Tag: RT-PCR

  • Test PCR Mahal, Pengamat Gaungkan “No Vaksin No Holiday”

    peloporberita.com/ – Pengamat Pariwisata Nasional Taufan Rahmadi meminta agar Pemerintah tidak memberatkan wisatawan dengan mewajibkan test PCR sebagai syarat bepergian dengan Pesawat udara lantaran biayanya yang masih mahal.

    “No Vaksin No Holiday.”

    “Jangan lagi diberatkan wisatawan dengan PCR yang biayanya besar, dengan karantina lagi. Fokus vaksin, itu udah paling utama ya “No vaksin No Holiday”, tuturnya kepada peloporberita.com/, Jumat, 22 Oktober 2021.

    Menurut penulis buku Protokol Destinasi itu, sudah saatnya Pemerintah melalui kebijakannya merealisasikan agar masyarakat bisa hidup berdampingan dengan covid-19.

    “Sudah waktunya kebijakan Pemerintah kita “living side by side with covid-19”. Caranya gimana? ya protokol kesehatan diterapkan, vaksin dilakukan, dikencangkan,” tandas TR panggilan akrabnya.

    Taufan Rahmadi juga meminta Pemerintah untuk memperbolehkan masyarakat pergi berlibur dengan syarat utama vaksinasi dan penerapan prokes ketat.

    “Kalau vaksin sudah, protokol kesehatan sudah, ya sudahlah mereka bisa berwisata,” tandasnya.

    Sebelumnya, Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa, kewajiban PCR bagi calon penumpang pesawat, adalah untuk mengantisipasi kasus negatif palsu dalam tes usap antigen.

    Sebab, sensitivitas tes antigen tidak mendekati kondisi sebenarnya dibandingkan dengan tes PCR. []

  • Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNA dan WNI

    peloporberita.com/ – Pemerintah mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun media sosialnya menyampaikan, syarat Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia adalah, wajib menunjukkan hasil negatif tes PT-PCR di negara asal. Samplenya, diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.

    Selain itu, mereka harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif.

    Selanjutnya, harus melakukan karantina selama 5 hari bagi penumpang dari negara asal yang memiliki eskalasi kasus positif rendah. Lalu, wajib karantina 14 hari bila datang dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

    Sedangkan syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia khusus untuk WNA adalah sebagai berikut:

    1. Bisa memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau (untuk perjalanan wisata)
    2. Wajib memiliki Visa Kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    3. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar Amerika dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
    4. Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

    Sementara alur penanganan WNI atau WNA di pintu masuk kedatangan ke Indonesia yakni:

    Melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan

    Bila hasilnya positif, dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala atau gejala ringan. Untuk orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya sendiri.

    Untuk hasil negatif, maka dilakukan karantina selama 5 hari untuk penumpang dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah dan selama 14 hari jika dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

    Di hari keempat melakukan tes RT-PCR kedua

    Bila hasilnya negatif maka karantina selesai dan diperkenankan melanjutkan perjalanan. Selain itu, dianjurkan untuk menjalani karantina Mandiri selama 14 hari. Serta, wajib terapkan protokol kesehatan yang berlaku.

    Untuk hasil test RT-PCR positif, dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan. Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya Mandiri. []

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)