Tag: RT-PCR

  • Perhatikan Aturan Baru Ini Sebelum Mudik Lebaran

    Jakarta | Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dalam negeri. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi warga yang akan mudik Lebaran.

    Aturan baru itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

    Beberapa poin penting dalam SE itu mengatur tentang protokol kesehatan (prokes), seperti wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

    “Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat,” bunyi SE tersebut yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

    Kemudian, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

    Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

    Sementara untuk PPDN yang hanya menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    Lalu, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

    Untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan prokes secara ketat.[]

  • Daftar Tes PCR dan Asuransi Jagawisata di Bali Bisa Secara Daring

    Jakarta – Bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali, kini mendaftar untuk tes swab RT PCR dan asuransi Jagawisata bisa dilakukan secara daring melalui situs https://balitourismhospitality.com/.

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pendaftaran secara daring ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan calon peserta tes swab RT PCR di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    “Dengan mendaftarkan diri secara daring, para penumpang bisa langsung mendapatkan treatment swab RT PCR di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” tuturnya Selasa, (29/3/2022).

    Sandiaga mengungkapkan, situs ini merupakan hasil kolaborasi Kemenparekraf dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Bali Tourism Board. Situs ini, merupakan bentuk dukungan pelonggaran aturan wisatawan masuk ke Bali.

    Selain itu, lanjut Kemenparekraf, situs ini juga disediakan QR Code untuk mempermudah pembayaran tes swab RT PCR dan asuransi Jagawisata bagi wisatawan yang telah mendaftar.

    “Ini adalah bentuk inovasi, adaptasi, dan kolaborasi yang diimplementasikan oleh Kemenparekraf bersama stakeholder terkait untuk menyambut ekonomi baru yang mengedepankan digitalisasi dan membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” tandasnya. []

  • Bahrain Hapus Aturan Wajib Karantina dan PCR Mulai 20 Februari

    peloporberita.com/ | Bahrain mulai 20 Februari 2022 mencabut aturan wajib karantina dan tes PCR bagi para pendatang dari negara lain.

    Selain itu, melansir Arab News, pemerintah Bahrain juga memperbarui protokol bagi warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.

    Kini, mereka yang kontak erat tidak perlu lagi menjalani isolasi dan tes PCR. Tes hanya dijalani oleh orang yang memiliki gejala berat, sedangkan bagi yang bergejala ringan bisa menjalani tes rapid antigen.

    Jika hasil tes antigen positif, maka mereka dianjurkan menjalani tes PCR di pusat tes virus Covid yang disediakan pemerintah Bahrain. Selain di fasilitas pemerintah, warga Bahrain juga bisa menjalani tes PCR di rumah sakit swasta atau memesan lewat aplikasi BeAware.

    Pemerintah Bahrain mengambil keputusan ini lantaran melihat tren kasus harian mulai menurun dalam sepekan terakhir dibandingkan dengan awal Februari lalu.

    Data Worldometer menunjukkan, kasus harian Covid di Bahrain pada Kamis (17/02/2022) bertambah 3.762 dan kematian satu orang. Sedangkan angka diawal Februari mencapai sekitar 7.000 kasus.

    Sejak awal pandemi 2020 hingga saat ini, Bahrain telah mencatatkan total kasus Covid-19 sekitar 482.000, dengan angka kematian mencapai 1.433 jiwa. []

  • PT KAI Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp 35 Ribu

    peloporberita.com/ – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan harga Rapid Test Antigen di stasiun kereta api dari Rp 45 Ribu menjadi Rp 35 Ribu. Tarif baru ini, berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. Masa berlaku hasil Rapid Test Antigen tersebut adalah 1×24 jam dari pengambilan sampel.

    “Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini,” tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip Minggu, 2 Januari 2022.

    Kepada pelanggan, KAI terus mengingatkan untuk melengkapi persyaratan naik kereta api di masa Nataru, terutama Rapid Test Antigen bagi pelanggan diatas 12 tahun. Pemerintah juga berharap, dengan turunnya tarif Rapid Test Antigen masyarakat bersedia mengikuti peraturan naik kereta api selama masa pandemi.

    Sedangkan, untuk tarif RT PCR masih berlaku Rp 195 ribu dengan masa berlaku 3×24 jam dari pengambilan sampel, sejak diumumkan 27 Desember 2021 lalu.

    Sementara Menurut SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan naik kereta periode sebelum 24 Desember 2021 hingga setelah 2 Januari 2022:

    1. Penumpang usia di atas 12 tahun wajib menunujukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan alasan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

    2. Penumpang di bawah 12 tahun wajib, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam dan Wajib didampingi orang tua.

    3. Seluruh penumpang harus dalam kondisi sehat, dengan kata lain tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

    4. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

    5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

    6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

    Beli tiket wajib pakai NIK
    Ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh. (Foto:Pelopor.id/Bantennews)

    Sementara  daftar 83 stasiun yang menyediakan tes Covid-19 berdasarkan unggahan KAI melalui akun Instagram @kai121 adalah sebagai berikut:

    1. Pasar Senen
    2. Gambir
    3. Bandung
    4. Kiaracondong
    5. Cirebon
    6. Cirebon Prujakan
    7. Jatibarang
    8. Babakan
    9. Semarang Tawang
    10. Purwokerto
    11. Yogyakarta
    12. Solo Balapan
    13. Lempuyangan
    14. Madiun
    15. Surabaya Pasar Turi
    16. Surabaya Gubeng
    17. Malang
    18. Wlingi
    19. Jember
    20. Bekasi
    21. Cikampek
    22. Karawang
    23. Tasikmalaya
    24. Banjar
    25. Purwakarta
    26. Cimahi
    27. Cipendeuy
    28. Ciamis
    29. Brebes
    30. Haurgeulis
    31. Pegadenbaru
    32. Semarang Poncol
    33. Tegal
    34. Cepu
    35. Ngrombo
    36. Pemalang
    37. Pekalongan
    38. Weleri
    39. Kroya
    40. Kutoarjo
    41. Sidareja
    42. Kebumen
    43. Gombong
    44. Cilacap
    45. Klaten
    46. Purwosari
    47. Sragen
    48. Wates
    49. Solo Jebres
    50. Jombang
    51. Blitar
    52. Kediri
    53. Kertosono
    54. Tulungagung
    55. Nganjuk
    56. Sidoarjo
    57. Mojokerto
    58. Bojonegoro
    59. Babat
    60. Lamongan
    61. Kepanjen
    62. Wonokromo
    63. Ketapang
    64. Banyuwangi Kota
    65. Rogojampi
    66. Probolinggo
    67. Kalisetail
    68. Medan
    69. Kisaran
    70. Tanjung Balai
    71. Rantauprapat
    72. Mambangmuda
    73. Tebing Tinggi
    74. Kertapati
    75. Prabumulih
    76. Muaraenim
    77. Lahat
    78. Tebingtinggi
    79. Lubuk Linggau
    80. Tanjungkarang
    81. Kotabumi
    82. Baturaja
    83. Martapura.
  • Luhut dan Erick Dilaporkan Ke KPK Soal Bisnis PCR

    peloporberita.com/ | Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Pada Kamis, 4 November 2021, melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal mengatakan, dua Menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo itu dilaporkan berdasarkan hasil investigasi pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat negara dalam bisnis PCR salah satunya investigasi dari Tempo.

    Menurut Alif, investigasi media terkait keterlibatan dua pejabat itu patut ditindaklanjuti KPK sebagai data awal. Selanjutnya, ia meminta KPK mendalami dugaan adanya penggunaan kekuasaan dalam bisnis PCR.

    “Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap, panggil saja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini. Nanti bukti-bukti itu, pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami,” tutur Alif.

    Baca juga : 

    Dugaan keterlibatan Menko Marves dalam meraup keuntungan dari pengadaan tes Covid-19 ini bersumber dari dua perusahaan yakni PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi, dimana Luhut memiliki saham di kedua perusahaan tersebut. Kedua perusahaan itu, tertarik untuk berinvestasi di PT Genomerik Solidaritas Indonesia (GSI). GSI sendiri merupakan laboratorium yang bergerak menyediakan fasilitas testing Covid-19.

    Di sisi lain, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menepis keterlibatan Luhut dalam pengadaan alat kesehatan, seperti PCR, antigen, serta skrining Covid-19.

    Menurutnya, partisipasi yang diberikan melalui Toba Bumi Energi merupakan wujud bantuan yang diinisiasi oleh rekan-rekannya dari Grup Indika, Adaro, Northstar, dan lain-lain untuk membantu penyediaan fasilitas tes Covid-19 dengan kapasitas yang besar. Bantuan melalui perusahaan tersebut merupakan upaya keterbukaan yang dilakukan sejak awal.

    PPKM Jawa Bali
    Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor.id/YouTube Setpres)

    “Kenapa bukan menggunakan nama yayasan? Karena memang bantuan yang tersedia adanya dari perusahaan. Dan memang tidak ada yang kita sembunyikan di situ,” tutur Jodi Rabu, 3 November 2021.

    Jodi juga menegaskan, bahwa Luhut hanya memiliki saham kurang dari 10 persen di Toba Bumi Energi, anak perusahaan Toba Bara Sejahtera. Luhut tidak memiliki kontrol mayoritas sehingga tidak bisa berkomentar terkait Toba Bumi Energi.

    Hal serupa disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Ia menepis tudingan bahwa Erick terlibat dalam bisnis tes PCR. Sebab, PT GSI, perusahaan penyedia tes Covid-19 yang dikaitkan dengan Erick, hingga saat ini hanya melakukan 700.000 tes PCR. Angka itu hanya 2,5 persen dari total tes PCR di Indonesia yang sudah mencapai 28,4 juta.

    RT-PCR
    Ilustrasi test RT-PCR. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Sementara KPK sebagai pihak yang menerima aduan perihal dugaan keterlibatan Luhut dan Erick Thohir dalam bisnis tes PCR menyatakan, dalam waktu dekat mereka akan menelaah laporan itu terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 11 Undang-Undang KPK.

    “Yang pertama, penelaahannya tentu terkait kewenangan apakah informasi tersebut atau laporan tersebut merupakan kewenangan daripada KPK sesuai dengan Pasal 19, Pasal 11 Undang-undang KPK, itu dulu yang paling penting,” tutur Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto dalam keterangannya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis, 4 November 2021.

    Hasil penelaaahan tersebut, kemudian akan ditindaklanjuti jika sesuai dengan tupoksi KPK. Setelah dinyatakan sesuai, KPK akan melakukan klarifikasi serta permintaan data dan informasi. Meski demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang akan diklarifikasi mengenai hal ini. Menurut Setyo, nantinya hal itu akan diumumkan di bagian humas KPK. []

  • Aturan Baru: Naik Mobil/Motor Jarak Minimal 250 KM Wajib PCR/Antigen

    peloporberita.com/ – Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan dari dan ke pulau Jawa-Bali, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

    “Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.”

    Hal ini sesuai dengan aturan perjalanan darat dalam negeri terbaru di masa pandemi Covid-19 yang diperbaharui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan baru ini, tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

    “Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Senin, 1 November 2021.

    Aturan ini, mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.

    Baca juga : 

    “Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

    Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, Buli menyebut berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.[]

  • Pemerintah Hapus Tes PCR dari Syarat Penerbangan Jawa-Bali

    peloporberita.com/ | Pemerintah tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara atau pesawat Jawa-Bali.

    “Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (01/11/2021).

    Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, meski calon penumpang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap, dan kebijakan itu pun menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

    Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk persiapan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan menyiapkan sejumlah aturan baru. Apalagi, menurut Muhadjir, ada kenaikan kasus Covid-19 di 131 kabupaten dan kota. “Aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan sejumlah persiapan terkait Bali yang akan menjadi lokasi sejumlah acara internasional. “Pada bulan Maret, Mei dan sepanjang tahun 2022, ada acara-acara besar yang berskala internasional yang mengundang banyak pimpinan negara sahabat,” ungkap Menko PMK) Muhadjir Effendy. []

  • Sanksi Bagi Faskes yang Tak Patuh Tarif RT-PCR Baru

    peloporberita.com/ –  Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan, Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.

    ”Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tutur Prof. Kadir dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin, 1 November 2021.

    Baca juga :

    Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu, 27 Oktober 2021. Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

    Adapun batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

    ”Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi.”

    Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.

    Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh. []

  • Kemenkes Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Rp 275.000

    peloporberita.com/ – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Per hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021 ditetapkan sebesar 275 ribu rupiah untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

    Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

    “Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.”

    “Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, Rabu, 27 Oktober 2021 secara virtual.

    Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini, merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” tegas Abdul Kadir.

    Abdul Kadir menerangkan, sebelumnya Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

    Perhitungan biaya itu, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

    “Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” ungkapnya.

    Abdul Kadir menegaskan, jika ada lab yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten. Lab yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat diberikan sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional lab.

    “Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” tandas Abdul Kadir. []

    Sumber: setkab

  • Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, ASITA: Kalau Bisa Lebih Rendah Lagi

    peloporberita.com/ | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan kepada para menterinya supaya harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

    Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Artha Hanif mengapresiasi hal tersebut. “Ya itu bagus, pemerintah mesti selalu hadir disetiap persoalan rakyat ini. Bahkan kalau bisa lebih rendah lagi (harga tes PCR),” katanya dalam wawancara lewat telepon bersama peloporberita.com/, Selasa (26/10/2021).

    Sejatinya, ia mengaku bingung mengapa tes PCR harus menjadi salah satu syarat bagi calon penumpang pesawat. Menurut Artha, selama calon penumpang sudah menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis, semestinya sudah dianggap aman.

    Baca juga: Luhut Pandjaitan: Presiden Minta Harga PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu

    “Apa sih bedanya, misalnya seorang yang lengkap (menerima vaksin Covid-19) dan kemudian datang ke suatu kementerian untuk rapat, apalagi rapatnya juga cukup padat, dan mereka hanya melalui satu proses tahapan dibaca barcodenya (dalam aplikasi PeduliLindungi), dianggap sudah cukup, termasuk kita datang ke beberapa tempat lain, termasuk mal, prosesnya begitu. Tapi kenapa untuk pesawat harus pakai PCR?” ujar Artha.

    Artha juga mempertanyakan sebenarnya berapa biaya yang dibutuhkan dalam melakukan tes PCR. Mengingat, harga tes PCR di Indonesia sempat terbilang sangat tinggi, yaitu berkisar Rp 900 ribu – Rp 1,2 juta sejak awal pandemi Maret 2020 dan terus turun hingga sekarang berkisar Rp 500 ribu.

    “Kalau melihat begitu dinamisnya harga PCR itu, saya malah berpikir ini ada apa? Jadi, sebenarnya sejak dulu sampai sekarang biaya yang real PCR itu berapa sih? Itu satu persoalan,” tanya Artha.

    Baca juga: Trubus Rahadiansyah Menduga Ada Pihak yang Diuntungkan dari Kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR

    Artha juga yakin ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, bukan maksudnya diuntungkan, tapi pasti mendapatkan manfaat. “Dalam keadaan tsunami saja ada yang masih jualan, atau apalagi jadi ada bansos, sehingga sembako jadi laku, jadi pastilah segala sesuatunya pasti ada manfaatnya,” pungkasnya.

    Meski demikian, Artha mengajak masyarakat untuk tetap berpikir positif bahwa semua ini dilakukan demi mengutamakan kesehatan masyarakat. []

    Baca juga: Test PCR Mahal, Pengamat Gaungkan “No Vaksin No Holiday”