Tag: Majelis Ulama Indonesia MUI

  • MUI: Vaksin Merah Putih Hukumnya Suci dan Halal

    peloporberita.com/ – Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia Indonesia hukumnya suci dan halal. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Soleh. Fatwa tersebut ditetapkan pada 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Februari 2026.

    Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga (UNAIR), Fedik Abdul Rantam melalui rilisnya, Jumat (11/2/2022) menjelaskan, Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kompeten.

    Untuk sampai ke tahap ini, sebelumnya mereka telah dibimbing tiga kali dengan para ahli LPPOM MUI, dari pendalaman vaksin sehingga bisa digunakan mayarakat Indonesia secara aman dan halal, sebab itu menjadi faktor yang sangat penting.

    “Dengan adanya fatwa ini, kami mendapatkan dukungan spiritual, semoga dengan vaksin buatan dari teman-teman Indonesia, tidak ada yang dari luar negeri. Semoga kedepan menjadi lebih baik,” tutur Fedik.

    Uji klinis vaksin Merah Putih sudah di mulai sejak Rabu (09/02/2022) di RSUD Soetomo, Surabaya, Jawa Timur. Sebelum Uji Klinis Fase 1, telah dilewati uji pra klinik 1 dan 2 dari BPOM. Sebanyak 90 relawan antara 18 sampai 60 tahun tergabung dalam Uji Klinis Fase 1 ini.

    Jika sukses, Fase 2 melibatkan 400 relawan dan Fase 3 sebanyak 5.000 relawan. Setelah ketiga fase uji klinis rampung, maka vaksin Merah Putih bisa mulai disuntikkan untuk umum pada pertengahan tahun ini.[]

  • MUI Imbau Umat Ganti Salat Jumat Berjamaah dengan Salat Zuhur di Rumah

    peloporberita.com/ | Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam.

    Mengingat angka kasus Covid-19 kembali melonjak di Indonesia, MUI pun mengimbau umat untuk mengganti Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

    “Pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, dalam keterangannya di laman resmi MUI.

    Miftahul mengatakan, saat Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan, seluruh dunia termasuk Indonesia memang belum siap menghadapi pandemi. Dan, kondisi sekarang sudah berbeda karena sudah banyak masyarakat yang divaksinasi Covid-19.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa Fatwa MUI itu masih sangat relevan untuk dijadikan pedoman ibadah bagi umat Islam.

    Seperti diketahui, kasus konfirmasi positif Covid di Indonesia kembali meningkat signifikan. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, rasio kasus positif Covid atau positivity rate Indonesia sudah berada di angka 6% pada Rabu (02/02/2022).

    Angka itu melebihi standar aman rasio positif versi World Health Organization (WHO) yang ditetapkan 5%. Akibatnya, jumlah kasus positif Covid di Indonesia saat ini sudah naik 40 kali lipat dibanding awal Januari lalu. []

  • Viral Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Begini Tanggapan MUI dan Reaksi Bupati Lumajang

    peloporberita.com/ – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan adanya tindakan seorang pria menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Muhammad Ziyad MUI menilai, sikap tersebut tidak perlu dilakukan.

    “Saya pribadi menyesalkan adanya tindakan itu. Hal itu tidak perlu dilakukan meskipun menyaksikan bahwa praktik tradisi sesajen kepada makhluk halus atau jin atau penguasa alam sekitarnya yang diyakini masyarakat itu bertentangan dengan akidah Islam,” tutur Muhammad Ziyad, Minggu, (9/1/2022).

    Menurutnya, lebih baik kita mengingatkan dengan cara yang baik daripada menuruti kemauan sendiri. Seperti dengan memberikan edukasi kalau praktik sesajen itu menyimpang dari ajaran agama.

    “Kita harus menyadari bahwa berdakwah itu adalah menyampaikan pesan ilahi dengan cara baik, bukan menuruti kemauan sendiri, karena itu lah kewajiban bagi seorang muslim adalah mengingatkan saudaranya atau masyarakat apabila ada praktik keagamaan yang menyimpang atau bertentangan dengan akidah umat,” ungkapnya.

    Menasehati masyarakat juga penting. Tetapi jika tidak berhasil, bisa melakukan adu argumentasi yang tentunya dengan cara yang baik dan benar.

    “Ritual sesajen yang diyakini masyarakat itu merupakan yang dikategorikan syirik, menyekutukan Allah, syirik itu perbuatan yang dilarang agama. Untuk itu, kita meluruskan dengan cara berdakwah dengan penuh kebijaksanaan, nasehati yang baik dinasehatkan ini tidak baik bertentangan dengan agama, kalau tidak bisa lakukan berdebat dengan argumentasi yang baik,” tandasnya.

    Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Semeru
    Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Semeru. (Foto: peloporberita.com/Tangkapan layar)

    Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq, menyebutkan bahwa pelaku tendang sesajen adalah seorang relawan. Ia memastikan, pelakunya bukan warga Lumajang, Jawa Timur. Thoriq menegaskan, kejadian tersebut membuatnya kecewa lantaran relawan itu masuk ke lokasi erupsi Semeru bukan untuk melalukan tugas kemanusiaan.

    “Apapun motifnya tentu saya sangat kecewa. Tindakannya melanggar tata nilai hidup berdampingan bersama dengan seluruh agama, seluruh suku di Lumajang” tutur Thoriq, Minggu (9/1/2022).

    Seluruh relawan yang datang ke Lumajang tegas Thoriq, tugas utamanya adalah urusan kemanusiaan. Bukan urusan lain. Ia pun telah berkoordinasi dengan polisi dibantu relawan sekitar lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru untuk mencari dan menemukan pelakunya.

    “Saya minta semua teman-teman, baik aparat maupun relawan di untuk mencari tahu. Dari mana orang itu. Identitasnya siapa orang itu. Dari kelompok mana itu. Saya minta segera dicari. Saya juga minta pelaku harus mengklarifikasi. Ini penting supaya tidak mengganggu kami yang ada di Lumajang,” tandas Thoriq. []

  • Kripto Diharamkan MUI, Begini Tanggapan Bos Indodax

    peloporberita.com/ – Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang, sebagaimana yang diharamkan oleh MUI, melainkan sebagai komoditi.

    “Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto , bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” tutur Oscar Jumat, (12/11/2021).

    “Sebenarnya semua aset kripto punya underlying. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin.”

    Soal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset-nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

    “Sebenarnya semua aset kripto punya underlying. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin,” ungkap Oscar.

    “Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam, cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti e-money,” sambungnya.

    Baca juga :

    Oscar menjelaskan, Bitcoin memiliki biaya produksi sendiri, bitcoin juga tidak muncul begitu saja, sehingga jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus.

    Sebelumnya, Dalam Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini, dihasilkan sejumlah kesepakatan yang salah satunya berisi haramnya penggunaan kripto sebagai mata uang. Penggunaan kripto sebagai mata uang haram lantaran kripto tidak memenuhi sil’ah secara syar’i.

    Secara ekonomi, Sil’ah  merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki beragam manfaat didalamnya. Sil’ah adalah wujud materiil (goods/barang) dengan ciri-ciri sesuatu tersebut bersifat fisika. Syarat sesuatu dianggap sebagai sil’ah adalah bisa rusak, baik hakiki maupun ma’nawi. []

  • MUI Sebut Kripto Haram Sebab Tidak Memenuhi Sil’ah, Begini Penjelasannya

    Pelopor. id – Dalam Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini, dihasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya.

    Hasil kesepakatan yang dibacakan Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam itu berisi, para ulama menyetujui bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram lantaran kripto tidak memenuhi sil’ah secara syar’i.

    “Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.”

    Kripto itu haram dengan alasan, mata uang digital itu mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

    “Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” tegas Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021)

    Sil’ah sendiri, secara ekonomi merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki beragam manfaat didalamnya. Sil’ah adalah wujud materiil (goods/barang) dengan ciri-ciri sesuatu tersebut bersifat fisika. Syarat sesuatu dianggap sebagai sil’ah adalah bisa rusak, baik hakiki maupun ma’nawi.

    Baca juga :

    Lalu apa itu Rusak Hakiki?, Yakni barangnya bisa hilang, lenyap, sehingga tidak bisa dijual, dibeli, atau disimpan. Sedangkan Rusak Ma’nawi bila barang dibeli orang, dicuri, ditemukan orang lain sehingga barang tersebut sebenarnya masih ada namun terjadi perpindahan kepemilikan.

    Sementara gharar  adalah ketidakjelasan pada akad jual beli, sedangkan qimar adalah ketidakjelasan pada akad taruhan permainan atau perlombaan sehingga keduanya hukumnya haram.

    Adapun dharar, artinya transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil. Hal ini, sangat dilarang atau haram dalam syariat Islam. []

  • MUI Lampung Dukung Densus 88 Berantas Teroris yang Gunakan Kotak Amal

    peloporberita.com/ – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Moh Mukri, mendukung penuh Tim Densus 88 yang menangkap sejumlah terduga teroris beberapa waktu lalu di Lampung. Dalam penangkapan teroris itu, Densus 88 juga menyita ratusan kotak amal yang diduga menjadi kedok dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung, untuk mencari dana jihad.

    “Saya sangat mendukung apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Densus 88 Polri untuk membasmi pelaku terorisme yang ada di Lampung,” tuturnya Minggu, (7/11/2021).

    “Jika perlu pemerintah dapat bekerja sama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lain dalam hal tindakan tegas para pelaku terorisme maupun sejumlah kotak amal yang beredar,”

    Menurutnya, pemerintah harus melakukan tindakan preventif, juga represif lantaran aksi para pelaku terorisme tersebut telah membahayakan NKRI.

    “Jadi yang dilakukan Densus 88 saya kira kita semua harus memberikan dukungan. Jika perlu pemerintah dapat bekerja sama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lain dalam hal tindakan tegas para pelaku terorisme maupun sejumlah kotak amal yang beredar,” tandasnya.

    Ratusan kotak amal
    Ratusan kotak amal yang diduga menjadi kedok kelompok Jamaah Islamiyah di Lampung, untuk mencari dana jihad. (Foto:Pelopor.id/tvOne)

    Terkait hal ini, Ketua MUI Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempelajari agama. Sebaiknya untuk belajar agama perlu kepada guru yang benar-benar dan juga didampingi oleh keluarga.

    “Bukan tidak boleh belajar agama, tapi lebih baiknya belajar kepada orang yang benar-benar, dan lebih baik lagi didampingi keluarga,” tegas Moh Mukri.

    Baca juga :

    Hal senada, disampaikan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Gus Dimyati. Pihaknya juga mendukung tindakan tegas Tim Densus 88 Mabes Polri tersebut.

    Terkait kotak amal, ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menyumbang. Jika bisa masyarakat lebih baik menyumbang secara langsung agar lebih barokah dan mendapat doa.

    “Karena informasi yang beredar di kalangan aparat penegak hukum kita bahwa aset mereka itu sampai miliaran rupiah. Jadi andai kata mau menyumbang, baik secara online atau melalui kotak amal yang ada harus benar-benar yang sudah kita kenal integritas, kredibilitas, dan pastikan dapat izin dari Dinsos,” tandasnya. []

  • MUI Pastikan Vaksin Zifivax Halal dan Suci

    peloporberita.com/ | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan vaksin Zifivax yang diproduksi oleh perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical halal dan suci lantaran telah melewati berbagai rangkaian proses pengkajian vaksin.

    “Bila berbincang terkait dengan aspek kehalalan dan juga kesucian yang dalam proses pemeriksaan yang dilakukan MUI, komposisi dan proses produksi dari vaksin ini memenuhi standar halal, dan karenanya MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci,” tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.

    Kehalalan vaksin Zifivax sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 53/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China. Asrorun menerangkan, selama melakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar’i, dalam vaksin yang diproduksi Anhui tersebut tidak ditemukan penggunaan material yang bersifat haram atau najis.

    Namun, meski vaksin Zifivax telah dinyatakan halal, Asrorun menegaskan bahwa pemakaiannya tetap harus disesuaikan dengan keyakinan keagamaan dan aspek keamanan sesuai dengan keputusan dari ahli ataupun lembaga yang berkompeten.

    “Komposisi dan proses produksi dari vaksin ini memenuhi standar halal, dan karenanya MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci,”

    “Tetapi tidak serta merta dapat digunakan. Maka, kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel,” ungkapnya.

    Sebelumnya pada Kamis, 7 Oktober 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin tersebut.

    “Pada hari ini Badan POM kembali menginformasikan, telah diberikannya persetujuan terhadap satu produk vaksin Covid-19 yang baru dengan nama dagangnya adalah Zifivax,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

    Menurutnya, efikasi vaksin Zifivax dapat mencapai 81,71 persen bila dihitung mulai tujuh hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap, dan dapat 81,4 persen apabila dihitung sejak 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap tiga dosis. Dosis vaksin itu, akan diberikan pada setiap kali suntikan sebanyak 25 mcg (0,5 mL).

    Penny menyebut, efek samping lokal yang paling sering terjadi adalah timbul nyeri pada tempat suntikan, sedangkan efek sistemik yang paling sering terjadi adalah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

    Zifivax lanjutnya, belum diindikasikan untuk penggunaan booster. Namun, apabila akan digunakan sebagai vaksin booster, baik vaksin Zifivax maupun vaksin lainnya harus melalui uji klinik booster yang dilakukan setelah diketahui data respons imun persisten dari uji klinik primer.

    “Penggunaan vaksin dengan indikasi booster dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan POM,” tandas Penny. []

  • Tanggapan MUI dan OJK Terhadap Kasus Jusuf Hamka dan Bank Syariah

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pengusaha jalan tol dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menceritakan kisahnya berurusan dengan bank syariah swasta dan diperas hingga Rp 20 miliar, dalam podcast di Youtube channel Deddy Corbuzier pada Sabtu (24/7/2021). 

    Pengusaha kondang itu merasa jadi korban pemerasan setelah terbelit jaminan bunga pinjaman dengan bank syariah swasta. “Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut,” kata Jusuf Hamka.

    Baca juga: Kejam, Kremasi Jenazah Covid-19 Dikenakan Harga Hingga Rp 80 Juta

    Ia menceritakan hal itu bermula ketika salah satu perusahaan miliknya di Bandung berhutang kepada bank syariah tersebut senilai Rp 800 miliar, dan dipatok bunga 11%. Jusuf Hamka meminta keringanan penurunan bunga karena kondisi masih sulit akibat pandemi, namun ditolak oleh bank syariah tersebut.

    Pada Maret 2021, Jusuf Hamka kembali berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta itu melalui aplikasi Zoom Meeting, “Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang,” cerita Jusuf Hamka.

    Baca juga: Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan

    Lalu pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Anehnya, bunga pinjaman masih terus berjalan, sehingga ia pun meminta agar dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar dikembalikan. Namun, pihak bank hanya mengembalikan Rp 695 miliar, sedangkan sisanya ditahan sebagai jaminan bunga pinjaman. Jusuf Hamka kemudian melayangkan somasi hingga tiga kali kepada pihak bank, yang akhirnya berlanjut ke kepolisian karena somasi tidak ditanggapi. 

    Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Jusuf Hamka melaporkan peristiwa itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi mencoreng citra bank syariah. OJK sendiri berencana memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Pemanggilan itu perlu dilakukan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah. []

  • Masuk Zona Merah, Wali Kota Tangerang Imbau Warga Salat di Rumah

    peloporberita.com/ | Jakarta – Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah mengimbau warganya untuk beribadah di rumah masing-masing menyusul Kota Tangerang yang kini berstatus zona merah lantaran kasus Covid-19 meningkat signifikan.

    Arief menegaskan, imbauan itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama dan MUI mengenai kegiatan peribadahan masyarakat.

    “Salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur. Masyarakat juga diimbau beribadah di rumah masing-masing.”

    “Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan MUI pusat,” sebut Arief, Jumat, 25 Juni 2021.

    Adapun MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

    Arief juga menyebutkan, dengan status zona merah maka kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan. Kebijakan ini dilakukan hingga Kota Tangerang dinyatakan aman atau status berubah menjadi lebih baik.



    “MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur. Masyarakat juga diimbau beribadah di rumah masing-masing,” sebut Arief.

    “Tokoh-tokoh agama diminta membantu sosialisasi agar jumlah warga yang terjangkit COVID-19 tidak semakin bertambah,” tambahnya. []