Tag: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta

    peloporberita.com/ – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) melakukan pelepasliaran 1.000 (seribu) ekor tukik Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Suaka Margasatwa Sindangkerta, Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat (10/12). 

    Pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka peresmian rumah tukik dan  mendukung peringatan Hari Nusantara Tingkat Nasional Tahun 2021.

    “Penyu Hijau yang dilepasliarkan telah melalui serangkaian proses pendaratan, pemindahan ke bak penetasan selama 2 (dua) bulan hingga dapat dilakukan pelepasliaran,” tutur Kepala Bidang KSDA Wilayah III Andi Witria Rudianto berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/ Minggu,(12/12/2021).

    Kawasan Suaka Margasatwa Sindangkerta  ditunjuk oleh Menteri Kehutanan berdasarkan SK.6964/KPTS-II/2002 pada tahun 2002 dan memfokuskan pada pelestarian biota laut dan terumbu karang terutama habitat penyu seluas kurang lebih 90 hektar. Sepanjang tahun 2021 telah dilepasliarkan tukik kurang lebih sebanyak 1.750 ekor tukik. 

    BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta
    BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta. (Foto: peloporberita.com/KLHK)

    Terkait tantangan pengelolaan kawasan seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang kelestarian penyu hijau, Andi menyampaikan bahwa belum banyak yang melakukan penelitian di bidang pelestarian penyu hijau.

    “Kesemuanya memerlukan kerja bersama dan kita patut bersyukur bahwa pada tahun ini telah dilakukan tata batas dalam rangka pengukuhan kawasan oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta sehingga optimalisasi kawasan dapat tingkatkan,” ucap Andi.

    Penyu Hijau adalah penyu laut besar yang termasuk keluarga Chelonidae, nama penyu ini diambil dari lemak berwarna hijau yang terletak di bawah cangkang. Satwa ini dilindungi oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

    Status konservasi satwa ini terancam punah (Endangered) dan dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendix I oleh Convention International on Trade of Endanger Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

    BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta
    BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta. (Foto: peloporberita.com/KLHK)

    Perburuan dan perdagangan ilegal baik daging, telur atau bagian tubuh lainnya menjadi ancaman dalam pelestariannya, didamping penggunaan jaring nelayan yang mengganggu pergerakan aktivitasnya, hingga adanya satwa predator dan faktor abrasi pantai.

    Upaya yang sedang dan telah dilakukan BBKSDA Jabar adalah membangun sinergi dengan masyarakat dan berbagai pihak lainnya seperti para akademisi untuk mencegah dan menanggulangi ancaman tersebut masuk membangun sarana penangkaran penyu semi alami. 

    “Sinergitas antar lembaga, akademisi, peran serta masyarakat dan pihak lainnya menjadi kunci keberhasilan yang senantiasa dilakukan dalam rangka upaya pelestarian Penyu Hijau, sehingga fungsi dan manfaat kawasan Konservasi Suaka Marga Satwa Sindangkerta Menjadi Strategis bagi keberhasilan pembangunan di Jawa Barat, khususnya kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya,” tandas Andi. []

  • Pengendalian Karhutla Indonesia Diapresiasi ASEAN

    peloporberita.com/ – Indonesia menjadi Chair dan tuan rumah pada pertemuan 22nd Meeting of the Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution atau pertemuan tingkat menteri lingkungan hidup ke-22 anggota MSC countries untuk membahas isu-isu terkait kabut asap lintas batas (transboundary haze pollution), akibat kebakaran hutan dan lahan khususnya di MSC countries (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand).

    Pertemuan tahun ini adalah pertemuan MSC on THP ke-22 dengan Indonesia sebagai tuan rumah dan chair, dan adalah Malaysia sebagai vice-chairperson. Pertemuan ini diselenggarakan secara virtual pada Selasa (30/11/20210).

    Pada pertemuan ini, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong yang mewakili Menteri LHK, menjadi chair atau pimpinan sidang. Delegasi yang hadir antara lain:
    1) Dato Seri Setia Ir. Haji Suhaimi bin Haji Gafar, Minister of Development, Brunei Darussalam;
    2) Ir. Laksmi Dhewanthi, MA, IPU, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) , KLHK, Indonesia;
    3) R. Basar Manullang, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Indonesia;
    4) Dato’ Sri Tuan Ibrahim Tuan Man, Minister of Environment and Water;
    5) Dato’ Seri IR. DR. Zaini Bin Ujang, Secretary General, Ministry of Environment and Water, Malaysia;
    6) Grace Fu, Minister of Sustainability and the Environment, Singapore;
    7) Mr. Athapol Charoenshunsa, Director General of Pollution Control. Department, Ministry of Natural Resources and Environment, Thailand; dan
    8) Dr. Lim Jock Hoi, Secretary General of ASEAN Secretariat.

    Sub-regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution (MSC), adalah komite pengarah setingkat Menteri yang dibentuk pada tahun 2006 oleh ASEAN Ministers Meeting on Environment (AMME).

    Tujuannya, untuk mengawal implementasi program dan kegiatan kerja sama penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah selatan ASEAN (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand).

    Komite dibentuk di tingkat sub-regional mengingat adanya perbedaan karakteristik musim kemarau di ASEAN sebelah selatan dan sebelah utara. Keketuaan MSC ditunjuk secara bergiliran dari negara anggota dengan durasi 1 tahun.

    Baca juga : 

    MSC, melakukan pertemuan setiap tahun pada semester pertama sebelum dimulainya periode musim kemarau. Jika diperlukan dapat melakukan pertemuan kembali pada periode semester ke dua. MSC dibantu oleh sebuah Technical Working Group (TWG) yang beranggotakan pejabat eselon I (senior officials) dari masing-masing negara anggota.

    Saat membuka pertemuan ini, Wakil Menteri LHK menyatakan bahwa pertemuan MSC-22 merupakan pertemuan tingkat Menteri yang sangat penting, untuk berbagi informasi dan diskusi berbagai isu yang dapat memperkuat implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

    The 26th Conference of Parties of UNFCCC (COP26) yang baru saja selesai dilaksanakan, menghasilkan Glasgow Climate Pact dan Paris Rule Book yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Paris Agreement.

    Diharapkan dari pedoman tersebut dapat menjadi semangat untuk mempercepat pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control yang dapat berkontribusi positif terhadap pengurangan Gas Rumah Kaca (GRK) di Regional ASEAN.

    Pada pertemuan ini juga, negara-negara MSC Countries mengapresiasi upaya Indonesia dalam penanganan kabut asap lintas batas, sehingga dalam 2 tahun terakhir tidak terdapat transboundary haze pollution. []

  • KLHK Sebut Permintaan Greenpeace Cabut Izin Usaha di Lahan Gambut Tidak Konsisten

    peloporberita.com/ – Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menegaskan bahwa Greenpeace menyadari laju deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun, lantaran Greenpeace turut ambil bagian dalam kerjasama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit dan kehutanan di Indonesia, dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2018.

    Hal ini diungkapkan Sekjen KLHK, terkait pernyataan Greenpeace bahwa selama 2002-2019, terjadi deforestasi hampir 1,69 juta hektar di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan seluas 2,77 juta hektar kebun sawit. Deforestasi sendiri, adalah kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialih-gunakan untuk penggunaan non-hutan, seperti pertanian dan perkebunan, peternakan, atau permukiman.

    “Mengapa Greenpeace sekarang mendesak pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut? Ini menunjukkan posisi Greenpeace yang tidak konsisten.”

    Bambang menjelaskan, pada tahun 2011, Greenpeace mulai berkolaborasi dengan perusahaan grup sawit yang cukup besar, yang di antaranya menunjukkan bagaimana tidak mudahnya suatu grup bisnis sawit untuk melepaskan dirinya dari deforestasi, pengeringan gambut serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang terjadi pada konsesi-konsesi grup sawit itu sendiri maupun rantai pasokannya yang ketika itu terjadi, justru dalam periode saat kerjasama perusahaan-perusahaan itu dengan Greenpeace.

    Kemudian pada tahun 2013, Greenpeace juga berkolaborasi dengan grup perusahaan industri pulp dan kertas, di Sumatera. Selama berkolaborasi dengan Greenpeace, perusahaan tersebut masih terkait dengan deforestasi, melakukan pengeringan gambut, pembukaan kanal-kanal baru sepanjang ratusan kilometer; sehingga perusahaan tersebut mengalami karhutla yang luas.

    Baca juga : 

    “Menteri LHK memberikan sanksi-sanksi kepada sejumlah perusahaan grup besar tersebut serta perusahaan lainnya dari kejadian Karhutla 2015; pembukaan kanal-kanal baru serta kegiatan penanaman akasia di atas areal terbakar. Sanksi-sanksi itu diberikan pemerintah justru pada saat Greenpeace masih dalam kerja bersama, dalam kolaborasinya dengan perusahaan dimaksud,” ungkap Bambang.

    Menurut Bambang, Greenpeace tentu memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup atas isu deforestasi, pengeringan gambut dan karhutla lantaran pernah secara dekat berkolaborasi dengan grup besar perusahaan sektor sawit dan pulp/kertas bertahun-tahun lamanya.

    Sementara soal permintaan Greenpeace untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut, Sekjen KLHK menegaskan bahwa Greenpeace tidak memberikan syarat dalam kolaborasinya dengan grup perusahaan dimana saat itu dia berkolaborasi, untuk menyerahkan izin-izin usaha grup perusahaan tersebut yang wilayahnya juga antara lain berada di lahan gambut. Tidak ada cawe-cawe atau rekomendasi Greenpeace kepada pemerintah untuk dicabut ijin.

    KLHK Sebut Permintaan Greenpeace Cabut Izin Usaha di Lahan Gambut Tidak Konsisten

    “Saya saksi sejarah, bagaimana proses kolaborasi Greenpeace dengan grup perusahaan besar tertentu itu dideklarasikan pada tahun 2013 tersebut. Greenpeace tidak memberikan syarat kepada perusahaan dimaksud untuk tidak boleh beroperasi pada areal izin-izin usahanya yang sedang berlangsung di lahan gambut. Greenpeace juga tidak mensyaratkan agar perusahaan itu menyerahkan izin-izin usahanya di lahan gambut kepada pemerintah untuk dicabut,” tandas Sekjen KLHK.

    Ini berarti, selama bertahun-tahun berkolaborasi dengan Greenpeace, grup sawit dan pulp/kertas perusahaan besar dimaksud tetap beroperasi di areal izin-izin usahanya di lahan gambut.

    Bahkan, dalam kebijakan konservasi hutan yang diluncurkan oleh grup sawit dan pulp/kertas tersebut, dimana pembuatan kebijakan-kebijakan perusahaannya disusun, disetujui serta dideklarasikan oleh grup perusahaan itu bersama-sama Greenpeace, tidak terdapat klausul yang mengharuskan grup sawit dan pulp/paper perusahaan itu untuk menghentikan pemanfaatan lahan gambut oleh grup perusahaan besar dimaksud.

    “Mengapa Greenpeace sekarang mendesak pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut? Ini menunjukkan posisi Greenpeace yang tidak konsisten,” sebut Sekjen KLHK tersebut.

    Baca juga : 

    Adapun soal sebaran konsesi-konsesi HTI dan sawit di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di 7 provinsi prioritas restorasi gambut, Bambang menekankan bahwa Greenpeace memahami dengan baik bahwa hampir seluruh izin-izin usaha di lahan tersebut bukan diberikan dalam periode pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Ketika Greenpeace mengumumkan kolaborasinya, dengan grup sektor sawit dan pulp/kertas, konsesi-konsesi tersebut telah berada di lahan gambut, dan Presiden Jokowi belum menjabat sebagai Presiden RI. Mengapa Greenpeace tetap memulai dan melanjutkan kolaborasi dengan grup sawit perusahaan itu hingga bertahun-tahun lamanya yang konsesi-konsesinya berada di dalam kawasan hutan? Ini juga contoh nyata tidak konsistennya Greenpeace,” tandas Bambang.

    “Jika sekarang Greenpeace mempersoalkan soal sawit di kawasan hutan, pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang mempersoalkannya? Bukankah Greenpeace telah bertahun-tahun lamanya berkolaborasi dengan grup sawit yang memiliki sawit di dalam kawasan hutan?,” tanya Sekjen KLHK. []

  • Setiap Pembangunan Harus Seimbang dengan Menurunkan Deforestasi dan Emisi

    peloporberita.com/ | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan kembali pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah harus seiring dengan kebijakan menurunkan deforestasi dan emisi.

    ”Presiden Jokowi juga menekankan, setiap kementerian dalam membangun apapun harus memperhatikan lingkungan dan dampaknya. Pesan itu telah direalisasikan dalam langkah kerja lapangan yang dalam beberapa waktu ini terus berlangsung,” tegas Siti Nurbaya di Glasgow, Kamis (04/11/2021).

    Selama 6-7 tahun terakhir, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam bentuk kerja nyata, terutama dalam menekan angka deforestasi dan penurunan emisi. Pada 2020, angka deforestasi menurun drastis menjadi hanya 115,2 ribu ha dan merupakan angka deforestasi terendah dalam 20 tahun terakhir.

    Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya: Indonesia Serius Kendalikan Perubahan Iklim, Bukan Basa-basi atau Narasi Saja

    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga bisa ditekan hingga 82 persen pada 2020, ketika dunia sedang mengalami cuaca esktrem yang mengakibatkan sejumlah negara seperti Amerika dan Kanada harus mengalami karhutla.

    Pemerintah RI juga melaksanakan kebijakan lainnya dengan moratorium hutan primer dan gambut seluas 66 juta ha, penataan regulasi, pengendalian dan pemulihan lahan gambut lebih kurang 3,4 juta ha. Selain itu juga dilakukan optimasi lahan tidak produktif, penegakan hukum, restorasi, rehabilitasi hutan untuk pengayaan tanaman dan peningkatan serapan karbon.

    ”Sejak 2019 Presiden telah meningkatkan penanaman kembali 10 kali lipat, dan pengelolaan hutan lestari,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya. []

  • KLHK dan Polda Aceh Tangkap Penjual Kulit Harimau

    peloporberita.com/ – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) beserta Polda Aceh, menangkap 3 orang penjual kulit harimau sumatera di SPBU Jalan Raya Bireun – Takengon Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Senin, 25 Oktober 2021.

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu MAS (47) dan SH (30) serta Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah ponsel, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih diamankan di Pos Gakkum Aceh. Saat ini dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.

    Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

    “Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tutur Sustyo berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/ Sabtu, 27 Oktober 2021.

    Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, mengapresiasi Tim Operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.

    “Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” ungkapnya.

    Penangkapan ini, hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh, pada tanggal 24 Oktober 2021.

    Kemudian tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp.70 Juta.

    Penjual MAS (47), J (29) dan SH (30) akhirnya tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen – Takengon.

    Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya.

    Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. []

  • Menteri Siti Ajak Generasi Muda Atasi Perubahan Lingkungan

    peloporberita.com/ – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, generasi muda berperan penting sebagai agen perubahan lingkungan. Hal ini disampaikannya dalam sambutan pembukaan acara Dialog Generasi Muda untuk Aksi Iklim #ASEANYouCAN-AMME, secara virtual di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

    “Oleh karena itu, kita harus menyiapkan mereka sedini mungkin. Tidak dapat dipungkiri, generasi muda memainkan peran penting sebagai agen perubahan lingkungan dan pendukung garis depan untuk lingkungan yang lebih berkelanjutan,” tutur Menteri Siti.

    “Kalian yang hadir di hadapan kita hari ini adalah kontributor, untuk mempercepat aksi iklimMelalui ASEAN YouCAN, kita bersama-sama meningkatkan aspirasi dan partisipasi generasi muda dalam mengatasi perubahan iklim,”

    Menurutnya, Kini generasi muda menjadi semakin sadar akan tantangan dan risiko yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. Namun mereka juga semakin mengetahui peluang pembangunan berkelanjutan yang disediakan oleh solusi perubahan iklim.

    “Kalian adalah agen perubahan, entrepreneur, dan innovator, baik melalui pendidikan, ilmu pengetahuan atau teknologi, atau bidang lain di luar sana,” jelas Menteri Siti di hadapan para peserta dari perwakilan generasi muda dan para Delegasi Menteri Lingkungan se-ASEAN.

    “Kalian yang hadir di hadapan kita hari ini adalah kontributor, untuk mempercepat aksi iklim Melalui ASEAN YouCAN, kita bersama-sama meningkatkan aspirasi dan partisipasi generasi muda dalam mengatasi perubahan iklim,” sambungnya.

    Sebelumnya, delegasi pemuda dari Negara Anggota ASEAN telah menyusun “Deklarasi Bandar Seri Begawan tentang Pemuda untuk Aksi Iklim”. Deklarasi ini, diharapkan  tidak hanya menjadi tinta di atas kertas, tetapi juga katalis dalam memperkuat aksi iklim kawasan kita.

    “Untuk orang-orang muda yang saat ini hadir bersama kami di sini, saya berterima kasih atas kontribusi semangat kalian, dan untuk kita semua, saya berharap semoga kita sukses dalam perjuangan kita melawan perubahan iklim,” tandasnya.

    Dalam acara tersebut, Menteri Siti menyampaikan apresiasi kepada Brunei Darussalam yang telah menyelenggarakan dialog ini. Ini adalah upaya yang sangat baik untuk menekankan pentingnya partisipasi pemuda dalam membentuk masa depan, masa depan kita, dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. []

  • Menteri LHK Siti Nurbaya: Indonesia Serius Kendalikan Perubahan Iklim, Bukan Basa-basi atau Narasi Saja

    peloporberita.com/ – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan, Indonesia sangat serius mengendalikan perubahan iklim yang menjadi kepentingan nasional, melalui langkah-langkah kebijakan, pemberdayaan dan penegakan hukum.

    “Jadi bukan basa-basi, narasi, dan deklarasi,” tegasnya dalam acara Climate Leaders Message yang disampaikan virtual, Senin, 18 Oktober 2021.

    “Kita sudah 6-7 tahun ini bekerja keras dan kita akan sistematikakan dengan lebih baik lagi, untuk mencapai, menjaga pengendalian perubahan iklim.”

    Sejumlah capaian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menurut Menteri Siti, diantaranya pengurangan laju deforestasi, pencegahan konversi hutan alam dan lahan gambut, serta pengurangan kebakaran hutan.

    Komitmen keseriusan Indonesia juga tercermin dalam FoLU Net Sink 2030. Komitmen ini penting, nyata, dan konkrit, mencakup berbagai kegiatan, kebijakan, dan antisipasi berbagai persoalan, partisipasi semua pihak, di dalam semua agenda kehutanan seperti karhutla, deforestasi, gambut, konservasi, dan biodiversity.

    “Kita sudah 6-7 tahun ini bekerja keras dan kita akan sistematikakan dengan lebih baik lagi, untuk mencapai, menjaga pengendalian perubahan iklim,” tegasnya.

    Dalam Kesempatan yang sama, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, isu perubahan iklim telah menjadi kepentingan nasional, bahkan global. Aksi nyata pengendalian perubahan iklim pun tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Peran tersebut diemban oleh setiap orang, termasuk dari generasi muda.

    “Harapan saya, kalian anak-anak muda itu betul-betul berkarya dalam bidang lingkungan hidup, karena ini masalah yang serius. Dulu waktu zaman saya (muda), ini tidak terlalu dianggap penting, sekarang tidak bisa diabaikan bahwa masalah perubahan iklim ini sangatlah penting,” katanya.

    Menko Luhut juga menegaskan, kerjasama dan keterlibatan kementerian/lembaga, dunia usaha, swasta, Pemda, LSM, masyarakat bahkan media, memegang peranan penting dalam pengendalian perubahan iklim.

    “Kami berharap melalui pesan yang disampaikan pada Festival Iklim ini, Pemerintah Indonesia mendorong semua pemangku kepentingan untuk mengambil bagian dalam aksi iklim, untuk bersama-sama mencapai target pengurangan emisi dan ketahanan iklim di seluruh negeri menuju Indonesia yang tangguh dan terus berkembang,” tandasnya. []

  • Indonesia Pamerkan Berbagai Produk Hasil Hutan di Expo 2020 Dubai

    peloporberita.com/ | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membawa empat produk yang mewakili produk-produk terbaik Indonesia dari hasil hutan bukan kayu (HHBK), hasil hutan kayu olahan dan produk masyarakat sekitar hutan ke Dubai Expo yang berlangsung pada 8-14 Oktober 2021 di Dubai, Uni Emirat Arab.

    Beberapa HHBK yang akan dibawa ke Paviliun Indonesia adalah komoditas rotan, kemenyan hingga madu. Untuk rotan, saat ini industri fesyen memiliki minat yang besar pada anyaman rotan, khususnya rotan Kalimantan.

    Sedangkan kemenyan, meski selama berabad-abad selalu jadi aroma untuk pembakaran dupa, kini kemenyan hadir sebagai parfum kelas dunia dengan aroma yang wangi dan lembut. Meski tidak mengandung alkohol, parfum kemenyan dapat tahan lama hingga 16-24 jam.

    Baca juga: Mendag Lutfi: Pemerintah Fasilitasi UKM untuk Go Global

    Sedangkan produk hasil kayu olahan yang dibawa ke Paviliun Indonesia salah satunya adalah radio kayu tropis. Diproduksi dari pohon pinus, mahoni, hingga sonokeling yang tumbuh di Indonesia, ternyata mampu menghasilkan resonansi suara yang sangat baik. Dengan desain yang antik, radio buatan daerah Temanggung, Jawa Tengah ini, berhasil menembus pasar global hingga mendapatkan berbagai penghargaan internasional.

    Tidak hanya itu, Paviliun Indonesia di Dubai Expo juga turut memamerkan produk yang dapat mengatasi permasalahan sampah plastik yang telah menjadi masalah di seluruh dunia, yaitu produk sedotan yang terbuat dari tanaman purun danau.

    Baca juga: KLHK Pulangkan 13 Kura-kura Rote dari Singapura

    Sedotan purun danau buatan salah satu UMKM di Bangka Belitung ini, merupakan sedotan sekali pakai yang tidak bisa dicuci seperti sedotan dari bambu. Meskipun sekali pakai, sedotan ini tidak akan mencemari lingkungan karena dapat hancur dan terurai dengan sendirinya, bahkan hanya cukup memakan waktu satu minggu untuk terurai dengan tanah.

    Komoditas kopi juga turut andil dalam rolling exhibition, seperti halnya kopi liberika yang ditanam di lahan gambut. Jenis kopi ini dapat memberikan cita rasa unik, karena aromanya seperti aroma buah nangka dengan rasa asamnya yang kuat. Ada juga jenis kopi organik lainnya yang merupakan produk masyarakat sekitar hutan yang sekaligus dapat memberdayakan masyarakat sekitar. []

  • Indonesia Hasilkan Jutaan Ton Sampah Setiap Tahun

    peloporberita.com/ | Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 2020, Indonesia menghasilkan sedikitnya 67,8 juta ton sampah per tahun, yang sekitar 1.000-1.500 ton per hari adalah sumbangan sampah dari kota-kota besar. Dari jumlah tersebut, 60% sampah diangkut dan ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA), 10% sampah didaur ulang oleh masyarakat dan 30% lainnya mencemari lingkungan.

    Ada sekitar 8 juta ton sampah plastik mencemari laut setiap tahunnya dan berdampak pada kehidupan ekosistem laut. Berdasarkan studi yang dilakukan Unilever Indonesia bekerja sama dengan Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Indonesia Plastics Recyclers (IPR), diketahui bahwa proses daur ulang masih belum maksimal.

    Tak bisa dipungkiri, pemecahan persoalan sampah tidak terlepas dari peran masyarakat. Namun berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2008, 72% masyarakat di Indonesia tidak memiliki kepedulian terhadap sampah. Membuang sampah dengan sembarangan dan penggunaan plastik yang berlebihan, masih menjadi budaya masyarakat Indonesia. Selain itu, perilaku ketidakpedulian terhadap sampah juga ditunjukkan dengan tidak melakukan pemilahan sampah rumah tangga dan tidak memanfaatkan barang bekas.

    Baca juga: Thinq Consultant Bekali Warga Ilmu Mengelola Sampah Berbasis Masyarakat

    Dalam mewujudkan grand design pengelolaan sampah 100% menuju tahun 2045, perlu adanya inovasi pengolahan sampah mulai dari wilayah rumah tangga, keluruhan atau desa hingga kabupaten kota. Dimulai dari rumah tangga, diperlukan adanya sosialisasi hingga aturan untuk mengubah pola perilaku. Jika indeks ketidakpedulian masih tinggi, maka diperlukan aturan berupa peningkatan retribusi sampah.

    Dalam konsep masyarakat, sampah selalu dipandang sebelah mata sehingga masyarakat membuang sampah secara sembarangan atau tidak pada tempatnya. Dalam wilayah setingkat kelurahan atau desa, diperlukan adanya penambahan atau pembangunan fasilitas tempat pembangunan sampah sementara (TPS) sesuai dengan kapasitas sampah di kelurahan atau desa. Melalui semangat gotong royong, diperlukan adanya penguatan komunitas warga dalam mengelola sampah melalui pemanfaatan Reduce, Reuse, dan Recycle agar dapat digunakan kembali dan memiliki nilai ekonomi. Contohnya, pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk kompos, gas metana, pakan ternak dan kerajinan tangan dari sampah kertas dan plastik.

    Dalam skala industri, diperlukan komitmen pelaku industri merancang kemasan produk dalam mengurangi plastik, seperti optimalisasi bentuk dan ukuran kemasan produk, hingga penggunaan bahan dasar lain yang lebih ramah lingkungan. Pelaku industri harus melakukan transformasi model bisnis dengan menerapkan penjualan produk tanpa kemasan plastik, seperti skema refill station, melakukan pengisian ulang terhadap produk dan langsung diantarkan ke rumah konsumen.

    Baca juga: GMKI: Banjir Palembang Akibat Drainase dan Pengolahan Sampah Buruk

    Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penerapan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Ramah Lingkungan, memberikan harapan baru untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya untuk menghasilkan listrik. Pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan dan penanganan sampah.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota, yaitu DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Surakarta, Makasar, Palembang, Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Manado.

    Namun, selama tiga tahun, pembangunan PSEL di sebelas kota masih berjalan di tempat, karena koordinasi dan perbedaan presepsi di antara kementerian/lembaga terkait skema kerja sama masih menjadi kendala utama. Pada 2021, Presiden Jokowi baru meresmikan satu PSEL, yaitu PSEL TPA Benowo di Surabaya. Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan telah mendukung program pembangkit listrik berbasis sampah dengan mengeluarkan sejumlah payung hukum. Hal itu juga untuk memastikan pemerintah daerah berani mengeksekusi program tersebut tanpa dipanggil oleh kejaksaan, kepolisian dan KPK. []

  • Buron 4 Tahun, Direktur PT KMP Terpidana Kebun Illegal, Ditangkap di Jakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 27 September 2021 menangkap MS, Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) yang buron selama 4 tahun.

    MS terpidana kasus kebun ilegal dikawasan hutan, seluas 1.003 Ha di Kabupaten Sambas Kalbar ditangkap di Kawasan Pondok Indah Jakarta. Setelah ditangkap MS kemudian dibawa ke Pontianak dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, pada 28 September 2021.

    “Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi, harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya.”

    Direktur Jenderal  Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penangkapan buronan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

    “Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan yang sudah merugikan negara, merusak hutan dan lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat, mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Ridho Sani pada Konferensi Pers di Kantor Kajati Kalbar.

    Dalam konferensi pers itu, Rasio Ridho ditemani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalbar serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.

    Pada kesempatan yang sama, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim intel dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dan komitmen mengejar buronan sehingga berhasil menangkap MS.

    Rasio Ridho Sani juga menambahkan bahwa Tim Gakkum KLHK bersama dengan Kejati Kalbar akan mempelajari dan mendalami kembali kasus kebun illegal dengan terpidana MS terkait dengan kejahatan lainnya, serta pelaku lainnya. Penanganan kasus ini tidak berhenti dengan tertangkapnya MS.

    Berkaitan dengan Kebun Illegal di Kawasan Hutan, Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang dilakukan oleh PT. KMP, Pengadilan Negeri Sambas sejak 24 Maret 2016 sudah menetapkan PT. KMP terbukti merambah lahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang 1.003 Ha. PN Sambas memvonis MS dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 750 juta.

    Pada saat itu, MS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak, pada tanggal 12 Agustus 2016, menetapkan MS tetap bersalah. Lanjut di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, pada 21 Juni 2017, tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak bahwa MS bersalah. Belum sempat dieksekusi, MS melarikan diri dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

    “Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi, harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya. Kasus ini menjadi peringatan kepada para pemilik konsesi agar patuh mengolah areal konsesinya dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan disekitarnya,” ungkap Rasio Ridho.

    Rasio Ridho memberikan peringatan bahwa ancaman hukum pelaku kebun illegal dikawasan hutan sangat berat, pidana penjara dan denda serta dapat dikenakan pidana tindak pidana pencucian uang. []