Tag: Sofyan A. Djalil

  • Sofyan Djalil: Sertipikasi Tanah Wakaf Ubah Aset Keagamaan Jadi Produktif

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, untuk organisasi seperti Al Jam’iyatul Washliyah yang memiliki banyak aset tanah perlu dilakukan penyertipikatan tanah wakaf. Tujuannya, untuk menjaga keamanan organisasi ke depan agar tidak terjadi sengketa.

    Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Al Jam’iyatul Washliyah, pada Sabtu (11/06/2022) di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta yang membahas percepatan sertipikasi tanah wakaf.

    “Saya tahu banyak tanah wakaf milik Al Jam’iyatul Washliyah yang belum bersertipikat. Mungkin dulu orang tidak berani untuk mempersoalkan tanah wakaf, tetapi ketika melihat banyak kasus mengenai sengketa tanah wakaf, sekarang kita harus sadar jika hal tersebut sangat penting sekali. Bagaimana kita menjadikan aset keagamaan menjadi aset yang produktif dengan melakukan percepatan sertipikasi tanahnya,” tuturnya Menteri ATR/BPN.

    Menteri ATR/Kepala BPN menyarankan, agar seluruh Pimpinan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah di setiap daerah membuat tim wakaf untuk mempercepat penyertipikatan tanah wakaf milik Al Jam’iyatul Washliyah.

    “Tim wakaf ini nanti bisa dikumpulkan anak-anak muda yang mau membantu mengumpulkan data dan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, nanti tim tersebut datang ke Kantor Pertanahan untuk proses pembuatannya,” ungkapnya.

    Sofyan juga menegaskan bahwa proses penyertipikatan tanah wakaf sangat mudah. Yakni, jika wakifnya tidak diketahui bisa mencari dua orang saksi, di mana dua orang saksi tersebut tugasnya adalah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf.

    Untuk nadzir, jika tidak ada, bisa mengangkat nadzir sementara sebelum nanti dapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia. Kalau itu masjid, angkat pengurus masjid saja, yang paling penting kalau sudah bersertipikat tanah wakaf maka itu sudah tidak bisa dialihkan lagi dan tercatat di Kantor Pertanahan sebagai aset wakaf,” ungkapnya.

    [irp]

    Ketua Umum Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis yang hadir dalam acara itu menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang telah memberikan informasi mengenai sertipikasi tanah wakaf.

    “Terima kasih kepada Bapak Sofyan A. Djalil, atas penjelasan dan informasi yang disampaikan. Saya berharap dengan hadirnya Bapak di sini seluruh jamaah Al Jam’iyatul Washliyah sadar akan pentingnya legalisasi aset untuk tanah wakaf,” sebutnya.

    Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Al Jam’iyatul Washliyah juga turut dilakukan dalam acara ini. MoU itu tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persyarikatan Al Jam’iyatul Washliyah. []

    [irp]

  • 80 Tahun Jusuf Kalla, Sofyan Djalil Akui JK Idolanya

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengaku bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) adalah idolanya.

    Hal ini, diucapkan Sofyan dalam acara syukuran 80 tahun Jusuf Kalla dan peluncuran buku ‘Jusuf Kalla, Dibalik Beragam Isu’ pada Kamis (26/05/2022), di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

    “Dari Pak JK, banyak hal yang menjadi idola, pedoman yang ingin saya tiru, walaupun menirunya barangkali jauh dari kemampuan Pak JK,” tutur Sofyan.

    Sofyan mengaku, dirinya mengenal sosok kelahiran Makassar itu sejak pencalonan beliau menjadi Wakil Presiden RI di tahun 2014.

    Dari pertemuan itu, Menteri ATR/Kepala BPN berkata bahwa sosok JK yang begitu peduli terhadap kemanusiaan langsung menjadi inspirasi.

    [irp]

    Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK)
    Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). (Foto:Pelopor.id/ATR/BPN)

    “Di mana ada kepentingan orang banyak, Pak JK selalu ada,” ungkapnya.

    Salah satu tindakan dari JK yang diingat Sofyan A. Djalil ialah bagaimana dia menyelesaikan permasalahan yang timbul pasca tsunami Aceh 2004 silam.

    [irp]

    80 Tahun Jusuf Kalla, Sofyan Djalil Akui JK Idolanya

    “Bagaimana Pak JK menyelesaikan persoalan jenazah, dan dengan fatwa beliau urusan itu bisa terselesaikan,” sebutnya.

    Meski sudah berusia 80 tahun, bagi Sofyan A. Djalil sosok JK adalah seorang negarawan yang tak pernah berhenti memikirkan rakyat.

    [irp]

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil. (Foto:Pelopor.id/ATR/BPN)

    “Semangatnya mengingatkan saya pada novel karangan Sutan Alisjahbana, ‘Api nan Tak Kunjung Padam’,” tegas Sofyan A. Djalil.

    “Terima kasih banyak, selamat ulang tahun Pak JK. Masih panjang perjuangan Bapak insyaallah, masih banyak yang bisa Bapak kontribusikan pada bangsa ini,” tandas Menteri ATR/Kepala BPN. []

  • Prinsip Hidup Sofyan Djalil: Ciptakan Nilai Tambah di Setiap Kesempatan

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil memiliki prinsip hidup bahwa individu yang baik adalah yang mampu memberikan nilai tambah di mana pun ia berada.

    Prinsip tersebut dipegang teguh oleh Sofyan dan diterapkan di segala kesempatan, baik menyangkut karier, kehidupan pribadi, maupun kehidupan sosial. Menurutnya, nilai tambah setiap individu itulah yang akan memberikan banyak manfaat kepada sesama maupun kepada bangsa.

    “Prinsip saya ialah ingin menciptakan nilai tambah di mana pun saya berada,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat bersilaturahmi dengan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) di Jakarta, Sabtu (16/04/2022).

    Dalam acara itu, Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa hal yang menentukan seseorang berhasil atau tidak, dapat dilihat dari jiwa kepemimpinan yang dikembangkan. Jiwa kepemimpinan itu lanjut Sofyan, harus dibentuk dan diasah, karena dengan begitu dapat membentuk karakter yang kuat dan tak mudah menyerah.

    “Teman-teman sekalian menentukan seorang berhasil atau tidak bagaimana leadership itu dikembangkan, kalau kita mengerjakan sesuatu apa pun secara serius maka akan jadi. Setelahnya kita isi dengan ilmu pengetahuan maupun skills,” ungkapnya.

    Menteri ATR/Kepala BPN juga menyampaikan, pelatihan kepemimpinan yang dijalankan oleh KB PII perlu dipertahankan. Selain itu, juga perlu ada pengembangan pelatihan dalam sektor ekonomi maupun bisnis.

    “Training perlu fokus orientasinya kepada sektor ekonomi maupun bisnis. Karena apa, nantinya dapat membentuk sebuah korporasi,” tegasnya.

    Bidang korporasi menjadi penggerak bidang ekonomi yang efektif di Indonesia. Untuk itu, Sofyan A. Djalil mendorong KB PII untuk berfokus menjadi seorang wirausaha.

    “Kalau kita ingin makmur harus fokus wirausaha dan masuk korporasi. Dan korporasi yang baik, ialah yang manajemennya bagus,” tandasnya. []

  • Menteri ATR/BPN Akan Gunakan Tanah Rampasan Negara dari KPK untuk Gedung Arsip Pertanahan

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, barang rampasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip, sebagai penyimpanan dokumen pertanahan.

    “Ini karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kantor kita jadi gudang arsip, bahkan sudah meluber ke mana-mana karena terbatasnya anggaran. Oleh sebab itu, dengan diberikannya tanah ini, kami akan gunakan untuk gedung arsip,” tuturnya usai menerima barang rampasan negara dan menandatangani prasasti bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/03/2022).

    Adapun aset itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat No. 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 595 dengan luas tanah 242 m2, luas bangunan 260 m2 dengan nilai Rp 574.700.800.

    “Sebagai persepsi saja, sejak 2017 sampai dengan sekarang, kami sudah mendaftarkan kurang lebih 50 juta bidang tanah. Bayangkan kalau arsipnya satu-satu, warkah tanahnya 20-30 halaman, itu jadi masalah. Oleh sebab itu, terima kasih sekali telah memberikan aset kepada kami untuk kami kelola,” ungkap Menteri ATR/BTN.

    Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, bahwa eksekusi terhadap barang rampasan negara dilakukan oleh jaksa dengan cara penjualan lelang pada Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPLKN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Pelaksanaan ini juga merupakan upaya-upaya dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset sebagai salah satu indikator kerja utama KPK,” sebutnya.

    Lili juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran kantor pertanahan di seluruh Indonesia yang telah sangat membantu KPK dalam rangka pemulihan aset dengan pemberian data yang akurat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dalam pemberian data pendukung sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penjualan lelang.

    “Besar harapan kami acara ini tidaklah sekadar pada acara seremonial saja, tapi kami harapkan lebih dari itu, bisa membawa manfaat bagi lembaga negara dan juga pemerintah daerah. Khususnya dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, juga meningkatkan sinergi antara KPK dengan kementerian/lembaga,” tegas Lili.

    Selain kepada Kementerian ATR/BPN, serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP ini juga diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. []

  • Koperasi Bermasalah Lamban Kembalikan Dana, Teten Masduki Pertanyakan Itikat Baik Pengurus

    Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat. Bahkan, belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.

    “Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” tutur MenkopUKM Senin, (21/03/2022) dalam kegiatan bertukar pandangan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

    MenkopUKM juga meminta Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.

    Merespon hal ini, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolution dimaksud. “Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean,” ungkap Sofyan Djalil.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil
    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. (peloporberita.com/Kementerian ATR/BPN)

    Aset koperasi, pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi. Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.

    Teten Masduki juga mengemukakan, pihaknya telah meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.

    ”Persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang,” tegas MenkopUKM.

    Sehingga menurutnya, Hakim Pengadilan Niaga harus berhati-hati menimbang-nimbang dikabulkannya permohonan PKPU apalagi permohonan kepailitan, tentunya harus diperhatikan pula nasib dari ratusan ribu Anggota lainnya, mengingat kenyataannya proses tahapan pembayaran PKPU (homologasi) pada 8 Koperasi tidak sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam suatu putusan Pengadilan.

    Teten Masduki

    “Untuk itu kami telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung,” tandas Teten.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati atas permohonan PKPU Koperasi.

    “Kami sudah menerima surat dari Bapak Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan Hakim Pengadilan Niaga terkait hal ini,” sebut Ketua Mahkamah Agung.

    Selanjutnya Teten Masduki menyampaikan tentang perlunya mengatur dengan tegas apakah badan hukum Koperasi menjadi muatan aturan UU Kepailitan/PKPU mengingat sebetulnya Undang-Undang ini lebih tepat diberlakukan kepada Korporasi daripada Koperasi.

    “Berdasarkan pengalaman kami mengikuti proses tahapan pembayaran 8 KSP bermasalah yang masuk dalam proses PKPU nampaknya tidak ada sanksi yang tegas terkait dengan keterlambatan dalam tahapan pembayaran homologasi,” ungkap Teten.

    Sementara UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah obsolute dan tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawasi jenis KSP yang volumennya besar dan kantor cabangnya menyebar dibanyak kota.

    “Wewenang Kementerian Koperasi dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” tandas Teten.

    Mahfud MD
    Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto:Pelopor.id/Kemenkopolhukam)

    Menjewab hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya mendukung perlunya perhatian khusus terkait substansi pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang saat ini posisinya sedang dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan. Selain itu, Kemenko Polhukam juga berpandangan perlunya UU Perkoperasian yang baru.

    “Iya, kami sangat memahami kebutuhan perlunya pengaturan tentang Koperasi di dalam UU Kepailitan/PKPU ataukah tentang Koperasi ini diatur secara tersendiri di dalam UU Pekoperasian yang baru. Hal ini akan kami koordinasikan, karena menurut saya ini urgent,” pungkas Mahfud. []

  • Sofyan A. Djalil: Siapkan Generasi Muda Profesional untuk Menyongsong Pertumbuhan Ekonomi

    peloporberita.com/ | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa perkembangan generasi muda atau Sumber Daya Manusia (SDM) adalah bagian dari masa depan bangsa Indonesia sebagai penentu pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan di masa mendatang.

    Sofyan mengatakan hal itu ketika menjadi keynote speaker pada kegiatan Rakornas IV Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang diselenggarakan di Swiss-belhotel Harbour Bay, Batam, beberapa waktu lalu.

    Sofyan pun mengimbau kepada jajaran KAHMI untuk mulai menyiapkan generasi mudanya menjadi orang-orang yang profesional di bidang usaha. Karena menurut Sofyan, mesin penciptaan kekayaan yang paling cepat adalah korporasi.

    “Karena ada kombinasi antara SDM, akses kapital, akses teknologi, dan akses pasar. Dengan SDM yang baik maka bisa menciptakan added value yang luar biasa,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sofyan juga menyoroti dampak digitalisasi kepada generasi muda, di mana dalam tempo 20 tahun yang akan datang miliaran manusia menjadi kurang profesional, karena semua pekerjaan bisa digantikan dengan artificial intelligence, yang bisa menggantikan pekerjaan generasi muda di masa yang akan datang.

    Namun, ia juga menyampaikan pandangan optimis dari efek digitalisasi, yaitu masa depan umat manusia akan cerah dengan perkembangan digital karena semua produk menjadi sangat murah. Untuk menghadapi berbagai kemungkinan dari efek digitalisasi, Sofyan menekankan bahwa generasi muda harus disiapkan dengan pendidikan yang tepat sesuai kebutuhan zaman.

    “Untuk itu, ayo siapkan generasi muda bersaing di dunia korporasi dengan merubah training terutama training dasar. Saya pikir lebihnya organisasi ini adalah leadership, oleh sebab itu training leadership menjadi sangat penting,” pungkasnya.[]

  • BPJS Kesehatan Syarat layanan Pertanahan, Sofyan Djalil: Tidak Berimpak Signifikan Bagi Masyarakat yang Ingin Beli Rumah

    peloporberita.com/ – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut, ditambahkan syarat dalam layanan pertanahan dengan BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Maret 2022 di seluruh Indonesia.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil  menyatakan, pemberlakuan Inpres tersebut bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tidak memiliki impak yang signifikan. Tetapi, bagi masyarakat yang akan menjual asetnya dan selama ini melupakan kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan Inpres ini mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi.

    “Jadi aturan ini akan terus kita jalankan, ini adalah early warning kepada masyarakat supaya disiplin terhadap hal-hal yang paling elementer yang kadang masih menjadi permasalahan,” tutur Sofyan dalam program bertajuk Kartu Sakti BPJS yang tayang di Metro TV pada Rabu (23/02/2022) malam.

    Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, program BPJS Kesehatan harus dilihat gambaran besarnya yang menurutnya, adalah program yang bagus dalam menjamin masyarakat.

    “Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah yang akan bayar, 96 juta orang yang kurang mampu dibayar iurannya oleh pemerintah. Tapi program ini harus didukung oleh seluruh rakyat. Oleh sebab itu, Inpres ini sebenarnya mengingatkan banyak orang, sehingga dalam pelayanan publik terutama orang yang membeli rumah bahwa ada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

    Sofyan A. Djalil mengungkapkan, bagi sebagian orang, ketika mendapat musibah sakit bisa membuat kondisi ekonomi mereka melemah. Oleh sebab itu, negara memberikan proteksi bagi seluruh rakyat akan jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Dengan adanya Inpres ini, pemerintah mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bergotong royong berpartisipasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

    “BPJS Kesehatan ini program yang bagus sekali, terutama untuk membantu saudara kita yang kurang beruntung,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

    Dengan langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan ingin memastikan bahwa masyarakat yang sangat membutuhkan BPJS Kesehatan dapat lebih terjamin kesehatannya.

    “Jadi kenapa saya paling cepat mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan Inpres tersebut, karena empati saya kepada mungkin lebih dari 100 juta orang yang memang tergantung kepada BPJS yang saat ini kualitasnya Alhamdulillah, dengan adanya BPJS Kesehatan mereka itu bisa benar-benar terbantu,” tegas Sofyan A. Djalil.

    Sementara Abetnego Tarigan selaku Deputi II Kantor Staf Presiden mengungkapkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 lantaran Presiden melihat perlu dilakukan optimalisasi  agar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa terlaksana. Sehingga menurut Kepala Negara perlu dipikirkan langkah-langkah yang juga sejalan dengan beberapa rekomendasi.

    “Tahun 2020 KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) memberikan rekomendasi agar ini bisa dikaitkan dengan layanan publik yang lainnya. Kemudian tahun 2021, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bersurat ke Presiden untuk bisa mengintegrasikan sistem satu data terkait bagaimana layanan kesehatan dengan pelayanan publik lainnya, sehingga memang ini upaya untuk mengintegrasikan,” beber Abetnego Tarigan. []

  • Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Fokus Selesaikan Sengketa, Konflik dan Kejahatan Pertanahan

    peloporberita.com/ | Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil beserta jajarannya mengikuti Rapat Kerja Lanjutan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (17/02/2022). Rapat Kerja ini merupakan rapat kerja lanjutan dari 18 Januari 2022 yang fokus pada evaluasi penanganan masalah pertanahan.

    Sofyan mengatakan, besar harapan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan tata ruang. Ia juga menyebut perlu adanya sinkronisasi bersama antara undang-undang di bidang pertanahan dengan undang-undang yang terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan lembaga lainnya sebagai salah satu upaya penyelesaian.

    Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN), Sofyan berupaya terus mendorong capaian PTSL, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.

    “Kalau kita kejar kuantitas semata tapi tidak dengan kualitas, itu membuat potensi masalah di masa depan,” ucap Sofyan seperti tertulis dalam keterangan resmi yang diterima peloporberita.com/.

    Selain terus mendorong capaian PTSL, Sofyan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menjalankan program-program Kementerian ATR/BPN lainnya seperti penyelesaian sengketa dan konflik serta memerangi mafia tanah pada tahun 2022.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan program pertanahan dan tata ruang. Ia juga mengapresiasi kemajuan kemitraan yang berlangsung antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI yang terus meningkat. []

  • Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Bangun Strategi Komunikasi di Bidang Hukum

    peloporberita.com/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membangun strategi komunikasi di bidang hukum dalam upaya memerangi mafia tanah dengan cara melakukan penyebarluasan informasi yang efektif di bidang hukum pertanahan kepada masyarakat.

    “Kita memerlukan strategi komunikasi yang efektif dalam penyebarluasan suatu informasi kepada masyarakat,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menerima audiensi Febri Diansyah, mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka usulan strategi “Komunikasi Hukum” dalam memerangi praktik mafia tanah di Ruang Rapat Menteri lt. 2, Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat (28/01/2022).

    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menerima audiensi Febri Diansyah, mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka usulan strategi "Komunikasi Hukum" dalam memerangi praktik mafia tanah di Ruang Rapat Menteri lt. 2, Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat (28/01/2022).
    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menerima audiensi Febri Diansyah, mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/01/2022). (Foto:Pelopor.id/ATR/BPN)

    Sofyan, mengapresiasi tawaran dari Visi Law Firm yang digawangi Febri Diansyah untuk membantu Kementerian ATR/BPN dalam melakukan strategi komunikasi dengan menjadi juru bicara yang andal.

    “Tawaran membantu Humas kami senang sekali. Yang Anda akan latih beberapa orang di Kantor Wilayah untuk bagaimana merespons masalah besar, kemudian memetakan Humas kita yang selama ini sudah cukup bagus,” ungkapnya.

    Sementara Febri Diansyah menyampaikan, pentingnya strategi komunikasi di bidang hukum. Menurutnya, selama ini hal-hal terkait hukum masih disampaikan dengan bahasa yang rumit kepada masyarakat.

    “Dalam konteks itu lah muncul komunikasi hukum yang memaksimalkan strategi komunikasi dalam bidang hukum. Salah satu tujuannya mempertegas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah,” katanya.

    Febri Diansyah menjelaskan, penyampaian komunikasi ke masyarakat terkadang sulit dipahami, lantaran belum maksimalnya fungsi kehumasan yang cenderung satu arah. sebab, tujuannya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat adalah dapat mengedukasi masyarakat.

    “Terdapat isu-isu materi yang sulit dipahami, dengan strategi komunikasi yang tepat sampai di publik dapat meningkatkan kredibilitas lembaga. Kegagalan pihak termasuk aparat penegak hukum dan advokat menyampaikan apa yang menurut kami penting, bukan berpikir apa yang harus didengar orang. Ini tantangannya dan memang tidak mudah menjelaskan,” tegasnya.

    Pertemuan ini, turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati. []

  • Pemerintah Serius Kembangkan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi

    peloporberita.com/ | Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi telah ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

    Namun, pemanfaatan pada sektor pariwisata di KCBN Muaro Jambi yang memiliki potensi wisata sejarah, budaya, dan spiritual saat ini dinilai belum optimal. Terkait hal itu, pemerintah merapatkan barisan untuk mempercepat pengembangan KCBN Muaro Jambi sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas, melalui kesiapan pada aspek amenitas, aksesibilitas dan atraksi.

    Dalam hal ini, peran penataan ruang sangat diutamakan, guna memitigasi risiko kerusakan lingkungan. Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara, agar dapat melakukan percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang (RTR) KSN Muaro Jambi.

    Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil pun mengatakan, terkait tata ruang, pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengoptimalkan segala aspek untuk kepentingan KSN Muaro Jambi dapat terlindungi dari kerusakan lingkungan dan sebagainya.

    “Yang lebih penting lagi adalah bagaimana mengamankan sungai-sungai di sekitar KSN Muaro Jambi, jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan dan akan menghambat kita dalam penetapan kawasan ini sebagai warisan dunia,” kata Sofyan.

    Selain itu, ia juga menuturkan jika ada kawasan yang masih masuk ke dalam kawasan hutan, Sofyan akan menggandeng Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, supaya tujuan menyelamatkan kawasan KSN Muaro Jambi akan tercapai.

    Sebagai informasi, konsep deliniasi pengembangan KSN Muaro Jambi terdiri dari dua wilayah, yaitu kawasan inti yang merupakan KCBN Muaro Jambi yang terdiri 4 zona dengan fungsi pelestarian; dan kawasan penyangga dengan fungsi pengembangan ekonomi masyarakat yang selaras dengan pelestarian, seperti perkebunan, pertanian dan kawasan khusus industri. []

    Baca juga: Sofyan Djalil: Program PTSL, Meminimalisir Sengketa dan Konflik Pertanahan