Tag: Samsat

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Rabu 25 Mei 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Rabu, 25 Mei 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Selasa 24 Mei 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Selasa, 24 Mei 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng dan Kemendikbud RI Jl. Jenderal Sudirman

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Senin 23 Mei 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Senin, 23 Mei 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: Mall Citra Land
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Jumat 20 Mei 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat, 20 Mei 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Kamis 19 Mei 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Kamis, 19 Mei 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK, berikut adalah lokasi Samsat Keliling di Jakarta hari ini.

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Lokasi Pelayanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Senin 18 April 2022

    Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) pada Senin (18/04/2022) bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

    Layanan Samsat Keliling dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB, di beberapa lokasi berikut ini:

    1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
    2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
    3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
    4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
    5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur.
    6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang, dan SPBU Shell Soewarna.
    7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang.
    8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong.
    9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro.
    10. Samsat Kelapa Dua di Perumahan Dasana Indah dan Pasar Intermoda Kelapa Dua.
    11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
    12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
    13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu.
    14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Mampang Cinere.

    Untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling ini, pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Selain itu, Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB dan STNK asli beserta salinan fotokopinya. []

  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Sabtu 12 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Sabtu, (12/2/2022). Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya:

    • Jakarta Pusat : tidak ada
    • Jakarta Utara : tidak ada
    • Jakarta Barat : tidak ada
    • Jakarta Selatan : tidak ada
    • Jakarta Timur: tidak ada
    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Apartemen Adodya, Pasar Anyar.
    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug.

    Dispensasi SIM Mati
    Ilustrasi SIM. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong.
    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat.
    • Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji dan Pasar Intermoda BSD Cisauk Kelapa Dua.
    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi
    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok
    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Jumat 11 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Jumat, (11/2/2022). Layanan  ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    • Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus
    • Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut
    • Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar
    • Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel
    • Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim
    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU Shell Soewarna Kota Tangerang.
    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan depan SPBU Setu Serpong
    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat
    • Kelapa Dua : Perumahan Dasana Indah Kelapa Dua dan Pasar Intermoda BSD Cisauk Kelapa Dua.
    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi
    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok
    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere
  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 9 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu, 9/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    • Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim

    • Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel

    • Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar

    • Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus

    • Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut

    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.

    Lokasi Samsat
    Ilustrasi mobil Samsat Keliling. (Foto: peloporberita.com/TMC Polda Metro Jaya)

    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug

    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City

    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat

    • Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi

    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok

    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selasa 8 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Selasa, (8/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    • Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim

    • Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel

    • Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar

    • Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus

    • Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut

    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.

    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Giant Poris Ciledug

    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong

    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    • Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan pasar Modern Bintaro Ciputat

    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi

    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok

    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []