Tag: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • PT. KS Dihukum Ganti Rugi Rp.175,18 Miliar atas Kebakaran Lahan di Kalteng

    peloporberita.com/ | Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, belum lama ini menetapkan bahwa PT. Kumai Sentosa (PT. KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha yang berada di dalam konsesi PT. KS, Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Atas perbuatan itu, Majelis hakim menghukum PT. KS membayar ganti rugi Rp.175,18 miliar dan berkewajiban memulihkan lahan yang terbakar.

    “Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.”

    Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.

    “Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” tutur Rasio Ridho Sani berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Senin, 27 September 2021.

    Kebakaran Lahan

    Rasio Sani menjelaskan, Kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

    “Ibu Menteri LHK memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tegasnya.

    Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digugat KLHK.

    “Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Jasmin.[]

  • KLHK Pulangkan 13 Kura-kura Rote dari Singapura

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) bersama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI Singapura, memulangkan (repatriasi) 13 ekor Kura-kura Rote (Chelodina mccordi) yang terdiri dari 6 jantan dan 7 betina dari Singapura belum lama ini.

    Kura-kura Rote (Chelodina mccordi) tersebut diterbangkan dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada tanggal 22 September 2021 yang kemudian transit di Bandara Soekarno Hatta – Jakarta, dan selanjutnya diterbangkan ke Kupang-Nusa Tenggara Timur pada tanggal 23 September 2021.

    “Kembalinya Kura-kura Rote ini diharapkan menjadi awal baru dalam penyelamatan satwa endemik.”

    Setibanya di Kupang, kura-kura rote akan direhabilitasi terlebih dahulu di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Reptilia dan Amfibi Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum proses pelepasliaran ke habitat alaminya.

    Satwa ini merupakan hasil pengembangbiakan dari kebun binatang Amerika dan Eropa yang merupakan bagian dari European Association of Zoo and Aquaria (EAZA) dan Association of Zoos and Aquariums (AZA) yang kemudian dilakukan pembesaran di Lembaga Konservasi Singapura Wildlife Reserves Singapore/Mandai Nature.

    “Repatriasi ini menjadi langkah awal pemulihan populasi kura-kura rote di habitat alam, sekaligus menunjukkan bahwa konservasi jenis menjadi perhatian masyarakat internasional,” tutur Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Minggu, 26 September 2021.

    KLHK Pulangkan 13 Kura-kura Rote dari Singapura

    Kura-kura Rote sendiri merupakan satwa endemik Indonesia yang hanya ditemukan di Pulau Rote, NTT. Jenis ini merupakan salah satu jenis kura-kura yang ada di Indonesia dan termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 dan termasuk critically endangered menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), serta termasuk Appendix II CITES sehingga memerlukan komitmen para pihak dalam upaya pelestariannya.

    Kedatangan Kura-kura Rote ini, disambut baik oleh masyarakat setempat. Tiga orang perwakilan masyarakat pemilik danau menyatakan dukungan atas repatriasi Kura-kura Rote yang dilakukan oleh pemerintah dan berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan kura-kura beserta habitatnya, karena kura-kura tersebut adalah kebanggaan masyarakat Pulau Rote yang saat ini keberadaannya tidak lagi ditemukan di habitat alam.

    “Langkah repatriasi ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya pelestarian Kura-kura Rote (Chelodina mccordi) di habitat asalnya di Pulau Rote, NTT, serta sekaligus mempererat hubungan Kerjasama antara Indonesia dan Singapura,” tegas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Arief Mahmud.

    Pada kesempatan itu, Arief juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung upaya dan proses repatriasi Kura-kura Rote.

    “Kembalinya Kura-kura Rote ini diharapkan menjadi awal baru dalam penyelamatan satwa endemik,” ucap Arief.

    Hadir dalam acara penyambutan kedatangan Kura-kura Rote Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Komandan Lanud El Tari Kupang, Kepala Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan LHK Kupang, Asisten 2 dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote NDao.

    Turut hadir, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Kepala Wilayah kerja Karantina Ikan Kupang, General Manager PT. Angkasa Pura I El Tari Kupang, Pimpinan Cabang PT. Garuda Indonesia Nusa Tenggara Timur, Koordinator Wilayah Kerja Karantina Ikan El Tari Kupang dan Tokoh Masyarakat adat pemilik danau Lendoen, Peto dan Ledulu. []

  • KLHK Bangun Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis di NTB

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI lewat Direktur Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati, bersama dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, pada Senin, (13/9/2021) meresmikan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis yang dibangun KLHK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Provinsi NTB dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 melalui penanganan secara tuntas limbah medis yang diprediksi meningkat 30% dari timbulan sebelum masa pandemi covid 19. Fasilitas ini ditargetkan dapat digunakan untuk memusnahkan limbah B3 medis dari seluruh Fasyankes di Provinsi NTB.

    “Memang kalau kita hitung dari jumlah limbah se-NTB yang sekitar 4 ton per hari memang ini belum memenuhi, namun sudah lebih baik karena bisa 35% mengcover penanganan limbah karena ini kapasitasnya 300kg/jam.”

    Fasilitas pemusnah limbah B3 medis yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat ini memiliki kapasitas 300 kg/jam dan dapat beroperasi optimal selama 24 jam secara terus menerus.

    Fasilitas ini bertipe Rotary Kiln yang dilengkapi dengan 2 (dua) ruang bakar atau chamber dengan 2 (dua) unit burner, dan dilengkapi dengan berbagai alat pengendalian pencemaran udara atau Air Pollution Control berupa Cyclon, Wet Scrubber, dan cerobong emisi (Stack).

    “Kerjasama yang sinergis antara KLHK dengan pemerintah daerah adalah kunci terwujudnya pembangunan fasilitas ini, dimana masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, proyek ini merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam memberikan solusi pengelolaan limbah medis di wilayah timur Indonesia”, tutur Rosa berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, 14 September 2021.

    Rosa melanjutkan jika pada tahun 2020 KLHK telah membangun 5 (lima) unit Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes di Provinsi Aceh (Kab. Aceh Besar), Sumatera Barat (Kota Padang), Kalimantan Selatan (Kab. Barito Kuala), Nusa Tenggara Barat (Kab. Lombok Barat) dan Nusa Tengga Timur (Kab. Manggarai Barat).

    Hal ini disebutnya sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK No 03 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid 19) yang memberikan relaksasi untuk pembangunan incinerator yang memenuhi syarat akan tetapi perizinannya masih proses untuk bisa melakukan pemusnahan limbah medis covid 19, serta memerintahkan kepada 12 pabrik semen di seluruh Indonesia untuk membantu pemusnahannya.

    “Fasilitas ini sudah mendapatkan izin sementara dari KLHK berdasar surat edaran Menteri LHK tersebut, sehingga selepas peresmian ini sudah bisa langsung beroperasi,” sebut Rosa Vivien.

    Atas pembangunan Fasilitas pemusnah limbah medis di wilayahnya Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah sangat mengapresiasi dan berterima kasih. Kehadiran fasilitas ini disebutnya sangat membantu Provinsi NTB karena menjadi salah satu faktor penting pendukung upaya jajaran pemerintah daerahnya dalam mengendalikan pandemi covid 19.

    “Terimakasih akhirnya pembangunan fasilitas pengolah limbah ini bisa direalisasikan, mudah-mudahan pabrik pengolahan limbah B3 ini bisa berjalan dengan optimal,” ungkap Wagub Sitti

    Sitti pun menambahkan jika fasilitas ini akan sangat berguna di NTB meskipun belum bisa mengatasi sepenuhnya limbah disana.

    “Memang kalau kita hitung dari jumlah limbah se-NTB yang sekitar 4 ton per hari memang ini belum memenuhi, namun sudah lebih baik karena bisa 35% mengcover penanganan limbah karena ini kapasitasnya 300kg/jam, kalau running mesinnya 8-10 jam per hari, maka maksimal mengolah 2 ton sampah perhari meski masih ada kekurangannya tetapi ini sudah sangat membantu kami menangani limbah B3,” tegasnya.

    Pada kesempatan ini, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menjelaskan bahwa, “Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini telah selesai seluruhnya pada akhir tahun 2020 lalu, dan pada bulan Juni 2021 telah dilaksanakan Uji Coba Pembakaran (Trial Burn Test) terhadap fasilitas tersebut dengan hasil seluruh parameter yang dipersyaratkan telah memenuhi baku mutu.”

    Ia pun berharap melalui kerjasama pemerintah pusat dan daerah sesuai perannya masing-masing berupa pembangunan fasilitas ini, akan mewujudkan peningkatan pengelolaan limbah B3 medis dari Fasyankes di Provinsi NTB.

    Pemerintah Provinsi NTB diharapkan dapat menjaga komitmen dalam merawat dan melaksanakan operasional Fasilitas pemusnahan limbah B3 medis ini dengan baik. Dengan demikian, Program Pemerintah Daerah seperti NTB Zero Waste dan NTB Hijau dapat segera tercapai.[]

  • BKSDA Bali Restocking Karang Hias Pantai Serangan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKI), dan Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nasional (KPKHN), melakukan kegiatan pengembalian spesies ke habitat alam dari hasil penangkaran/transplantasi (restocking) jenis karang hias di Pantai Serangan, Kota Denpasar. Kegiatan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan PT. Bali Turtle Island Development (BTID).

    “Semua jenis karang hias merupakan appendix II, yang artinya karang hias merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan karang hias terus berlanjut tanpa.”

    Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa, menyampaikan bahwa kegiatan restocking karang hias bertujuan untuk meningkatkan populasi spesies tersebut di alam dan dalam rangka mendukung program pelestarian konservasi di alam (ex situ link to in situ).

    Kegiatan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang mengambil tema pelepasliaran yakni ”Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar”.

    Lebih lanjut, R. Agus Budi Santosa menjelaskan bahwa kegiatan restocking karang hias sebanyak 200 pcs ini merupakan hasil transplantasi dari PT. Aneka Tirta Surya, CV. Coral International, PT. Agung Aquatic Marine, CV. Bali Aquarium.

    Selanjutnya, PT. Tanjung Sari Aquarium, PT. Aneka Karang Sepajang dan PT. Bali Double C. Adapun jenisnya adalah Acropora spp, Montipora spp, Pocillopora spp, Hydnopora spp, Merulina spp, Caulastrea spp, Stylopora spp dan Turbinaria spp.

    BKSDA Bali Restocking Karang Hias Pantai Serangan
    BKSDA Bali Restocking Karang Hias Pantai Serangan. (Foto:Pelopor.id/KLHK)

    "Ketentuan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) menyebutkan bahwa semua jenis karang hias merupakan appendix II, yang artinya karang hias merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan karang hias terus berlanjut tanpa adanya pengaturan," tutur R. Agus Budi Santosa berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, 1 September 2021.

    Kegiatan restocking karang hias ini dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov. Bali, Lurah Serangan, serta PT. BTID dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. []

  • Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera Berhasil Digagalkan

    peloporberita.com/ | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, berupa rangka tulang satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) pada Jumat siang (20/08/2021) di sebuah kafe di Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

    Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, bersama satu set tulang belulang Harimau Sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

    Baca juga: Hari Orangutan Sedunia, KLHK Lepasliarkan Sun Ghou Kong

    Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Tim petugas pun bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat.

    Dari hasil pendalaman diketahui bahwa pelaku akan menjual satu set tulang, dan jika berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau. Dalam pengakuannya, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati. Kemudian, tim petugas membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah, namun teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut sudah melarikan diri.

    Baca juga: Pemerintah Berkomitmen Melindungi Masyarakat Hukum Adat

    Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono telah memerintahkan Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

    “Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat,” ujar Ardi.

    Harimau Sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). []

  • Hari Orangutan Sedunia, KLHK Lepasliarkan Sun Ghou Kong

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)  bersama Frankfrurt Zoological Society (FZS) melepasliarkan seekor orangutan di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

    Dalam Program Konservasi Satwa Liar dan Habitatnya ini, mereka melepasliarkan Sun Ghou Kong, Orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan berumur 16 tahun dari Simalingkar-Sumatera Utara.

    Sun Ghou Kong, dilepasliarkan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) dan bertepatan pada Hari Orangutan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus setiap tahunnya.

    “Harapan kedepannya, Orangutan sumatera Sun Ghou Kong dapat bertahan hidup dan hidup harmonis dengan alam, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan.”

    Pelepasliaran Orangutan di TNBT, sudah dimulai sejak tahun 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS). Pelepasliaran Orangutan di TNBT merupakan salah satu kegiatan dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP).

    Orangutan sendiri merupakan salah satu spesies kera besar yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Orangutan sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam redlist IUCN dengan status Critically endangered/ Kritis.

    Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara menyampaikan bahwa Orangutan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi pasca satwa tersebut diserahkan oleh masyarakat.

    Individu orangutan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara dimana orangutan akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam.

    “Orangutan sumatera Sun Ghou Kong, pertama kali tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 27 Februari 2011 sekitar umur 5 (lima) tahun dan dilepasliarkan pada 29 Januari 2012 (7 tahun) di Hulu Sungai Belantik kawasan penyangga TNBT,” tutur Fifin.

    “Berdasarkan riwayat pelepasliaran, Orangutan Sun Ghou Kong telah dilepas sebanyak 5 (lima) kali dan berhasil dijumpai berulang kali di lokasi yang sama, jadi dapat dikatakan Orangutan Sun Ghou Kong telah menguasai daerah jelajahnya,” sambungnya.

    Sementara itu, lokasi pelepasliaran Orangutan Sun Ghou Kong yang dipilih adalah area baru dan belum dikenali yang berada di Sungai Tulang, Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas. Untuk mencapai lokasi ini, tim release harus menempuh jarak 2-3 km dan membutuhkan waktu tempuh 4-5 jam berjalan kaki, dengan memikul beban kandang dan Orangutan seberat kurang lebih 120 kg.

    Pelepasliaran dilakukan secara bersama yang melibatkan beberapa pihak yaitu Balai TNBT, Balai KSDA Jambi, FZS, Polsek Batang Cenaku, Pemerintah Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Sipang. Untuk memikul kandang yang berisi Orangutan Sun Ghou Kong serta melibatkan masyarakat setempat.

    Dipilihnya lokasi baru ini diharapkan dapat mendorong Orangutan Sun Ghou Kong untuk mengeksplore habitat yang berbeda dan kembali liar di alam. Berdasarkan pantauan dari awal pelepasliaran, Orangutan Sun Ghou Kong masuk kategori Orangutan yang cukup pintar, terbukti dari hasil analisis data harian pencapaian makan lebih dari 40% dengan didominasi memakan buah hutan serta Body Condition Score (BCS) terbilang stabil yaitu score 3, dimana score tersebut adalah ideal tubuh orangutan yang berada di alam liar.

    “Harapan kedepannya, Orangutan sumatera Sun Ghou Kong dapat bertahan hidup dan hidup harmonis dengan alam, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan,” ungkap Fifin. []

  • Pemerintah Berkomitmen Melindungi Masyarakat Hukum Adat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Komitmen pemerintah dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokalnya semakin nyata, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dalam aturan tersebut komitmen pemerintah diperjelas, salah satunya dengan menetapkan Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 1.090.755 Ha. 

    Sebagian data dan potensi hutan adat yang masuk dalam Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut masih menunggu pengesahan keputusan tentang  perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah. 

    Keberadaan pemerintah daerah penting, karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata Tentang Merkuri

    “Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Bulan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga. Selain itu wilayah indikatif  hutan merupakan areal  yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif  aman. KLHK sedang terus upayakan fasilitasi bagi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di Pemerintah Daerah sesuai UUCK. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Senin (16/08/2021). 

    Menteri Siti menambahkan bahwa perlu adanya sinergitas antar kementerian dan lembaga, karena persoalan MHA ini tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, karena ada subjek (manusia), budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda. 

    Selain itu, perlunya pemahaman Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam upaya Perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya-upaya identifikasi, dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.

    Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Penataan Fasilitas TN Komodo Perhatikan Lingkungan

    “Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun,” imbuhnya.

    Ia juga menekankan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan, sebagaimana tercantum dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan. 

    Artinya, penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan. “Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air, serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Menteri LHK Siti Nurbaya. []

  • Indonesia Jadi Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata Tentang Merkuri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia terpilih sebagai tuan rumah sidang The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata. Terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah acara tersebut, merupakan wujud pengakuan dunia internasional terhadap pencapaian Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan Merkuri.

    Pandemi Covid-19, mengharuskan penyelenggaraan COP-4 Minamata dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama akan diselenggarakan secara daring pada tanggal 1 – 5 November 2021. Tahap kedua direncanakan akan diselenggarakan secara tatap muka pada 21 – 25 Maret 2022 di Nusa Dua, Bali, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

    “Upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri tersebut, membuka jalan Indonesia dalam mendapat kepercayaan global untuk menjadi tuan rumah pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak Konvensi Minamata tentang Merkuri. Let’s Make Mercury History!.”

    Keputusan terpilihnya Indonesia, diambil pada sidang COP-3 Konvensi Minamata di Jenewa, 25 November 2019. Pada sidang tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, juga dipilih sebagai Presiden COP-4.

    “Keberhasilan Indonesia terpilih sebagai tuan rumah sebuah perhelatan global yang fokus pada upaya perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari bahaya merkuri ini, merupakan sebuah kebanggaan bagi kita semua,” tutur Wakil Menteri LHK, Alue Dohong pada sambutannya membuka acara Launching Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP 4) Konvensi Minamata tentang Merkuri di Indonesia, Selas, 10 Agustus 2021.

    Alue Dohong juga menyebut, jika terpilihnya Indonesia menunjukan peran aktif dan strategis kita untuk mengukuhkan kepemimpinan Indonesia di dalam diplomasi internasional dan global guna menyelesaikan masalah lingkungan hidup khususnya terkait penghapusan penggunaan merkuri.

    Konvensi Minamata sendiri, dilatarbelakangi tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan akibat Merkuri dan senyawa Merkuri yang berasal dari kegiatan manusia, seperti Peristiwa keracunan Merkuri di teluk Minamata, Jepang pada tahun 1950.

    Pada tahun 2013, akhirnya disepakati suatu perjanjian internasional yang dikenal dengan Minamata Convention on Mercury, kemudian Konvensi ini mulai berlaku tahun 2017 dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh 132 negara, termasuk Indonesia yang meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang No 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

    Lebih jauh komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).

    Selain itu juga dengan jalan menetapkan program penghapusan Merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK) sebagai Program Prioritas Nasional, hingga penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri LHK dengan memfokuskan program/kegiatan penghapusan merkuri di 4 bidang prioritas, yakni bidang manufaktur, energi, PESK, dan Kesehatan.

    Komitmen ini dibuktikan Indonesia melalui contoh nyata. Hingga tahun 2020 berdasarkan laporan RAN-PPM, pengurangan penggunaan merkuri dari bidang manufaktur (industry lampu dan baterai) tercatat mencapai 374,4 kg, bidang energy tercatat mampu mengurangi sebesar 710 kg.

    Lalu bidang PESK mampu mengurangi 10,45 ton merkuri melalui penghapusan PESK yang menggunakan merkuri dan pembangunan pengolahan emas non-merkuri, dan dari bidang kesehatan mampu dikurangi sebesar 4,73 ton melalui pengapusan alat kesehatan bermerkuri (tensimeter, thermometer, dental amalgam) dari fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

    Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian A Ruddyard mengapresiasi terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata. Hal ini menurutnya menunjukan pengakuan bagi Indonesia sekaligus amanah masyarakat global yang harus ditunaikan dengan baik.

    “Sesuai dengan arahan bapak Presiden bahwa diplomasi lingkungan Indonesia harus memimpin dengan contoh/lead by examples,” ungkapnya.

    Ia pun berpesan untuk bersama-sama sukseskan penyelenggaraan COP 4 Minamata untuk menunjukkan kapasitas kepemimpinan, serta komitmen Indonesia dalam penanganan isu-isu global, khususnya pengelolaan Merkuri.

    Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rossa Vivien pada kesempatan tersebut menyampaikan jika Indonesia merupakan salah satu negara pertama di dunia yang memiliki kerangka hukum komprehensif tentang pembatasan Merkuri yang bisa menjadi rujukan bagi negara lain.

    Hal tersebut menjadi salah satu yang menunjang pencapaian-pencapaian komitmen Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan merkuri diberbagai bidang.

    “Atas semua pencapaian dan komitmen Indonesia dalam upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri tersebut, membuka jalan Indonesia dalam mendapat kepercayaan global untuk menjadi tuan rumah pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak Konvensi Minamata tentang Merkuri. Let’s Make Mercury History!,” tandasnya.

    Hadir secara virtual dalam Launching ini, Dubes/Dewatapri Indonesia di Jenewa, MS. Monika Stankiewicz, Executive Secretary Minamata Convention on Mercury, Sekretaris Jenderal KLHK, para Dirjen dan Staf Ahli Menteri LHK.

    Turut hadir, Perwakilan Kedutaan Besar Negara Pihak Konvensi Minamata mengenai Merkuri, Para Pimpinan dari Kementerian/Lembaga, Para Pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Akademisi, asosiasi industri, lembaga swadaya masyarakat dan jurnalis.[]