peloporberita.com/ – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dapat dikembangkan menjadi salah satu usaha yang dikelola oleh kelompok masyarakat atau desa. Hal tersebut diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari dalam webinar “Pengelolaan Berkelanjutan Wisata Kapal Tenggelam”.
Selain dapat dikembangkan menjadi satu usaha yang dikelola oleh kelompok masyarakat atau desa, investasi BMKT telah diatur PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai implementasi atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Agar pemanfaatan BMKT dapat berkelanjutan secara optimal, pemerintah menyusun Rancangan Perpres tentang Pengelolaan BMKT yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan, pemanfaatan BMKT baik insitu maupun eksitu dan menyelesaikan status pemanfaatan BMKT yang telah diangkat,” tutur Tari berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Kamis, (9/12/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jasa Kelautan Miftahul Huda menjelaskan, BMKT adalah sumber daya kelautan yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, budaya dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut. Selain itu, BMKT memiliki nilai unik yaitu ekonomi, sejarah dan pengetahuan, pemanfaatannya juga perlu diukur. Sedangkan Cakupan pengelolaan BMKT meliputi muatan kapal, kapal dan lokasinya.
“Lebih dari 900 titik kapal dan BMKT tercatat dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Laut, 463 titik diduga bernilai sejarah. Dua puluh lima persen telah disurvei dan tiga persen telah diangkat. Sekitar 15-30 lokasi BMKT dan kapal tenggelam berpotensi sebagai atraksi wisata selam,” jelas Huda.
Tari menjelaskan, KKP mengelola lebih dari 200.000 buah koleksi BMKT yang diangkat dari perairan Indonesia, yang berasal dari abad ke 9-18 Masehi. BMKT tersebut dipamerkan di Marine Heritage Gallery KKP dan disimpan di Warehouse Cileungsi yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. KKP juga telah menetapkan satu lokasi kapal tenggelam masa Perang Dunia II milik Australia di Teluk Banten sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) yang dapat diakses secara bertanggungjawab oleh wisatawan yang ingin menyelam di lokasi bersejarah."Sekitar 15-30 lokasi BMKT dan kapal tenggelam berpotensi sebagai atraksi wisata selam."
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jasa Kelautan Miftahul Huda menjelaskan, BMKT adalah sumber daya kelautan yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, budaya dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut. Selain itu, BMKT memiliki nilai unik yaitu ekonomi, sejarah dan pengetahuan, pemanfaatannya juga perlu diukur. Sedangkan Cakupan pengelolaan BMKT meliputi muatan kapal, kapal dan lokasinya.
“Lebih dari 900 titik kapal dan BMKT tercatat dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Laut, 463 titik diduga bernilai sejarah. Dua puluh lima persen telah disurvei dan tiga persen telah diangkat. Sekitar 15-30 lokasi BMKT dan kapal tenggelam berpotensi sebagai atraksi wisata selam,” jelas Huda.
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar