Tag: Cipta Kerja

  • DPR Sahkan RUU P3 Menjadi Undang-undang, Cipta Kerja Punya Dasar Hukum

    Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU).

    RUU P3 yang kemudian akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pengesahan ini, setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?

    “setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/05/2022).

    Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3 di hadapan Rapat Paripurna.

    Nurdin menyebut, hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak adalah PKS.

    [irp]

    Adapun hasil pembahasan RUU P3 yang telah disepakati terdiri dari 19 angka perubahan sebagai berikut :

    1. Perubahan penjelasan pasal 5 huruf G mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.

    2. Perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.

    3. Penamaan bagian ketujuh dalam Bab IV UU PPP.

    4. Penamaan pasal 42 mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

    5, perubahan pasal 49 yang mengatur mengenai perubahan RUU beserta DIM-nya.

    6, perubahan pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.

    7. Perubahan pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.

    8. Perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden.

    9. Perubahan pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden.

    10. Mengatur mengenai penerapan raperda provinsi.

    11. Perubahan pasal 85 mengatur mengenai pengundangan.

    12. Perubahan penjelasan pasal 95 memasukkan mengenai substansi penyandang disabilitas.

    13. Perubahan pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang undang.

    14. Perubahan pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

    15. Penambahan pasal 97A, 97B, 97C dan pasal 97E mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.

    16. Perubahan pasal 98 mengatur mengenai mengatur keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan.

    17. Perubahan pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislasi dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan.

    18. Perubahan penjelasan umum.

    19. Perubahan lampiran I mengenai naskah akademik, perubahan mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan.

    [irp]

    “Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham,” ungkap Nurdin.

    Pada kesempatan tingkat pertama itu disepakati peralihan perundangan yang mulanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya disepakati pemerintah dan DPR RI menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.

    Keputusan tersebut ditetapkan pada 13 April 2022 lalu dalam rapat Pleno Baleg DPR RI yang juga Hadir Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD. []

    [irp]

  • Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi di Indonesia

    peloporberita.com/ – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memastikan jaminan berinvestasi di Indonesia. Pernyataan ini sebagai tindak lanjut atas putusan uji formil Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja.

    Selain itu, Kepala Negara juga menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menurutnya, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

    “Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” tutur Jokowi dalam pernyataan Persnya.

    Presiden juga menegaskan, bahwa sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

    “Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,” ujarnya.

    Baca juga : 

    Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang, juga diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

    “Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tegas Jokowi.

    Oleh sebab itu, Presiden memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

    “Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tandasnya. []

  • Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    peloporberita.com/ | Perusahaan asal Swedia, Gunnebo Group diduga melakukan penindasan hak terhadap karyawan-karyawannya yang ada di Indonesia. Gunnebo Group adalah perusahaan penyedia piranti keamanan yang menaungi satu pabrik dan dua distributor di Indonesia, yaitu PT Chubbsafes Indonesia, PT Indolok Bakti Utama dan PT Gunnebo Indonesia Distribution.

    PT Chubbsafes Indonesia adalah Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri sejak 1972, disusul PT Indolok Bakti Utama yang merupakan perusahaan lokal yang juga berdiri pada tahun 1972. Sedangkan PT Gunnebo Indonesia Distribution adalah PMA yang berdiri sejak 2019.

    Dalam rilis pers Serikat Pekerja PT Indolok Bakti Utama (SP-IBU) yang diterima peloporberita.com/, Kamis (21/10/2021) disebutkan bahwa sejak Mei 2021 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Indolok Bakti Utama, dan selalu berakhir dengan perselisihan karena ketidaksepakatan antara karyawan dan manajemen.

    Dasar perselisihannya adalah penggunaan dasar keputusan dalam melakukan PHK. Di satu sisi, perusahaan menggunakan Omnibus Law, sementara karyawan menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

    Korban PHK hingga Oktober 2021 sudah mencapai 41 orang karyawan tetap, dari sekitar 200 karyawan. Karyawan yang terdampak terdiri dari para manajer hingga jajaran staf/teknisi dari berbagai divisi/bagian di seluruh Indonesia. Saat ini, semua sedang berproses sesuai perundangan dengan dikawal oleh SP-IBU.

    Dalam rilis persnya, Serikat Pekerja juga menyebutkan sejumlah kecemasan karyawan, baik yang sudah di-PHK maupun yang masih bekerja. Beberapa kecemasan yang dimaksud adalah tindakan perusahaan yang sewenang-wenang dalam melakukan PHK, seperti menetapkan secara sepihak status kekaryawanan, penghentian pembayaran upah, keinginan menghentikan pembayaran BPJS.

    Selain itu juga mengusir karyawan dari kantor, melarang karyawan ter-PHK memasuki area kantor dengan menggembok gerbang, mem-PHK pengurus Serikat Pekerja, tindakan tidak sopan dengan merampas ponsel salah seorang pengurus Serikat Pekerja, menghambat registrasi PKB, merendahkan karyawan dengan perkataan Presiden Direktur dan melakukan intimidasi terhadap karyawan yang melakukan aksi diduga membocorkan dokumen perusahaan.

    Salah satu produk Gunnebo Group yang digunakan di Halte Transjakarta. (Foto: Pelopor/ist)

    Hal tersebut menjadi dasar bagi Serikat Pekerja untuk terus menyuarakan kebenaran dan menjaga hak-hak karyawan, serta mengingatkan manajemen perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sehingga Hubungan Industrial yang sampai tahun 2020 terjalin sangat baik, dapat terwujud kembali.

    Redaksi peloporberita.com/ telah berusaha menghubungi pihak Gunnebo untuk mengkonfirmasi hal ini. “Tolong dicatat. Saya telah meneruskan pesan Anda ke penasihat hukum kami. (Please note. I have forward your message to our legal counsel),” demikian balasan Presiden Direktur melalui pesan singkat. Kemudian ketika dihubungi kembali keesokan hari, jawabannya adalah "Tidak ada komentar. (No comment)".

    Selain itu, peloporberita.com/ juga berusaha menghubungi pihak personalia (HRD) Indolok, namun tidak ada tanggapan sampai berita ini dipublikasikan. []

  • Kementerian ATR/BPN: Badan Bank Tanah adalah Lembaga Sui Generis

    peloporberita.com/ | Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan banyak terobosan, termasuk di bidang pertanahan. Seperti diketahui, untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, pemerintah membutuhkan tanah. Namun, hal ini sering menemui kendala sehingga menghambat pembangunan infrastruktur. Selain itu juga adanya urban sprawling yang berakibat tidak terkendalinya alih fungsi lahan sehingga perkembangan wilayah perkotaan menjadi tidak efisien.

    Selain melakukan terobosan di dalam penyelenggaraan tata ruang, UUCK juga mengenalkan Bank Tanah. Pembentukan Badan Bank Tanah sudah didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa Badan Bank Tanah adalah lembaga sui generis. Hal ini juga sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh

    “Menurut PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 1 Ayat 1, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis). Suatu badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah,” ujar Sekjen Himawan pada acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu (29/09/2021).

    Lebih lanjut, pada struktur Badan Bank Tanah, akan dibentuk Komite Bank Tanah. Dalam komite tersebut akan dipimpin oleh tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota, serta menteri/kepala lembaga yang ditunjuk presiden sebagai anggota. Komite ini juga akan dibantu oleh Sekretariat Komite. “Adanya Komite Bank Tanah pada Badan Bank Tanah akan menghindari abuse of power sehingga terjadi check of balance,” kata Himawan.

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Fokus Pencegahan Konflik Pertanahan

    Dalam Badan Bank Tanah juga dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. Untuk menyelenggarakan tugas-tugas dalam Badan Bank Tanah, Komite Bank Tanah menetapkan Badan Pelaksana. “Badan Pelaksana ini terdiri dari Kepala dan Deputi yang dibantu oleh Sekretaris. Selain itu, satuan pengawasan intern dan pegawai/karyawan Bank Tanah berasal dari ASN dan Non ASN,” tambah Sekjen Himawan.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan bahwa pembentukan bank tanah, secara tidak langsung, didukung oleh tiga Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Layanan Pertanahan Elektronik Loketku

    “Pembentukan Bank Tanah itu secara tidak langsung didukung oleh PP Nomor 18 Tahun 2021, terutama mengenai Hak Pengelolaannya, lalu PP Nomor 19 Tahun 2021 berkaitan dengan pengadaan tanah untuk bidang-bidang tanah yang sudah diberikan izin lokasinya, kemudian juga bagaimana penertiban tanah telantar, apabila tanah telantar yang tidak dimanfaatkan akan diambil oleh Bank Tanah, dan terkait perubahan tata ruang, jika terkait perubahan fungsi, nantinya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber perolehan untuk Bank Tanah,” kata Suyus.

    Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, serta pembangunan ekonomi. “Bank Tanah juga mengakomodir kepentingan untuk konsolidasi tanah dan untuk Reforma Agraria,” ujar Dirjen PHPT Suyus Windayana. []