Tag: SIM

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 25 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat, 25 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Muhadjir Effendy: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik untuk Pastikan Seluruh Warga Tercover JKN

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah, bukan untuk memberatkan masyarakat. Tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    “Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah Undang-undang. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tutur Muhadjir Rabu (23/02/2022) malam.

    “Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” tambahnya.

    Muhadjir menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah. Presiden berpesan, untuk selalu mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

    “Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” ungkap Menko PMK.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu.”

    Menko PMK juga meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu, untuk tidak khawatir lantaran pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    “Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” ujarnya.

    Menurut Muhadjir, saat ini dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI, masih banyak yang belum terserap.

    “Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara. Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar,” tegasnya.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu,” tandas Muhadjir. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 24 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Kamis, 24 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Perhatikan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.[]

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 23 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Rabu, 23 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 22 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Selasa, 22 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Perhatikan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.[]

  • BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah

    peloporberita.com/ – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

    Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mengoptimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah Kepolisian RI. Oleh sebab itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” isi Inpres tersebut.

    Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

    Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat jual beli tanah. Selain itu calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajibkan menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Ia menjelaskan, sejatinya pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. tetapi, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebabtak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

    “Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” ungkap Ali.

    Adapun hingga saat ini menurut Ali Ghufron, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu minimal mencapai 98 persen pada 2024 mendatang. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 19 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Sabtu, 19 Februari 2022, pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

     

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    • Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    • Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    • Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 18 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat, 18 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 16 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Rabu, 16 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

    Baca juga: Polda Metro Jaya Adakan Sayembara Desain Logo Street Race

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 15 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Selasa, 15 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []