Tag: Kementerian Kesehatan

  • BPOM Restui Kalbe Farma Uji Klinis Vaksin GX-19N

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merestui pelaksanaan uji klinik tahap 2b/3 untuk vaksin GX-19N di Indonesia, yang akan dilakukan oleh PT Kalbe Farma Tbk. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers Jumat (9/7/2021). 

    Pelaksanaan uji klinik dimulai Juli 2021 dan diharapkan dapat melakukan analisa interim untuk keamanan dan efikasi, yaitu kemampuan vaksin dalam memicu kekebalan tubuh terhadap infeksi Covid-19, pada akhir tahun 2021. “Badan POM mendukung berbagai upaya pengembangan dan penelitian vaksin dan obat untuk mendukung upaya keluar dari Covid-19, termasuk vaksin GX-19N,” kata Penny.

    Baca juga: Menteri Kesehatan: Moderna untuk Vaksinasi Ketiga Tenaga Kesehatan

    Tidak hanya BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga turut andil menyambut uji klinik vaksin GX-19N yang akan dilakukan Kalbe Farma. 

    Diketahui, Ketua Tim Peneliti Uji Klinik Vaksin Covid-19 GX-19N adalah Prof. Dr. dr. Iris Rengganis So. PDKAI. Dalam kesempatan yang sama, Prof. Iris menyampaikan bahwa ia dan timnya sudah mempelajari DNA vaksin GX-19N dari Genexine, pengembang vaksin Covid-19 asal Korea Selatan ini.

    Baca juga: Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili Demi Percepat Vaksinasi Covid-19

    Rencananya, uji klinik vaksin GX-19N di Indonesia akan merekrut 1000 subyek (usia 18 tahun ke atas) dengan lokasi pusat penelitian berada di FKUI, RSCM sebagai rumah sakit rujukan dan beberapa satelit yang tersebar di Jakarta, Depok, Bekasi, Yogyakarta, Solo, dan Klaten.

    Dalam uji klinik vaksin GX-19N ini, Kalbe Farma menggandeng sejumlah lembaga dan instansi, seperti Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Krida Wacana, serta Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada. []

  • Menteri Kesehatan: Moderna untuk Vaksinasi Ketiga Tenaga Kesehatan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan menggunakan vaksin Moderna untuk vaksinasi ketiga terhadap tenaga kesehatan (nakes). Menurut Budi, nakes adalah kelompok prioritas yang harus dilindungi dari Covid-19, terutama dari varian baru. Pemilihan vaksin Moderna sendiri adalah hasil diskusi dengan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Kami sudah berdiskusi dengan BPOM dan ITAGI sebagai penasihat independen mengenai vaksinasi ini, dan sudah menyetujui bahwa vaksinasi ketiga akan diberikan menggunakan vaksin Moderna,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

    Menkes mengatakan, vaksin Moderna rencananya tiba di Indonesia pada Minggu (11/7/2021). Ia juga merencanakan agar vaksinasi ketiga untuk nakes ini mulai dilakukan pekan depan. Sedangkan untuk detail pelaksanaan, Menkes Budi mengatakan akan menyusul kemudian. 

    Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa vaksin Moderna sudah masuk daftar Emergency Use Listing (EUL) dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Bahkan, BPOM menyebut, vaksin Moderna manjur melawan mutasi virus corona varian B117 Alpha, B1351 Beta, dan P1 Gamma. Sedangkan untuk varian B1617 Delta masih belum dilaporkan bukti terkini. []

  • Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili Demi Percepat Vaksinasi Covid-19

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berupaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk mendukung pencapaian target, Kemenkes memperluas pos pelayanan dan menghapus syarat KTP domisili. 

    Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan. 

    Baca juga: 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Tanah Air

    Dalam SE itu juga disebutkan, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

    “Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” tertulis dalam SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021.

    Baca juga: Agnez Mo Buka Klinik Vaksin Covid-19 Gratis di Kawasan Ancol

    Kementerian Kesehatan menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. []

  • 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Tanah Air

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sebanyak 10 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac dalam bentuk bahan baku atau bulk tiba di Tanah Air, Minggu (20/06/2021) siang, melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    “Alhamdulillah hari ini kita kedatangan lagi 10 juta bulk vaccine, untuk diproduksi oleh Bio Farma menjadi vaksin COVID-19,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Oscar Primadi.

    Dengan ini, maka jumlah total vaksin yang telah diterima Indonesia saat ini mencapai 104.728.400 dosis, dengan perincian vaksin produksi Sinovac 94,5 juta dosis, AstraZeneca 8,2 dosis, dan Sinopharm 2 juta dosis.

    “Vaksin yang disediakan atau yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini adalah vaksin yang memang sudah teruji dari sisi pemenuhan dari aspek-aspek keamanan, aspek efikasi, maupun dari hal mutunya.”

    Oscar menyampaikan, pemerintah terus melakukan upaya untuk mengamankan kebutuhan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang tengah digulirkan pemerintah saat ini.

    Untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity pemerintah menargetkan untuk melakukan vaksinasi kepada sekitar 70 persen dari jumlah populasi penduduk.



    “Pemerintah selalu hadir dalam rangka mengamankan sekitar 426,8 juta dosis vaksin COVID-19 ini. Upaya-upaya ini tentunya kita lakukan dalam rangka penyediaan dalam bentuk pendekatan bilateral, multilateral, maupun eksplorasi daripada produk-produk dalam negeri,” tandasnya.

    Oscar juga menerangkan bahwa pemerintah hanya menyediakan vaksin yang teruji aman dan bermutu. Ketiga vaksin yang saat ini digunakan yaitu produksi Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm juga telah masuk ke dalam emergency use listing (EUL) dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

    Oscar Primadi
    Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Oscar Primadi. (Foto:Pelopor/Sekretariat kabinet)

    “Vaksin yang disediakan atau yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini adalah vaksin yang memang sudah teruji dari sisi pemenuhan dari aspek-aspek keamanan, aspek efikasi, maupun dari hal mutunya. Ini ditandai dengan adanya penerbitan emergency use authorization ataupun izin edar dari produk vaksin tersebut,” pungkasnya.

    Bahan baku yang telah tiba di Tanah Air ini kemudian akan didistribusikan ke seluruh Indonesia setelah terlebih dahulu diproses menjadi vaksin jadi oleh PT Bio Farma. Oscar optimistis tambahan vaksin ini akan mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat guliran vaksinasi COVID-19 saat ini.

    “Dengan adanya kedatangan ini kita terus berupaya untuk dapat melakukan distribusi dan kemudian melakukan program vaksinasi agar berjalan dengan baik. Sampai saat ini kita sudah melakukan upaya-upaya percepatan dan penguatan dalam upaya vaksinasi ini,” sebutnya.

    Vaksin Sinovac
    10 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac dalam bentuk bahan baku atau bulk tiba di Tanah Air, Minggu (20/06/2021) siang, melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto:Pelopor/Sekretariat Kabinet)

    Sejalan dengan percepatan vaksinasi yang terus dilakukan pemerintah, Oscar tak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju penularan COVID-19.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap tentunya menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan tetap memakai masker. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Mahakuasa dan pandemi ini dapat terus selalu kita dapat kendalikan,” ujarnya. []

  • Kini Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Vaksin Pemerintah

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

    Pembaharuan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

    Dalam PMK baru ini, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

    Namun, vaksin Covid-19 tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

    PMK yang baru ini, juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

    Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

    Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

    Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. []