Tag: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • KLHK Kampanye Pelestarian Lingkungan Lewat Java Jazz Festival

    Jakarta – Tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali turut memeriahkan gelaran Java Jazz Festival (JJF) yang dilangsungkan di Jakarta International Expo Kemayoran pada 27-29 Mei 2022.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah mengatakan, melalui gelaran Java Jazz Festival Tahun 2022 ini, KLHK ingin memberikan informasi kepada pengunjung terkait dengan upaya pelestarian lingkungan.

    “Seperti mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan, rehabilitasi mangrove, pelestarian TSL, penegakan hukum terhadap kejahatan TSL, dan pengelolaan sampah,” tutur Nunu di JJF JIExpo Kemayoran Jakarta, Jumat (27/05/2022).

    Selain informasi pelestarian lingkungan, banyak hadiah menarik yang bisa didapatkan pengunjung booth KLHK, seperti bibit pohon gratis dan berbagai merchandise.

    KLHK Kampanye Pelestarian Lingkungan Lewat Gelaran Java Jazz Festival

    Para pengunjung juga dapat mengikuti games edukasi tentang tumbuhan satwa liar, cara menanam mangrove dan memilah sampah.

    Di Booth KLHK ada juga sarana edukasi berupa augmented reality yang menampilkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

    Nunu juga menegaskan, pelestarian lingkungan penting untuk diketahui setiap orang. Pelestarian lingkungan juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dengan gaya hidup minim sampah, menanam pohon, dan lainnya. []

    [irp]

  • Indonesia-Mesir Sepakati Kerjasama Bidang Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

    peloporberita.com/ – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Mesir, Mr. Sameh Shoukry di Jakarta (18/03/2022) membahas keterlibatan kedua negara dalam COP27 UNFCCC mendatang. Selain itu, kedua negara juga menjajaki potensi kerja sama bidang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

    Kunjungan Menlu Mesir ini, merupakan kunjungan resmi dengan membawa pesan penting dari Presiden Mesir Abdul Fattah as-Sisi kepada Presiden Joko Widodo. Kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Arab Mesir dalam kapasitasnya sebagai Presiden COP 27 UNFCCC.

    Paska COP26 UNFCCC Glasgow, yang menghasilkan Pak Iklim Glasgow, kedua negara menekankan pentingnya pengurangan emisi serta penggunaan emisi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkembang.

    Penandatanganan MoU bidang perlindungan lingkungan dan kerja sama pembangunan berkelanjutan ditandatangani kedua menteri dalam pertemuan bilateral ini. Sehingga keduanya, sepakat untuk kerja sama dalam bidang pengelolaan keanekaragaman hayati dan kawasan lindung, perubahan iklim, penanganan limbah, pengelolaan Bahan dan limbah berbahaya, pendidikan dan kesadaran lingkungan, energi terbarukan, dan pengendalian polusi.

    Memanfaatkan pertemuan ini, Menteri Siti memberikan penjelasan perihal kebijakan FOLU Net Sink 2030 dan implementasinya. Indonesia telah menargetkan pemenuhan FoLU Net Sink pada 2030 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang sejalan dengan Perjanjian Paris.

    FoLU Net Sink 2030 menyiratkan bahwa berbagai langkah kebijakan, dan implementasi terkait kehutanan dilakukan, sehingga pada tahun 2030 emisi karbon menjadi netral, dan penyerapan/penyimpanan karbon alam akan lebih besar daripada emisi karbon di sektor kehutanan.

    Sektor FoLU, yang berkontribusi terhadap 60% target pengurangan emisi Indonesia, akan mencapai Penyerapan Karbon Bersih pada tahun 2030 dan “Net Zero” pada tahun 2060 atau lebih cepat. Adapun capaian FoLU Net Sink akan dilakukan melalui:
    • Pencegahan/Penurunan Laju Deforestasi Hutan
    • Degradasi Hutan Konsesi
    • Pembangunan Hutan Tanaman
    • Pengelolaan Hutan Lestari
    • Rehabilitasi Dengan Rotasi dan Non-Rotasi
    • Pengelolaan Lahan Gambut
    • Konservasi Keanekaragaman Hayati
    • Pengelolaan Mangrove

    Selanjutnya, setelah 2030 Sektor FOLU ditargetkan sudah dapat menyerap GRK bersamaan dengan kegiatan penurunan emisi GRK dari aktivitas transisi energi atau dekarbonisasi serta kegiatan eksplorasi sektor lainnya, tidak terkecuali sektor pertanian, untuk mencapai netral karbon/net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

    Pada 24 Februari 2022 telah ditandatangani Keputusan Menteri LHK nomor 168 mengenai Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 yang diharapkan dapat dapat meningkatkan upaya bersama semua pihak secara simultan dan sistematis dalam pengendalian perubahan iklim.

    Indonesia-Mesir Sepakati Kerjasama Bidang Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan
    Indonesia-Mesir Sepakati Kerjasama Bidang Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. (Foto:Pelopor.id/KLHJ)

    Melalui Keputusan Menteri LHK ini, maka operasional pelaksanaan FOLU Net Sink 2030 akan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan hutan lestari, serta tata kelola lingkungan dan karbon.

    Tahun ini, baik Indonesia maupun Mesir, mempunyai peran sangat penting berkaitan dengan agenda internasional yang diselenggarakan selama 2022. Peran Indonesia sebagai Presidensi G20 dan Mesir sebagai Presiden COP27 UNFCCC memberikan kesempatan lebih luas bagi kedua negara untuk menyinergikan agenda internasional berkaitan dengan lingkungan dan perubahan iklim.

    Dalam perspektif sejarah, Indonesia dan Mesir memiliki hubungan baik mengingat Mesir merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1947. Kedua negara mempunyai posisi sama utamanya dalam menjaga perdamaian dunia. []

  • KLHK: Indonesia Menuju “Mercury is History”

    peloporberita.com/ – Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa penggunaan merkuri di Indonesia harus segera disudahi. Hal ini disampaikannya dalam diskusi bersama United Nations Development Programme (UNDP) bertema “Menuju Mercury is History,” yang digelar secara virtual, Jumat (18/03/2022).

    Vivien komitmen pemerintah untuk membuat penggunaan merkuri sebagai bagian dari sejarah, lantaran senyawa tersebut terbukti banyak merugikan lingkungan, termasuk membahayakan kesehatan masyarakat. Komitmen ini, antara lain ditunjukkan dengan terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah sidang “The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4)” Konvensi Minamata.

    “Dengan ini, Indonesia menunjukan kepemimpinannya untuk menyelesaikan persoalan. Dengan presidensi Indonesia, kita dapat menunjukkan kepemimpinan internasional dalam hal penyelamatan lingkungan,” tutur Vivien yang juga merupakan Presiden COP4.

    Vivien juga mengungkapkan, Indonesia kedepannya bakal mengurangi penggunaan senyawa merkuri pada alat-alat kesehatan. Tidak akan ada lagi termometer dan tensimeter yang menggunakan merkuri. Penggunaan merkuri di bahan tambal gigi juga disudahi.

    “Pada sektor manufaktur, industri-industri yang menggunakan merkuri sebagai bahan baku, di sini diminta mengurangi tiga puluh persen sampai tahun 2030. Kenapa tidak seratus persen, karena industri harus cari bahan baku lain,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, penggunaan merkuri pada industri lampu, industri energi serta di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) secara bertahap juga akan disudahi. KLHK sendiri, saat ini sudah membantu pelaku penambang emas di 9 lokasi di Indonesia, untuk tidak lagi menggunakan merkuri.

    “Ketika kita melarang dia untuk menambang emas dengan merkuri, harus alih profesi. Pemerintah juga harus membantu alih profesi seperti apa. Kita tidak hanya melarang-larang, tapi juga bantu alih profesi,” tegas Vivien. []

  • Hari Bakti Rimbawan ke-39, BKSDA Yogyakarta dan Maluku Translokasikan 18 Ekor Parrot

    peloporberita.com/ – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta bersama Balai KSDA Maluku mentranslokasikan 18 ekor burung paruh bengkok di Pusat Rehabilitasi Paruh Bengkok dibawah pengelolaan Balai KSDA Maluku pada Rabu, (16/03/2022).

    Kegiatan ini, dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-39 yang mengusung tema “Rimbawan menjaga lingkungan, mendukung sukses Presidensi G20 Indonesia”. Burung paruh bengkok yang ditranslokasi tersebut terdiri dari:

    • 9 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua galerita)
    • 3 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus)
    • 2 ekor Kakatua seram (Cacatua moluccensis)
    • 2 ekor Kasturi ternate (Lorius garrulous)
    • 1 ekor Kakatua tanimbar (Cacatua goffine)
    • 1 ekor Perkici kuning hijau (Trichoglossus flavoviridis)

    Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyu menjelaskan, burung-burung yang ditranslokasikan itu merupakan hasil serahan masyarakat serta barang bukti yang telah inkrah dari Polda Yogyakarta sejak tahun 2016-2022 yang dititip rawat dan direhabilitasi di Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder Gunungkidul di bawah pengelolaan Balai KSDA Yogyakarta.

    “Burung-burung yang ditranslokasikan telah melalui proses panjang uji kesehatan dan pengamatan perilaku yang dilakukan oleh tim di SFF Bunder dan Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Yogyakarta. Sebelumnya burung tersebut juga telah lulus uji tes PCR di Balai Besar Veteriner Wates,” tuturnya Jumat, (18/03/2022).

    Namun, proses rehabilitasi tersebut belum tuntas mengingat habitat burung ini berada di kepulauan Maluku sehingga butuh proses rehabilitasi dan habituasi untuk beradaptasi dengan kondisi alaminya.

    “Sehingga sangatlah bijak jika rehabilitasi akan dilanjutkan di Pusat Rehabilitasi burung paruh bengkok di Maluku,” ungkap Wahyudi. []

  • KLHK Rilis Rencana Operasional “Forest and Other Land Use” Netsink 2030

    peloporberita.com/ – Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 168 tentang Forest and Other Land Use (FOLU) NetSink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim. Kepmen ini, ditandatangani 24 Februari 2022 lalu oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.

    ”Dengan dasar hukum ini Indonesia akan terus bergerak memenuhi target pengendalian iklim,” ungkap Menteri Siti dalam Webinar PP Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), Minggu (13/03/2022).

    “Kita tidak menunggu janji-janji negara maju, tapi akan terus bekerja untuk kepentingan Nasional. Agenda FoLU netsink 2030 memiliki dasar hukum Perpres 98 Tahun 2021 dan lebih rinci ditetapkan melalui Rencana Operasional FOLU Netsink 2030 berdasarkan Kepmen 168 tahun 2022,” sambungnya.

    Menteri Siti menjelaskan, Kepmen 168/2022 menunjukkan keseriusan pemerintah yang mengusung konsep ‘Indonesia FoLU Net-Sink 2030’ sebagai sebuah pendekatan dan strategi.

    Dimana pada tahun 2030, tingkat serapan emisi sektor FOLU ditargetkan sudah berimbang atau lebih tinggi dari pada tingkat emisinya (Netsink). Sektor FOLU ditargetkan dapat menurunkan hampir 60% dari total target penurunan emisi nasional.

    Setelah 2030, lanjut Menteri Siti, Sektor FOLU ditargetkan sudah dapat menyerap GRK bersamaan dengan kegiatan penurunan emisi GRK dari aktivitas transisi energi atau dekarbonisasi serta kegiatan eksplorasi sektor lainnya.

    Tidak terkecuali sektor pertanian, untuk mencapai netral karbon/net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

    ”Target utama tetap fokus pada upaya mengurangi deforestasi dan degradasi hutan,” ucapnya.

    Menteri Siti juga menegaskan, konsep netral karbon atau net-zero emission dijelaskan sangat berbeda dengan konsep zero deforestation yang banyak dianut Negara maju dalam kondisi Net-zero Population Growth (ZPG).

    Sebab, sejarah masa lampaunya Negara maju telah melakukan deforestasi yang tinggi disaat population growth sedang tinggi-tingginya. Pada masa itu negara maju membangun tanpa memberi input kebijakan yang menukik dalam menurunkan deforestasi secara drastis.

    Disinilah beda antara zero deforestation dan net zero deforestation, dimana setelah hutan negara-negara non population growth tersebut habis hutannya, lalu pindah sebagai drivers deforestasi di Indonesia, baik yang dilakukan langsung oleh perusahaan-perusahaan mereka maupun oleh rantai pasokan industri mereka.

    ”Konsep netral karbon atau net-zero emission sudah dimulai oleh Indonesia dengan berperan aktif melalui ‘leading by example’ untuk pengendalian perubahan iklim,” tegas Menteri LHK.

    “Leading by example itu ditunjukkan dengan Langkah-langkah korektif selama 5-7 tahun ini. Berbagai upaya telah membuahkan hasil, dan ini memerlukan sistematika untuk lebih baik lagi,” sambungnya.

    Menurut Menteri LHK, Indonesia telah berhasil menurunkan angka deforestasi sampai titik terendah dalam sejarah (2019 ditekan sampai lk 115 ribu ha), sekaligus menekan kebakaran hutan dan lahan pada level serendah mungkin dalam dekade ini.

    Selain itu, RI juga telah dilakukan moratorium permanen hutan alam primer dan gambut seluas lebih dari 66 juta Ha; restorasi dan perbaikan tata air gambut 3,4 juta Ha beserta penataan regulasinya.

    Kemudian rehabilitasi DAS; pengelolaan hutan lestari melalui pengendalian hutan tanaman 14 juta Ha, pengelolaan perhutanan sosial melalui praktik agroforestry seluas 4,7 juta Ha sampai dengan tahun 2021.

    Lalu menjaga areal High Conservation Value Forest (HCVF) tinggi di wilayah konsesi kehutanan seluas 2,7 juta Ha; penegakan hukum (Law Enforcement) melalui pengawasan yang semakin ketat dan regulasi yang semakin kuat.

    ”Kita perlu bersama-sama dan saling berkolaborasi guna memastikan implementasi rencana operasional FOLU Net Sink 2030 berjalan dengan baik,” ujar Menteri Siti.

    “Saya melihat pentingnya diskusi-diskusi kampus seperti yang dilaksanakan Kagama untuk memberikan koridor ilmu terkait pengelolaan sumberdaya alam lingkungan Indonesia,” tambahnya. []

  • KLHK: Stop Cemari Lingkungan, Penggunaan Merkuri di Tambang Harus Disudahi

    peloporberita.com/ – Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa, Pelaku industri Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), harus berhenti mencemari lingkungan dengan limbah merkuri lantaran aksi tersebut dapat membahayakan banyak pihak.

    Hal ini, disampaikan pada diskusi daring “Menuju PESK Bebas Merkuri,” yang digelar oleh KLHK bersama United Nations Development Programme (UNDP), di Jakarta, pada Selasa, (8/2/2022).

    Diskusi digelar sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah Indonesia yang telah ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Pertemuan Keempat Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP). Dimana salah satu tujuan konvensi tersebut, adalah pengentasan pencemaran lingkungan oleh limbah merkuri.

    “Penambang emas yang tidak bertanggungjawab, limbah merkuri dibuang begitu saja di lokasi, termasuk ke sungai tempat di mana pada umumnya PESK berada. Sebagian besar kegiatan PESK berlangsung secara ilegal,” tutur Vivien.

    “Kegiatan tanpa izin ini menimbulkan dampak negatif, yaitu menyebabkan penurunan kualitas lingkungan akibat pembukaan lahan untuk penambangan, dan pembuangan tailing sebagai sisa dari pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia tertentu,” Sambungnya.

    Vivien menjelaskan, kegiatan PESK umumnya beroperasi secara informal dan mengeksploitasi cadangan-cadangan emas marginal, yang terletak di daerah terpencil dengan akses yang sulit dijangkau seperti di hutan lindung dan di kawasan konservasi. Bahkan di beberapa tempat, kegiatan pengolahan emas PESK dilakukan di tengah pemukiman penduduk.

    Kegiatan ini, juga merupakan sumber mata pencaharian menarik di pedesaan, karena berpotensi memberikan pendapatan tambahan. PESK tidak memerlukan pelatihan yang rumit, sehingga sangat mudah masyarakat berpindah dari sektor agrikultur ke sektor penambangan emas, atau menjadi mata pencaharian gabungan.

    “PESK sebagai sumber utama penghasilan bagi keluarga karena sulitnya memperoleh pekerjaan. Kegiatan tersebut juga bisa bertahan karena adanya keuntungan yang menggiurkan, dan karena lemahnya pengawasan pada wilayah yang kaya akan sumber daya mineral. Mereka yang telah bertahun-tahun merasakan hasil dari mengolah emas, sangat sulit untuk berpindah ke mata pencaharian lainnya,” tegas Vivien.

    Adapun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 2013 lalu, Lanjut Vivien, UNEP menemukan bahwa merkuri yang dilepaskan dari kegiatan PESK mencapai 727 ton atau sekitar 37% dari emisi global. Angka ini merupakan yang tertinggi dibanding emisi merkuri yang dilepaskan industri lain seperti pembakaran batubara dan produksi semen.

    “Pemerintah Indonesia, berkomitmen untuk mengakhiri penggunaan merkuri oleh para pelaku PESK,” ungkap Dirjen PSLB3, KLHK.

    Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang Undang No. 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri). Dengan meratifikasi Konvensi Minamata, Indonesia diharuskan membuat langkah-langkah strategis untuk menghapuskan penggunaan serta emisi merkuri.

    “Saat ini Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan C0P-4 Konvensi Minamata dan saya sebagai Presiden COP-4 dari 137 negara nantinya akan melakukan pertemuan COP- 4.2 secara tatap muka di Bali pada bulan Maret dari tanggal 21 – 25 Maret 2022,” ucap Vivien.

    “Kami bekerja keras menyiapkan agar acara terselenggara dengan baik mengingat saat ini angka Covid -19 sedang meningkat di Indonesia. Kami memandang bahwa persoalan merkuri ini harus diselesaikan dan kita harus tetap bekerja walaupun dengan proses yang sangat ketat,” sambungnya.

    Sebagai bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam penanganan merkuri, diterbitkan Peraturan Presiden No. 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

    RAN PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, PESK dan kesehatan.

    Sementara Gubernur/Walikota/Bupati wajib menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Dan sebagai pedoman pelaksanaan Perpres No. 21 tahun 2019 kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

    Sebagaimana diatur dalam RAN PPM pada bidang prioritas PESK ditargetkan penghapusan penggunaan merkuri sebesar 100% sebelum adanya kebijakan RAN PPM di tahun 2025.

    “Tidak ada solusi yang sederhana untuk menghapuskan penggunaan merkuri pada kegiatan PESK secara menyeluruh dan cepat. Tetapi melalui pendekatan regulasi, formalisasi, sosial, lingkungan, penegakan hukum dan penyediaan alternatif teknologi, diharapkan dapat mendukung upaya penghapusan penggunaan merkuri,” tandas Vivien. []

  • Film dokumenter “Majestic Tambora” Kisahkan Jejak Letusan Dasyat Tahun 1815

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaunching Film Majestic Tambora di auditorium Perpustakaan Nasional belum lama ini.

    Film Dokumenter ini menceritakan perjalanan seorang pendaki gunung yang juga jurnalis dan penulis, untuk menelusuri kembali jejak letusan Tambora di masa lampau hingga mulai kembali didaki kembali untuk pertama kalinya.

    Juga, menggali sisa salah satu kerajaan dan keluarganya yang masih tersisa, bertemu para sejarah, konservasi, geologi dan budayawan. Melihat bagaimana Tambora yang kini berstatus Taman Nasional dapat memberi manfaat pada masyarakat sekitarnya.

    Film dokumenter “Majestic Tambora” dikerjakan secara kolaboratif dengan Balai Taman Nasional Tambora sejak Agustus 2020. Film ini dibuat dengan tujuan:

    1. Memberi tontonan menghibur, penuh petualangan sekaligus memberi edukasi.
    2. Mengangkat kembali kemahsyuran gunung api Indonesia khususnya Tambora.
    3. Mendorong wisata mendaki, hiking dan trekking gunung api di Indonesia sebagai salah satunya surga gunung api nomor 4 di dunia).
    4. Promosi wisata alam Taman Nasional Tambora.
    5. Mengangkat informasi bagaimana sebuah letusan gunung api dapat mempengaruhi iklim global dan mengubah peradaban.
    6. Sosialisasi dan mendorong penetapan tanggal 10 April (peristiwa letusan Tambora) sebagai Hari Gunung Api Internasional.

    Hal tersebut lpppldiusulkan pertama kali oleh dua pemerhati gunung berapi dunia: Tanguy De Saint-Cyr dan Jeannie Curtis, pada 2016 kepada UNESCO.

    Adapu letusan dahsyat Tambora telah menggulung tiga kerajaan pada April tahun 1815 silam. Tiga kerajaan itu adalah Kerajaan Pekat, Sanggar dan Tambora.

    Peradaban di seputar Tambora pun musnah. Jumlah korban tewas diperkirakan mencapai 92.000 jiwa. Angka itu belum termasuk kematian yang melanda Eropa dan Amerika, yang turut merasakan dentuman Tambora.

    Akibat abu vulkanik, dua benua dipisahkan samudera itu di dera kelaparan. Sekitar setahun usai letusan tepatnya pada 1816, Eropa dan Amerika melewati tahun tanpa musim panasatau dikenal sebagai “Year without Summer”. []

  • KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

    peloporberita.com/ – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengugat PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.

    KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT. ABS senilai Rp.752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

    KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan
    KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan. (Foto:Pelopor.id/KLHK)

    “Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, tutur Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, (18/1/2022).

    “Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” sambung Rasio Ridho Sani.

    Menurutnya, kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.

    “Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” ungkap Rasio Ridho Sani menambahkan.

    Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK,  Jasmin Ragil Utomo menyampaikan informasi bahwa saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.

    “Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sebut Jasmin Ragil Utomo pada Senin, (17/1/2022). []

  • Bawa Limbah Ilegal, Nahkoda Kapal Cramoil Equity Siap Disidangkan

    peloporberita.com/ – Berkas Penyidikan bersama yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK dan Penyidik KSOP khusus Batam dalam kasus pengangkutan limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia oleh tersangka CP (48 tahun), nahkoda kapal SB Cramoil Equity, telah dinyatakan lengkap, pada Selasa, (11/1/2022).

    Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam, dan saat ini tersangka ditahan di Polda Kepulauan Riau. Penetapan CP sebagai tersangka lantaran Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd., memasuki dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin selama 3 hari berturut-turut.

    Kapal SB Cramoil Equity mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas). Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.

    Membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia, adalah tindakan yang  dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tersangka CP melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Tersangka CP diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar,” tutur Rasio.

    Selain itu, CP juga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta, berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.

    Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan penanganan kasus ini tindak lanjut kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0” untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.

    “Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam. KSOP Khusus Batam mendapat informasi pada tanggal 13 Juni 2021 bahwa kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Nongsa. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam,” tegas Yazid.

    Kemudian pada tanggal 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam. Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3. KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

    Rasio Sani menambahkan penerapan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera, diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran.

    Penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan masyarakat akibat dampak pembuangan limbah illegal, khususnya limbah dari luar negeri.

    “Penyidikan bersama dan pengenaan pidana berlapis ini merupakan terobosan dan inovasi penegakan hukum lingkungan hidup, kami mengapresiasi inisiatif dan dukungan dari penyidik KSOP khusus Batam serta Kejaksaan Agung dan Kajari Batam. Agar kejadian seperti ini tidak terulang, kami akan mendalami keterlibatan pihak korporasi dan darimana sumber limbahnya, apabila terbukti akan kami tindak dan mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tandas Rasio Sani. []

  • Cenderawasih Kembali ke Habitatnya

    peloporberita.com/ – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, melepasliarkan empat ekor aves dari dua jenis berbeda, yaitu cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), terdiri dari satu ekor betina dan dua ekor jantan, serta satu ekor aves jantan jenis toowa cemerlang (Ptiloris magnificus).

    Kegiatan pelepasliaran berlangsung pada Sabtu (18/12/2021) di Hutan Nyei Toro, Pasir VI, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura.

    Salah satu keunikan cenderawasih kuning kecil adalah perbedaan bentuk yang signifikan antara betina dan jantan. Betina cenderung sederhana, tetapi anggun dengan warna bulu dominan cokelat cemerlang.

    Sementara jantan berpenampilan elok, dengan bulu-bulu yang megah menjurai berwarna kuning seperti yang sering kita lihat pada foto, miniatur, atau ornamen-ornamen berseni.

    Sedangkan toowa cemerlang, tampil dengan warna bulu ungu berkilau di dada bagian atas, sementara dada bagian bawah berwarna perunggu. Kedua jenis satwa ini termasuk dilindungi oleh Undang-undang.

    Empat ekor satwa tersebut berasal dari penyerahan masyarakat melalui komunitas Animal Lovers Jayapura dan Rumah Bakau. Pihak komunitas kemudian menyerahkannya kepada BBKSDA Papua pada 12 Oktober 2021.

    Sebelum dilepasliarkan, empat ekor satwa tersebut telah menjalani masa habituasi sekitar dua bulan di Kandang Transit Buper Waena.

    Dokter Hewan dari BBKSDA Papua, Widya Bharanita Darmanto, menyatakan empat ekor satwa telah menjalani pemeriksaan PCR bebas flu burung oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura.

    Menurut Widya, semua satwa dalam kondisi sehat secara fisik, dan sudah memiliki sifat liar, sehingga sudah siap kembali ke alam.

    Dalam acara pelepasliaran tersebut, mewakili Komunitas Animal Lovers Jayapura, Rian Chandra menyatakan rasa syukur dapat berpartisipasi dalam menjaga satwa liar yang dilindungi undang-undang.

    “Senang juga, karena masyarakat mulai punya kesadaran menyerahkan cenderawasih dalam keadaan hidup kepada pihak berwenang agar dapat dilepasliarkan,” ungkap Rian.

    “Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran serupa, turut menjaga satwa liar endemik Papua supaya semuanya aman di habitat alaminya,” harapnya.

    Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak komunitas yang telah mengambil bagian dalam melakukan pengawasan peredaran satwa liar endemik Papua.

    “Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar endemik Papua,” ucap Edward.

    “Sinergitas seperti ini perlu terus dilakukan dan ditingkatkan. Ke depan, tentu kami berharap tidak ada lagi tindak ilegal terhadap satwa liar endemik Papua,” sambungnya.

    Sebagai penutup, Edward kembali mengingatkan kita semua tentang kewajiban melindungi satwa liar endemik Papua sebelum menjadi kenangan.

    “Kita jaga alam, alam jaga kita,” tandasnya. []