Tag: Samsat

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 2 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu, (2/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim
    Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel
    Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar
    Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus
    Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut

    Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.
    Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan komplek Banjar Wijaya Ciledug Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City

    Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat
    Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan pasar intermoda BSD Kelapa Dua

    Layanan Samsat Keliling. (Foto: peloporberita.com/Tribrata Polri)

    Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi
    Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
    Depok : Halaman parkir Samsat Depok
    Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, seperti dilansir dari laman Tribrata Polri. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Kamis 20 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka pelayanan Samsat keliling untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pada Kamis (20/01/2022).

    Layanan Samsat keliling dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan lokasi tersebar di titik-titik berikut, seperti dikutip dari Tribrata Polri.

    1. Jakarta Pusat: Halaman parkir SAMSAT Jakpus
    2. Jakarta Utara: Halaman parkir SAMSAT Jakut
    3. Jakarta Barat: Halaman parkir SAMSAT Jakbar
    4. Jakarta Timur: Halaman parkir SAMSAT Jaktim
    5. Jakarta Selatan: Lapangan Promotor Polda Metro Jaya
    6. Kota Tangerang: Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
    7. Ciledug: Halaman parkir SAMSAT Ciledug
    8. Serpong: Halaman parkir SAMSAT Serpong
    9. Ciputat: Halaman parkir SAMSAT Ciputat
    10. Kelapa Dua: Halaman parkir SAMSAT Kelapa Dua
    11. Kota Bekasi: Halaman parkir SAMSAT Kota Bekasi
    12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir SAMSAT Kab. Bekasi
    13. Depok: Halaman parkir SAMSAT Depok
    14. Cinere: Halaman parkir SAMSAT Cinere

    Untuk diketahui, persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling adalah STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, berikut fotokopinya.

    Selama masa pandemi, pelayanan Samsat keliling menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat pemohon wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan pemohon lainnya. []

    Baca juga: Polisi Pastikan Video Mirip Nagita Slavina Hasil Rekayasa, Roy Suryo Yakin Asli

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 17 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 24 Januari 2022. Namun, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta tetap beroperasi terbatas. Untuk hari ini, lokasi SIM keliling adalah:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Pelayanan menggunakan protokol kesehatan (prokes) yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

    Untuk waktu layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada hari ini Senin, 17 Januari 2022, dimulai sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti Cek Kesehatan.

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya, wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. []

    Baca juga: Menko Luhut: Kasus Omicron Meningkat Signfikan, Transmisi Lokal Mendominasi

  • Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu, 15 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu (15/1/2022).

    Layanan SIM Keliling ini, beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

    Jaktim : Mall Grand Cakung
    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 10 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (10/1/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
    Dispensasi SIM Mati
    Ilustrasi SIM. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku seperti dilansir dari laman Tribrata Polri.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Kamis 6 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (6/1/2022) menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi. Korlantas Polri menyebutkan, bagi masyarakat yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Lalu Satu mobil SIM Keliling ada di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

    Dua mobil lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Sementara mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara pada pekan ini ditiadakan. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling di Bekasi Cyber Park dengan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Lalu untuk masyarakat Bogor, Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Untuk warga Bandung bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas atau di BTC Fashion Mall mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

    Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. []

  • Lokasi Layanan SIM Keliling Senin 27 September 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada Senin, 27 September 2021.

    Berdasarkan informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.  Adapun lokasi layanan tersebut disediakan di 5 lokasi yaitu:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
    Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Lokasi Samsat
    Ilustrasi mobil Samsat Keliling. (Foto: peloporberita.com/TMC Polda Metro Jaya)

    Saat mengunjungi lokasi SIM Keliling, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan, selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
    1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
    2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
    3. Bukti Cek Kesehatan. []

  • Lokasi Samsat Keliling 2 Agustus 2021 di DKI Jakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – TMC Polda Metro Jaya, melalui akun Twitternya pada Senin, 2 Agustus 2021 menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan SIM Keliling dapat mendatangi lokasi berikut:

    Wilayah Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung.
    Wilayah Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan
    Wilayah Jakarta Barat     : Mall Citraland Grogol.
    Wilayah Jakarta Pusat     : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    Adapun Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan tetap harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

    Sementara  syarat untuk mengurus dokumen di Samsat keliling tersebut adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. []

  • Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Kamis 29 Juli 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya melayani masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di Samsat keliling pada hari ini 29, Juli 2021 di DKI Jakarta. Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, bagi Masyarakat yang ingin layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) dapat mendatangi lokasi berikut.

    Wilayah Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung.
    Wilayah Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan
    Wilayah Jakarta Barat     : Mall Citraland Grogol.
    Wilayah Jakarta Pusat     : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan tetap harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

    Adapun syarat untuk mengurus dokumen di Samsat keliling tersebut adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. []

  • Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi 19 Juli 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya melayani masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di Samsat keliling pada 17 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin 19 Juli 2021.

    Bagi Masyarakat yang ingin layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) dapat mendatangi lokasi berikut:

    1. Samling Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
    2. Samling Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
    3. Samling Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
    4. Samling Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
    5. Samling Jakarta Timur : Halaman parkir Samsat Jakarta Timur
    6. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok
    7. Samling Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palem Karawaci Kota Tangerang
    8. Samling Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
    9. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong
    10. Samling Ciputat: halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat
    11. Samling Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Parkir Lippo Karawaci
    12. Samling Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
    13. Samling Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
    14. Samling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan tetap harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

    Pelayanan STNK Keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan. Syarat untuk mengurus dokumen tersebut adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

    Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. []