Tag: Dukcapil

  • Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

    Jakarta – Pencatatan nama di dokumen kependudukan dalam aturan terbaru minimal memiliki dua kata. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

    Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

    “Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” tutur Zudan di Jakarta, Senin (23/05/2022).

    Selain itu, aturan tersebut untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

    Dirjen Zudan juga menegaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” ungkapnya.

    Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh
    Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

    Tujuannya untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan pun mencontoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

    “Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tegasnya.

    Zudan juga menekankan bahwa hal ini hanya bersifat imbauan dan nama tersebut tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

    Sementara alasan minimal dua kata menurut Zudan, tak lain lantaran mengedepankan masa depan anak, contohnya ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor maka minimal harus dengan dua suku kata dan nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. []

    [irp]

  • Cukup Terapkan Single Sign-On untuk Semua Pelayanan Publik

    peloporberita.com/ | Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada Single Sign-on (SSO).

    Hal ini disampaikannya dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar’ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

    “Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau Nama, untuk semua pelayanan publik,” tutur Zudan Kamis (19/5/2022).

    Adapun isi adendum PKS Ditjen Dukcapil dengan DJP yang sudah diperpanjang sejak 2 November 2018 hingga 31 Mei 2023 tersebut antara lain mencakup penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Dirjen Zudan juga menegaskan, terkait SSO metodenya cukup menyimpan NIK dan Nama. Menurutnya, metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik dimana semua lembaga yang ada di negara tersebut Estonia integrasi datanya berbasis NIK.

    Lebih lanjut Dirjen Dukcapil menjelaskan, dengan Single Sign-on, pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.

    “Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, Pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data,” tegas Zudan.

    Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai tulang punggung sistem inti administrasi perpajakan menggantikan NPWP.

    “Jadi NIK akan jadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak,” sebut Dirjen Suryo Utomo.

    Ia juga menegaskan komitmen Ditjen Pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak termasuk yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil.

    “Memiliki NIK tidak lantas membayar pajak, tetapi membayar pajak merupakan kewajiban warga negara utamanya yang memiliki NIK,” tandas Suryo Utomo. []

    [irp]

  • Pemprov Banten Canangkan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas 

    peloporberita.com/ | Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencanangkan program Gerakan Bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi penyandang disabilitas.

    Layanan ini, untuk menginput data soal keragaman disabilitas untuk kemudian disinkronkan dengan program layanan pemerintah.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelasksn, secara khusus gerakan ini merupakan upaya pemerintah untuk hadir dalam pelayanan kependudukan bagi kaum disabilitas di Provinsi Banten.

    “Tugas saya melaksanakan perintah dan arahan. Arahan tertinggi adalah perintah rakyat melalui Ketua DPRD, kemudian juga perintah khusus Bapak Presiden melalui staf khusus. Saya akan melaksanakan itu, tidak ada pilihan lain,” tuturnya saat peluncuran program di Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 02, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (17/05/2022).

    Dalam peluncuran program ini, Al Muktabar penyerahan secara simbolis data kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), serta Akte Kelahiran kepada penyandang disabilitas.

    [irp]

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan keluarga Berencana (DP3AK2B) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, di Provinsi Banten ada sebanyak 5.047 siswa berkebutuhan khusus. Dari data tersebut, yang sudah wajib KTP elektronik mencapai 1.371 siswa yang tersebar di 91 SKH.

    “Saat ini capaian perekaman KTP elektronik untuk siswa berkebutuhan khusus sudah sebanyak  32,24 persen atau sekitar 442 siswa,” ucapnya.

    Data penyandang disabilitas itu, kemudian diserahkan kepada para Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, untuk ditindak lanjuti, agar targetnya bisa mencapai 100 persen.

    “Kami mengajak Kabupaten/Kota bersama melakukan percepatan pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas, untuk membangun masyarakat Banten yang inklusif,” tegas Sitti.

    [irp]

    Sementara Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengungkapkan melalui pendataan adminduk, penyandang disabilitas akan mendapatkan layanan prioritas dari program pemerintah dan non-pemerintah. Pendataan juga untuk keperluan harmonisasi program pemerintah untuk kaum disabilitas.

    Selain itu, Pihaknya juga mengapresiasi langkah Pj Gubernur Banten dalam pendataan penyandang disabilitas untuk program-program inklusi pemerintah.

    Hal serupa, diungkap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengimbau untuk menulis biodata lengkap para pra penyandang disabilitas apa adanya, agar pemerintah bisa memberikan layanan publik terbaik.

    “Salah satu tugas negara melindungi segenap bangsa. Pendataan disabilitas itu urusan wajib pemerintah daerah, artinya harus dikerjakan. Oleh karena itu, strateginya gerakan bersama dengan membangun akses bersama,” tandas Zudan. []

    [irp]

  • Madiun Buka Layanan Dukcapil di Hari Lebaran, Begini Tanggapan Dirjen Zudan

    Jakarta – Tekad Wali Kota Madiun, Maidi, yang ingin pelayanan Dinas Dukcapil di wilayahnya buka selama 7×24 jam seminggu, menarik perhatian Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

    “Saya mendengar katanya di Kota Madiun pelayanan adminduk tetap jalan meski sedang libur lebaran. Dan ternyata setelah cek ke sini, ternyata benar. Pelayanan buka sampai full sampai tanggal 8 nanti,” tutur Zudan saat berkunjung di kantor Dukcapil Kota Madiun, Selasa (03/05/2022).

    Selain itu, Dirjen Zudan juga mengunjungi 2 mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang dipasang di tengah kota, dan tempat wisata Kota Madiun yang ramai pengunjung.

    [irp]

    Atas kunjungan Dirjen Dukcapil, Wali Kota Maidi mengucapkan terima kasih. Maidi menegaskan, Pemkot Madiun bertekad menjalankan semua instruksi dari pemerintah pusat di Jakarta. Termasuk, pelayanan optimal khususnya bidang administrasi kependudukan.

    Lebih lanjut, Wali Kota Maidi merasa, kunjungan Dirjen Zudan memberikan semangat tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

    “Apa yang menjadi instruksi, benar-benar kita jalankan. Dan tentu ini demi pelayanan yang optimal untuk masyarakat,” sebut orang nomor satu di Kota Madiun tersebut. []

    [irp]

  • Mendagri Teken Moratorium Penggantian Kadisdukcapil demi Sukseskan 7 Program Strategis Nasional Adminduk

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Moratorium ini, bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.

    “Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Dukcapil Pasar Minggu KM. 19 pada Jumat, (22/04/2022).

    Zudan menjelaskan, langkah ini diambil lantaran bila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu untuk Kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugasnya.

    Tujuh program strategis Ditjen Dukcapil itu sendiri adalah sebagai berikut:

    1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

    2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.

    3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.

    4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

    5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.

    6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.

    7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

    Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh
    Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

    Adapun moratorium ini dimulai tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022. Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil.

    Sebab, setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

    Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan. []

    [irp]

  • Dukcapil Tarik Biaya Akses NIK untuk Perawatan dan Peremajaan Server Juga Storage

    Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

    “Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” tutur Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

    [irp]

    Dirjen Zudan menjelaskan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Contohnya lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis.

    “Tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” tegas Zudan.

    Terkait perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bakal diterima dari kebijakan tersebut, dan dimanfaatkan untuk apa uangnya, Dukcapil tidak memasang target.

    “Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan. PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna,” tegas Zudan.

    Zudan Arif Fakrulloh
    Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor/Youtube Bergeloralah)

    Sementara dalam hal PNBP, Lanjut Zudan, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu sendiri tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data. Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).

    “Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” jelas Zudan.

    [irp]

    Untuk menjamin keamanan NIK yang diberikan, Zudan menerangkan bahwa sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan. Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).

    “Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” tandas Zudan. []

    [irp]

  • Butuh Peremajaan Server Data Kependudukan, Kemendagri Susun Regulasi PNBP Pemanfaatan Data Adminduk

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.

    Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

    Menurut Zudan, sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyedian daftar pemilih.

    “Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi” tutur Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/4/2022).

    Untuk menjaga keberlangsungan sistem tetap berjalan, Dukcapil mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

    Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Kemendagri)
    Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Kemendagri)

    Para user itu antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia dan lembaga pengguna lainnya. Zudan menegaskan, Dukcapil sangat terbantu oleh hibah CSR dari berbagai lembaga pengguna ini. Sejalan dengan itu, saat ini Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.

    Selain itu, Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L. Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.

    [irp]

    “Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” tandas Zudan.

    Adapun pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini, menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

    Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini, dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

    “Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai,” pungkas Zudan. []

    [irp]

  • Dukcapil Imbau Masyarakat Lengkapi Data Golongan Darah, Tujuannya?

    Jakarta – Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat untuk melengkapi data Kartu Keluarga dengan golongan darah. Apalagi, Dukcapil kini sudah memiliki data bank darah yang bisa digunakan oleh banyak pihak demi tujuan mulia membantu sesama. Hal ini disampaikan Zudan melalui akun Tiktok-nya.

    “Bagi penduduk yang belum memasukkan data golongan darahnya ke Kartu Keluarga, yuk segera update golongan darahmu, karena ini akan sangat penting untuk menolong sesama,” tuturnya dikutip Senin (11/04/2022).

    Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan, bahwa Dikcapil telah mencatat sebanyak 8.250.877 jiwa memiliki golongan darah A, 8.250.877 bergolongan darah B dan 3.234.754 bergolongan darah AB.

    Kemudian 17.284.056 penduduk memiliki golongan darah O, 683.890 jiwa bergolongan darah A+, lalu 40.418 jiwa golongan darahnya A-. Selanjutnya 421.031 golongan darah B+, dan 29.273 jiwa golongan darahnya B-.

    Sedangkan 137.133 jiwa golongan darahnya AB+, lalu 45.009 jiwa bergolongan darah AB-, dan 400.631 jiwa bergolongan darah O+, serta 347.404 penduduk bergolongan darah rhesus O-.

    Zudan juga menyampaikan hingga kini sudah masuk 40 juta informasi tentang golongan darah yang dimiliki oleh penduduk Indonesia. Tetapi menurutnya, masih banyak penduduk yang belum memasukkan golongan darahnya di dalam KK.

    “Oleh karena itu kami tunggu kawan-kawan semua sahabat Dukcapil segera lengkapi data di Kartu Keluargamu, dengan golongan darahmu. Saat ini, negara sangat membutuhkan informasi ini,” tegasnya. []

  • Dukcapil dan Perbarindo Tandatangani Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

    Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 113 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Penandatanganan berlangsung di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara Jakarta belum lama ini, berangkaian dengan Rapat Koordinasi Nasional Perbarindo 2022.

    Dalam Rakornas tersebut hadir Ketua Umum Perbarindo, Sekjen Perbarindo, Anggota Komisi XI DPR RI, Staf Ahli Menteri Keuangan, Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Akhmad Sudirman Tavipiyono, serta Ketua DPD/Pengurus Perbarindo se Indonesia.

    Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto menyampaikan, saat ini di seluruh Indonesia baik BPR dan BPRS berjumlah 1.631 bank, terdiri BPR sebanyak 1.467 dan BPRS 164.

    “Saat ini anggota Perbarindo telah melayani 18 juta rekening nasabah BPR/BPRS,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Kamis, (31/03/2022)

    Menurut Joko, dalam kondisi ekonomi saat ini BPR berperan dalam membantu ekonomi pelaku UMKM, utamanya masyarakat yang terdampak pandemi covid 19.

    “Kinerja BPR sebagai lembaga jasa keuangan selama pandemi ini tetap positif,” ungkapnya.

    Meski demikian, industri jasa keuangan BPR dan BPRS memiliki tantangan permodalan, tata kelola, keterbatasan SDM, infrastruktur teknologi dan variasi produk.

    “Untuk mengatasi tantangan diperlukan strategi dan saat ini telah disusun Road Map Pengembangan BPR/BPRS, yang salah satunya adalah kolaborasi dan kerja sama dengan pihak terkait. Salah satunya adalah dengan Ditjen Dukcapil yaitu kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi dan validasi NIK dan KTP El,” tegas Joko.

    Adapun kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sudah berlangsung sejak 2017 dan hingga kini telah mencapai 1.089 BPR/BPRS yang tentu sangat berguna dalam mencegah penyalahgunaan data di sektor jasa keuangan.

    Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh yang diwakili oleh Direktur FPD2K AS Tavipiyono menyampaikan bahwa dengan adanya kerja sama dengan Ditjen Dukcapil maka proses KYC (know your customer) atau prinsip pengenalan pengguna yang diterapkan untuk mengetahui identitas dari calon customer akan menjadi lebih akurat, cepat dan valid sehingga menghindari penyalahgunaan data.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lanjut Tavip, dalam berbagai arahannya terus mendorong Ditjen Dukcapil sebagai pengelola data kependudukan untuk selalu memberikan perlindungan maksimal kerahasiaan data pribadi.

    “Database ini luar biasa bermanfaatnya, luar biasa pentingnya, tetapi kita harus juga menjaga aspek security. Aspek security ini artinya jangan sampai bisa ditembus, di-hack oleh pihak manapun juga. Karena itu sangat bersifat rahasia dan private,” pesan kemendagri disampaikan Tavip.

    Dirjen Zudan juga menegaskan, setiap user hak akses data kependudukan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Tavip menegaskan, ini sama seperti industri keuangan lainnya, BPR pun wajib menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data.

    “Jangan sekali-kali menyimpan data kependudukan yang telah diakses. Jangan memberikan data kepada pihak lain walaupun jangka waktu PKS ini telah berakhir. Kita wajib menjamin keamanan dan perlindungan terhadap sistem, data, jaringan dan program Ditjen Dukcapil atas akses data kependudukan oleh BPR,” tegasnya mewanti-wanti.

    Tavip juga menekankan bahwa dalam hal terjadi kebocoran data kependudukan yang diakses dari Ditjen Dukcapil, BPR harus bertanggung jawab sepenuhnya. []

  • Kepala Keluarga Pindah Domisili Sendirian, Bolehkah?

    Jakarta – Tidak sedikit Kepala Keluarga yang harus merantau seorang diri ke kota atau wilayah lain demi mencari nafkah. Kemudian, apakah boleh jika kepala keluarga yang sedang merantau itu hendak pisah dari Kartu Keluarga atau KKnya?

    Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjawab, hal itu diperbolehkan.

    “Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” tutur Zudan di instagram @zudanarifofficial dikutip, Minggu, (27/03/2022).

    Ia menjelaskan, kebebasan bertempat tinggal terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

    Cara mengurus pemisahan KK juga mudah, yang bersangkutan cukup mendatangi Dinas Dukcapil untuk mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang nantinya terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia.

    “Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” tegas Zudan.

    Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sendiri, menurut Zudan, selalu senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara. Tak lupa Zudan mengingatkan kepada kepala keluarga, agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau. []