Tag: Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 21 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat 21 Januari 2022 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Tribrata Polri.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti Cek Kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesame pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

    Baca juga: Penjelasan Polri Soal Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan

  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 19 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu (19/01/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut dikutip dari @TMC Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi.

    Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, seperti dilansir dari laman Tribrata Polri. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

    Baca juga: Keterangan Kapolda Metro Jaya Soal Standar Khusus Street Race Ancol

  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 18 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Selasa (18/1/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut dikutip dari @TMC Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
    Dispensasi SIM Mati
    Ilustrasi SIM. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku seperti dilansir dari laman Tribrata Polri.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 17 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 24 Januari 2022. Namun, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta tetap beroperasi terbatas. Untuk hari ini, lokasi SIM keliling adalah:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Pelayanan menggunakan protokol kesehatan (prokes) yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

    Untuk waktu layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada hari ini Senin, 17 Januari 2022, dimulai sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti Cek Kesehatan.

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya, wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. []

    Baca juga: Menko Luhut: Kasus Omicron Meningkat Signfikan, Transmisi Lokal Mendominasi

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Minggu 16 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya menyampaikan informasi tentang pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling. Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan pada hari ini, Minggu (16/01/2022) tetap beroperasi secara terbatas di lokasi berikut:

    Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
    Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

    Pelayanan yang diberikan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

    Untuk waktu layanan SIM Keliling di mulai pukul 07.00 s/d 12.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

    Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti Cek Kesehatan.

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

    Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu, 15 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu (15/1/2022).

    Layanan SIM Keliling ini, beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

    Jaktim : Mall Grand Cakung
    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 10 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (10/1/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
    Dispensasi SIM Mati
    Ilustrasi SIM. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku seperti dilansir dari laman Tribrata Polri.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Jumat 7 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (7/1/2022) menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi. Korlantas Polri menyebutkan, bagi masyarakat yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Lalu satu mobil SIM Keliling ada di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

    Dua mobil lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Sementara mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara pada pekan ini ditiadakan. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Khusus untuk warga Bekasi pada hari ini mobil SIM Keliling tidak beroperasi. Lalu untuk masyarakat Bogor, Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Untuk warga Bandung bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

    Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. []

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Kamis 6 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (6/1/2022) menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi. Korlantas Polri menyebutkan, bagi masyarakat yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Lalu Satu mobil SIM Keliling ada di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

    Dua mobil lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Sementara mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara pada pekan ini ditiadakan. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling di Bekasi Cyber Park dengan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Lalu untuk masyarakat Bogor, Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Untuk warga Bandung bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas atau di BTC Fashion Mall mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

    Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. []

  • Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Jumat 31 Desember 2021

    peloporberita.com/ – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini Jumat, 31 Desember 2021 dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Lokasinya berada di lima titik berikut ini.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas Jaksel
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya, tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Dispensasi SIM Mati
    Ilustrasi SIM. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Sementara biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti Cek Kesehatan.

    Setiap pengemudi kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []