Tag: Kementerian Perindustrian

  • Kementerian Perindustrian Targetkan Belanja Produk Lokal 80%

    Jakarta | Pemerintah terus mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini untuk mendukung program Bangga Buatan Indonesia dan bentuk dukungan pemerintah kepada industri dalam negeri.

    Tahun ini, pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah ditargetkan sebesar Rp 400 triliun. Untuk mendukung hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan nilai capaian penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa sebesar 80%.

    “Kami harapkan komitmen yang sama dari pengguna wajib produk dalam negeri lainnya untuk menetapkan target capaian penggunaan produk dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua, Bali, yang dikutip dari laman resmi Kemenperin.

    Anggaran pemerintah pusat terutama pada belanja barang dan belanja modal melalui APBN tahun 2022 sebesar Rp 538,9 triliun. Anggaran itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri, yang belum termasuk belanja pemerintah daerah.

    “Jika ditambahkan dengan potensi belanja barang dan belanja modal pemerintan daerah melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp532,5 triliun, maka total potensi belanja barang dan belanja modal saja mencapai Rp1.071,4 triliun,” ungkapnya.

    Agus yakin jika potensi yang sangat besar itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri dalam negeri, akan ada multiplier effect yang manfaatnya sangat terasa, terutama bagi kemajuan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

    Oleh karena itu, untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang gemilang, perlu kerja sama dalam menyukseskan program substitusi impor dan menggantikannya dengan produk dalam negeri.

    “Industri dalam negeri harus kita dorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN,” imbuhnya.[]

  • Pemerintah Merombak Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah

    Jakarta | Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan, menjadi kebijakan berbasis industri. Pasalnya, kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

    Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

    Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Selain itu juga mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

    Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan mendaftar dalam keikutsertaan program. Ada 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

    “Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin.

    Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

    Untuk mencegah kebocoran dalam program ini, Kemenperin menetapkan sejumlah larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor dilarang melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri. Selain itu, pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.

    Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah dan BPDPKS.[]

  • Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan Usaha Mikro

    Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).

    “Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” tutur Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (21/03/2022).

    Agus menjelaskan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak  goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” ungkapnya.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)
    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

    Sementara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

    Agus Gumiwang juga menyebut, 81 perusahaan industri minyak goreng diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK.

    Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton perhari.

    Mekanisme pelaksanaan kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah

    Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

    Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah.

    “Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” beber Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

    Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

    Kemudian, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

    Selanjutnya Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

    “Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” tegas Putu.

    Putu juga menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

    Sementara untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

    Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)
    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)

    Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.

    “Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tandas Putu.

    Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. []

  • Menperin Targetkan Ekspor Mobil Indonesia Capai 1 Juta Unit Tiap Tahun

    peloporberita.com/ | Industri otomotif terus menunjukkan geliatnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, dengan salah satu upayanya memperluas pasar ekspor.

    “Kami menargetkan pada tahun 2025 ekspor kendaraan roda empat di Indonesia bisa mencatat angka 1 juta unit setiap tahunnya. Oleh karena itu, kami memohon kerja sama dari seluruh industri otomotif di Indonesia agar bisa mencapai angka ekspor tersebut,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada seremoni ekspor All New Honda BR-V di Jakarta, Rabu (16/03/2022).

    Dalam kesempatan yang sama, Agus mengapresiasi PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai salah satu pionir industri otomotif yang memberikan kontribusi nilai tambah di Indonesia, di antaranya melalui kegiatan ekspor.

    “Perjalanan ekspor Honda Indonesia telah diawali sejak tahun 1992 berupa ekspor komponen, dan pencapaian tersebut terus berlanjut hingga saat ini, yang ditandai dengan peluncuran All New Honda BR-V yang akan mulai dieskpor ke 29 negara di seluruh dunia,” tuturnya.

    Selain itu, Agus juga mengapresiasi HPM yang telah memproduksi All New Honda BR-V yang diekspor dengan komponen lokal cukup tinggi, yaitu di atas 80 persen. Sehingga dapat dikatakan mobil ini adalah buatan Indonesia.

    Lebih lanjut, Kemenperin berharap Indonesia bisa menjadi basis produksi dan export hub untuk kendaraan elektrifikasi Honda.

    PT HPM akan mengirimkan All New Honda BR-V ke sejumlah negara di Kepulauan Karibia, yaitu Barbados, St. Lucia, serta Trinidad dan Tobago. Selanjutnya, PT HPM juga akan menambah jumlah negara tujuan ekspor All New Honda BR-V hingga sekitar 30 negara di seluruh dunia.

    Secara total, PT HPM akan mengirimkan 6.000 unit All New Honda BR-V hingga Desember 2022.[]

  • Kemenperin Fasilitasi Mesin CNC untuk SMK dan Industri Kecil Menengah

    peloporberita.com/ | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten, terutama dalam penggunaan teknologi terkini.

    “Salah satu langkah strategisnya adalah dengan memfasilitasi Industri Kecil Menengah (IKM) dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk dapat memanfaatkan teknologi industri 4.0,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (11/03/2022).

    Target itu direalisasikan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM), yang merupakan satuan kerja di bawah koordinasi BSKJI Kemenperin, dengan membuat terobosan berupa mesin CNC 3 Axis yang dilengkapi fitur sistem komunikasi berbasis internet atau Internet of Things (IoT) sesuai standar industri.

    Mengutip laman resmi Kemenperin, mesin itu dibuat dengan biaya terjangkau yang diperuntukkan bagi peningkatan daya saing IKM dan kompentensi siswa SMK di Indonesia.

    “Faktor utama penyebab kurangnya pemanfaatan teknologi CNC 3 Axis pada IKM dan SMK adalah tingginya nilai investasi dan belum ada perusahaan lokal yang memproduksi secara kontinyu CNC 3 Axis. Selain itu, terdapat kendala aftersales berupa pelatihan dan service mesin CNC tersebut,” ujar Doddy.

    Salah satu keunggulan mesin CNC 3 Axis disebut memiliki potensi transferability penggunaan yang baik, karena telah dilengkapi dengan prosedur pengoperasian dan perawatannya. Dengan begitu, mesin mudah digunakan dan dapat menekan biaya operasional karena proses perawatan mesin dilakukan secara mandiri oleh SDM IKM.

    Doddy menegaskan, mesin CNC 3 Axis bisa menjadi solusi yang tepat untuk mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan mengurangi impor mesin CNC 3 Axis atau sejenisnya.[]

  • Menperin Gencarkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

    peloporberita.com/ | Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.

    Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN Agus Gumiwang Kartasasmita menyerukan kepada para stakeholder, yang terdiri dari kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk menjalankan P3DN secara konsisten. Imbauan tersebut juga diwujudkan menjadi strategi implementasi P3DN pada satuan-satuan kerja yang ada di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    “P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri,” kata Agus di Jakarta, Minggu (06/03/2022).

    Secara historis, program P3DN adalah inisiatif Kemenperin yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu. Untuk tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 400 Triliun.

    Untuk merealisasikan arahan itu, diperlukan sinergi dan kontribusi dari instansi-instansi tersebut. Memimpin implementasi P3DN, Agus pun mengimbau para stakeholder melakukan langkah konkret penggunaan PDN dan UMKM. Agus juga kembali mengingatkan agar instansi membentuk Tim P3DN untuk mengkoordinasikan implementasi belanja PDN dan UMKM masing-masing.

    “Para stakeholder dapat mengkoordinasikan teknis pelaksanaan penyampaian rencana kebutuhan dan pembentukan Tim P3DN instansi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

    Ia menambahkan, LKPP dan BPKP akan melakukan monitoring dan fasilitasi kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembelanjaan tersebut, sehingga akan tercipta koordinasi penuh untuk mewujudkan arahan Presiden terkait belanja PDN dan UMKM.[]

  • Kemenperin Dorong Percepatan Vaksin Booster Bagi Pekerja Industri

    peloporberita.com/ | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan vaksinasi bagi para pekerja di sektor industri, termasuk vaksin dosis ketiga atau booster. Khusus bagi para pekerja industri yang sebelumnya sudah mendapat vaksinasi Gotong Royong dengan merek Sinopharm, kini pemerintah resmi menambahkan jenis vaksin tersebut sebagai salah satu regimen vaksin booster.

    “Saat ini, kami aktif menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto, di Jakarta, Kamis (03/03/2022).

    Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, homolog atau menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, heterolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

    Pada kesempatan berbeda, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan bahwa berdasarkan SE Menperin 2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai Juni 2022. Selanjutnya, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100 persen karyawannya pada Desember 2022.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri,” ujar Warsito.

    Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya harus enam bulan.

    Saat ini, telah berlaku aturan pemberian vaksinasi booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap, sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.[]

  • Kemenperin Apresiasi Industri Pengolahan Buah RI Tembus Pasar AS – Korsel

    peloporberita.com/ | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung pelaku industri pengolahan buah memperluas pasar ekspor, lantaran industri pengolahan buah memiliki kontribusi signifikan bagi sektor manufaktur, terutama industri agro.

    Tahun lalu, nilai ekspor industri pengolahan hortikultura, yang di dalamnya termasuk industri pengolahan buah, mencapai USD 383 juta. Angka itu meningkat 22,79% dibanding tahun sebelumya.

    Saat ini ada enam industri pengolahan buah antara skala kecil dan menengah di Indonesia, dengan total kapasitas produksi mencapai 5.500 ton per tahun. Sedangkan di sektor hilirnya terdapat 41 perusahaan dengan total kapasitas produksi 430.000 ton per tahun.

    Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika yakin, industri pengolahan buah dalam negeri sudah mampu memenuhi permintaan pasar luar negeri, terutama dari segi kualitas.

    Salah satu perusahaan yang patut diapresiasi adalah PT Fruit Ing Indonesia karena telah mengembangkan pasarnya ke sejumlah negara tujuan ekspor, seperti Spanyol, Amerika Serikat (AS), Jepang, Singapura dan Korea Selatan (Korsel).

    “Berarapa waktu lalu, kami telah melakukan kunjungan kerja ke PT Fruit Ing Indonesia di Gresik, Jawa Timur. Kami melihat langsung proses produksi di sana cukup baik, dengan standar dan teknologi yang digunakan,” kata Putu dalam keterangan tertulis.

    Managing Direktor PT Fruit Ing Indonesia Iwan Winardi menyebutkan bahwa selain memproduksi end product, pihaknya juga memproduksi produk antara (intermediate products) yang menjadi bahan baku bagi industri hilir, berupa puree buah, dried fruit dan individual quick frozen (IQF) food.

    Produk antara pengolahan buah memiliki peluang pengembangan yang besar. Dengan volume produksi buah segar yang besar, dapat diproses menjadi produk antara untuk memenuhi kebutuhan sektor hilir dalam rangka mengurangi impor.[]

  • Kementerian Perindustrian Fasilitasi Vaksin Booster Bagi Pelaku IKM

    peloporberita.com/ | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong program percepatan vaksinasi booster di sektor industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya ini dilakukan untuk menekan kasus aktif Covid-19, sehingga industri dalam negeri semakin produktif yang akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

    “Semakin banyak pelaku industri, khususnya IKM, yang mendapatkan vaksin penguat ini tentu aktivitas akan jadi lebih fleksibel, industri terus bergerak dan ekonomi tak hanya pulih, tetapi tumbuh lebih tinggi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (26/02/2022).

    Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan akses vaksinasi bagi para pelaku IKM, yang jumlah tenaga kerjanya mencapai 66 persen dari total tenaga kerja industri nasional.

    Kemenperin mencatat, lebih dari 2,6 juta tenaga kerja industri di bawah binaan Ditjen IKMA yang sudah divaksinasi lengkap pada periode 13 Januari-3 Februari 2022.

    “Sebanyak 1,3 juta di antara jumlah tersebut, merupakan tenaga kerja IKM di sektor kimia, sandang, kerajinan dan industri aneka,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita, yang dikutip dari laman resmi Kemenperin.

    Reni menambahkan, selain memfasilitasi pemberian vaksinasi penguat, pihaknya juga proaktif mengingatkan kepada para pelaku IKM tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan di lingkungan kerja dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk area kerja sebagai upaya pengawasan dan pengendalian. []

  • Menperin: Industri Alat Angkut Tumbuh Dua Digit Tahun Lalu

    peloporberita.com/ | Industri otomotif nasional tetap bergeliat di tengah pandemi. Hal itu terlihat dari laju produktivitas kendaraan yang tetap terjaga dalam upaya memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

    “Industri alat angkut tumbuh luar biasa, mencapai dua digit pada tahun 2021, yaitu sebesar 17,82%,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Karawang, Selasa (15/02/2022).

    Dengan rantai nilai yang terbentang luas, industri otomotif nasional memiliki nilai forward linkage sebesar Rp 35 triliun dan nilai backward linkage sebesar Rp 43 triliun pada tahun lalu.

    Mengutip situs resmi Kementerian Perindustrian, Agus menyatakan bertekad memacu sektor industri untuk terus meningkatkan investasi, nilai tambah dan memperluas pasar ekspor, termasuk ke Australia.

    Saat ini, pangsa pasar ekspor produk otomotif Indonesia telah mampu menembus lebih dari 80 negara, dengan kinerja ekspor tahun lalu mencapai 294 ribu unit kendaraan CBU senilai Rp 52,90 triliun. Kemudian 91 ribu set CKD dengan nilai Rp 1,31 triliun, dan 85 juta pieces komponen senilai Rp 29,13 triliun.

    Terkait nilai investasi, industri otomotif nasional tercatat merealisasikan Rp 22,5 triliun pada tahun lalu, naik 220% dibanding tahun sebelumnya.

    Sedangkan mengenai peningkatan nilai tambah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pendalaman struktur industri otomotif, sehingga nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau local purchase dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia semakin meningkat. []