Tag: Hukum

  • Tak Terima Diklakson, Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Truk Kontainer

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sebuah video mendadak viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport mengamuk dan memecahkan kaca truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Peristiwa itu direkam oleh pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, disebutkan kronologi kejadian adalah mobil Pajero rem mendadak dan mobil kontainer yang ada di belakangnya refleks membunyikan klakson.

    Pengendara Pajero yang terlihat mengenakan seragam TNI itu tidak terima, dan langsung turun dari mobilnya sambil membawa stik atau pentungan. Ia pun seketika mengamuk kepada sang sopir kontainer dan memecahkan kaca depan truk tersebut. Setelah itu, pengendara Pajero tersebut langsung pergi begitu saja.

    Video ini juga diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck dengan keterangan tambahan: aksi penganiayaan dan pengrusakan dilakukan oleh pengendara Pajero Hitam bernopol B 1861 QH terhadap sopir kontainer bernopol B 9791 UIX. Korban yang bernama Egi mengalami memar dan lecet pada tubuhnya.

    Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan belum menerima laporan rinci terkait peristiwa tersebut. “Saya belum terima laporan,” kata Guruh saat dihubungi, Sabtu malam, melansir Kompas. Meski begitu, Guruh memastikan akan menyelidiki kasus tersebut. []

  • Viral KTP Dijual di Medsos, Polisi: Sedang Diselidiki

    peloporberita.com/ | Jakarta –  Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, saat ini Bareskrim Polri tengah menelusuri informasi mengenai dugaan data KTP yang dijual di forum media sosial.

    Dugaan tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral usai dicuitkan oleh akun @recehvasi. Disebutkan bahwa data dan foto-foto berkaitan dengan KTP dapat tiba-tiba tersebar dan diperjualbelikan oleh orang tak bertanggungjawab.

    “Sedang dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,”  tutur Argo berdasarkan keterangan resmi yang dikutip peloporberita.com/, Minggu, 27 Juni 2021.

    Penelusuran terhadap informasi tersebut, tengah dilakukan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri. Meski demikian, belum dapat dijelaskan secara rinci mengenai benar atau tidaknya peristiwa tersebut.

    “Ready KTP selfie HD Minat Pm aja bahan masih fresh.”

    Termasuk, data awal kepolisian mengenai hasil penyelidikan sementara terkait diduga tersebarnya data pribadi masyarakat Indonesia di platform media sosial. Adapun dalam cuitan yang viral di media sosial. Pemilik akun mewanti-wanti agar masyarakat waspada dengan modus jual-beli data dan foto KTP di medsos.

    Kemudian, dia membagikan hasil tangkapan layar suatu unggahan di platform media sosial yang belum dapat dipastikan. Terlihat, admin yang menggungah postingan itu menjual sejumlah foto KTP beserta dengan foto diri (selfie) pemilik yang sedang memegang KTP.

    “Ready KTP selfie HD Minat Pm aja bahan masih fresh,” tulis akun dengan menambahkan beberapa contoh foto selfie dan KTP yang diduga dijual.

    Kasus jual-beli data pribadi juga belum lama ini terjadi. Dimana, identitas data penduduk yang terdaftar di BPJS Kesehatan sempat dijual bebas di forum daring beberapa waktu lalu.

    Polisi menduga, data tersebut dibobol dari server BPJS Kesehatan. Namun sampai sekarang pelaku belum tertangkap dan terungkap. Adapun sebanyak 279 juta data kependudukan itu bocor dan dijual ke forum daring melalui situs raidforum.

    Situs tersebut merupakan tempat populer bagi para peretas untuk menyebarkan data-data kependudukan WNI. []

  • Setelah Menghilang, Gofar Hilman Kembali Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

    peloporberita.com/ | Jakarta – Setelah diam hampir 2 pekan, Youtuber Gofar Hilman kembali membantah telah melakukan pelecehan seksual. Ia mengatakan bahwa selama ini dirinya menghilang dari media sosial untuk mencari tahu akar masalah tudingan pelecehan seksual, dan Gofar mengaku tidak menemukan bukti. 

    “Jadi selama dua minggu ini gue berdiam diri. Gue tidak membenarkan hal itu, bukan berarti gue membenarkan hal itu. Tapi, karena gue ingin lebih fokus dan enggak gegabah,” kata Gofar Hilman dalam video yang diunggah di akun @pergijauh, Kamis (24/6/2021). “Lebih baik gue fokus cari tahu apa yang terjadi, karena hal ini sangat serius. Dan gue ingin menanganinya dengan serius.” 

    Gofar kembali menekankan bahwa ia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh pemilik akun Twitter @quweenjojo. “Gue menegaskan tidak melakukan hal tersebut, dan omongan gue bisa dipertanggungjawabkan.”

    Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksualnya Bertambah, Gofar Hilman Jangan Pergi Jauh

    Dalam pernyataannya, Gofar juga mengaku memang sering membicarakan soal perempuan dan seks. Ia tidak memungkiri sering menggunakan bahasa tak senonoh dalam sejumlah kontennya. Untuk itu, ia meminta maaf. “Gue mau meminta maaf. Cara gue bertutur kata, berkomunikasi, konten gue, cara berekspresi gue mungkin tidak bisa diterima sama banyak orang, gue minta maaf,” kata Gofar.

    Kasus ini bermula ketika seorang wanita bernama Nyelaras, dengan akun Twitter @quweenjojo, membuat utas yang menceritakan pengalamannya dilecehkan secara seksual oleh Gofar Hilman pada 2018 lalu, saat meminta Insta Story dalam suatu acara. Cuitan Nyelaras akhirnya viral di media sosial.  

    Melihat bahwa kemungkinan masih ada korban-korban pelecehan seksual yang belum berani bersuara, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet membuka posko pengaduan per tanggal 18 Juni 2021. Aduan bisa dilakukan melalui email aduankorban.gh@awaskbgo.id atau lewat Instagram https://www.instagram.com/aduankorban.gh/

    Demi menjaga keamanan korban, LBH Apik memastikan semua aduan akan dijaga kerahasiaannya, dengan cara merahasiakan identitas dan detail cerita. 

    Setelah posko pengaduan dibuka, Nyelaras mencuit seperti ini, Jumat (18/6/2021), “Setelah thread yang ku buat dibaca oleh banyak orang, ternyata beberapa orang menceritakan pengalaman tidak mengenakannya juga, aku enggak sendiri. Sudah ada 8 orang (termasuk aku) yang mengalami kejadian serupa, dilakukan oleh orang yang sama GH. #BeraniLawanGH.” []

  • Gubernur Banten Berkomitmen Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Berintegritas

    peloporberita.com/ | Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. WH menyampaikan hal itu dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPK RI Perwakilan Banten, secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur di Kota Serang, Rabu (23/6/2021). 

    WH mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, sudah seharusnya menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik koruptif. “Oleh karena itu tidak ada alasan buat saya sebagai Gubernur Banten untuk tidak mendukung penguatan zona integritas yang dicanangkan oleh BPK Perwakilan Banten karena ini merupakan ikhtiar dalam rangka membangun dan mensejahterakan masyarakat Banten,” kata Gubernur WH.

    Baca juga: Profil Gubernur Banten Wahidin Halim

    Dalam kesempatan itu, Wahidin Halim juga mengatakan bahwa seluruh jajaran di Provinsi Banten telah menandatangani pakta integritas yang merupakan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan sehat. “Karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Banten, BPKP, Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Polda dan seluruh perangkat daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang saya yakin semua memiliki tujuan dan semangat yang sama untuk menciptakan pemerintahan yang sehat dan bersih,” kata Gubernur Wahidin.

    Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Arman Syifa mengatakan, tugas dan wewenang BPK  tidak jauh dari pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan dan kinerja. “Tahun ini kami memberikan 9 opini WTP yang merupakan capaian positif, meskipun masih ada catatan atau indikasi kerugian yang timbul dari pengelolaan keuangan tersebut yang harus segera ditindak lanjuti,” katanya. 

    Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang Kebijakan Work From Home

    “Kami ingin selalu meningkatkan kualitas lembaga ini sehingga bisa bermanfaat. Kita sedang berupaya memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” kata Arman. 

    Untuk memasuki zona integritas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, ditetapkan ada enam poin yang harus diperhatikan, yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Penguatan Kualitas Pelayanan. []

     

  • Covid-19 Mengganas, Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro

    peloporberita.com/ | Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sejak tanggal 22 Juni – 5 Juli 2021, akibat semakin tingginya angka kasus Covid-19.

    PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga), yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. 

    Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

    Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

    Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. 

    Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang Kebijakan Work From Home

    Selain itu juga disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan sisanya bekerja di kantor. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dalam Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan sisanya bekerja di kantor.

    Untuk kegiatan belajar mengajar, bagi Kabupaten/Kota dalam Zona Kuning dan Oranye bisa melaksanakan sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dalam Zona Merah, wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). 

    Baca juga: Wakil Gubernur Andika Hazrumy: Banten Kembali Zona Oranye Covid-19

    Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Untuk restoran, dilakukan pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan/mall, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

    Untuk tempat ibadah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan beribadah wajib dilakukan dari rumah. Sedangkan yang selain wilayah Zona Merah, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

    Baca juga: Profil Gubernur Banten Wahidin Halim

    Jika ada masyarakat yang harus melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka harus dilakukan karantina selama lima hari di posko desa/posko kelurahan, dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. []

  • Langgar Aturan Lalu Lintas di Yogyakarta, Bisa Diteriaki!

    peloporberita.com/ | Hati-hati, jangan sampai Anda melanggar aturan lalu lintas ketika berkendara di Kota Yogyakarta, karena sekarang ada kamera dan voice announcer pada simpang yang telah terpasang area traffic control system (ATCS). 

    Pengendara yang melanggar akan terlihat di kamera dan langsung diingatkan melalui voice announcer ATCS. Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan. 

    Baca juga: Pemkot dan Satpol PP Yogyakarta Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, ATCS voice sebenarnya sudah dimanfaatkan sejak awal pandemi Covid-19 untuk imbauan penerapan protokol kesehatan. Termasuk menggunakan teknologi running text yang telah terpasang di beberapa simpang jalan. “Sekarang ATCS voice juga dipakai untuk mengingatkan pengendara yang melanggar marka, rambu lalu lintas dan lainnya,” kata Agus, Selasa (22/6/2021)

    Saat ini, ATCS voice yang difungsikan ada di simpang empat SGM, simpang Sentul, simpang Jalan Cendana, simpang Permata dan simpang Gondomanan. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memilih empat simpang itu karena merupakan jalur utama, dengan kondisi ramai dan padat lalu lintas.

    Baca juga: Pemkot Yogyakarta Luncurkan Jogja Smart Service (JSS) Versi 3

    Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Hari Purwanto menambahkan, dari hasil pemantauan kamera ATCS selama ini, pengendara kebanyakan melanggar garis marka di simpang. Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan mengingatkan pengendara yang melanggar itu melalui ATCS voice agar tertib marka, dengan menyebutkan nomor polisi kendaraan pelanggar.

    “Kami sebatas mengingatkan. Respon pengendara ada yang langsung patuh. Tapi ada juga yang ngeyel. Pelanggaran sampai saat ini kebanyakan marka. Pelanggaran lainnya belum ditemukan dari pantauan kamera,” kata Hari. []

  • Tarif Jasa Pembuatan Ijazah Palsu yang Dibongkar Polisi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polisi berhasil membongkar kasus sindikat pemalsuan ijazah sekolah dan membekuk dua orang tersangka berinisial MW (32) asal Bangkalan dan BP (26) asal Kenjeran, Kota Surabaya.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, keduanya melakukan praktik pemalsuan ijazah dengan cara menawarkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp.

    “Keduanya melakukan aktivitas kegiatan ilegal berupa memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu ini di media sosial,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (22/6/2021).

    “Untuk ijazah SD Rp 300 ribu, SMP Rp 500 ribu, SMA atau SMK sederajat itu Rp 800 ribu, S1 Rp 2 juta, ijazah S2 itu Rp 2,5 juta. KTP itu Rp 300 ribu, KK Rp 300 dan akta kelahiran itu Rp 250 ribu sama sertifikat pelatihan Satpam itu Rp 500 ribu.”

    Gatot menambahkan, aktivitas itu berlangsung sejak 2019 lalu hingga akhirnya ditangkap tim siber Mei 2021 kemarin. Dalam penangkapan itu, beberapa lembar ijazah palsu berhasil disita.

    Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, MW dan BP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 Pasal 55 KUHP.

    “Ancaman hukumannya yang terkait dengan masalah ITE adalah 12 tahun penjara. Kemudian yang terkait dengan pasal KUHPnya adalah enam tahun penjara,” sebutnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, selain memalsukan ijazah, kedua tersangka juga menerima jasa pemalsuan dokumen lain seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga sertifikat kompetensi Satpam. Dari setiap dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, para tersangka memasang tarif yang bervariasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta.

    “Ini ada sembilan produk yang dibuat oleh mereka dan dikasih harga yang berbeda-beda. Untuk ijazah SD Rp 300 ribu, SMP Rp 500 ribu, SMA atau SMK sederajat itu Rp 800 ribu, S1 Rp 2 juta, ijazah S2 itu Rp 2,5 juta. KTP itu Rp 300 ribu, KK Rp 300 dan akta kelahiran itu Rp 250 ribu sama sertifikat pelatihan Satpam itu Rp 500 ribu,” tandas Wadireskrimsus Polda Jatim.

    Wadireskrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 94 lembar ijazah palsu yang telah diedarkan. Dengan total omzet yang diterima mencapai Rp 86 juta. Meski pemalsu ijazah tersebut telah ditangkap, Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus ini. Serta akan menelusuri siapa saja yang telah menggunakan jasa kedua tersangka.

    “Kita akan mendalami dari pesanan-pesanan ke BP maupun ke MW dari handphone-nya, dan ini memang modusnya cukup unik, sebenarnya konvensional tapi dampaknya cukup meresahkan masyarakat.” tegas Wadireskrimsus Polda Jatim. []

  • Keliling Pakai Mobil, Polisi Bubarkan Warga Berkerumun di Zona Oranye DKI

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyatakan, akan membubarkan warga yang masih berkerumun di zona oranye Covid-19 DKI Jakarta. Dalam hal ini, jajarannya akan rutin berkeliling Ibu Kota mengimbau masyarakat tetap di rumah saja saat kasus Covid-19 melonjak.

    “Misalnya Ancol. Kapasitas 120 ribu, tapi yang hadir hanya 7.000, itu pun saya perintahkan untuk tutup-buka dan kemudian melaksanakan patroli di titik rawan kerumunan.”

    “Caranya bagaimana bersama RT, RW, kita jaga. Kita dengan mobil keliling, kita memberikan imbauan supaya di rumah saja, kalau ada yang berkumpul kita bubarkan,” tutur Kapolda di Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dikutip dari laman resmi Polri Rabu, 23 Juni 2021.

    Kapolda juga menyatakan, pihaknya sudah memerintahkan jajaran kapolsek membatasi kegiatan masyarakat di zona oranye Covid-19. Jenderal bintang dua itu, tak ingin para kapolsek menunggu wilayahnya menjadi zona merah Covid-19 terlebih dahulu.

    “Misal dia zona oranye, saya sudah perintahkan semua kapolsek, jangan tunggu zona merah baru melakukan penjagaan dan pengetatan. Mulai dari kemarin, zona oranye itu sudah dilakukan intervensi untuk lakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolda telah meminta pengelola kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara menerapkan skema buka-tutup selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Serta, meminta jajarannya untuk melakukan patroli di sejumlah titik rawan kerumunan di wilayah Jakarta Utara lainnya.

    “Misalnya Ancol. Kapasitas 120 ribu, tapi yang hadir hanya 7.000, itu pun saya perintahkan untuk tutup-buka dan kemudian melaksanakan patroli di titik rawan kerumunan,” tandasnya. []

  • Polri Merilis Ciri-ciri Modus Penipuan Online

    peloporberita.com/ | Jakarta – Penipuan online, semakin marak belakangan ini dan sangat merugikan masyarakat. Terkait hal ini, Divisi Humas Polri menyampaikan ciri-ciri modus penipuan online melalui akun Twitter Divisi Humas Polri.

    Modus yang pertama, mereka kerap mengaku sebagai pegawai e-commerce dengan mengirimkan kode verifikasi. Kemudian sang penipu meminta kode verifikasi tersebut  dari calon korbannya dengan bermacam-macam alasan.

    Penipuan online
    Ilustrasi Ciri-ciri modus penipuan online. (Foto: Pelopor/Twitter Divisi Humas Polri)

    “Kedua, biasanya Penipu suka mengiming-imingi hadiah kepada calon korban dengan syarat meminta uang untuk ditransfer terlebih dahulu,” sebut Divisi Humas Polri, Minggu, 21 Juni 2021.

    Sedangkan modus lainnya, yakni para penipu menelpon calon korbannya dengan menggunakan nomor handphone, tidak memakai nomor rumah atau nomor kantor yang sah.



    Selanjutnya, para penipu itu biasanya mudah terpancing emosinya ketika mendapati calon korban yang pura-pura bodoh atau pura-pura mengulur-ulur waktu. Dalam hal ini, kebanyakan para penipu akan berbicara dengan nada yang memaksa.

    Untuk itu, berhati-hatilah jika Anda menerima pesan atau telpon oleh orang atau nomor yang tidak dikenal terutama dari nomor ponsel yang menawarkan hadiah dengan persyaratan meminta transfer uang terlebih dahulu.[]

  • Polri Buru 2 Warga China Pengelola Pinjol RP Cepat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) bernama RP Cepat. Pengungkapan ini, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aplikasi pinjaman dengan suku bunga tinggi.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Wisnu Hermawan menyebut, selama beroprasi aplikasi RP Cepat tidak memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Barang bukti yang ada berupa SIM Card dan alat-alat lainnya, mereka juga melakukan SMS blasting kepada para peminjam.

    “Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,” tuturnya Wisnu berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

    Wadirtipideksus mengatakan, dalam menjalankan operasinya pihak pengelola aplikasi RP Cepat tersebut tidak memiliki tempat atau alamat perusahaan yang tetap.

    “Mereka pindah-pindah, terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah. Dari sini terdapat lima orang ditangkap dan dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi masuk DPO, diduga warga negara asing dari China,” ungkapnya.



    Dua orang DPO asal China itu yang berinisial GK dan XW ini diduga masih berada di Indonesia dan saat ini tengah dicekal pergi ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.

    Wisnu juga menegaskan, penetapan lima tersangka dan dua DPO ini bukan didasari penerapan suku bunga yang tinggi, tetapi juga terkait SMS blasting serta teror kepada peminjam uang sebelum tenggang waktu yang ditetapkan. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

    “Ini kita lihat melalui barang bukti yang ada berupa SIM Card dan alat-alat lainnya, mereka juga melakukan SMS blasting kepada para peminjam. Ini jelas sangat meresahkan meski korban mengalami kerugian yang sangat kecil, namun jumlahnya jika diakumulasikan sangat besar,” tandasnya. []