Tag: Mahkamah Konstitusi

  • DPR Sahkan RUU P3 Menjadi Undang-undang, Cipta Kerja Punya Dasar Hukum

    Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU).

    RUU P3 yang kemudian akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pengesahan ini, setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?

    “setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/05/2022).

    Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3 di hadapan Rapat Paripurna.

    Nurdin menyebut, hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak adalah PKS.

    [irp]

    Adapun hasil pembahasan RUU P3 yang telah disepakati terdiri dari 19 angka perubahan sebagai berikut :

    1. Perubahan penjelasan pasal 5 huruf G mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.

    2. Perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.

    3. Penamaan bagian ketujuh dalam Bab IV UU PPP.

    4. Penamaan pasal 42 mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

    5, perubahan pasal 49 yang mengatur mengenai perubahan RUU beserta DIM-nya.

    6, perubahan pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.

    7. Perubahan pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.

    8. Perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden.

    9. Perubahan pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden.

    10. Mengatur mengenai penerapan raperda provinsi.

    11. Perubahan pasal 85 mengatur mengenai pengundangan.

    12. Perubahan penjelasan pasal 95 memasukkan mengenai substansi penyandang disabilitas.

    13. Perubahan pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang undang.

    14. Perubahan pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

    15. Penambahan pasal 97A, 97B, 97C dan pasal 97E mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.

    16. Perubahan pasal 98 mengatur mengenai mengatur keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan.

    17. Perubahan pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislasi dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan.

    18. Perubahan penjelasan umum.

    19. Perubahan lampiran I mengenai naskah akademik, perubahan mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan.

    [irp]

    “Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham,” ungkap Nurdin.

    Pada kesempatan tingkat pertama itu disepakati peralihan perundangan yang mulanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya disepakati pemerintah dan DPR RI menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.

    Keputusan tersebut ditetapkan pada 13 April 2022 lalu dalam rapat Pleno Baleg DPR RI yang juga Hadir Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD. []

    [irp]

  • Ketika Penegak Hukum Mencari Perlindungan Hukum

    Oleh: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Hukubun

    Jakarta | Pada mulanya banyak yang tertawa ada lima orang jaksa penegak hukum sedang mencari perlindungan hukum, mereka dicibir seolah menolak pensiun, namun saya mengamati apa yg mereka tempuh adalah sudah tepat untuk menguji suatu ketentuan yang dirasakan diskriminatif melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

    Dari pengamatan saya, kelima jaksa tersebut mungkin bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional diberbagai tempat tugasnya yang lebih banyak diam, seolah menanti apa keputusan nanti.

    Mereka memohon keadilan atas hadirnya Undang-Undang (UU) Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 31 Desember 2021 bagai petir disiang bolong langsung menyambar mereka yang sedang berkarya diujung masa pengabdian jelang 60 tahun, tiba-tiba langsung diberhentikan dua tahun lebih cepat dari yang seharusnya. Sementara UU baru memberikan toleransi kepada jaksa lain yang lebih tua dari mereka, masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji dan tunjangan lain sesuai dengan UU yang lama.

    Bukan saja kerugian ekonomis bagi mereka, namun kerugian konstitusional yang nyata sedang mereka perjuangkan. Betapa tidak, dalam UU yang lama terdapat penghargaan dari pemerintah dan pembuat UU Kejaksaan tahun 2004 memberikan batas usia pensiun jaksa 62 tahun, sedangkan PNS lain masih 58 dan 60 tahun.

    Kondisi yang sebaliknya, ketika UU baru Nomor 11 tahun 2021 menegaskan jaksa adalah jabatan fungsional, batas usia pensiun mereka malah diturunkan menjadi 60 tahun, sementara usia pensiun jabatan fungsional lain seperti widyaiswara, peneliti, auditor malah 65 tahun, bahkan panitera pada Mahkamah Agung (MA) malah 67 tahun.

    Maka tidaklah berlebihan jika mereka mohon kesetaraan dengan pengadilan, mengingat kejaksaan pengadilan diatur dalam rumpun yang sama dalam konstitusi yaitu tentang kekuasaan kehakiman disaat hakim biasa dapat bekerja sampai dengan usia 65 tahun di pengadilan negeri, hakim tinggi sampai 67 tahun dan hakim agung sampai 70 tahun di MA, sementara jaksa malah diturunkan menjadi 60 tahun tampaknya tidak adil bagi mereka, tidak ada perlindungan kesetaraan yang nyata bagi jaksa.

    Saya selaku politisi mengharapkan agar hakim konstitusi berpihak kepada pihak-pihak yang mencari keadilan. Tentunya, negara harus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para penegak hukum agar mereka juga bertindak dengan rasa keadilan atas dukungan masyarakat di pundak mereka.[]

  • DPR Yakin Sembilan Hakim MK Tolak Gugatan Judicial Review UU IKN

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda optimistis, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah para negarawan yang akan menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dari masyarakat.

    Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Rifqi itu, sosok negarawan adalah mereka yang berpikir jangka panjang. Jika gugatan itu diterima, maka akan memunculkan blunder yang besar.

    “Pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang,” ucap Rifqi yang dikutip dari Parlementaria.

    Di sisi lain, Rifqi juga menampik bahwa penilaian penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak terbuka, lantaran selama pembahasan, Pansus RUU IKN telah mengundang sejumlah kelompok masyarakat ke DPR.

    “Meskipun demikian, kita memahami ketidakpuasan itu, karena semua produk hukum apalagi UU, pastilah tidak memuaskan semua pihak. Kendati demikian kami meyakini konstitusionalitas UU IKN ini,” katanya.

    Selain itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini turut menanggapi argumentasi dari pemohon gugatan JR ke MK yang menyebut bahwa banyak muatan tentang pemindahan IKN lebih banyak didelegasikan ke peraturan pelaksana, yang seharusnya ada di dalam UU IKN.

    Menurut Rifqi, argumentasi itu tidak dapat diterima. Pasalnya, basis adalah pengujian norma terkait dengan konstitusionalitas norma. Sedangkan prediksi terhadap norma yang belum lahir itu, lanjutnya, tidak menjadi kewenangan MK untuk membatalkan UU.

    “Lalu, bahwa UU itu didelegasikan melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan presiden sebagaimana di UU IKN itu sesuatu yang diperbolehkan dalam tata peraturan perundang-perundangan kita,” pungkasnya. []

  • Jokowi: Pandemi Secara Faktual Masih Terjadi di Indonesia

    peloporberita.com/ | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi di Indonesia, untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presidan (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

    “Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 seperti dikutip dari Website Resmi Kementerian Sekretariat Negara.

    Dalam masa pandemi, Pemerintah RI melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

    1. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
    2. UU yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan
    3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. “Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.

    Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini. Akankah status pandemi berakhir atau berlanjut ke 2022?

    MK menegaskan pentingnya pernyataan dari presiden atas status faktual pandemi di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

    “Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD,” ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang di gedung MK dan disiarkan di akun YouTube MK, Kamis (28/10/2021). []

    Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Kunci Penanganan Pandemi di Indonesia

  • Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi di Indonesia

    peloporberita.com/ – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memastikan jaminan berinvestasi di Indonesia. Pernyataan ini sebagai tindak lanjut atas putusan uji formil Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja.

    Selain itu, Kepala Negara juga menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menurutnya, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

    “Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” tutur Jokowi dalam pernyataan Persnya.

    Presiden juga menegaskan, bahwa sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

    “Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,” ujarnya.

    Baca juga : 

    Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang, juga diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

    “Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tegas Jokowi.

    Oleh sebab itu, Presiden memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

    “Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tandasnya. []

  • Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat Kepemimpinan AHY

    peloporberita.com/ | Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggandeng Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, untuk melawan Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Lantas, kenapa Demokrat memilih Hamdan Zoelva?

    Menurut Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra, pihaknya menilai Hamdan Zoelva memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum, seperti dikutip dari Tribunnews.com. Selain itu, AHY memiliki persamaan pandangan dengan Hamdan Zoelva terkait demokrasi dan juga terkait hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik.

    Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    Profil Hamdan Zoelva

    Dikutip dari mkri.id, Hamdan Zoelva adalah Ketua MK periode 2013-2016. Ia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 21 Juni 1962.

    Hamdan meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sedangkan untuk gelar S2 Magister Ilmu Hukum Pidana, ia dapatkan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Demikian juga gelar S3 Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, ia raih di Universitas Padjajaran Bandung.

    Baca juga: Profil Fahri Hamzah yang Menyebut Oposisi Penakut

    Sebelum menjadi hakim konstitusi, Hamdan Zoelva memulai karirnya sebagai dosen luar biasa di sejumlah universitas selama setahun sampai 1987. Lalu, ia menjadi advokat dari 1987-2010, sekaligus anggota DPR RI periode 1999-2004.

    Dalam kancah politik, Hamdan bernaung di Partai Bulan Bintang (PBB) selama tahun 1998-2010. Ia pernah menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB periode 2006-2008, dan terakhir Hamdan Zoelva mengemban jabatan Wakil Ketua Umum DPP PBB dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Pusat PBB selama 2005-2010. []