertifikasi dalam periode 2018-2021 kepada 40 IKM yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25 persen. Sebanyak 28 produk diantaranya merupakan peralatan kelistrikan. 

    Baca juga: Kemenperin: Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan

    Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

    Menperin Agus Gumiwang yakin kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas, terutama mendongkrak kinerja sektor industri nasional. “Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” kata Agus. []

  • Kemenperin: Industri Pengolahan Porang Patut Jadi Prioritas

    peloporberita.com/ | Kementerian Perindustrian terus mendorong kebijakan hilirisasi industri berbasis agro, sehingga dapat memacu nilai tambah bahan baku dalam negeri. Langkah strategis ini juga membawa dampak positif terhadap peningkatan investasi, ekspor dan penyerapan tenaga kerja, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Pendalaman struktur industri manufaktur di Indonesia juga diakselerasi melalui kebijakan hilirisasi berbasis sektor primer. Hal ini sejalan tekad Kemenperin dalam mewujudkan pembangunan industri nasional yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/08/2021). 

    Baca juga: Kemenperin: Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan

    Putu menegaskan, dengan sumber daya alam yang berlimpah, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara eksportir berbagai produk berbasis agro. Hilirisasi berbasis agro yang mulai prospektif saat ini adalah industri pengolahan porang. “Kami memproyeksikan porang bisa menjadi salah satu komoditas pertanian unggulan baik di dalam maupun luar negeri. Peluang ini datang karena sebagian masyarakat telah beralih ke pola hidup sehat dengan mengonsumsi makanan yang lebih sehat,” kata Putu.

    Menurutnya, produk olahan porang mulai banyak diminati karena rendah kalori, karbon dan kadar gula. “Saya meyakini produk olahan porang ini akan menjadi pilihan makanan sehat ke depannya. Bahkan, ini juga bisa menjadi pengganti beras yang lebih sehat karena kadar gulanya sangat rendah,” ujar Putu.

    Putu mengatakan, pengembangan industri pengolahan porang patut menjadi prioritas, karena didukung dengan ketersediaan bahan baku di dalam negeri dan memiliki segmen cukup besar di pasar domestik. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi dari sektor hulu hingga hilirnya, termasuk untuk menjaga keberlangsungan produktivitas porang dengan kualitas yang sesuai standar kebutuhan industri.

    Baca juga: Madiun Juga Punya Beras Porang Shirataki

    “Kami akan fokus untuk peningkatan hilirisasinya, mulai dari chip porang sampai pada berbagai produk turunannya seperti tepung dan beras yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam pengembangan ini, kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, dan melakukan pembinaan terhadap industrinya agar bisa produktif dan kompetitif,” ujar Putu.

    Pihak Kemenperin juga telah melakukan diskusi langsung dengan pelaku industri pengolahan porang, PT. Asia Prima Konjac di Madiun dan PT. Ambico di Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini guna mendapat masukan terkait kebutuhan atau kendala yang dihadapi para pelaku industri tersebut sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat ke depannya. []

  • Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Membangun Industri yang Mandiri

    Oleh: Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita

    Proklamasi Kemerdekaan RI pada 76 tahun lalu merangkum aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia untuk menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri, maju, dan berkeadilan sosial.

    Nilai kemandirian, kedaulatan, kemajuan, dan keadilan sosial ini sudah seharusnya selalu kita tanamkan dan lestarikan -sebagai ruh, paradigma, dan mainstream – dalam setiap upaya pembangunan di berbagai sektor, termasuk pembangunan sektor industri manufaktur.

    Dalam konteks pembangunan sektor industri manufaktur, “Mandiri” berarti keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri tidak boleh tergantung pada sumber daya luar negeri. “Berdaulat” dapat dimaknai bahwa produk-produk industri manufaktur dalam negeri mesti menjadi ‘tuan’ di negeri sendiri serta dipakai oleh dan menjadi kebanggaan anak bangsa.

    Agus Gumiwang
    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. (Foto:Pelopor/Kemenperin)

    “Maju” artinya industri manufaktur dalam negeri memiliki daya saing global dan menguasai pasar internasional. “Berkeadilan dan Inklusif” memiliki makna bahwa pembangunan industri manufaktur harus merata di seluruh wilayah atau daerah dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat hingga lapisan terbawah.

    Sejarah industrialisasi di Indonesia

    Pembangunan industri manufaktur dapat dikatakan diawali di zaman Orde Lama dengan kebijakan nasionalisasi atau pengalihan kepemilikan atas perusahaan peninggalan Belanda. Namun, secara umum pembangunan industri sulit berkembang karena pemerintah fokus pada upaya-upaya membangun stabilitas politik.

    Kondisi keuangan negara dan keterbatasan sumber daya manusia ahli dan terampil juga turut berkontribusi terhadap terhambatnya pembangunan industri manufaktur. Dengan kondisi tersebut, industri manufaktur pada zaman Orde Lama secara keseluruhan memberikan sumbangan yang tidak terlalu signifikan dalam perekonomian nasional.

    Kontribusinya terhadap PDB hanya berkisar di angka 8%. Meski demikian, beberapa industri strategis berhasil dibangun antara lain PT. Pupuk Sriwijaya yang kini menjadi perusahaan induk PT. Pupuk Indonesia (Persero) dan PT. Semen Gresik kini menjadi perusahaan induk bagi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.

    Pembangunan sektor industri manufaktur mulai berkembang pada zaman Orde Baru. Di masa awal, industrialisasi difokuskan pada substitusi impor kebutuhan pokok, khususnya pangan, sandang, dan papan, dan mendukung pembangunan sektor pertanian.

    Pada era 1980-an kontribusi sektor industri manufaktur terhadap PDB masih berada di angka 12,4 persen, lebih rendah dari kontribusi sektor pertambangan dan sektor pertanian sebesar 23 persen dan 22 persen.

    Peristiwa oil booming -di mana harga minyak melonjak tinggi akibat embargo minyak oleh negara-negara Arab- menjadi momentum bagi pemerintah Orde Baru untuk melakukan industrialisasi secara lebih ekspansif. Hasilnya, dalam kurun satu dekade sumbangan industri manufaktur dalam PDB mencapai 20,3 persen pada tahun 1994.

    Ekonomi Indonesia saat itu bahkan menjadi contoh kesuksesan pembangunan di negara berkembang. Kontribusi industri manufaktur di masa Orde Baru mencapai puncaknya sebesar 24,3 persen justru pada saat krisis ekonomi tahun 1997 di mana pertumbuhan industri di tahun tersebut sebenarnya minus 13 persen.

    Di awal era orde reformasi, kontribusi industri manufaktur dalam PDB mencapai 25,2 persen pada tahun 2001. Capaian ini merupakan tertinggi sepanjang sejarah perkembangan industri manufaktur Indonesia. Tetapi, kontribusi industri pada tahun-tahun berikutnya cenderung stagnan, lalu perlahan terus menurun.

    Pada 2008, kontribusi industri manufaktur dalam PDB sempat naik ke 23,81 persen tetapi dikoreksi menjadi 19,2 persen akibat diberlakukannya sistem akun nasional yang baru. Tren penurunan kontribusi secara gradual terus berlangsung hingga menyentuh 17,6 persen di tahun 2019.

    Penurunan persentase kontribusi industri manufaktur dalam PDB diyakini dipicu oleh stagnansi pertumbuhan industri manufaktur yang sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1996 –seolah sebagai pertanda dini bagi terjadinya krisis 1997/1998. Pada 1996 pertumbuhan industri manufaktur anjlok ke angka 6,1 persen dari posisi 11.6 persen di tahun sebelumnya.

    Ini kali pertama sejak tahun 1984 pertumbuhan industri menyentuh angka 6 persen. Pada krisis 1997, pertumbuhan industri pengolahan bahkan minus 13 persen. Semenjak itu, rata-rata pertumbuhan industri selalu di bawah 6 persen dengan pertumbuhan rata-rata per lima tahun berkisar di angka 5 persen.

    Tahun 2019 dan 2020 merupakan tahun penuh tekanan khususnya bagi sektor industri manufaktur. Berbagai tekanan menyebabkan turunnya pertumbuhan industri manufaktur ke posisi 4,34 persen di tahun 2019 dan minus 2,52 persen di tahun 2020. Pemicunya adalah perang dagang antara AS dan Tiongkok dan pandemi Covid-19.

    Perang dagang antara AS-Tiongkok menciptakan efek berantai di mana setiap negara meningkatkan proteksi perdagangan sehingga tercipta kembali high cost economy dalam sistem perdagangan dunia. Di samping itu, sisi supply juga terganggu. Tiongkok sebagai penguasa pasar ekspor dunia berusaha mencari pasar baru untuk produk barang dan jasa mereka yang tidak bisa masuk ke AS.

    Meluapnya pasokan menekan sektor industri manufaktur di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dari segi keuangan, para investor melakukan aksi wait and see sehingga berdampak pada ketidakpastian dan kelesuan.

    Pandemi Covid-19 memberikan tekanan hebat kepada sektor industri dari dua sisi, sisi supply dan sisi demand. Sisi supply terganggu akibat terhambatnya rantai pasok global (supply shock). Sementara sisi demand terganggu utamanya akibat menurunnya daya beli masyarakat. Banyak industri manufaktur yang memutuskan mengurangi utilitas -bahkan menghentikan- produksinya.

    Pelambatan pertumbuhan industri manufaktur sebagaimana dipaparkan di atas membuat beberapa kalangan berpendapat bahwa sedang terjadi -atau setidaknya sudah ada gejala- deindustrialisasi di Indonesia. Nampaknya tidak demikian. Suatu negara dapat dikatakan mengalami deindustrialisasi manakala terjadi pertumbuhan negatif secara berturut-turut dalam kurun waktu yang cukup lama.

    Realitanya, sektor industri pengolahan di Indonesia selalu menunjukkan pertumbuhan yang positif dan selalu menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Pertumbuhan negatif hanya terjadi sebanyak dua kali -akibat kejadian luar biasa-, yaitu minus 11,5 persen akibat dampak krisis 1997 dan minus 2,93 persen pada tahun 2020 akibat dampak pandemi Covid-19.

    Meski demikian, pada tahun berikutnya sektor industri pengolahan kembali tumbuh positif. Di Triwulan II Tahun 2021 pertumbuhan industri manufaktur rebound ke level positif di angka 6,91 persen. Di samping itu, angka absolut kontribusi sektor industri pengolahan dalam PDB secara umum meningkat meski secara persentasenya terhadap PDB menurun.

    Ini sejalan dengan kontribusi ekspor sektor industri manufaktur dalam ekspor nasional dan nilai investasi di sektor industri manufaktur yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Kontribusi ekspor sektor industri dalam ekspor nasional pada tahun 2020 tercatat sebesar 80,3 persen, dan pada Januari-Juni 2021 tercatat sebesar 78,80% yang mendorong surplus neraca perdagangan Indonesia sebesar US$8,22 miliar.

    Investasi di sektor industri pun terhitung terus meningkat naik sejak tahun 2020 dan pada periode Januari-Juni 2021 kemarin tercatat sebesar Rp. 167,1 triliun atau naik 29 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019.

    Masalah Utama dan Upaya Penyelesaian

    Meski terbantahkan, kekhawatiran akan terjadinya deindustrialisasi di Indonesia sepatutnya dijadikan alarm bahwa banyak hal harus dibenahi agar sektor industri pengolahan mampu berkembang dan berperan secara berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

    Pengalaman di masa lalu memberikan pelajaran, bahwa pertumbuhan yang tinggi saja tidak membuat ekonomi menjadi kokoh, tidak menjadikan industri manufaktur menjadi kuat. Ada unsur yang mesti menjadi pedoman dalam membangun perekonomian, terlebih khusus industri manufaktur, yaitu kemandirian.

    Pertumbuhan ekonomi bersamaan dengan pertumbuhan industri manufakur yang sangat pesat di masa lalu kerap kali membuat kita lupa bahwa struktur industri manufaktur Indonesia masih sangat bergantung pada sumber daya luar (impor). Ini tercermin dari struktur impor Indonesia yang sejak tahun 1981 hingga kini masih sangat didominasi oleh impor bahan baku dan penolong dan barang modal.

    Perkembangan industri dan peningkatan ekspor tidak akan optimal manfaatnya jika selalu diikuti dengan meningkatnya impor. Bahkan dalam skala tertentu, peningkatan impor barang modal serta bahan baku dan bahan penolong justru membuat rapuh ketahanan industri manufaktur.

    Manakala harga barang import meningkat, atau saat pasokan tersendat atau bahkan terhenti akibat suatu peristiwa -seperti pandemi yang kita alami saat ini-industri manufaktur menjadi limbung dan bahkan mendekati kematian.

    Pandemi Covid-19 membuka mata kita untuk melihat banyak hal. Antara lain masih banyak celah kosong di sisi supply chain dalam struktur industri manufaktur Indonesia. Sektor farmasi menjadi contoh aktual.

    Ketergantungan terhadap impor bahan baku termasuk jenis obat untuk terapi Covid-19–ditambah dengan faktor panic buying oleh masyarakat- membuat obat terapi Covid-19 sempat menjadi barang langka dan berharga mahal. Kita mesti bersaing dalam impor bahan baku obat dan obat jadi dengan banyak negara yang sama-sama membutuhkan.

    Dengan keanekaragaman hayati dan sumber daya manusia yang dimiliki, Indonesia semestinya bisa mengembangkan industri yang kuat di sektor farmasi dan alat kesehatan. Kita mampu untuk itu. Kita sudah mengembangkan dan memproduksi beberapa obat modern asli Indonesia (OMAI) yang telah digunakan di beberapa negara di Eropa.

    Kita juga sudah mampu membuat ventilator dan generator/ konsentrator oksigen dalam negeri. Prototipenya sudah ada dan kini tengah menunggu hasil uji klinis untuk bisa diproduksi secara massal. Jika alat-alat kesehatan tersebut sudah bisa diproduksi, maka kemandirian industri alat kesehatan dan sektor kesehatan kita akan semakin kuat.

    Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor -sekaligus mendorong penguatan struktur industri manufaktur-, Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan Substitusi Impor 35% pada tahun 2022 dengan prioritas pada industri-industri dengan nilai impor yang besar pada tahun 2019 seperti mesin, kimia, logam, elektronika, makanan, peralatan listrik, tekstil, kendaraan bermotor, barang logam, serta karet dan bahan dari karet.

    Strategi yang ditempuh adalah dengan menurunkan impor guna merangsang pertumbuhan industri substitusi impor dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor.
    Strategi lain adalah optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui penetapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

    Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD. Kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan terhadap produk dalam negeri dan langkah pengawalan terhadap keberlangsungan industri dalam negeri.

    Semua negara pasti menggunakan berbagai instrumen untuk melindungi industrinya, membentengi sektor produksinya, serta menjaga tenaga kerja dan warganya. Keberpihakan dan dukungan pengamanan ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk berkembang dan meningkatkan daya saing sampai mereka mapan dan mampu bertarung di persaingan global. Jika tidak, impor semakin akan merajalela dan industri dalam negeri tidak akan pernah bisa berdaulat di wilayahnya sendiri.

    Kemandirian dan kedaulatan industri dalam negeri juga harus didukung atau ditopang dengan perubahan mindset dan perilaku. Dari sisi pelaku usaha, mentalitas “serba instan” dan “tidak mau repot” membuat praktik impor menjadi budaya ketergantungan dalam praktik pembangunan kita.

    Pencerahan dan dorongan perlu diberikan agar ada transformasi pelaku usaha dari semula pedagang menjadi industrialis, dari berorientasi impor menjadi berorientasi produksi. Dari sisi masyarakat, dampak globalisasi dan kemajuan teknologi telah menciptakan budaya konsumtif dan membuka luas akses masyarakat terhadap produk-produk impor.

    Edukasi dan pemberdayaan perlu digalakkan agar tumbuh watak kewirausahaan di tengah masyarakat sehingga mereka memiliki minat untuk masuk ke sektor industri pengolahan, melalui kewirausahaan baru atau industri kecil. Di samping itu, edukasi dan kampanye juga diperkuat untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk-produk dalam negeri.

    Masyarakat mesti disadarkan bahwa mendahulukan penggunaan produksi dalam negeri adalah perbuatan yang terpuji dan patriotik. Dalam tujuan itu, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

    Pendalaman struktur industri manufaktur Indonesia juga didorong melalui kebijakan hilirisasi berbasis sektor primer. Hilirisasi juga bermanfaat dalam meningkatkan nilai tambah terhadap perekonomian, peningkatan investasi dalam negeri, pembukaan lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan industri manufaktur dalam negeri.

    Kita tidak boleh berpuas diri sebagai eksportir hasil bumi baik dari pertanian maupun pertambangan. Dengan sumber daya alam yang berlimpah, Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk menjadi negara eksportir berbagai produk berbasis agro, mineral, migas, dan batubara.

    Di sektor industri agro, sebagai contoh Indonesia berhasil melakukan hilirisasi minyak sawit (CPO). Dalam kurun 10 tahun ekspor produk turunan kelapa sawit meningkat dari 20% pada 2010 ke 80% pada tahun 2020. Sebagai produsen rumput laut terbesar kedua di dunia, Indonesia dalam empat tahun terakhir telah berhasil meningkatkan nilai ekspor produk hilir rumput laut dari USD 45,7 juta di tahun 2007 ke USD 96,2 juta di tahun 2020.

    Indonesia juga dikenal sebagai pengolah kakao terbesar ketiga dunia. Dengan kapasitas terpasang sekitar 800 ribu ton per tahun, ekspor produk olahan kakao menyentuh angka USD 1,12 milyar pada tahun 2020.

    Hilirisasi di sektor industri petrokimia sangat strategis karena menghasilkan bahan baku primer untuk menopang banyak industri manufaktur penting seperti tekstil, otomotif, mesin, elektronika, dan konstruksi. Pemerintah saat ini tengah mengawal beberapa proyek pembangunan industri petrokimia raksasa -salah satunya di Bintuni, Papua- dengan total nilai investasi sebesar USD 31 miliar.

    Sementara di sektor industri mineral logam, saat ini telah terbangun industri stainless steel terintegrasi dari hulu yang menghasilkan produk turunan nikel dengan kapasitas 4 juta ton per tahun. Kapasitas produksi ditargetkan pada tahun 2022 mencapai 6 juta ton per tahun. Pemerintah juga telah membangun fasilitas pengolahan bijih bauksit ke alumina dengan kapasitas produksi 3 juta ton per tahun.

    Peningkatan daya saing global industri di Indonesia merupakan agenda penting yang juga menjadi perhatian Pemerintah. Laporan Competitiveness Industrial Performance (CIP) Index Tahun 2020 menunjukkan adanya perbaikan peringkat daya saing manufaktur Indonesia yang kini di peringkat 39 dunia.

    Salah satu faktor penting dalam daya saing industri manufaktur adalah ketersediaan energi. Dengan keragaman sumber energi yang dimiliki, Indonesia mestinya tidak dihadapkan pada permasalahan energi. Faktanya, akses industri ke energi yang masih rendah -akibat minimnya infrastruktur transmisi dan distribusi dan harga energi yang mahal- masih menjadi faktor penghambat akselerasi industri manufaktur di Indonesia.

    Harga rata-rata gas bumi di Indonesia tergolong mahal, berkisar USD 9-10 per MMBTU. Mengatasi masalah energi ini jelas perlu percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata niaga yang lebih efisien. Tetapi membangun infrastruktur butuh waktu dan investasi yang tidak sedikit. Karena itu, sebagai quick wins pemerintah mengeluarkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk beberapa sektor industri dengan harga USD 6 per MMBTU.

    Tujuh sektor industri telah menerima manfaat dari kebijakan HGBT ini, antara lain industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri kaca, industri keramik, dan industri sarung tangan karet.

    Kebijakan HGBT telah terbukti meningkatkan kinerja dan daya tahan industri manufaktur terlebih di masa pandemi. Dampaknya antara lain peningkatan utilisasi di sektor industri kaca, industri keramik, dan industri baja, peningkatan ekspor komoditas oleokimia dan produk keramik, dan pengurangan beban subsidi pada industri pupuk. Kebijakan HGBT juga telah meningkatkan kepercayaan diri pelaku industri untuk menambah investasi dengan rencana investasi senilai Rp. 191 triliun.

    Selain itu, di masa pandemi kebijakan ini juga mampu meminimalisasi pemutusan hubungan kerja. Dengan sekian manfaat nyata tersebut, penerima manfaat kebijakan HGBT rencananya akan diperluas ke 13 sektor industri lain. Asas dalam penyediaan energi bagi industri adalah asas keadilan dengan prinsip no one left behind, sehingga dengan demikian semua sektor industri tak terkecuali harus mendapatkan manfaat yang sama dari kebijakan HGBT.

    Faktor daya saing lain yang sangat penting adalah kualitas sumber daya manusia industri. Dalam menyiapkan SDM industri yang terampil dan berkualitas, Kemenperin secara konsisten menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan vokasi yang terintegrasi dengan dunia industri.

    Seluruh atau 100 persen lulusan pendidikan vokasi Kemenperin diserap oleh industri atau menjadi wirausahawan sehingga patut menjadi role model bagi pengembangan pendidikan vokasi secara keseluruhan di Indonesia. Pada Ratas 04 Agustus 2021 lalu, Presiden RI memberikan arahan agar pengembangan pendidikan vokasi oleh semua kementerian/ lembaga harus terorkestrasi dengan baik dengan orientasi pada kebutuhan SDM industri.

    Dalam rangka itu beberapa hal perlu mendapatkan perhatian, yaitu:

    1. Kurikulum pendidikan vokasi hendaknya disusun bersama-sama dengan dunia industri dengan mengedepankan pembelajaran berbasis proyek riil di dunia kerja.

    2. Guru, dosen, dan tenaga pengajar/ pendidik agar senantiasa didorong untuk update terhadap perkembangan teknologi dan mendapatkan pelatihan upskilling sesuai dengan tuntutan dunia kerja.

    3. Tenaga pengajar dan mentor dari pelaku industri agar diperbanyak.

    4. Industri harus dijadikan sebagai sekolah dan tenant

    5. Riset terapan harus dikembangkan sebagai teaching factory/ teaching industry.

    Daya saing dan kemajuan industri manufaktur juga sangat tergantung pada kemampuan industri dalam merespon dan beradaptasi dengan dinamika dan tren global. Dewasa ini ada beberapa tren dunia, yaitu perubahan teknologi, tuntutan pembangunan industri hijau, dan peningkatan pasar di sektor industri halal.

    Tren perubahan teknologi saat ini dan ke depan akan didominasi oleh teknologi informasi dan komunikasi, internet of things, wearable devices, otomatisasi dan robotik, serta artificial intelligence.

    Dalam rangka itu, Pemerintah mengintensifkan implementasi kebijakan Making Indonesia 4.0 sebagai inisiatif untuk percepatan pembangunan industri memasuki era industri 4.0. Penerapan Industri 4.0 akan mendorong revitalisasi sektor manufaktur agar lebih efisien dan menghasilkan produk berkualitas.

    Penerapan Industri 4.0 di Indonesia juga diharapkan akan menarik investasi di bidang industri, karena industri di Indonesia akan lebih produktif dan berdaya saing tinggi dengan peningkatan kemampuan tenaga kerja Indonesia dalam mengadopsi teknologi.

    Kesuksesan implementasi Making Indonesia 4.0 akan mendorong pertumbuhan PDB riil sebesar 2 persen per tahun, meningkatkan kontribusi industri manufaktur dalam PDB sebesar 25% pada tahun 2030, dan meningkatkan jumlah lapangan kerja dari 20 juta ke 30 juta lapangan kerja pada tahun 2030.

    Tujuh sektor industri menjadi fokus utama penerapan program ini yakni makanan dan minuman, tekstil dan busana, otomotif, kimia, elektronika, farmasi, dan alat kesehatan. Ketujuh sektor tersebut ditargetkan memberikan kontribusi terhadap total PDB manufaktur sebesar 70 persen, ekspor manufaktur sebesar 65 persen, dan penyerapan pekerja industri sebesar 60 persen.

    Di samping tren perubahan teknologi, tren dunia lain yang harus diadaptasi oleh industri manufaktur dalam rangka peningkatan daya saing global adalah tuntutan pembangunan industri yang berwawasan lingkungan atau industri hijau (green industry) sebagai bagian dari Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs).

    Tujuan dari pengembangan industri hijau adalah penurunan emisi gas rumah kaca, efisiensi energi dan air, penerapan ekonomi sirkular, efisiensi material, penurunan pencemaran lingkungan, dan peningkatan serapan tenaga kerja. Pemerintah telah menetapkan tujuh aspek standar industri hijau, yaitu bahan baku, energi, air, emisi gas rumah kaca, proses produksi, produk, pengelolaan limbah, dan manajemen pengusahaan.

    Dari perspektif lingkungan, penerapan industri hijau pada tahun 2019 berhasil menurunkan 39,22 juta ton CO2equivalen, penghematan energi senilai Rp. 3.5 triliun, dan penghematan air setara Rp. 230 miliar. Hingga saat ini, 895 perusahaan industri telah mendapatkan penghargaan atas upayanya dalam membangun industri hijau.

    Tren global lain yang tak boleh dilewatkan oleh industri manufaktur adalah peningkatan peluang pasar dan investasi di sektor industri halal. Potensi pasarnya sebesar USD 2 Triliun di tahun 2017 dan diprediksi meningkat menjadi USD 3 Triliun di tahun 2023.

    Ekonomi halal di mana sektor industri manufaktur dapat berperan penting antara lain makanan dan minuman halal, produk obat-obatan halal, produk kosmetik halal, dan produk busana dan mode halal. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia belum berperan besar di ekonomi halal.

    Dalam rangka mengoptimalkan peran tersebut, Pemerintah tengah mendorong pembangunan kawasan-kawasan industri halal terintegrasi yang memiliki fasilitas laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal, instalasi pengolahan air baku halal, dan sistem jaminan halal di bawah pembinaan Kemenperin bekerja sama dengan lembaga terkait yaitu BPJPH dan MUI dalam hal verifikasi kehalalan.

    Di samping peningkatan kemandirian, kedaulatan, pendalaman struktur industri, dan peningkatan daya saing, aspek lain yang harus dikedepankan dalam pembangunan industri manufaktur adalah aspek keadilan yang mencakup pemerataan dan inklusivitas. Pertumbuhan industri yang pesat di masa lalu telah menyebabkan jurang kesenjangan antara Jawa dan wilayah luar Jawa. Sekitar 81 persen dari total 33.926 unit usaha industri berada di pulau Jawa.

    Pemerataan pertumbuhan industri manufaktur sangat penting dalam upaya pemerataan ekonomi karena sektor industri manufaktur berperan penting dalam pembentukan baik PDB maupun PDRB. Dengan demikian, kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional akan bertambah secara siginifikan jika diiringi dengan pemerataan pembangunan industri di semua daerah.

    Dalam rangka pemerataan pertumbuhan industri manufaktur, Pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024, yaitu tengah mengembangkan 27 Kawasan Industri yang sebagian besar tersebar di luar Pulau Jawa.

    Adapun pembangunan industri yang inklusif dilakukan dengan meningkatkan peran masyarakat -khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (IKM)- sebagai bagian dalam supply chain industri manufaktur. Peningkatan peran sektor IKM ini akan membantu ketahanan industri manufaktur dalam negeri.

    Pada krisis ekonomi 1998, ketangguhan dan kemampuan adaptasi pelaku usaha kecil dan menengah telah terbukti menjadi tulang punggung ketahanan ekonomi nasional. Lebih dalam dari itu, melalui pemberdayaan IKM, pembangunan industri manufaktur sekaligus diarahkan juga untuk membantu pemecahan masalah sosial ekonomi masyarakat bawah khususnya dalam memperluas kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan masyarakat yang pada ujungnya mempercepat pengentasan kemiskinan.

    Tantangan dalam pembangunan industri sangat berat dan kompleks serta memerlukan waktu dan proses yang tidak instan. Karena itu, diperlukan tekad yang kuat dan dukungan dari semua pihak.

    Tetapi yakinlah, selama tekad untuk menunaikan amanat perjuangan kemerdekaan tersemat di hati dan pikiran kita semua, industri manufaktur Indonesia yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif akan segera terwujud sehingga industri manufaktur Indonesia akan semakin dibanggakan di dalam negeri serta dihormati dan disegani di kancah persaingan global.

  • Pentingnya Sentra Vaksinasi dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan

    peloporberita.com/ | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu langkah krusial yang harus terus dilakukan. Dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah, Menko Airlangga meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 di De’ Tjolomadoe, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, pada Minggu (15/08/2021). 

    Dalam peninjauan yang didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut, Menko Airlangga memastikan bahwa penyelenggaraan vaksinasi di lokasi itu berjalan sesuai harapan Pemerintah. Seluruh pengadaan vaksinasi dalam Sentra Vaksinasi di De’ Tjolomadoe disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, TNI dan Polri, yang pelaksanaannya turut didukung sektor swasta diwakili Himpunan Peritel dan Penyewa Pedagang Mall Indonesia (HIPPINDO). 

    Baca juga: Menko Airlangga: Kita Terus Berada di Tren Pemulihan

    Ketua Sentra Vaksinasi Liliek Setiawan mengatakan, bahwa Sentra Vaksinasi yang memiliki kapasitas 2.000 orang per hari itu sudah dibuka sejak Juli lalu, dan menerima peserta vaksinasi dari seluruh ekosistem pelaku usaha dan UMKM se-Solo Raya serta masyarakat umum. Pelaksanaan vaksinasi di De’ Tjolomadoe diharapkan dapat menjadi contoh melakukan vaksinasi dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

    Menko Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah selalu mengupayakan dan memastikan ketersediaan pasokan, keamanan, mutu, dan khasiat atau efficacy dari vaksin yang akan diberikan ke masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dalam jangka panjang, pemerintah serta akademisi dan berbagai stakeholders juga terus mendorong pengembangan vaksin yang diproduksi di dalam negeri.

    Baca juga: Kemenperin: Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan

    Vaksinasi Covid-19 dan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara bersama. Pemerintah selalu berupaya keras untuk suksesnya vaksinasi Covid-19 di Indonesia, namun kunci dari keberhasilannya adalah harus didukung oleh semua pihak, semua komponen masyarakat Indonesia.

    Pemerintah menetapkan target vaksinasi nasional sebanyak 208 juta penduduk. Berdasarkan data 15 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB, sebanyak 53,57 juta dosis vaksinasi tahap I telah disuntikkan, dan vaksinasi tahap II telah disuntikkan sebanyak 28,03 juta dosis kepada masyarakat. Selain itu, vaksinasi tahap ke III untuk tenaga kesehatan juga sudah mulai disuntikkan. []

  • Kemenperin: Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Hal ini, diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

    “Kami telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Upaya ini untuk menjaga aktivitas produksi sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan industri,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

    “Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%.”

    Menperin berharap, dengan Surat Edaran tersebut, perusahaan industri atau kawasan industri memiliki panduan atau standar yang jelas ketika menjalankan kegiatan proses produksi dan protokol kesehatannya di masa pandemi saat ini.

    “Intinya, pemerintah mendukung kegiatan produksi industri serta mendorong penerapan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten. Sebab, ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

    Terkait hal yang sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengemukakan, sektor industri merupakan motor penggerak dalam perekonomian nasional.

    “Berjalannya aktivitas industri tentunya menunjang kesejahteraan dari para pekerjanya serta dapat memacu roda ekonomi wilayah, bahkan meningkatkan penerimaan devisa,” katanya.

    Taufiek Bawazier Kemenperin
    Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier. (Foto: peloporberita.com/Kemenperin)

    Taufiek mengimbau, perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI dapat memprioritaskan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.

    “Salah satu sektor yang berperan penting adalah industri elektronika yang juga termasuk dalam sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%,” tegasnya.

    Taufiek menjelaskan, selama masa pandemi, kapasitas produksi elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan meningkat. Ini antara lain terlihat dari lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin.

    “Kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat,” sebutnya.

    Kemenperin

    Contohnya PT Panasonic Manufacturing Indonesia, yang telah memasok produk AC dan kipas angin untuk memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, RS Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang. Selain itu, Panasonic juga akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing, dan Solo.

    “Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%,” sebut Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia Daniel Suhardiman.

    Lebih lanjut Daniel menjelaskan, bahwa pada masa pandemi kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.

    “Jadi, kami harus siap dalam memenuhi permintaan tersebut sampai memberikan dukungan instalasi dalam waktu yang sangat singkat,” tandasnya.

    Selanjutnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Ali Murtopo Simbolon menyampaikan, meskipun industri dapat melakukan kegiatan produksi saat masa pandemi, Kemenperin menetapkan aturan bahwa perusahaan harus memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

    Yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

    “Kami proaktif berkoordinasi dengan industri-industri elektronika dalam negeri agar dapat terus menjalankan kegiatan produksi yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan. Kami memonitor laporan-laporan yang diberikan pelaku usaha agar dapat menghindari terjadinya sebuah lonjakan penularan atau munculnya klaster penularan di industri,” pungkasnya. []