Tag: WFH

  • Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan ASN 50 Persen WFH

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri menjadi 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO).

    Kebijakan ini berlaku selama masa arus balik Idul Fitri 1443 H mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022. Hal ini merupakan upaya mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

    “Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tersebut.

    SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

    Lebih lanjut, seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

    “Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” bunyi poin dalam SE berikutnya.

    SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut juga menyebutkan, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

    Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

    Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

    Ia menyatakan mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

    “Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” tegas Mendagri dalam keterangannya, Minggu (08/05/2022). []

  • Kapolri Imbau WFH untuk Cegah Kemacetan Arus Balik, ini Reaksi DPR

    Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyarankan agar instansi pemerintah dan swasta menerapkan Work From Home (WFH)selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 Mei 2022. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik.

    Anggota komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa menilai, imbauan ini langkah bijak supaya masyarakat bisa nyaman beraktivitas di tengah puncak arus balik lebaran nanti.

    “Saya kira imbauan kapolri merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi kemacetan arus balik. Itu patut dipertimbangkan,” tuturnya, Jumat (06/05/22).

    Menurut Supriansa, imbauan Kapolri ini didasari dengan kerja aparat kepolisian yang betul-betul memantau kodisi arus mudik maupun arus balik, sehingga dengan begitu prediksi puncak arus balik kemacetan usai libur lebaran dapat dipastikan tepat.

    “Informasi Kepolsian tentu lebih tepat karena jajaran kepolisian berada di lapangan selama 24 jam. Apalagi lebaran kali ini merupakan lebaran yang paling ramai disemua daerah karena sempat tertunda selama dua tahun karena situasi pandemi covid-19,” ungkapnya.

    Hal serupa diungkapkan anggota komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari. Ia berpendapat, imbauan Kapolri sudah tepat lantaran semenjak dibukanya jalur mudik lebaran, para pemudik membludak dan terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan.

    Hal ini, dikhawatirkan akan terjadi peningkatan dan kepadatan arus balik lebaran pada Minggu, (08/05/2022) mendatang.

    “Menurut saya ini adalah himbauan yang baik dan tepat dari Kapolri. Diperkirakan arus balik akan lebih padat karena mengejar masuk kantor secara fisik. Dengan membagi waktu gelombang arus balik diharapkan dapat mengurai kemacetan yang diperkirakan akan pasti terjadi,” tegas Taufik.

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo
    Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: peloporberita.com/ist)

    Selain itu, ia juga meminta agar Kapolri melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah dan juga swasta untuk dapat mengatur jadwal WFH dan WFO kepada karyawannya guna mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan.

    "Saya mengusulkan himbauan ini dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan membagi lagi sektor-sektor mana yang diharapkan dapat WFH dan mana yang diminta untuk WFO. Untuk bagian pelayanan publik di pemerintahan ataupun swasta seperti bank dan rumah sakit menurut saya tetap menerapkan WFO,” tandasnya.

    "Jenis tugas tertentu lainnya bisa WFH. Dengan catatan WFH bukan berarti menambah hari libur melainkan bekerja dan melaksanakan tugas di daerahnya masing-masing yang seluruhnya dimaksudnya untuk membuat kelancaran arus balik,” sambungnya. []

    [irp]

  • Puan Maharani: DPR Kembali Terapkan WFH

    peloporberita.com/ – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pihaknya kembali menerapkan sistem kerja dari rumah menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan akibat varian Omicron.

    “Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” tutur Puan berdasarkan keterangan tertulis di laman resmi DPR RI, Kamis (3/2/2022).

    Puan menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Adapun sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

    “Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” ungkap putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri itu.

    Sedangkan rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR, lanjut Puan,  boleh dilakukan dengan durasi maksimal 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja tersebut pun dibatasi.

    “Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

    Puan juga mewajibkan peserta raker maupun rapat dengar pendapat (RDP) untuk melakukan PCR atau tes antigen sebelumnya. Sedangkan untuk staf dan pendamping, seluruhnya mengikuti rapat lewat live streaming.

    “Aturan pembatasan di kompleks DPR berlaku mulai tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Menyesuaikan situasi pandemi,” tandas Puan.

    Pembatasan aktivitas di Gedung DPR untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, menyusul ditemukannya 9 anggota dan 80 pegawai DPR yang positif Covid-19 berdasarkan data dari Setjen DPR RI, per Rabu, (2/2/2022). []

  • Tjahjo Kumolo: WFO Diutamakan Bagi ASN yang Telah Divaksin

    peloporberita.com/ | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin COVID-19, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. 

    “Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, sebagaimana tertuang dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. 

    Bagi instansi di luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai, jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen. 

    Baca juga: Indonesia Terima Dua Juta Dosis Vaksin Dari Tiongkok dan Sinovac

    Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin COVID-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. 

    Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. 

    Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin COVID-19. 

    Sedangkan bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yaitu sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. 

    Baca juga: Sekolah Wajib Tatap Muka Bila Guru Sudah 100 Persen Divaksin

    Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor itu berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM. Tjahjo menegaskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. 

    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

    SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19. “Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Tjahjo dalam SE tersebut. []