Tag: Zudan Arif Fakrulloh

  • Syarat Membuat KTP-el Pertama Kali Cukup Fotokopi KK

    Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pertama kali bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Hal ini ia sampaikan lewat unggahan video di akun Instagram @zudanarifofficial.

    “Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/kelurahan,” tutur Zudan dikutip Selasa, (22/03/2022)

    Zudan menjelaskan, masyarakat yang hendak mengurus KTP-el cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) difasilitasi.

    “Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari,” jelasnya.

    Zudan juga mengimbau, seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Apalagi, syarat dan proses pengurusan tersebut semakin mudah dan tentunya tanpa dipungut biaya alias gratis.

    Zudan mengungkapkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut dari pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Tujuannya, agar pelayanan yang diberikan semakin cepat dan membahagiakan masyarakat. []

  • NIK Bakal Gantikan Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

    peloporberita.com/ – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.

    “Mudah-mudahan dengan kerja sama yang lebih intensif, NIK akan menggantikan nomor kepesertaan BPJSKes,” tutur Ghufron dalam bincang Podcast BPJS Kesehatan yang langsung dipandu olehnya bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip Sabtu, (22/1/2022).

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti
    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti. (Foto: peloporberita.com/Kemendagri)

    Sementara Dirjen Zudan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya merasa senang sekali karena BPJS Kesehatan (BPJSKes) tercatat sebagai user yang terbesar aksesnya ke data warehouse Dukcapil.

    "Saya berterima kasih BPJSKes memang mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali tahun 2013 dan BPJSKes bersama 9 lembaga lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil," kata Zudan.

    Namun Zudan berpesan kepada para operator BPJS Kesehatan dan masyarakat, agar sukses verifikasi kepesertaan, jangan sampai salah meng-input NIK yang terdiri 16 digit.

    Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

    "NIK yang tidak ditemukan biasanya karena kurang input hanya 15 digit, atau salah ketik. Jadi saat memasukkan input NIK harus benar," tegas Zudan.

    Ia juga menegaskan, NIK sangat penting sekali. Sehingga Dukcapil pun terus mendorong seluruh penduduk 271 juta semuanya sudah punya NIK.

    "Ini untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk BPJSKes," tandas Zudan. []

  • Dirjen Dukcapil: Selfie dengan KTP-el Bahaya

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya foto selfie dengan KTP-el.

    Hal ini disampaikan Zudan terkait fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran di OpenSea yang sejatinya merupakan tempat untuk berjualan Non Fungible Token (NFT)

    Bahkan, fenomena NFT membuat orang ada yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el. Dalam foto itu, data diri di dalamnya pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Harapannya, kemungkinan data itu dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

    “Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar underground atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” tutur Zudan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin, (17/01/2022).

    Menurut Zudan, ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

    “Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ungkap Zudan.

    Terkait kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie mesti diunggah.

    Sanksinya juga tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

    “Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tegas Zudan. []

  • Dukcapil Kirim Tim Layanan Jemput Bola Bagi Korban Erupsi Semeru

    peloporberita.com/ | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberangkatkan tim layanan jemput bola bagi korban erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

    Tim Dukcapil Peduli Bencana Erupsi Gunung Semeru telah tiba di Lumajang, sejak Rabu (08/12/2021) pukul 23.50 WIB dan akan terus bekerja di daerah bencana hingga Selasa (14/12/2021).

    Setelah berkoordinasi dengan Kadis dan jajaran Dukcapil Kabupaten Lumajang, tim tersebut langsung membuka posko layanan pencetakan dokumen kependudukan bagi korban erupsi gunung Semeru di Balai Desa Sumberwuluh dan Balai Desa Penanggal, mulai Kamis (09/12/2021) pukul 09.30 WIB.

    Pada hari yang sama, pukul 19.30 WIB, Tim Dukcapil telah melayani berupa perekaman KTP elektronik kepada 2 penduduk, mencetak KTP-el sebanyak 22 keping, pencetakan KK pengganti yang rusak akibat erupsi sebanyak 822 lembar, pencetakan akta kelahiran sebanyak 84 lembar dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 30 keping.

    Keesokan harinya, tim tersebut menerbitkan akta kematian bagi korban meninggal yang berada di RSUD dr. Haryoto dan RS Bhayangkara Tirta Yatra, Lumajang.

    Tim Dukcapil Kemendagri masih akan terus bekerja di daerah bencana erupsi Gunung Semeru hingga Selasa pekan depan. Bahkan, Ditjen Dukcapil menyatakan siap menerjunkan petugas berikutnya jika masih diperlukan, hingga keadaan kembali kondusif.

    “Terkait bencana kita harus selalu pro aktif, terutama sekarang bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebelum terbang menuju Indonesia dari New York, Kamis malam waktu setempat. []

    Baca juga: Gunung Semeru Meletus, Status Gunung yang Lain Gimana?

  • Pendataan by Name by Address Syarat Mutlak Perlindungan WNI

    peloporberita.com/ – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tujuan besar instansinya adalah memberikan perlindungan yang lebih besar dan optimal kepada seluruh WNI di mana pun berada. Oleh sebab itu, sejak 2018 Kemendagri dan Kemenlu berkolaborasi ke berbagai negara untuk mendata semua WNI.

    Hal ini disampaikannya saat acara Sosialisasi Publik Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemutakhiran data WNI dan diseminasi informasi layanan penerbitan Nomor Induk Tunggal (NIT) di KBRI Washington DC, Jumat (3/12/2021) sore waktu setempat, atau Sabtu (4/12/2021) pukul 06.00 pagi WIB.

    “Saya mendukung penuh program ini dan meminta WNI yang berada di wilayah USA untuk memanfaatkan momentum pendataan ini untuk membuat NIT dan mengisi portal PeduliWNI.”

    “Bahkan Presiden Jokowi yang me-launching portal PeduliWNI di Seoul, Korea Selatan, dan sekaligus launching layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online dari manapun,” tutur Zudan.

    Ia menjelaskan, pendataan secara akurat by name by address di luar negeri adalah syarat mutlak bagi perlindungan WNI yang efektif. Hal ini bisa berlangsung berkat Portal PeduliWNI yang dibangun Kemenlu. Adapun Portal PeduliWNI yang dibangun Kemenlu dimaksudkan sebagai one stop service pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.

    “PeduliWNI merupakan sebuah aplikasi layanan kependudukan dan pencatatan sipil dengan basis data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri,” tegas Dirjen Zudan.

    Selain itu, pendataan WNI juga bertujuan untuk penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) untuk tahun 2022 mendatang. Tugas dari negara ini, memerlukan dukungan para WNI semuanya agar bisa sukses.

    Baca juga : 

    Layanan adminduk di luar negeri lanjut Zudan, sama persis dengan layanan di dalam negeri. Berbagai pelayanan yang bisa diperoleh melalui portal https://peduliwni.kemlu.go.id/ antara lain penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT) atau NIK yang diterbitkan di luar negeri, perekaman KTP-el, akte kelahiran, akte nikah, akte kematian, akte perceraian, surat-surat keterangan, legalisasi-legalisasi dokumen, pengaduan kasus dan lapor diri online.​

    Dubes Rosan Roeslani dalam acara yang sama menyatakan sangat mengapresiasi kehadiran Dirjen Zudan dan Tim Dukcapil yang datang melakukan asistensi pendataan WNI di AS.

    “Saya mendukung penuh program ini dan meminta WNI yang berada di wilayah USA untuk memanfaatkan momentum pendataan ini untuk membuat NIT dan mengisi portal PeduliWNI,” ucapnya.

    Di penghujung acara, Zudan menyerahkan KTP-el atas nama Ahmad Helmi Lubis yang dibuat petugas di KBRI Washington DC. Helmi, sudah 35 tahun menetap di AS namun belum pernah punya KTP-el dan belum punya NIT.

    “Saya ini masih berstatus WNI. Dengan mendapatkan KTP-el ini jiwa raga saya terasa menjadi NKRI lagi, Pak,” sebut Helmi mengungkapkan rasa berterima kasihnya pada KBRI dan Dirjen Zudan. []

  • Kronologi Pemberian Akta Lahir Anak dengan Nama Terpanjang di Tuban

    peloporberita.com/ – Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah menuntaskan pemberian dokumen kependudukan bagi anak bernama Cordosega yang disebut-sebut memiliki nama terpanjang di Tuban.

    Cordosega yang beralamat di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban (Provinsi Jawa Timur), swebelumnya mengalami kesulitan mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan lantaran namanya yang terlalu panjang.

    Nama anak tersebut berjumlah 19 kata, yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi – Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

    “Nama Cordosega yang sebelumnya, silahkan tetap menjadi nama adat baginya sehingga ketentuan adat tetap berlaku. Yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari ananda Cordosega kami resmikan di dokumen kependudukan agar mudah mendapatkan berbagai pelayanan publik.”

    Setelah dilakukan komunikasi secara intens antara Dirjen Zudan dengan orang tua dan sanak famili serta tetua adat setempat, akhirnya disepakati bahwa anak yang bersangkutan berganti nama menjadi R – Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.

    Nama baru ini, langsung dapat diakomodir dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga prosesi pengurusan berbagai dokumen kependudukannya menjadi dapat dilakukan.

    “Meski demikian, nama Cordosega yang sebelumnya, silahkan tetap menjadi nama adat baginya sehingga ketentuan adat tetap berlaku. Yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari ananda Cordosega kami resmikan di dokumen kependudukan agar mudah mendapatkan berbagai pelayanan publik dengan mudah kedepannya,” tutur Zudan saat mendatangi kediaman Cordosega, di Bangilan Tuban, Rabu (10/11/2021).

    Paman Cordosega, yakni Mujoko Sahid merupakan tokoh adat Tuban Selatan sekaligus orang yang pemberi nama Cordosega. Awalnya ia sama sekali tidak mau mengganti nama si anak. Sebab Sahid tidak merasa bahwa pemberian nama lengkap yang begitu panjang bagi Cordosega tidak melanggar ketentuan aturan perundang-undangan apapun.

    Hati Sahid luluh, dengan kedatangan Dijen Zudan dengan gaya komunikasinya yang santun, terbuka, informatif, dan berorientasi pada solusi.

    Baca juga : 

    “Itulah mengapa kami bersedia mengganti nama lengkap Cordosega karena terkena apa yang kami sebut istilahnya sebagai pasal sungkan. Saya sungkan dengan Pak Prof Zudan yang memberikan nasehat dan saran yang bisa membuat kami legowo” tegas Sahid.

    “Melalui kejadian ini, kami menjadi percaya bahwa cara-cara seperti yang dilakukan Prof. Zudan ini, bahwa dengan ketulusan silaturahmi itu kunci solusi untuk segala problem di NKRI,” sambung Sahid.

    Zudan juga secara langsung memberikan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada bapak dari Cordosega, Arif Akbar.

    “Kehadiran saya disini, juga dilatar belakangi oleh arahan Bapak Mendagri, Prof. Tito Karnavian, untuk menyelesaikan masalah yang ada di Bangilan Tuban, ini,” sebut Zudan.

    Arif Akbar selaku ayah dari Cordosega mengaku senang dan bahagia, karena masalah administratif yang menyangkut anaknya berhasil dituntaskan.

    “Apalagi beliau Bapak Dirjen, Prof. Zudan, juga berkenan menjadi bapak angkat dari Cordosega,” ucap Arif Akbar. []

  • Dirjen Dukcapil: Orang Ingin Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili Jangan Ditolak

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, menegur keras aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah lantaran menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak KTP-el di luar domisili.

    “Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok.”

    Hal ini, disampaikan Zudan dalam pengarahannya saat membuka acara “Dukcapil Belajar” yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring melalui aplikasi Zoom, pagi ini, Jumat (05/11/2021).

    “Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!.Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” perintah Zudan dengan tegas.

    Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

    Baca juga :

    “Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya. Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.

    “Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tandas Zudan.[]

  • Dukcapil Wajibkan Lembaga Pengguna Data Terapkan “Zero Data Sharing Policy”

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, bahwa pihaknya mewajibkan seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data penduduk.

    “Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el.”

    Salah satu langkah yang dapat diupayakan, ungkap Zudan adalah dengan mendorong lembaga pengguna untuk menerapkan apa yang disebut sebagai Zero Data Sharing Policy.

    “Zero Data Sharing Policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil,” tutur Zudan di acara Webinar Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital Jumat, 15 Oktober 2021.

    “Lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri misalnya KPU, dilarang membagikan kembali datanya pribadi penduduk kepada lembaga lain,” sambungnya.

    Dari pada melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.

    Pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik.

    Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el, dsb.

    “Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” tegas Zudan.

    “Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” sambungnya.[]

  • Kemendagri Ajak Masyarakat Menghafal Nomor NIK, Begini Alasannya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengajak masyarakat menghafal Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sebab ke depannya Indonesia akan menggunakan NIK sebagai kunci akses dalam pelayanan publik.

    “Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” tutur Zudan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/9/2021).

    “Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK.”

    Zudan menjelaskan, dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. “Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” ungkap Zudan.

    Oleh sebab itu, Zudan mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan mengingat nomor NIK masing-masing. “Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat,” tegasnya.

    “Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” sambungnya.

    Zudan Arif Fakrulloh
    Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

    Kebiasaan ini, menurut Zudan, juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP.

    “Perpresnya mengatakan seperti itu,” tegas Zudan.

    Ke depan, lanjut Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

    “Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” tandasnya.

    “Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021,” tambah Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. []

  • Dukcapil: Data Nasional Terintegrasi ke 3.904 Lembaga Pengguna

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sejak berdiri 2001 dan efektif bekerja 2002, Ditjen Dukcapil Kemendagri kini masuk era Generasi II karena melahirkan data-data kependudukan. Adapun saat masih Generasi I, Dukcapil hanya melahirkan dokumen kependudukan.

    Pada Webinar tentang Kedudukan dan Fungsi Adminduk dan Catatan Sipil dalam Administrasi Negara RI yang digelar oleh Magister Ilmu Administrasi Universitas Khrisnadwipayana, Sabtu (25/9/2021), Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh membeberkan untuk apa data kependudukan sebanyak lebih 272 juta penduduk by name by adress di data ware house (DWH) Dukcapil.

    “KK nya masih di alamat yang lama. Saat menjual mobil tidak langsung dibaliknamakan, sehingga kalo ada tilang elektronik tagihannya jatuh ke pemilik lama.”

    Dalam DWH Dukcapil tercatat, jumlah penduduk lelaki sebanyak 137 juta dan perempuan 134 juta. Sebaran terbesar di Provinsi Jabar dengan 47 juta penduduk. Provinsi terkecil di Kaltara, dengan penduduk 692 ribu.

    Kabupaten dengan penduduk terbesar tercatat ada di Kabupaten Bogor dengan 5,2 juta penduduk. Jumlah ini hampir sama dengan Provinsi NTT atau Provinsi Aceh. Sedangkan penduduk paling sedikit ada di Kabupaten Supiori.

    Penduduk wajib KTP-el 198,6 juta, yang sudah membuat KTP-el 195,6 juta jiwa atau 98,50 persen. Kurang sekitar 3 juta penduduk yang belum punya KTP-el di tahun 2021.

    “Nanti di 2022 penduduk Indonesia akan bertambah lagi bisa 4-5 juta penduduk. Biasanya penduduk yang berusia 17 tahun per tahun bertambah 4 jutaan. Inilah yang terus dikelola oleh Ditjen Dukcapil,” tutur Prof. Zudan.

    Dengan data kependudukan yang terus berubah, maka sistem administrasi negara ikut terus dibenahi, antara lain dengan digitalisasi menuju era satu data.

    Semangat satu data kependudukan sudah diimplementasikan. “Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No. 23 Tahun 2006. Yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dst,” ungkap Dirjen Zudan.

    Data kependudukan ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013, dipelopori oleh 10 lembaga. Selama 2013 hingga 2015 Zudan mengakui pemanfaatan data berjalan lambat. Di 2015 baru 30 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil.

    Saat ini sudah ada 3.904 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil dan mengintegrasikan data. Terdiri 2.178 kementerian/lembaga di pusat yang telah menandatangan perjanjian kerja sama (PKS), dan 1.726 organisasi pemerintah daerah (OPD) yang telah menantangani PKS menggunakan data ware house terpusat.

    Selanjutnya, Dukcapil terus memasifkan dan mendorong semangat untuk berbagi pakai data. Semangat 1 satu data yang sudah ada di 2006 diimplementasikan sejak 2013 melalui UU. 24/2013.

    “Lahirlah paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Data penduduk tercatat di database secara by name by address. Tinggal ketik NIK di dashboard langsung muncul data penduduk yang bersangkutan,” ucapnya.

    Dalam tata kelola pemerintahan, data Dukcapil digunakan dalam semua layanan publik. Misalnya, untuk membuka rekening bank di perbankan harus punya KTP-el.

    Begitu juga mendaftar BPJS Kesehatan, BPJS Naker. Untuk perencanaan pembangunan, misalnya menghitung jumlah guru. Kemenkeu secara rutin menggunakan data Dukcapil untuk menghitung alokasi anggaran misalnya berapa DAU, DAK, pagu khusus, alokasi anggaran desa.

    Data Dukcapil juga digunakan untuk demokratisasi dalam pelaksanaan Pilkades, Pilkada, hingga Pileg dan Pilpres. DP4 dari Dukcapil diverifikasi di lapangan bersama KPU dibantu Dinas Dukcapil.

    Apakah data ini sudah sempurna? Zudan mengakui: Belum. “Salah satu problemnya penduduk Indonesia dibanding negara maju adalah kurang aware dengan perpindahan domisili kependudukan. Banyak penduduk sudah pindah daerah, KTP-elnya belum diurus perubahan eleman datanya,”jelas Zudan.

    “KK nya masih di alamat yang lama. Saat menjual mobil tidak langsung dibaliknamakan, sehingga kalo ada tilang elektronik tagihannya jatuh ke pemilik lama. Dalam database Polantas datanya masih di pemilik yang lama,” sambungnya.

    Kata kuncinya, kata Zudan, adalah Single identity Number, satu penduduk hanya boleh punya satu NIK. Dulu penduduk Indonesia bisa punya NIK lebih dari satu. Sekarang Dukcapil terus membersihkan data ganda seperti itu, dan ini belum selesai.

    Cleansing data akan selesai ketika semua penduduk sudah memiliki KTP-el, terutama penduduk tua bukan yang umur 17 tahun. Masih banyak penduduk usia 27-30 tahun belum punya KTP-el, sehingga memungkinkan dia punya NIK lebih dari satu..

    Bila semua penduduk sudah memiliki KTP-el maka NIK ganda akan diblokir, hanya digunakan NIK yang ada dalam KTP-el. Indonesia akan seperti negara maju mengadaptasi kebijakan kependudukan di AS dengan social security number atau Jepang dengan My Number. Prinsipnya sama: NIK digunakan untuk semua keperluan. []