Pelopor. id - Dalam Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini, dihasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya.
Hasil kesepakatan yang dibacakan Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam itu berisi, para ulama menyetujui bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram lantaran kripto tidak memenuhi sil'ah secara syar'i.
Kripto itu haram dengan alasan, mata uang digital itu mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. "Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," tegas Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021) Sil’ah sendiri, secara ekonomi merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki beragam manfaat didalamnya. Sil’ah adalah wujud materiil (goods/barang) dengan ciri-ciri sesuatu tersebut bersifat fisika. Syarat sesuatu dianggap sebagai sil’ah adalah bisa rusak, baik hakiki maupun ma’nawi."Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i."
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar