Tag: Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Senin 20 Desember 2021

    peloporberita.com/ – Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM ) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini Senin, 20 Desember 2021 dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Lokasinya berada di lima titik berikut ini:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya, tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti Cek Kesehatan.

    Memiliki Surat Izin Mengemudi, adalah kewajiban setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya. Adapun ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. []

  • Lokasi Layanan SIM Keliling Senin 27 September 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada Senin, 27 September 2021.

    Berdasarkan informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.  Adapun lokasi layanan tersebut disediakan di 5 lokasi yaitu:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
    Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Lokasi Samsat
    Ilustrasi mobil Samsat Keliling. (Foto: peloporberita.com/TMC Polda Metro Jaya)

    Saat mengunjungi lokasi SIM Keliling, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan, selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
    1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
    2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
    3. Bukti Cek Kesehatan. []

  • ITW: Jangan Jadikan Proses Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Sebagai Souvenir

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pelayanan dibidang registrasi dan identifikasi (Regiden) yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polri, tidak digunakan sebagai pencitraan.

    Apalagi, menjadikan proses penerbitan produk pelayanan Regiden seperti SIM dan STNK, BPKB sebagai souvenir. Dengan mempermudah proses tetapi mengabaikan persyaratan dan prosedur yang semestinya dijalani.

    “Sebab produk Regiden seperti STNK dan BPKB, merupakan dokumen penting dan sekaligus bukti yang sah kepemilikan kendaraan. Maka sebelum proses berjalan harus dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” tutur Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, 15 September 2021.

    Edison Siahaan
    Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan. (Foto:pelopor.id/Ist)

    Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah merupakan legitimasi yang diberikan Negara kepada warga Negara bahwa pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami makna tentang keselamatan baik dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

    Sehingga proses mendapatkan SIM harus melalui prosedur yang ketat dan wajib menjalani tes seperti kesehatan, psikologi, teori, praktik dan lain-lain. Artinya seseorang memperoleh SIM harus sehat jasmani dan mental.

    SIM adalah kewajiban yang harus dimiliki setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Bukan menjadi hak sehingga memperolehnya harus melalui proses yang ketat.

    ITW menilai, produk Regiden terkadang masih dijadikan souvenir ataupun hadiah. Sehingga mengabaikan syarat dalam proses penerbitannya. Padahal, dampaknya sangat buruk apabila kualitas SIM itu menurun akibat proses penerbitan SIM tidak melalui prosedur yang semestinya.

    “STNK dan BPKB, merupakan dokumen penting dan sekaligus bukti yang sah kepemilikan kendaraan. Maka sebelum proses berjalan harus dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.”

    Akibat lainnya, juga bisa membuat penanggungjawab pelayanan menjadi bulan-bulanan karena sering dibully oleh warga yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan khusus.

    Bahkan pengelola pelayanan juga kerap dijadikan korban dari pengaduan warga terkait pelayanan yang disebut buruk lewat surat yang dilayangkan ke Presiden.

    Oleh sebab itu, ITW mendorong agar pelayanan Regiden kembali memberikan layanan yang sesuai ketentuan. Misalnya tes psikologi penerbitan SIM dengan tujuan mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

    Maka setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri dan kemampuan diri dan stabilitas emosi. Sebab tes psikologi bagi penertiban SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

    Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

    Kecepatan layanan dibidang Regiden harus diimbangi dengan kualitas produk yang diterbitkan. Bukan hanya sekadar mudah dan cepat, tetapi kualitas yang memberikan dampak signifikan terhadap upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat agar semakin membaik. []

  • Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati, Berikut Mekanismenya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya melaksanakan program dispensasi bagi warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa atau sudah mati. Dispensasi disini, artinya pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM, seperti biasa.

    Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    Sementara biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

    SIM A: Rp 80.000
    SIM B I: Rp 80.000
    SIM B II: Rp 80.000
    SIM C: Rp 75.000
    SIM C I: Rp 75.000
    SIM C II: Rp 75.000
    SIM D: Rp 30.000
    SIM D I: Rp 30.000
    SIM Internasional: Rp 225.000. []

  • Lokasi Samsat Keliling 2 Agustus 2021 di DKI Jakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – TMC Polda Metro Jaya, melalui akun Twitternya pada Senin, 2 Agustus 2021 menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan SIM Keliling dapat mendatangi lokasi berikut:

    Wilayah Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung.
    Wilayah Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan
    Wilayah Jakarta Barat     : Mall Citraland Grogol.
    Wilayah Jakarta Pusat     : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    Adapun Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan tetap harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

    Sementara  syarat untuk mengurus dokumen di Samsat keliling tersebut adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. []