Pemerintah Terapkan Situasi Tanggap Darurat Omicron

peloporberita.com/ – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adi Sasmito menyatakan, pemerintah menerapkan situasi tanggap darurat untuk mencegah penyebaran varian covid-19 Omicron, termasuk merancang Kebijakan baru.

Selain itu, kementerian kesehatan juga menggencarkan pemeriksaan Whole Genome Sequencing atau WGS untuk mendeteksi penyebaran varian omicron, serta mewajibkan sampel spesimen dari negara asal Covid-19 varian Omicron dengan menggunakan reagen yang sensitive.

Omicron
Ilustrasi Omicron (SARS-CoV-2 B.1.1.529.
(Foto:Pelopor.id/Ist)

Lebih lanjut Satgas Covid-19 menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri jika tidak ada kepentingan darurat.

Adapun jika sangat mendesak, maka mekanisme perjalanan internasional harus mengikuti aturan dalam Surat Edaran Kasatgas 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. []

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *