peloporberita.com/ - Kementerian Koperasi dan UKM (kemenkop UKM), telah menyiapkan regulasi yang mendukung bisnis startup atau platform co-op, yakni Koperasi Multi Pihak. Hal ini, diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam acara Koperasi Fest Calling the Future, yang diselenggarakan Indonesian Consortium Cooperatives Innovation (ICCI), secara daring, Selasa (9/11/2021).
"Berkat dorongan berbagai pihak, saat ini regulasinya sudah siap dalam bentuk Peraturan Menteri. Dengan Permen ini, milenial yang ingin membuat startup atau platform co-op tidak perlu lagi berkecil hati," kata Menkop UKM.
Teten menceritakan bahwa pernah salah satu startup datang minta arahan bagaimana perusahaan rintisannya bila dibuat koperasi. Setelah diterangkan bahwa semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, dengan pengambilan keputusan 1 orang 1 suara, yang bersangkutan tidak jadi memilih koperasi. "Hal itu bisa dipahami, bagaimana peran kepeloporan dalam sosok entrepreneur atau istilahnya di dunia startup adalah hustler, tidak terakomodasi dengan baik. Niat baik mereka untuk melibatkan para partner, worker dan bahkan user menjadi anggota bisa menjadi simalakama," jelasnya. Oleh sebab itu, dengan Koperasi Multi Pihak hal ini bisa disolusikan dengan cara mengelompokkannya. Misalnya, satu koperasi di dalamnya ada kelompok entrepreneur, kelompok worker, kelompok investor, kelompok partner, dan kelompok user."Pengambilan keputusannya menggunakan pola proportional right voting, sehingga wajar dan adil bagi semuanya. Praktik semacam ini berkembang luas di negara-negara lain."
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar