Tag: Timboel Siregar

  • ASN dapat THR Jumbo, Timboel Siregar: Pak Presiden, Jangan Lupakan Pekerja Informal Miskin

    Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, alokasi anggaran jumbo untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparat Sipil Negara (ASN) adalah hal yang baik. Namun ia juga meminta agar Presiden RI Joko Widodo tak melupakan nasib pekerja sektor informal miskin.

    Pemerintah sendiri mengalokasikan THR untuk ASN sebesar Rp34,3 triliun. Untuk pekerja formal, APBN mensubsidi iuran JKP sekitar hampir Rp1 triliun, lalu pekerja formal dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp8,8 Triliun.

    [irp]

    “Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin. Masa sih untuk mendukung iuran JKK JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) dalam skema PBI (Penerima Bantuan Iuran), harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015),” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Minggu, 17 April 2022.

    Menurut Timboel, seharusnya APBN secara bertahap bisa mengalokasikan minimal Rp1 triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin seperti petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dan sebagainya di 2022.

    “Kalau nunggu 2024, itu kelamaan Pak Presiden,” tegasnya.
    Sedangkan bila PBI JKK JKM diterapkan segera, maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan.

    “Memang ya, kesenjangan sengaja dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 UU SJSN dan pembicaraan soal ini sudah sejak 2018. Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus nunggu 2024,” tandas Timboel. []

    [irp]

  • Timboel Siregar Soroti Upah Satpam yang Kerap Dipotong untuk Seragam dan Pelatihan

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan, saat ini masih banyak Satuan Pengamanan (Satpam) yang upahnya hanya sebatas Upah Minimum. Bahkan upah yang minimum itu dipotong lagi untuk biaya seragam ataupun pelatihan.

    “Kerap kali upah Satpam menjadi obyek pemotongan, untuk seragam, pelatihan, dan sebagainya,” tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ Rabu, (2/2/2022).

    Upah Minimum ini menurut Timboel, diberikan walaupun Satpam tersebut sudah bekerja selama bertahun-tahun. Selain itu, masih banyak juga yang diupah di bawah upah minimum yang berlaku.

    Padahal Satpam Indonesia yang berulang tahun ke-41 hari ini merupakan ujung tombak keamanan dan ketertiban di tempat kerja, pasar, mall, instansi pemerintah, dan masih banyak lagi. Mereka juga selalu berhadapan dengan risiko kerja tinggi, yang sering dicaci maki ketika menegakkan aturan, yang sering digoda untuk berbuat tidak baik oleh atasan.

    “Satpam adalah pekerja yang belum seluruhnya mendapatkan hak-hak normatifnya, dan belum menjadi subyek perlindungan kerja. Lindungi Satpam, baik upah, jaminan sosial, K3, produktivitas, dan sebagainya. Masih banyak Satpam yang belum ikut jaminan sosial yaitu JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP,” ungkap Timboel.

    Timboel juga mengatakan bahwa mayoritas Satpam harus menjadi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Dimana ketika PKWT itu jatuh tempo, mereka tidak dapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), juga tidak dapat kompensasi ketika PKWT jatuh tempo.

    Timboel Siregar
    Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “Ketika bekerja, masih ada Satpam yang tidak dilindungi perlengkapan K3 (Alat Pelindung Diri Kesehatan & Keselamatan Kerja), dan minim pengertahuan tentang K3,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Tiomboel menegaskan bahwa Satpam masih belum dibolehkan untuk ikut berserikat, apalagi untuk ikut berunding bersama-sama dengan pekerja lainnya.

    Meski banyak persoalan, kita harus bersyukur para Satpam telah bekerja dengan sangat baik. Mereka mengabdi demi keamanan dan ketertiban untuk masyarakat, pekerja, dan pengusaha serta Pemerintah.

    “Semoga Pemerintah terus berupaya untuk memastikan seluruh Satpam mendapatkan hak-hak normatifnya, dan Satpam menjadi lebih sejahtera pada saat bekerja maupun paska bekerja,” harap Timboel.

    Ia juga mendoakan agar Satpam terlindungi saat bekerja dan mendapatkan jaminan pensiun berupa manfaat pasti ketika mereka sudah purna tugas. []

  • Timboel Siregar: Menhub Belum Serius Lindungi Driver Ojol

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Menteri Perhubungan masih belum serius melindungi driver ojol.

    Sebab menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelasaksanaan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, sebentar lagi akan "berulang tahun" namun sepertinya dampaknya  belum signifikan.

    Timbul mengatakan, ketidakseriusan ini terlihat dari hanya sekitar 120 ribuan Pekerja (driver) Ojek Online (Ojol) yang sudah menjadi peserta JKK JKM di BP JAMSOSTEK, dari perkiraan jumlah seluruh driver Ojol sekitar 4 juta orang.

    "Sepertinya Inpres no. 2 ini belum diseriusi oleh Kementerian/Lembaga, yang memang diperintahkan oleh Presiden," tutur Timboel melalui keterangan tertulis kepada peloporberita.com/, Jum'at, (28/1/2022).

    Timboel juga menyampaikan bahwa Inpres No. 2 Tahun 2021, ditandatangan Presiden pada 25 Maret 2021 belum mampu mendongkrak kepesertaan di BP JAMSOSTEK.

    Padahal, kehadiran Inpres ini sangat baik mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional bagi seluruh pekerja Indonesia, namun faktanya belum dirasakan oleh seluruh pekerja.

    “Menurut laporan Pak Dirut di komisi IX, kepesertaan di BP JAMSOSTEK hanya tumbuh 2,27 persen, padahal pekerja formal saat ini 53 jutaan orang dan pekerja informal 70an juta orang,” ungkapnya.

    Adapun regulasi PP 44, 45, 46 tahun 2015 dan Perpres 109/2013 mewajibkan pekerja formal dan informal ikut BPJS Ketenagakerjaan.

    Timboel pun meminta Presiden untuk mengevaluasi Menteri terkait yang telah diamanatkan untuk melaksanakan Inpres tersebut.

    “Pak Presiden mohon evaluasi para pembantu Bapak yang nggak serius menjalankan instruksi Bapak. Wibawa Pak Presiden dipertaruhkan dalam Inpres ini Pak,” tandas Timboel Siregar. []

  • Terkait Upah Minimum 2022, Timboel Siregar: Pernyataan Menaker ke DPR Tidak Sesuai dengan yang Dilakukan

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait penetapan Upah Minimun (UM) Tahun 2022 tidak sesuai dengan apa yang ia lakukan.

    "Menurut saya, pernyataan Ibu Menaker tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya pada saat proses penetapan UM di 2021 lalu yang kerap kali memberikan pernyataan yang tidak pada tempatnya," tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ Rabu, (25/1/2022)

    Penilaian Timboel ini, lantaran dalam rapat kerja Menteri Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI kemarin, Menaker menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.

    Ida Fauziah juga menyatakan, bahwa tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

    "Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," tutur menaker saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

    “Menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna.”

    Kenyataannya menurut Timboel, Menaker pernah menyatakan Upah buruh Indonesia tertinggi, yang juga ditanyakan oleh Pimpinan Sidang Raker Pak Ansory Siregar, merupakan hal yang tidak perlu dilakukan yang terkesan “memaksa” para gubernur untuk tidak menaikan upah lebih tinggi dari ketentuan rumus kenaikan upah minimum yang diatur di PP No. 36 Tahun 2021.

    “Lalu hingga saat ini tidak ada hal kongkrit yang dilakukan Ibu Menaker untuk memperbaiki pengawas ketenagakerjaan yang memang selama ini menjadi kelemahan dalam mengawal implementasi UM di tempat kerja,” ungkap Timboel.

    Dengan rumus kenaikan UM yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP No. 36 tahun 2021 maka rata-rata kenaikan UM 2022 sebesar 1.09 persen. Nilai kenaikan UM ini berada di bawah inflasi nasional sebesar 1,61 persen.

    “Bila kenaikan upah minimum di bawah kenaikan inflasi maka upah riil pekerja menurun sehingga daya beli pekerja menurun juga. Bagaimana Ibu Menaker bisa mengatakan melindungi buruh sementara daya beli buruh menurun?” tanya Timboel.

    Ia juga menegaskan bahwa faktanya Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum, dan mengacu pada Pasal 26 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 disebutkan penyesuaian upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai Batas Atas (BA) dan Batas Bawah (BB).

    Ayat (2) ini, lanjut Timboel sebenarnya memberikan ruang kepada para Gubernur untuk menaikan UM sesuai kondisi daerahnya yaitu antara nilai BA dan BB, tidak diatur hanya oleh rumus-rumus saja yang datanya pun sudah ditentukan oleh BPS.

    Selain itu, Timboel juga menyampaikan bahwa Respon Menaker yang menyurati Gubernur DKI Jakarta, ketika Gubernur Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen, hal yang tidak perlu dilakukan mengingat tidak ada kewenangan Menaker untuk melakukan pembinaan kepada kepala daerah, termasuk Gubernur DKI.

    “Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bila ada kepala daerah yang dinilai melanggar Prosram Strategis Nasional, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan adalah Menteri dalam Negeri. Saya menilai Menteri Ketenagakerjaan terlalu jauh bereaksi,” tegas Timboel.

    Mengenai belum adanya hal kongkrit yang dilakukan Bu Menaker terkait fungsi pengawas ketenagakerjaan, faktanya masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UM yang ditetapkan. Lalu banyak pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau ke atas yang masih dibayar sesuai UM yang ditetapkan, namun tidak ada penegakkan hukum atas pelanggaran-peanggaran tersebut.

    Timboel pun mempertanyakan beberapa hal berikut kepada Menaker Ida Fauziah.

    1. Apa yang bisa ditawarkan oleh Ibu Menaker untuk memperbaiki peran pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengusaha yang melanggar ketentuan UM dapat diberikan sanksi pidana maupun perdata sesuai UU Cipta Kerja?

    2. Apakah Menaker mau membangun komunikasi dengan SP/SB yang melaporkan pelanggaran UM di tempat kerja?

    3. Apakah Menaker mau memberikan tindakan hukum kepada pengawas ketenagakerjaan yang tidak menindaklanjuti pengaduan UM?

    4. Apakah Menaker memiliki sistem pengaduan UM hingga tindaklanjutnya dalam sistem pengaduan yang bisa diakses oleh pelapor sehingga pelapor mengetahui proses tindaklanjutnya, dsb.

    “Menurut saya memang Ibu menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna,” tandas Timboel.

    Padahal, banyak hal yang perlu dilakukan dalam masalah kenaikan UM 2022 ini, oleh karenanya Pimpinan Sidang Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja kemarin berencana memanggil kembali Ibu Menaker untuk membahas masalah kenaikan UM ini.

    “Saya berharap Komisi IX benar-benar memanggil kembali Ibu Menaker untuk mendalami dan fokus pada tindaklanjut penetapan UM 2022, dan implementasinya di tempat kerja serta persoalan penegakkan hukum yang lemah terhadap pelanggar UM selama ini,” tutup Timboel. []

  • Kata Timboel Siregar Soal Terobosan UMP Ala Ridwan Kamil

    peloporberita.com/ – Penetapan Upah Minimum (UM) berdasarkan ketentuan PP No. 36 Tahun 2021 menimbulkan polemik, insiden dan kreativitas Gubernur. Hampir semua Gubernur menetapkan kenaikan UM di 2022 berdasarkan PP No. 36 tahun 2021.

    Namun tidak dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi keputusan UMP 2022 menjadi 5,1 persen sehingga menimbulkan polemik lanjutan. Sedangkan Gubernur Banten, malah memancing amarah buruh dengan ucapan-ucapannya yang menimbulkan insiden hingga ke kepolisian.

    Di tengah polemik ini, muncul terobosan Gubernur Jawa Barat yang mencoba mencari titik tengah diantara banyak kepentingan. Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Terobosan pria yang disapa Kang Emil itu, perlu diapresiasi.

    “Beda dengan Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat tidak merevisi UMP dan UMK 2022 namun mengeluarkan keputusan “inovatif” tentang kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja 1 tahun atau lebih, yang selama ini tidak pernah diatur secara detail oleh Pemerintah,” tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, (5/01/2022)

    Timboel Siregar

    Sebab menurut Timboel Siregar, ketentuan hukum positifnya hanya mengamanatkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditentukan oleh kesepakatan antara pekerjat/buruh/ SP/SB dengan Manajemen perusahan.

    “Dengan menggunakan “pintu masuk” kewajiban Perusahaan membuat Struktur Skala Upah (SSU), Pemerintah bisa masuk mengatur nilai SSU tersebut. Ketentuan yang dibuat oleh Pak Ridwan Kamil ini tidak melanggar aturan, walaupun dalam UU Cipta Kerja maupun PP No. 36 Tahun 2021 Manajemen Perusahaan memiliki kewenangan membuat SSU,” ungkapnya.

    Timboel Siregar menjelaskan, menurut teori, Perikatan Hukum dapat dibangun melalui regulasi dan perjanjian. Pak Gubernur Jawa Barat membuat perikatan hukum baru dalam regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan menaikkan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas antara 3,27 persen sampai 5 persen dari UM Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022.

    “Hal ini diatur dalam Diktum Kesatu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat, yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2021,” tegasnya.

    Faktanya lanjut Timboel Siregar, selama ini masih banyak pekerja/buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih dibayar sebatas UM atau malah kurang dari UM yang berlaku. Hal ini yang membuat Upah Minimum menjadi isu tahunan bagi pekerja/buruh. Pelanggaran ini tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Ketenagakerjaaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan di pusat maupun di propinsi.

    “Saya menilai keputusan Gubernur Jawa Barat ini menjadi terobosan hukum baru ke depan untuk memastikan semua pekerja akan mendapatkan kenaikan upah, tidak hanya pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Hal ini memastikan juga pekerja di Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat yang tidak naik UM-nya, namun dengan adanya surat keputusan ini maka pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas akan menerima kenaikan antara 3,27 persen sampai 5 persen dari UM Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022,” tandasnya.

    Timboel Siregar juga menyampaikan bahwa selama ini pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tidak memiliki kepastian mendapat kenaikan upah. Walaupun ada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tapi sangat jarang yang mengatur tentang persentase kenaikan upah. Pada umumnya hanya diamanatkan sebatas normative saja yaitu berdasarkan kesepakatan.

    “Dengan Surat Keputusan ini Pak Ridwan Kamil mengembalikan marwah utama hubungan industrial yaitu hadirnya dialog sosial pengupahan antara pekerja dan pengusaha yaitu berupa perundingan untuk menentukan kenaikan upah antara 3,27 persen sampai 5 persen. Mekanisme Dialog sosial yang di UU Cipta Kerja dan PP No. 36 tahun 2021 sudah tidak ada lagi, coba dibangun lagi dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat ini,” sebutnya.

    Timboel Siregar juga meminta Ridwan Kamil agar tidak berhenti pada surat keputusan ini saja. Tetapi, harus memastikan Pengawas Ketenagakerjaan bekerja dengan professional dan merespon seluruh aduan pelanggaran UM dan surat keputusan ini. Pengawas Ketenagakerjaan juga harus mampu menindaklanjuti hasil temuan ke ranah hukum berikutnya bila memang ada pelanggaran UM dan surat keputusan.

    “Pak Gubernur Ridwan Kamil harus membuat kanal-kanal pelaporan yang lebih mudah atas pelanggaran UM dan surat keputusan 561 ini, dan memastikan tindaklanjut laporan tersebut tidak lebih dari seminggu sejak dilaporkan. Pak Gubernur harus mengawasi dan memonitor kinerja Pengawas Ketenagakerjaan sehingga para pengawas ketenagakerjaan di Jawa Barat bekerja lebih baik lagi,” tandasnya.

    Sementara seluruh Pengusaha di wilayah Jawa Barat harus mematuhi surat keputusan no. 561 ini, karena sifatnya mengikat. Dan bagi kalangan SP/SB dan pengusaha di tempat kerja harus mulai berunding menindaklanjuti surat keputusan ini. []

  • Timboel Siregar Dorong Pemerintah Wajibkan Perusahaan Biayai Vaksin Booster untuk Pekerja

    peloporberita.com/ – Pemerintah, berencana memberikan vaksin ketiga (booster) yang akan dimulai pada bulan Januari 2022 ini. Langkah tersebut, seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus covid19 varians Omicron di Indonesia

    Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa pembiayaan vaksinasi ketiga, tidak sama perlakuannya dengan vaksin pertama dan kedua. Artina, tidak semua masyarakat akan mendapatkan vaksin ketiga ini secara gratis. Salah satu segmen masyarakat yang harus membiayai vaksinasi ketiga ini adalah pekerja formal.

    Ilustrasi vaksin Covid. (Foto: peloporberita.com/Freepik)

    Di sisi lain, kondisi ekonomi sudah mulai membaik, dan diharapkan terus meningkat di 2022. Target pertumbuhan ekonomi dari Pemerintah yaitu 5.0 persen sampai 5.5 persen, salah satunya dikontribusi kondisi industri.

    Timboel berharap, proses produksi tidak terganggu oleh varians delta maupun omicron. Dan untuk memastikan hal tersebut maka seluruh pekerja/buruh, managemen dan pemangku kepentingan di industri pun harus terlindungi.

    "Saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh sektor industri aman, dan oleh karenanya saya mendorong Pemerintah mewajibkan seluruh manajemen (Perusahaan) mengalokasikan dana untuk membiayai vaksin ketiga bagi para pekerja/buruh, dan juga untuk keluarganya," tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, (4/1/2022).

    Timboel menegaskan, dengan vaksin ketiga ini, seluruh perusahaan akan aman dan proses produksi akan berjalan terus tanpa lagi terhenti oleh adanya pekerja/buruh dan manajemen yang terpapar Covid-19.

    “Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan diharapkan mengaktifkan kembali satgas Covid19 di tempat kerja, yang saat ini sudah mulai kendor kerjanya sehingga protokol kesehatan benar-benar dipatuhi oleh seluru pekerja/buruh dan manajemen,” tandasnya. []

  • Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Timboel Siregar: Keputusan Tepat!

    peloporberita.com/ | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, yang awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan revisi ini, maka nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp. 4.641.854.

    Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, revisi ini menuai protes dari kalangan Kadin dan Apindo. Bahkan mereka menuduh Gubernur Anies sudah melanggar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Di sisi lain, dalam keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Minggu (19/12/2021), Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, keputusan Anies sudah tepat. Ini juga menjadi titik kompromi dan upaya menjaga wilayah DKI tetap kondusif dalam menghadapi penyebaran varian Omicron.

    Ia pun menyebutkan beberapa alasan. Pertama, alasan yuridis. Dalam Pasal 88C ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sangat jelas dinyatakan gubernur wajib menetapkan UMP. Dengan kewenangan ini, maka Anies dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 di DKI, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen.

    Lalu, jika mengacu pada regulasi operasionalnya yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sangat jelas diamanatkan bahwa penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

    Kedua, mengacu pada Pasal 88 ayat (3) UU Cipta Kerja, diamanatkan gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Menurut Timboel, dengan penetapan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen, maka upah riil pekerja terjaga karena kenaikan UMP 2022 lebih besar dari nilai inflasi DKI sebesar 1,14 persen. Jika sebelumnya naik hanya 0,85 persen dan di bawah nilai inflasi, maka upah riil pekerja menjadi menurun.

    Artinya, daya beli pekerja akan meningkat, dengan begitu pekerja dan keluarganya akan lebih mampu mengkonsumsi barang dan jasa, sehingga pergerakan akan lebih cepat. Konsumsi pekerja pun akan sangat mendukung konsumsi agregat. []

    Baca juga: Timboel Siregar: Surat Anies ke Menaker Sebuah Kekeliruan Besar

  • Timboel Siregar: Jangan Sampai “The Poor Left Behind” di Presidensi G20

    peloporberita.com/ – Penetapan Indonesia sebagai Presiden G20 untuk tahun 2022 dilakukan saat KTT G20 ke-15 di Riyadh, Arab Saudi pada 22 November 2020 lalu. Presidensi G20 adalah posisi di mana sebuah negara menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan G20.

    Ini menjadi kebanggaan bangsa kita. Tema yang diusung adalah Recover Together, Recover Stronger. Dengan tema ini diharapkan semua rakyat Indonesia, khususnya, bisa pulih bersama-sama dan menjadi lebih kuat.

    Tema ini diharapkan terimplementasi dengan baik, untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada yang tertinggal dibelakang dalam proses pemulihan dan proses menjadi lebih kuat. Jaminan sosial adalah satu satu instrument yang dapat mendorong seluruh rakyat bersama-sama pulih dan menjadi lebih kuat.

    Namun menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, tema tersebut tidak selaras dengan kebijakan Pemerintah di bidang jaminan sosial, khususnya jaminan sosial bagi rakyat miskin.

    “Jangan sampai si miskin tertinggal dibelakang (“The Poor Left Behind”) dalam arak-arakan presidensi G20 yang sangat bergensi dan menjadi kebanggaan bangsa kita.”

    Sebab, per 15 Nopember lalu jumlah orang miskin di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta PBI sebanyak 84 juta, menyusut sekitar 12 juta orang dibandingkan kepesertaan di awal Januari 2021 lalu, yang waktu itu berjumlah 96.1 juta orang.

    “Rakyat miskin dengan sepihak dikeluarkan Kementerian Sosial, tanpa verifikasi dan tanpa membangun komunikasi dengan rakyat miskin tersebut. Demikian juga pekerja miskin masih belum mendapat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS ketenagakerjaan yang sudah 2 tahun ini dijanjikan Pemerintah,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, 14 Desember 2021.

    Timboel Siregar menegaskan, hingga saat ini, Pemerintah belum ada rencana mengalokasikan dana di APBN untuk menjamin pekerja miskin di program JKK dan JKM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

    Kontras dengan hal ini, Pemerintah justru sudah mengalokasikan dana sekitar Rp. 950 miliar (terberitakan dalam running text sebuah TV nasional) untuk mensubsidi iuran pekerja formal dalam Program jaminan sosial baru yang bernama Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Orang mampu seperti pekerja formal disubsidi dapat JKP sehingga pekerja formal tambah lengkap perlindungan jaminan sosialnya, yaitu dari program JKN, JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta akan mendapat JKP (dimulai di bulan Februari 2022 nanti setelah mengiur 12 bulan dari Februari 2021).

    “Tetapi pekerja miskin hanya untuk mendapatkan JKK, JKM saja sulitnya minta ampun,”

    “Bagaimana implementasi kata “together” dan “stronger” untuk rakyat miskin, di tengah diskriminasi perlindungan kepada masyarakat miskin khususnya peserta PBI di JKN dan pekerja miskin yang belum mendapat JKK JKM, yang dilakonkan Pemerintah saat ini,” tanya Timboel Siregar.

    “Bagaimana rakyat miskin dapat mengakses jaminan pembiayaan Kesehatan ketika sakit namun status kepesertaannya nonaktif di JKN, bagaimana pekerja miskin dapat pengobatan yang layak ketika mengalami kecelakaan kerja yang kerap kali ditolak oleh program JKN?” sambungnya.

    Timboel Siregar menegaskan, seharusnya Presiden mengimplementasikan kata “together” dan “stronger” untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk segmen rakyat tertentu saja.

    Bahkan, bila mengacu pada Pasal 5 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM justru yang harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih dari Pemerintah adalah masyarakat rentan (seperti rakyat miskin, disabilitas, lansia, dsb), yaitu mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial, bukan pekerja mampu atau masyarakat mampu.

    “Jangan sampai si miskin tertinggal dibelakang (“The Poor Left Behind”) dalam arak-arakan presidensi G20 yang sangat bergensi dan menjadi kebanggaan bangsa kita,” tandasnya. []

  • Timboel Siregar: Surat Anies ke Menaker Sebuah Kekeliruan Besar

    peloporberita.com/ – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diketahui berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang isinya meminta agar Ibu Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.

    Permohonan ini, disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 yang bersi Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu. Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, surat Anies ke Menaker adalah sebuah kekeliruan besar.

    “Kenapa? Pertama, rumus formula penetapan UMP 2022 ada di Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Presiden, bukan oleh Menaker. Tidak ada kewenangan Menaker untuk mengubah rumus formula penetapan UMP. Seharusnya Pak Anies berkirim surat ke Presiden, karena yang memiliki kewenangan untuk mengubah formula penetapan UMP adalah Presiden,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin, 29 November 2021.

    Sedangkan yang kedua menurut Timboel, mengacu pada UU Cipta Kerja junto PP No. 36 Tahun 2021, sebenarnya yang memiliki kewenangan menetapkan UMP adalah Gubernur, dan oleh karenanya Gubernur Anies memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP 2022 di DKI Jakarta.

    “Walaupun ada rumus formula penetapan UMP di PP No. 36 Tahun 2021, tetapi Gubernur Anies punya kewenangan untuk menetapkan UMP DKI lebih tinggi dari kekentuan rumus formula yang ada di PP No. 36 Tahun 2021. Sekarang masalahnya apakah Pak Anies berani atau tidak menetapkan UMP DKI di 2022 melebihi ketentuan formula di PP No. 36 tersebut?,” tanya Timboel.

    Timboel juga menyampaikan agar Anies belajar dari keberanian Pak Jokowi yang pernah menetapkan UMP DKI naik 43 persen. Demikian juga, Pak Anies harus belajar dari Pak Ahok yang berani menetapkan kenaikan UMP DKI sebesar 11 persen ketika PP No. 78 tahun 2015 menetapkan kenaikan UMP berdasarkan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat itu nilainya sekitar 8 persen, dan pada PP No. 78 Tahun 2015 tersebut pun Upah minimum sudah ditetapkan sebagai program strategis nasional.

    Baca juga : 

    “Saya mendorong Pak Anies merevisi keputusannya tentang kenaikan UMP DKI di 2022, yaitu dengan menetapkan kenaikan UMP 2022 lebih besar nilainya dari ketentuan rumus yang ada di PP No. 36 Tahun 2021. Pak Anies harus berani bersikap membela kaum buruh, dan Pak Anie jangan takut dengan Pasal 68 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

    “Bukankah Pak Anies akan selesai menjadi Gubernur tanggal 16 Oktober 2022 dan ini artinya, kalau pun ada ancaman di Pasal 68 tersebut, tentunya prosesnya juga akan memakan waktu tidak cepat, dan prosesnya mungkin akan relatif bersamaan dengan selesainya Pak Anies sebagai gubernur DKI,” sambung Timboel.

    Penetapan UMP 2022 ini, lanjut Timboel, merupakan kesempatan terakhir Anies Baswedan untuk menetapkan UMP lantaran tahun depan Anies akan selesai bertugas sebagai Gubernur dan tidak bisa lagi menatapkan UMP DKI untuk tahun 2023.

    “Semoga Pak Anies memahami kewenangan hukumnya dalam menetapkan UMP DKI dan Pak Anies memiliki keberanian seperti Pak Jokowi dan Pak Ahok dalam menetapkan UMP DKI,”harapnya. []

  • Timboel Siregar: Dibutuhkan Transparansi Data Penentu Upah Minimum

    peloporberita.com/ | Penetapan upah minimum tahun 2022 oleh Gubernur tinggal menghitung hari. Penetapan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, mengacu amanat Pasal 35 ayat (2) PP No 36 Tahun 2021, diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2021. Sedangkan upah minimum propinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November 2021, sesuai amanat Pasal 29 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021.

    Penetapan UMP dan UMK tahun 2022 dihitung dengan menggunakan rumus yang diatur pada Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021, dengan 5 variabel data penentu di provinsi, yaitu rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ pada Rabu (10/11/2021), Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dengan PP No. 36 Tahun 2021 dipastikan persentase kenaikan UMP/K akan jauh lebih kecil dibandingkan penentuan UMP/K dengan metode survey kebutuhan hidup layak (KHL) atau penetapan UMP/K di PP No. 78 Tahun 2015.

    Baca juga: Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini

    Ketika metode penentuan kenaikan UMP/K dengan melakukan survey harga KHL ke pasar, maka Dewan Pengupahan mengetahui harga-harga kebutuhan buruh di pasar yang akan dibeli para buruh, dan metode ini riil mengambarkan harga kebutuhan hidup layak buruh.

    Ketentuan baru penentuan UMP/K di PP No. 36 tahun 2021 dengan menggunakan 5 jenis data, semakin mengaburkan kondisi harga KHL buruh di pasaran. Penggunaan variable rata-rata konsumsi per kapita hanya mengukur kemampuan daya beli buruh, bukan menggambarkan kondisi di sisi suplai yaitu harga-harga yang riil terjadi di pasar. Dengan kondisi pandemi, di mana banyak pekerja yang dipotong upahnya, dirumahkan hingga PHK, tentunya akan mempengaruhi nilai rata-rata konsumsi per kapita masyarakat yang cenderung turun.

    Beberapa waktu lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata upah buruh per Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan, menurun 0,72% dibandingkan Agustus 2020. Hal ini tentunya berdampak pada menurunnya rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di masing-masing provinsi yang juga cenderung menurunkan nilai Batas Atas (BA).

    Baca juga: Timboel Siregar: Pujian ke Gojek, Jangan Berhenti di Roma Saja!

    Jika nilai selisih BA dengan UMP/K eksisting tipis, maka kenaikan UMP/K tahun 2022 akan kecil juga. Jika nilai BA lebih kecil dari UMP/K eksisting, maka dipastikan UMP/K 2022 tidak naik.

    Dengan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI Jakarta tahun 2021 ini diperkirakan sebesar Rp 2.336.429, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 di bawah 1 persen atau secara nominal kenaikannya di bawah Rp 30.000. Ini lebih rendah dari nilai inflasi di Jakarta, berarti upah buruh/pekerja di Jakarta akan tergerus inflasi. Artinya, daya beli pekerja/buruh akan menurun dan berdampak pada rata-rata konsumsi per kapita masyarakat DKI. Ini menjadi lingkaran setan upah buruh terus tergerus inflasi.

    BPS sudah menyerahkan data-data yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan UMP/K tahun depan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan. Mengingat isu upah minimum sangat sensitif, maka menurut Timboel Siregar, seharusnya BPS merilis data-data tersebut ke publik, sehingga kalangan pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) bisa menghitung juga. Dengan keterbukaan data ini akan mengeliminir kecurigaan atau manipulasi dalam perhitungan kenaikan UMP/K tahun depan.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Ia juga mengatakan, BPS adalah Badan Publik yang wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, dan mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU KIP, BPS wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kembali, masalah UMP/K ini isu sensitif dan setiap tahun selalu mengundang aksi demonstrasi dari kalangan buruh/pekerja.

    Demikian juga BPS harus merilis ke publik data-data terkait penetapan UMK baru di suatu kabupaten /kota yang selama ini belum memiliki UMK. Data-data seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dalam tiga tahun terakhir sangat dibutuhkan untuk menentukan suatu kabupaten/kota berhak memiliki UMK baru atau tidak. Jika berhak, maka nilainya dipastikan di atas UMP yang berlaku. Jika belum berhak memiliki UMK, maka nilai upah minimum yang berlaku sesuai dengan UMP yang berlaku.

    Kalangan buruh/pekerja dan SP/SB sangat berharap BPS merilis data-data tersebut sehingga perhitungan UMP/K 2022 lebih obyektif, demikian pula pekerja/buruh di kabupaten/kota yang selama ini belum memiliki UMK dapat mengetahui juga peluang adanya UMK baru di daerahnya. []