peloporberita.com/ - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memastikan jaminan berinvestasi di Indonesia. Pernyataan ini sebagai tindak lanjut atas putusan uji formil Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, Kepala Negara juga menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menurutnya, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.
"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan," tutur Jokowi dalam pernyataan Persnya.
Presiden juga menegaskan, bahwa sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku," ujarnya.
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar