Tag: Timboel Siregar

  • Timboel Siregar: Pujian ke Gojek, Jangan Berhenti di Roma Saja!

    peloporberita.com/ | Dalam KTT G20 yang berlangsung di Roma, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat pujian dari Ratu Belanda Maxima Zorreguieta Cerruti. Ratu Belanda memuji Gojek di Indonesia dan mengatakan, Gojek telah berhasil membantu UMKM dengan memberikan akses terhadap pasar yang lebih luas melalui digitalisasi.

    Pujian ini merupakan pengakuan terhadap Gojek yang ikut berperan secara signifikan dalam perekonomian Indonesia. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, sistem layanan berbasis digital seperti Gojek, Grab, dsb memang telah ikut berperan dalam percepatan perputaran barang dan jasa di Indonesia.

    Tentunya, sistem layanan tersebut tidak bisa dipisahkan dengan para pekerjanya yang menjadi pelaku utama layanan tersebut. Para pengemudi ojek online (ojol) adalah pelaku ekonomi yang memang ikut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Baca juga: Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini

    Terkait hal itu, tugas pemerintah adalah memastikan para pengemudi ojol dan pekerja transportasi berbasis digital lainnya mendapat perlindungan nyata, yaitu perlindungan atas pekerjaan, upah, jaminan sosial, dsb, seperti perlindungan yang dinikmati oleh pekerja formal dalam regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini.

    Selama ini, pemerintah hanya fokus melindungi pekerja formal, namun abai pada pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pengemudi ojol ini, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb. Padahal, seluruh pekerja berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, sehingga mereka butuh perlindungan juga.

    Tidak hanya itu, menurut Timboel Siregar, ketika pemerintah menggelontorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah hanya memberikannya pada pekerja formal dengan mengabaikan pekerja lainnya. Ketidakadilan seperti ini yang selalu dipertontonkan pemerintah. Padahal justru pekerja informal yang paling terdampak di masa pandemi ini. Pekerja formal yang diberikan BSU masih dapat upah, sementara pekerja informal belum tentu dapat penghasilan lagi.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Timboel Siregar menambahkan, untuk perlindungan jaminan sosial berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal, yang diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013, juga dibiarkan Pemerintah. Tidak ada upaya untuk memastikan dan mewajibkan pekerja-pekerja itu terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi hanya ada di atas kertas, tanpa keseriusan pemerintah di lapangan.

    Demikian juga pasal 8 ayat (2) yang memberikan akses kepada para pekerja tersebut mendapatkan jaminan pensiun, namun hingga kini ditutup aksesnya oleh pemerintah sehingga tidak ada satu pun pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pengemudi ojol, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

    Timboel Siregar meminta dengan tegas agar pemerintah segera melindungi seluruh pekerja Indonesia, jangan hanya pekerja formal, lantaran mereka adalah pekerja yang juga berkontribusi secara signifikan untuk pembangunan Indonesia. Mereka berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. []

  • Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini

    peloporberita.com/ | Kehadiran Partai Buruh yang digagas para aktivis buruh menjadi harapan baru bagi pergerakan buruh untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap masyarakat luas, seluruh rakyat Indonesia, menaruh harapan kepada Partai Buruh, sama sepertinya menaruh harapan kepada Partai Buruh untuk perbaikan bangsa Indonesia ke depan.

    Saat ini, konsolidasi organisasi ke seluruh daerah terus dilakukan, untuk memastikan persyaratan menjadi parpol peserta pemilu 2024 dipenuhi oleh Partai Buruh. Selagi konsolidasi, Partai Buruh seharusnya secara simultan memperkenalkan diri ke rakyat Indonesia tentang platform ideologinya yang bisa ditawarkan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk apa yang bisa dikerjakan secara nyata kepada rakyat sejak saat ini.

    Namun, Timboel Siregar mengaku belum mengetahui apa platform ideologi Partai Buruh yang akan ditawarkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, ia juga belum membaca respon Partai Buruh atas segala permasalahan rakyat Indonesia saat ini. Padahal saat ini banyak permasalahan rakyat, buruh, petani, nelayan, pengangguran, pemulung dan lain-lain yang memang masih terus diperjuangkan.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Timboel Siregar sendiri pernah menyarankan agar Partai Buruh sudah mulai bersuara secara obyektif merespon masalah bangsa Indonesia. Ini cara untuk mendapatkan “dukungan kulturil” dari masyarakat Indonesia. Menurutnya, jika Partai Buruh mulai bersuara sejak saat ini, maka ide-ide Partai Buruh bisa menjadi acuan bangsa Indonesia dalam merespon masalah bangsa.

    Timboel Siregar menilai, Partai Buruh harus berani berbeda dengan partai politik saat ini atau golongan lain yang tidak sejalan dengan platform ideologi Partai Buruh. Merujuk pada definisi partai politik yang disampaikan Sigmund Neumann, seorang ilmuwan politik dan sosiolog Jerman, partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha menguasai kekuasaan pemerintah dan merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

    Ia berharap konsolidasi disertai kerja keras Partai Buruh secara nyata untuk rakyat Indonesia bisa mendukung Partai Buruh menjadi peserta pemilu 2024. Namun bila pun gagal, seluruh kader Partai Buruh diharapkan tetap solid dan memandang tahun 2029, 2034, 2039, dst sebagai harapan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat Indonesia, yang waktunya tinggal hitungan hari. []

  • Timboel Siregar: Sukses PON, Sukses Perlindungan Atlet oleh BPJS Ketenagakerjaan

    peloporberita.com/ | Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 telah sukses terselenggara. Seluruh pertandingan terlaksana dengan baik dengan menciptakan 90 rekor baru, baik rekor PON maupun rekor nasional.

    Hajatan olahraga akbar Indonesia di Bumi Cenderawasih ini terlaksana pada saat pandemi Covid-19. Namun dengan ketatnya protokol kesehatan yang disertai vaksinasi bagi para atlet, pelatih dan penyelenggara PON, pelaksanaan PON XX tidak menciptakan cluster penyebaran Covid19.

    Para atlet yang telah berkompetisi, tentunya tidak terlepas dari ancaman terjadinya cedera pada saat bertanding dan faktanya memang ada atlet yang cedera. Namun dengan telah didaftarkannya para atlet, pelatih dan penyelenggara pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka yang mengalami cedera tersebut mendapatkan pelayanan kuratif hingga sembuh.

    Baca juga: Timboel Siregar: “Pak Presiden, Pelanggaran Upah Minimum Terus Terjadi!”

    Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebutkan bahwa santunan tidak mampu berkerja (STMB) pun akan diberikan, manakala para atlet yang mengalami cedera masih dalam proses perawatan atau pemulihan, sehingga belum bisa berlatih atau mengikuti event kejuaraan lainnya. Selama penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat ada 38 atlet yang mengalami cedera saat bertanding.

    Salah satunya adalah seorang atlet voli indoor kontingen Jawa Barat, Yasmin Nafisah, mengalami cedera lutut pada saat bertanding dan mendapatkan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan telah didaftarkannya Yasmin Nafisah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai rekomendasi medis yang diperlukan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci mengatakan, pihaknya siap menanggung semua biaya perawatan medis atlet Yasmin Nafisah sampai sembuh, sesuai dengan rekomendasi medis yang diperlukan. Atlet yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.

    Diikutkannya para atlet, pelatih, official maupun penyelenggara PON XX dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan mereka sebagai subyek pembagunan olahraga Indonesia.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Semangat ini sejalan dengan visi olahraga yang pernah disampaikan Presiden Pertama RI Soekarno, yang menegaskan bahwa olahraga merupakan sarana untuk membangun manusia, untuk membangun komunitas nasional yang berarti membangun bangsa, menciptakan rasa hormat antar-sesama.

    Menurut Timboel Siregar, hadirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seharusnya juga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga, sebagai institusi yang melakukan pembinaan terhadap Pemuda dan atlet dan insan olahraga lainnya.

    Menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional pada pemuda juga, sehingga Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah selayaknya memastikan seluruh pemuda dan atlet Indonesia mendapat penjaminan dan perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

    Timboel Siregar berharap, untuk tahap awal, selain mendaftarkan para atlet, Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mendaftarkan seluruh pengurus organisasi kepemudaaan, seperti KNPI, HMI, GMKI, PMKRI, PMII, GMNI, HIKMABUDHI, KMHDI, IMM, KAMMI, GAMKI, dll ke program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi mereka adalah pendorong kemajuan bangsa. []

  • Timboel Siregar: “Pak Presiden, Pelanggaran Upah Minimum Terus Terjadi!”

    peloporberita.com/ – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, selama ini Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Provinsi) tidak adil, dan terus membiarkan pelanggaran upah minimum terjadi di tempat kerja.

    “Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Propinsi tidak mampu menyelesaikan masalah klasik yang terus terjadi ini, dan cenderung membiarkan hal ini terus terjadi dan diduga menjadi lahan para pengawas ketenagakerjaan untuk berkolusi dengan pengusaha, ” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Minggu, 24 Oktober 2021.

    “Semuanya seperti diam seribu bahasa bila bicara pengawasan dan penegakkan hukum atas isi Undang-undang) UU dan peraturan operasionalnya.”

    Demikian juga dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional yang menurut Timboel Siregar sudah pasti tahu masalah klasik ini, tetapi terus membiarkan hal ini terjadi, dari masa ke masa, dari satu Pemerintahan ke pemerintahan lainnya, dari satu Menteri Tenaga Kerja ke Menteri Tenaga kerja lainnya.

    “Semuanya seperti diam seribu bahasa bila bicara pengawasan dan penegakkan hukum atas isi Undang-undang) UU dan peraturan operasionalnya,” ungkap Timboel Siregar.

    Timboel Siregar
    Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Fakta permasalahan Upah Minimum menurut Timboel, adalah masih banyak pekerja/buruh yang dibayar di bawah ketentuan yang berlaku, dan pekerja/buruh yang sudah bekerja di atas setahun masih banyak yang dibayar sebatas Upah Minimum, serta ketidakpastian Struktur Skala Upah di perusahaan.

    Ia menegaskan, bila Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melahirkan UU Cipta Kerja dan segala regulasi operasionalnya, maka seharusnya Jokowi juga memastikan Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur memperkuat pengawas ketenagakerjaan, dan kepolisian serta kejaksaaan (karena pelanggaran Upah Minimum merupakan delik pidana) untuk mengawal pelaksanaan semua isi UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelanggaran pelaksanaan Upah Minimum.

    “Pak Presiden harus mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan, polisi dan kejaksaaan serta para gubernur dalam melaksanakan peran pengawasan dan penegakkan hukum untuk segala hal yang ada di UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelaksanaan UM (Upah Minimum),” tandasnya.

    “Pak Presiden, pelanggaran upah minimum terus terjadi Pak! Kami kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pekerja/buruh memohon Bapak Presiden serius membenahi masalah pengawasan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan ini. Semoga Bapak Presiden Jokowi mampu memberikan legacy baik untuk terciptanya hubungan industrial yang baik ke depan,” sambungnya. []