Tag: Satgas Covid-19

  • Satgas Covid-19: Pandemi Mulai Bertransisi Jadi Endemi

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyatakan, Indonesia mulai bertransisi menuju fase endemi. Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

    “Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam respons pandemi Covid-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” tuturnya Kamis, (12/05/2022).

    Wiku menjelaskan, hal ini didasarkan dari tren penurunan angka kasus perawatan di rumah sakit, termasuk layanan intensif dan kematian. Data Satgas Covid-19 mencatat, angka kasus berada di bawah 1.000 selama 25 hari terakhir. Selain itu angka keterisian tempat tidur rumah sakit berada di angka 2 persen, begitu pula angka kematian menurun.

    Selain melihat dari sisi angka kasus, Prof Wiku menyebut hal ini juga tercermin dari efek Covid-19 terhadap perilaku sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, saat ini pertumbuhan ekonomi meningkat, angka pengangguran menurun, dan indeks belanja meningkat serta mobilitas masyarakat yang keluar juga meningkat.

    Ilustrasi Virus Corona. (Foto: Pelopor/Unsplash)

    Meski demikian, upaya pengawasan dan pengendalian Covid-19 masih tetap terus dilakukan menyesuaikan kondisi di Indonesia terkini. Salah satunya lanjut Wiku, dengan tetap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana pengawasan dan pengendalian dijalankan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi daerah masing-masing.

    “Penggunaan masker masih tetap diwajibkan sebagaimana arahan WHO bahwa masker masih menjadi bagian strategi pencegahan Covid-19 yang komprehensif,” tandasnya.

    “Ingat, bukan karena kondisi yang terkendali maka pengendalian Covid-19 tidak dilakukan tetapi pengendalian serta pengawasan akan tetap dijalankan dengan bentuk yang harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini,” Sambung Prof Wiku Adisasmito. []

    [irp]

  • Terkait Putusan MA Soal Vaksin Halal, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

    Jakarta – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air. Keterangan ini, untuk menjelaskan pesan berantai yang beredar di WhatsApp yang mengandung informasi keliru yang mencatut hal tersebut.

    “Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” tutur Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/04/2022).

    Wiku menjelaskan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia sejauh ini dapat digunakan dengan alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi, seiring dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

    “Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ungkapnya.

    Wiku juga menegaskan bahwa informasi yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah berita hoaks atau kabar bohong.

    “Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Wiku menekankan bahwa informasi mengenai aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar.

    “Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” tandasnya. []

  • Aturan Mudik Naik Mobil Pribadi Saat Pandemi

    Jakarta – Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 April 2022. Di dalam SE tersebut terdapat syarat mudik Lebaran 2022 dengan menggunakan kendaraan pribadi sebagai berikut:

    1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dagu.

    2. Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan.

    3. Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

    4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

    5. Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

    6. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam.

    “Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.”

    7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

    • PPDN yang sudah vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
    • PPDN yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
    • PPDN yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
    • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit kormobid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
    • PPDN yang usianya di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19. []

    [irp]

  • Perhatikan Aturan Baru Ini Sebelum Mudik Lebaran

    Jakarta | Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dalam negeri. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi warga yang akan mudik Lebaran.

    Aturan baru itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

    Beberapa poin penting dalam SE itu mengatur tentang protokol kesehatan (prokes), seperti wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

    “Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat,” bunyi SE tersebut yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

    Kemudian, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

    Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

    Sementara untuk PPDN yang hanya menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    Lalu, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

    Untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan prokes secara ketat.[]

  • Satgas Covid Pangkas Waktu Karantina Jadi 3 Hari, Begini Syaratnya

    peloporberita.com/ – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru tentang durasi karantina, yakni menjadi 3×24 jam atau 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi.

    “Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7×24 jam menjadi 3×24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari,” tutur Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting, Rabu (16/2/2022).

    Ketentuan durasi karantina terbaru ini, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.

    Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah, PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat. Sementara durasi karantina dibagi menjadi 4 yakni:

    1. 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,
    2. 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua
    3. 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster)
    4. PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

    Saat menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7×24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5×24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina.

    Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3×24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga. Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. []

  • Kasus Omicron Bertambah, Kemenkes Gencarkan Telemedicine

    peloporberita.com/ – Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, dari tingkat keparahannya mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit. Untuk itu, Kemenkes akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

    “Kami bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah, agar penanganan pasien dapat dilakukan seluas dan seefektif mungkin,” tutur Nadia dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (12/01/2021).

    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi
    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi. (Foto:Pelopor.id/Kemenkes)

    Nadia menjelaskan, dari sisi teurapetik, Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien COVID-19 dengan gejala ringan. Sedangkan dari sisi tracing, Kemenkes akan melakukan penemuan kasus aktif dengan meningkatkan tracing menjadi lebih dari 30 per kasus positif.

    Selain itu, lanjut Nadia, akan dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) pada level komunitas dengan target 1.700 sampai 2.000 WGS setiap bulannya. Kemudian, pemerintah juga memulai vaksinasi dosis lanjutan atau booster COVID-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas, untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19 termasuk Omicron. []

  • Pemerintah Terapkan Situasi Tanggap Darurat Omicron

    peloporberita.com/ – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adi Sasmito menyatakan, pemerintah menerapkan situasi tanggap darurat untuk mencegah penyebaran varian covid-19 Omicron, termasuk merancang Kebijakan baru.

    Selain itu, kementerian kesehatan juga menggencarkan pemeriksaan Whole Genome Sequencing atau WGS untuk mendeteksi penyebaran varian omicron, serta mewajibkan sampel spesimen dari negara asal Covid-19 varian Omicron dengan menggunakan reagen yang sensitive.

    Omicron
    Ilustrasi Omicron (SARS-CoV-2 B.1.1.529.
    (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Lebih lanjut Satgas Covid-19 menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri jika tidak ada kepentingan darurat.

    Adapun jika sangat mendesak, maka mekanisme perjalanan internasional harus mengikuti aturan dalam Surat Edaran Kasatgas 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. []

  • Polda Metro Jaya Belum Berikan Izin Reuni 212

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya belum memberikan izin reuni 212 digelar pada 2 Desember 2021 di titik pusat kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, panitia kegiatan reuni 212 memang sudah mengajukan permohonan izin kegiatan kepada Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/11/2021), tetapi pihak kepolisian masih belum menerbitkan izin kegiatan, lantaran ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh panitia.

    “Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi,” kata Zulpan, Kamis (25/11/2021).

    Zulpan merinci sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak penyelenggara, mulai dari proposal kegiatan sampai dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Menurutnya, salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Satgas.

    Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap, massa dapat mengerti situasi dan kondisi saat ini, serta tidak nekat melakukan aksi reuni 212.

    “Mari semuanya memahami dan mengerti situasi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga diharap memiliki empati, karena kerumunan yang terjadi bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. []

    Baca juga: Wagub DKI Minta PA 212 Pikirkan Ulang Soal Reuni Akbar

  • Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 200 Juta Dosis

    peloporberita.com/ – Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro menyampaikan, cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah mencapai 200 juta dosis lebih. Ini, merupakan capaian baik sekaligus kontribusi Indonesia dalam pengendalian Covid-19 di dunia.

    “Hari ini, 5 November 2021, per 12.00 WIB, Indonesia sudah mencatat 204.913.735 suntikan dosis yang diberikan kepada lebih dari setengah sasaran vaksinasinya,” tutur Reisa dalam siaran persnya, Jumat (5/11/2021).

    “Tekad WHO adalah memvaksinasi, minimal satu dosis, sekurang-kurangnya 40 persen warga di setiap negara di dunia di akhir tahun ini, dan 70 persen di tahun depan.”

    Jumlah suntikan vaksin tersebut juga termasuk dari upaya kemitraan pemerintah dan swasta dalam bentuk Vaksin Gotong Royong yang sudah mencapai 2,2 juta suntikan per 5 November 2021. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), program vaksinasi pemerintah sudah mencapai sekitar 40 persen untuk kategori lengkap dan 60 persen untuk dosis pertama.

    “Tekad WHO adalah memvaksinasi, minimal satu dosis, sekurang-kurangnya 40 persen warga di setiap negara di dunia di akhir tahun ini, dan 70 persen di tahun depan,” ungkap Reisa.

    Baca juga :

    Indonesia telah melewati target yang telah ditetapkan oleh WHO dan tengah berada dalam arah yang sesuai menuju milestone selanjutnya. Capaian tersebut juga membawa Indonesia ke dalam lima negara dengan jumlah suntikan tertinggi bersama India, Amerika Serikat, Brazil, dan Jepang yang sekaligus berkontribusi dalam memvaksinasi hampir setengah penduduk dunia.

    “Kita semua punya peran yang kita sumbangkan tanpa terkecuali, terima kasih untuk semua rakyat Indonesia yang luar biasa,” tandasnya.[]

  • Waspada Gelombang 3, Kasus Covid di RSCM Kembali Bertambah

    peloporberita.com/ | Jumlah pasien Covid-19 di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta kembali bertambah pada Oktober 2021. Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, jumlah kasus yang dilaporkan terbilang sedikit dan pemerintah tetap memantau situasi fasilitas kesehatan, menyiapkan strategi jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan.

    “Tentu kekhawatiran tentang ini juga, tapi untuk melihat kasus di Indonesia setidaknya laporan dari Jakarta, di sana ada sedikit kenaikan, tapi tidak banyak,” ucap Wiku dalam konferensi pers bersama media internasional, Selasa (19/10/2021).

    Baca juga: Muhadjir Effendy: Pergeseran Libur Maulid Bentuk Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

    Sebelumnya, Wiku gencar mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam protokol kesehatan meski angka kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun. Ia juga mengingatkan semua pihak tetap mewaspadai prediksi gelombang ketiga yang berpotensi terjadi akhir Desember 2021.

    Di sisi lain, panel ahli World Health Organization (WHO) Dicky Budiman menjelaskan kenapa Indonesia masih berisiko menghadapi gelombang ketiga, meski hampir 29 persen dari populasi diperkirakan sudah terinfeksi Corona atau memiliki kekebalan alamiah per 1 Oktober 2021.

    Baca juga: Pemerintah Jajaki Beberapa Alternatif Obat Covid-19

    “Singapura aja itu 8 persen yang penduduknya belum divaksinasi penuh aja masih bisa meledak apalagi kita, jadi itu yang membuat kenapa potensi gelombang ketiga atau gelombang berikut itu menjadi tetap besar,” ujarnya, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (20/10/2021).

    Dicky pun menyarankan agar pemerintah bisa memaksimalkan cakupan vaksinasi hingga melampaui 60 persen untuk dosis lengkap. Kemudian level penularan transmisi dijaga dalam tingkat terendah, sambil terus memperkuat strategi 3T (testing, tracing, treatment). []