Tag: Dukcapil

  • Dirjen Dukcapil: Orang Ingin Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili Jangan Ditolak

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, menegur keras aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah lantaran menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak KTP-el di luar domisili.

    “Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok.”

    Hal ini, disampaikan Zudan dalam pengarahannya saat membuka acara “Dukcapil Belajar” yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring melalui aplikasi Zoom, pagi ini, Jumat (05/11/2021).

    “Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!.Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” perintah Zudan dengan tegas.

    Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

    Baca juga :

    “Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya. Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.

    “Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tandas Zudan.[]

  • Dukcapil Wajibkan Lembaga Pengguna Data Terapkan “Zero Data Sharing Policy”

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, bahwa pihaknya mewajibkan seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data penduduk.

    “Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el.”

    Salah satu langkah yang dapat diupayakan, ungkap Zudan adalah dengan mendorong lembaga pengguna untuk menerapkan apa yang disebut sebagai Zero Data Sharing Policy.

    “Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil,” tutur Zudan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital Jumat, 15 Oktober 2021.

    “Lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri misalnya KPU, dilarang membagikan kembali datanya pribadi penduduk kepada lembaga lain,” sambungnya.

    Dari pada melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.

    Pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik.

    Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el, dsb.

    “Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” tegas Zudan.

    “Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” sambungnya.[]

  • Kemendagri Ajak Masyarakat Menghafal Nomor NIK, Begini Alasannya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengajak masyarakat menghafal Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sebab ke depannya Indonesia akan menggunakan NIK sebagai kunci akses dalam pelayanan publik.

    “Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” tutur Zudan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/9/2021).

    “Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK.”

    Zudan menjelaskan, dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. “Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” ungkap Zudan.

    Oleh sebab itu, Zudan mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan mengingat nomor NIK masing-masing. “Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat,” tegasnya.

    “Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” sambungnya.

    Zudan Arif Fakrulloh
    Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

    Kebiasaan ini, menurut Zudan, juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP.

    “Perpresnya mengatakan seperti itu,” tegas Zudan.

    Ke depan, lanjut Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

    “Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” tandasnya.

    “Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021,” tambah Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. []

  • Dukcapil: Data Nasional Terintegrasi ke 3.904 Lembaga Pengguna

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sejak berdiri 2001 dan efektif bekerja 2002, Ditjen Dukcapil Kemendagri kini masuk era Generasi II karena melahirkan data-data kependudukan. Adapun saat masih Generasi I, Dukcapil hanya melahirkan dokumen kependudukan.

    Pada Webinar tentang Kedudukan dan Fungsi Adminduk dan Catatan Sipil dalam Administrasi Negara RI yang digelar oleh Magister Ilmu Administrasi Universitas Khrisnadwipayana, Sabtu (25/9/2021), Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh membeberkan untuk apa data kependudukan sebanyak lebih 272 juta penduduk by name by adress di data ware house (DWH) Dukcapil.

    “KK nya masih di alamat yang lama. Saat menjual mobil tidak langsung dibaliknamakan, sehingga kalo ada tilang elektronik tagihannya jatuh ke pemilik lama.”

    Dalam DWH Dukcapil tercatat, jumlah penduduk lelaki sebanyak 137 juta dan perempuan 134 juta. Sebaran terbesar di Provinsi Jabar dengan 47 juta penduduk. Provinsi terkecil di Kaltara, dengan penduduk 692 ribu.

    Kabupaten dengan penduduk terbesar tercatat ada di Kabupaten Bogor dengan 5,2 juta penduduk. Jumlah ini hampir sama dengan Provinsi NTT atau Provinsi Aceh. Sedangkan penduduk paling sedikit ada di Kabupaten Supiori.

    Penduduk wajib KTP-el 198,6 juta, yang sudah membuat KTP-el 195,6 juta jiwa atau 98,50 persen. Kurang sekitar 3 juta penduduk yang belum punya KTP-el di tahun 2021.

    “Nanti di 2022 penduduk Indonesia akan bertambah lagi bisa 4-5 juta penduduk. Biasanya penduduk yang berusia 17 tahun per tahun bertambah 4 jutaan. Inilah yang terus dikelola oleh Ditjen Dukcapil,” tutur Prof. Zudan.

    Dengan data kependudukan yang terus berubah, maka sistem administrasi negara ikut terus dibenahi, antara lain dengan digitalisasi menuju era satu data.

    Semangat satu data kependudukan sudah diimplementasikan. “Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No. 23 Tahun 2006. Yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dst,” ungkap Dirjen Zudan.

    Data kependudukan ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013, dipelopori oleh 10 lembaga. Selama 2013 hingga 2015 Zudan mengakui pemanfaatan data berjalan lambat. Di 2015 baru 30 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil.

    Saat ini sudah ada 3.904 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil dan mengintegrasikan data. Terdiri 2.178 kementerian/lembaga di pusat yang telah menandatangan perjanjian kerja sama (PKS), dan 1.726 organisasi pemerintah daerah (OPD) yang telah menantangani PKS menggunakan data ware house terpusat.

    Selanjutnya, Dukcapil terus memasifkan dan mendorong semangat untuk berbagi pakai data. Semangat 1 satu data yang sudah ada di 2006 diimplementasikan sejak 2013 melalui UU. 24/2013.

    “Lahirlah paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Data penduduk tercatat di database secara by name by address. Tinggal ketik NIK di dashboard langsung muncul data penduduk yang bersangkutan,” ucapnya.

    Dalam tata kelola pemerintahan, data Dukcapil digunakan dalam semua layanan publik. Misalnya, untuk membuka rekening bank di perbankan harus punya KTP-el.

    Begitu juga mendaftar BPJS Kesehatan, BPJS Naker. Untuk perencanaan pembangunan, misalnya menghitung jumlah guru. Kemenkeu secara rutin menggunakan data Dukcapil untuk menghitung alokasi anggaran misalnya berapa DAU, DAK, pagu khusus, alokasi anggaran desa.

    Data Dukcapil juga digunakan untuk demokratisasi dalam pelaksanaan Pilkades, Pilkada, hingga Pileg dan Pilpres. DP4 dari Dukcapil diverifikasi di lapangan bersama KPU dibantu Dinas Dukcapil.

    Apakah data ini sudah sempurna? Zudan mengakui: Belum. “Salah satu problemnya penduduk Indonesia dibanding negara maju adalah kurang aware dengan perpindahan domisili kependudukan. Banyak penduduk sudah pindah daerah, KTP-elnya belum diurus perubahan eleman datanya,”jelas Zudan.

    “KK nya masih di alamat yang lama. Saat menjual mobil tidak langsung dibaliknamakan, sehingga kalo ada tilang elektronik tagihannya jatuh ke pemilik lama. Dalam database Polantas datanya masih di pemilik yang lama,” sambungnya.

    Kata kuncinya, kata Zudan, adalah Single identity Number, satu penduduk hanya boleh punya satu NIK. Dulu penduduk Indonesia bisa punya NIK lebih dari satu. Sekarang Dukcapil terus membersihkan data ganda seperti itu, dan ini belum selesai.

    Cleansing data akan selesai ketika semua penduduk sudah memiliki KTP-el, terutama penduduk tua bukan yang umur 17 tahun. Masih banyak penduduk usia 27-30 tahun belum punya KTP-el, sehingga memungkinkan dia punya NIK lebih dari satu..

    Bila semua penduduk sudah memiliki KTP-el maka NIK ganda akan diblokir, hanya digunakan NIK yang ada dalam KTP-el. Indonesia akan seperti negara maju mengadaptasi kebijakan kependudukan di AS dengan social security number atau Jepang dengan My Number. Prinsipnya sama: NIK digunakan untuk semua keperluan. []

  • Tim Dukcapil yang Menyamar di 9 Kelurahan DKI Temukan Banyak Syarat Tambahan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri makin sering menerjunkan tim penyamar ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim penyamar sebagai pemohon layanan ke 9 kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

    Penyamaran ini, lantaran Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sedang memusatkan perhatiannya untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk).

    “Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antar-kelurahan.”

    Menurut Zudan, ada Disdukcapil yang layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

    “Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan,” tutur Zudan di Jakarta, Minggu, 5 September 2021.

    Ada 3 tim yang terjun pada Jumat, 3 September 2021 ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan: Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

    Satu tim penyamar dari Dukcapil ini, terdiri tiga orang dengan membagi tugas: dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.

    Tim Dukcapil yang Menyamar di 9 Kelurahan DKI Temukan Banyak Syarat Tambahan
    Tim Dukcapil yang Menyamar di 9 Kelurahan DKI Temukan Banyak Syarat Tambahan. (Foto:pelopor.id/Disdukcapil)

    Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.

    Yang menarik, hasil Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian.

    Syarat tambahan ‘segambreng’ itu:

    • Asli dan Fotokopi Surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan)
    • Isi formulir dari kelurahan + materai 10.000
    • Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)
    • Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000)
    • Asli dan Fotokopi KK Almarhum
    • Asli dan Fotokopi KTP almarhum
    • Fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak)
    • Surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000)
    • Fotokopi KTP Penerima kuasa
    • Fotokopi SKBRI WNI, Ganti Nama, Pasport (jika WNI Keturunan)
    • Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan)
    • isi formulir dari kelurahan + materai 10.000
    • Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran)
    • Fotocopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum)
    • Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia)
    • Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.

    “Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antar-kelurahan,” ungkap Zudan.

    “Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru,” sambungnya.

    Hasil pengamatan tim ‘mystery guest’ ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil. Dirinya kemudian meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.

    Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk. []

  • Masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar Disambangi Program Jebol Adminduk

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menggelar kegiatan jemput bola administrasi kependudukan (Jebol Adminduk) bagi komunitas adat baduy di Kabupaten Lebak.

    Kegiatan ini, dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2021 bekerjasama berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi Banten, Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak, dan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

    “Keberhasilan program pemerintah bergantung pada tiga faktor, yaitu masyarakat yang menjadi subyek layanan, pemerintahnya, dan dukungan civil society atau berbagai kelompok masyarakat.”

    Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kegiatan Jebol Adminduk tersebut melayani berbagai dokumen kependudukan, yakni KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

    Per 27 Agustus 2021, kegiatan Jebol Adminduk tersebut telah menyelesaikan 293 permohonan yang terdiri dari 49 perekaman KTP-el, 80 cetak KTP-el, 33 cetak KIA, 86 cetak KK, dan 45 Akta Kelahiran.

    Zudan Menegaskan, suksesnya kegiatan Jebol Adminduk tersebut, lanjut Zudan, tentu tidak lepas dari peran serta masyarakat setempat, khususnya pimpinan masyarakat adat Baduy Dalam dan Baduy Luar.

    “Saya berterima kasih kepada Puun Yasih, Jaro Alim, dan Jaro Saija selaku pimpinan masyarakat adat Baduy Dalam dan Baduy Luar,” tutur Zudan saat mengunjungi lokasi pelayanan, Terminal Cijahe, Lebak, Sabtu, 28 Agustus 2021.

    Tujuan pelayanan Jebol Adminduk tersebut menurut Zudan, untuk menghadirkan pemerintah sampai di depan pintu rumah-rumah penduduk, khususnya dalam hal pelayanan Adminduk.

    Sebab, Adminduk bersifat sentral bagi masyarakat. Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Oleh Sebab itu, Zudan menghimbau agar masyarakat proaktif melaporkan berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dukcapil.

    “Karena teorinya, keberhasilan program pemerintah bergantung pada tiga faktor, yaitu masyarakat yang menjadi subyek layanan, pemerintahnya, dan dukungan civil society atau berbagai kelompok masyarakat,” tegas Zudan.

    “Hari ini, kita mendapatkan dukungan yang luar biasa dari masyarakat adat Baduy, Dinas Dukcapil yang kompak, dan adanya kontribusi kelompok masyarakat dari IKI. Ini luar biasa dan saya mengucapkan terima kasih,” sambungnya. []

  • Call Center 119 untuk Atasi Kendala Vaksinasi Covid-19

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah terus berupaya memaksimalkan pelayanan vaksinasi yang cepat, mudah, dan tepat sasaran. Masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan vaksinasi, dapat segera melapor ke hotline Vaksinasi Covid-19 di nomor 119. Sedangkan untuk kendala NIK tidak ditemukan, dapat melapor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. 

    Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan

    “Dukcapil siap sedia dan mendukung penuh penyelenggaraan program vaksinasi Covid-19. Ini merupakan tugas negara yang mulia,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, di acara Rapat Koordinasi Kolaborasi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial seluruh Indonesia yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (12/08/2021).

    Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Tim Tracing Covid-19

    Masyarakat juga dapat melaporkan kendala NIK tidak ditemukan ke layanan call center Dukcapil Pusat melalui hotline 1500537, namun responsifitasnya bergantung pada jumlah laporan yang masuk.

    “Selain Hallo Dukcapil di nomor 1500537, masyarakat juga dapat menghubungi kami di 10 nomor whatsapp lainnya,” ungkap Zudan.

    10 nomor whatsapp yang dimaksud adalah:

    1. 0811 1902 4156
    2. 0811 1902 4157
    3. 0811 1902 4158
    4. 0811 1902 4159
    5. 0811 1902 4160
    6. 0811 1902 4161
    7. 0811 1902 4162
    8. 0811 1902 4163
    9. 0811 1902 4164
    10. 0811 1902 4165

    “Pelayanan melalui whatsapp dapat dilakukan dengan menyesuaikan format tertentu, seperti menyertakan NIK, Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Telepon, Alamat Email, dan permasalahan yang dihadapi,” rinci Zudan. []

  • Dukcapil Atasi Masalah Warga Gagal Divaksin karena NIK Digunakan Orang Lain

    peloporberita.com/ | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan masalah seorang warga di Bekasi yang gagal divaksin, lantaran NIK digunakan orang lain. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan, warga bernama Wasit Ridwan (47) itu sudah berhasil divaksin kemarin (Selasa, 03/08/2021).

    “Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, setelah dicek oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi data Pak Wasit benar, NIK tersebut adalah miliknya. Langsung koordinasi dengan Dinkes Bekasi. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin. Kemenkes nanti yang melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin,” jelas Zudan pada Rabu (04/08/2021).

    Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan

    Dirjen Zudan juga langsung membahas masalah tersebut dalam rapat untuk mencegah kejadian terulang.

    “Kemarin dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom bersama Ditjen Dukcapil, kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil. Untuk itu tanggal 6 (Agustus 2021), hari Jumat lusa akan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan aplikasi PCare BPJS Kes dan aplikasi PeduliLindungi Kominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK,” Zudan menjelaskan lebih rinci.

    Baca juga: Kemendagri: Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin

    Zudan menyatakan, Kemendagri mendukung penuh aplikasi PeduliLindungi dan PCare, serta meminta persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi dicarikan solusi yang tepat. Dengan integrasi data menggunakan NIK Dukcapil, diharapkan masalah-seperti ini akan dapat terhindari.

    “Kami pun di Dukcapil akan membantu sosialisasi Surat Edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi dan Perjanjian Kerja Sama kepada Dinas Dukcapil Daerah seluruh Indonesia agar saling membantu terselenggaranya vaksinasi,” kata Zudan. []

  • Akses Verifikasi Data Dukcapil Masih Gratis, Nanti Berbayar.

    peloporberita.com/ | Jakarta – Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat dengan cara membeli kartu prabayar yang belum ada nama penggunanya alias benar-benar kosong.

    Hal ini, disampaikan Zudan dalam arahannya pada Webinar ‘Ayo Dukung Kartu Perdana dalam Keadaan Tidak Aktif’ oleh Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Kementerian, Jakarta.

    Sekarang untuk akses verifikasi data Dukcapil masih gratis, tetapi ke depan akan berbayar.

    “Bagi masyarakat yang membeli kartu perdana harus betul-betul mengisi nama, NIK dan nomor KK sendiri. Ini seiring dengan cita-cita nasional membangun single identity number dengan menggunakan segala sesuatu secara lebih bertanggung-jawab untuk keutuhan dan keselamatan bangsa,” tutur Zudan, Kamis (8/7/2021).

    Menurutnya, praktik baik dalam registrasi kartu perdana ini, tentu saja demi kemudahan dalam berkomunikasi sosial dan bertransaksi ekonomi.

    “Termasuk transaksi politik yang ke depan bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor HP,” ucap  Zudan.

    Zudan Arif Fakrulloh
    Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor/Youtube Bergeloralah)

    Zudan juga menjelaskan, kolaborasi Dukcapil dan Kominfo sudah berlangsung sangat intensif lebih dari 5  tahun yang lalu. Saat ini sudah 3.707 lembaga pusat dan daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan Dukcapil.

    “Dari 10 pengakses data terbesar untuk verifikasi, lima di antaranya adalah provider seluler. Urutan 10 pengakses terbesar selengkapnya adalah: Telkomsel, BPJS Kesehatan, XL Axiata, Indosat, Kemensos, Hutchison 3, BRI, BPJS Naker, Smartfren, Kemenkes,” sebut Zudan.

    Berdasarkan data Dukcapil hingga 14 Juni 2021, sudah 6,2 miliar kali data kependudukan diakses seluruh lembaga pengguna untuk verifikasi.

    Khusus untuk perusahaan kartu prabayar, hingga 7 Juli sudah sebanyak 2,6 miliar kali data NIK diakses. Jumlah ini terdiri Hit NIK dan No. KK berhasil diverifikasi sebanyak 1,9 miliar kali, NIK tidak ditemukan 381 ribu kali, NIK dan No. KK tidak sesuai sebanyak 300 ribu kali.

    “Sekarang untuk akses verifikasi data Dukcapil masih gratis, tetapi ke depan akan berbayar. Sekarang Dukcapil sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM. Andai sekali akses verifikasi yang berhasil berbiaya Rp1000, maka Dukcapil sudah mensubsidi dunia telko sebesar Rp 1,9 triliun selama 5 tahun lebih. Angka 1.000 itu sekadar asumsi saja, ke depan kita belum tahu apakah akan berbayar 500, 1.000 atau 2.000 rupiah per sekali akses berhasil,” sebut Zudan. []

  • Tidak Perlu Fotocopy Lagi, E-KTP Bakal Pindah ke Handphone

    peloporberita.com/| Jakarta – Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa KTP Elektronik yang kita miliki saat ini akan segera dipindahkan ke handphone.

    “Sehingga kalau kemana-mana tidak perlu fotocopy lagi. Tinggal tunjukkan handphone kita. Nah kalo sudah berjalan, kita insyaAllah akan menjadi salah satu negara dengan identitas digital tercanggih didunia,” ungkapnya melalui Youtube Channel Bergeloralah seperti dikutip peloporberita.com/, Rabu, 30 Juni 2021.

    “Indetitas digital itu, adalah nama kita sudah bisa kita masukkan ke dalam QR Qode dan di dalamnya bisa nanti di handphone kita dimasukkan seperti KTP kita tapi berupa file, berupa foto yang persis seperti KTP.”

    Selanjutnya dengan identitas digital tersebut, lanjut Zudan, pihaknya akan berusaha semampunya untuk memberikan keamanan atau ciber security.

    “Di awal tahun 2010 kita membuat KTP elektronik. KTP elektronik ini sudah sangat berfungsi bagus karena menunggalkan penduduk ganda.,” tegasnya.

    Nah sekarang menurut Zudan, setelah penduduk Indonesia itu lebih dari 70% memiliki smartphone maka kita sudah saatnya bergerak dari KTP elektronik menuju identitas digital serta identitas digital.

    “Indetitas digital itu, adalah nama kita sudah bisa kita masukkan ke dalam QR Qode dan di dalamnya bisa nanti di handphone kita dimasukkan seperti KTP kita tapi berupa file, berupa foto yang persis seperti KTP,” tandasnya.

    Sehingga, kita tidak perlu lagi KTP yang ada di dompet karena KTP El kita pindahkan di handphone. Jadi lanjut Zudan, kalau kemana-mana tidak perlu fotocopy.

    Tetapi, lantaran di Indonesia belum semuanya bisa digital karena memang ada daerah-daerah yang sinyalnya susah, atau nggak punya handphone, maka KTP-el tetap boleh dicetak. []